Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Praktik Baik Velveeta Viban dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kamerun

Valveeta Viban mengaku menyaksikan langsung dengan mata kepala sendiri, bagaimana kekerasan terjadi di hampir semua layanan publik di Kamerun. Banyak anak-anak yang terpaksa harus putus sekolah karena dinikahkan

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
29 Agustus 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kasus Kekerasan Seksual

Kasus Kekerasan Seksual

7
SHARES
358
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nama Valveeta Viban mendunia setelah melakukan aksi sosial untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kamerun. Valveeta Viban adalah seorang pegiat gender yang juga pendiri Organisasi sosial I’m Human Organization. Organisasi yang Valveet insiasi ini memberikan pendidikan alternatif, dukungan psikososial untuk kelompok rentan.

Kamerun adalah salah satu negara rawan konflik yang berada di Benua Afrika. Konflik berbasis ras antara masyarakat berbahasa Inggris (anglophone) dengan masyarakat berbahasa Prancis (Francophone) banyak mengorbankan masyarakat sipil, anak, dan kelompok rentan lainnya. Belum lagi konflik antara militer dan para separatis yang menghancurkan layanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di Kamerun.

Di tengah konflik yang mencekam tersebut, perempuan mengalami ketakutan dan trauma ganda. Bagaimana tidak, payudara perempuan Kamerun harus disetrika dengan batu panas saat memasuki usia dewasa. Melansir dari al-Jazeera, tradisi tersebut bertujuan untuk mengurangi kasus kekerasan seksual di Kamerun yang disebabkan oleh payudara perempuan sehingga mempengaruhi birahi laki-laki.

Lantas seperti apa praktik baik yang Valveeta Viban lakukan dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kamerun?

Strategi Valveeta Viban dalam mengadvokasi kasus kekerasan seksual

Valveeta Viban menyatakan bahwa 50% kasus kekerasan seksual di Kamerun berupa perkosaan dan pelecehan. Di mana 30% korbannya adalah anak-anak di bawah umur. Tak tinggal diam, Valveeta Viban sebagai pemuda asli Kamerun melakukan beberapa tahapan dan cara untuk menanggulangi kasus kekerasan seksual  terhadap anak yang selama ini ia lakukan.

Dalam melakukan advokasi, Valveeta Viban menggunakan pendekatan triple T. Think (pikirkan), Talk (bicara), Tackle (atasi).

Pertama, Think (pikir). Terbuka dengan segala kemungkinan dan mewaspadai potensi adanya kekerasan seksual di sekeliling kita dalam kehidupan sehari-hari. Valveeta Viban terbuka dengan pemikiran bahwa potensi kekerasan seksual di Kamerun sangat besar. Tidak hanya saat terjadi konflik, dalam keadaan damai sekalipun kekerasan seksual masih sangat mungkin terjadi.

Valveeta Viban mengaku menyaksikan langsung dengan mata kepala sendiri, bagaimana kekerasan terjadi di hampir semua layanan publik di Kamerun. Banyak anak-anak yang terpaksa harus putus sekolah karena dinikahkan. Perempuan pekerja juga terus berada di bayang-bayang ketakutan, karena memiliki lingkungan yang tidak aman. Penculikan, perkosaan, terjadi di hampir semua waktu dan tempat.

Di tengah perekonomian yang serba terhimpit, iming-iming untuk masuk ke kelompok separatis bersenjata juga terus mereka gaungkan. Dengan bergabung ke kelompok separatis, mereka merasa tuntutan ekonomi terpenuhi. Oleh karena itu, dalam keadaan damaipun, Valveeta Viban selalu waspada akan adanya potensi kekerasan seksual yang sangat mungkin terjadi di wilayah Kamerun.

Aksi Bersama Untuk Suarakan Tolak Kekerasan Seksual

Kedua, Talk (sampaikan). Penyintas kekerasan seksual memiliki beban yang sangat berat untuk menceritakan kejahatan yang ia alami. Hal ini lantaran stigma masyarakat yang masih meletakkan perempuan sebagai sumber terjadinya kekerasan seksual. Kekerasan seksual masih dianggap sebagai hal tabu dan tidak umum untuk ia sampaikan ke publik.

Atas dasar itulah, Valveeta Viban mendorong para pemuda di Kamerun untuk aktif menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan seksual.  Ia juga secara aktif melakukan dialog dengan seluruh elemen masyarakat mengenai pentingnya menciptakan situasi damai. Sadar bahwa Kamerun merupakan masyarakat agamis, Valveeta Viban juga menggunakan pendekatan agama guna menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan seksual.

Valveeta Viban juga menggandeng kekuatan media untuk menyuarakan penolakan atas kekerasan seksual. Karena menyadari bahwa media adalah perantara paling efektik untuk membangkitkan kesadaran masyarakat. Melalui media pula, Valveeta Viban menyampaikan pentingnya keberanian para penyintas kekerasan seksual untuk bersuara, agar pelaku kekerasans eksual mendapatkan efek jera baik secara hukum maupun sosial.

Ketiga, Tackle (Memecahkan). Langkah terakhir yang Valveeta Viban lakukan adalah memecahkan permasalahan kekerasan seksual. Agar kekerasan seksual tidak terus menjamur, maka perlu kerjasama dari berbagai pihak untuk mengatasi kasus tersebut. Tentunya, langkah terakhir ini bisa terlaksana jika lembaga yang ikut terlibat dalam pencegahan kasus kekerasan seksual telah selesai dengan 2 T sebelumnya yaitu think dan talk.

Adapun contoh kerjasama kolaboratif yang Valveeta Viban lakukan dengan beberapa strategi, antara lain:

  1. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan untuk menyusun kurikulum

pendidikan yang inklusif. Agar pemahaman mengenai apa itu kekerasan seksual bisa kita pahami semenjak di bangku sekolah

  1. Bekerjasama dengan lembaga keagamaan untuk mengedukasi pengikutnya tentang anjuran mengedepankan kemanusiaan dan menyadarkan bahwa kekerasan seksual adalah dosa besar yang harus kita hindari. Lembaga keamaan kita dorong untuk menjadi ruang aman bagi pemeluk agamanya. Terlebih, lembaga keagamaan juga ikut melibatkan anak-anak dalam kegiatan keagamaannya.
  2. Bekerjasama dengan media lokal dan internasional untuk memberikan pendidikan publik mengenai kekerasan seksual. Dan aktif memberikan kasus kekerasan seksual untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Peluang untuk  Mereduksi 3 T di Indonesia

Perjuangan yang Valveeta Viban lakukan di Kamerun tentunya bukan kerja praktis yang bisa ia kerjakan dalam hitungan bulan. Melainkan sebuah kerja panjang dan membutuhkan sinergi dan kerjasama dengan berbagai pihak dan elemen untuk Kamerun yang lebih baik.

Meskipun secara budaya dan masyarakat kita berbeda dengan Kamerun, namun mereduksi apa yang Valveeta Viban lakukan, perlu kita lakukan untuk mewujudkan Indonesia yang nir kekerasan seksual. Indonesia butuh  sosok Valveeta Viban yang lain untuk Indonesia yang lebih baik. Yang aktif bersuara dan terus mengedukasi masyakat tentang pentingnya memberantas kekerasan seksual.

Penyintas kekerasan seksual bukanlah aib yang harus kita kubur, justru mereka harus kita dorong untuk aktif menyuarakan kekerasan yang ia terima. Selama penyintas diam saja, dan pemerintah tidak berpihak pada penyintas maka selamanya pelaku kekerasan seksual akan melancarkan aksi bejatnya dimanapun dan kapanpun.

 

Tags: advokasiCegah Kekerasan SeksualKamerunPelindungan KorbanperempuanVelveeta Viban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Istri Pekerja Bukan Pemicu Terjadinya Perceraian

Next Post

Langkah-langkah untuk Menghindari Perceraian Menurut Nyai Badiriyah

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Next Post
menghindari perceraian

Langkah-langkah untuk Menghindari Perceraian Menurut Nyai Badiriyah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)
  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0