Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Praktik Monogami Nabi Muhammad Saw dalam Buku Pandangan Islam tentang Poligami

Bahkan yang sangat penting dan inti dari pernikahan Nabi Saw bersama Khadijah adalah praktik pernikahan yang penuh kesetiaan atau monogami.

Siti Robiah Siti Robiah
19 September 2023
in Buku
0
Poligami

Poligami

987
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul buku : Pandangan Islam Tentang Poligami

Penulis : Dr. Musdah Mulia, MA, APU

Jumlah Halaman : 70 Halaman

Penerbit : Lembaga Kajian Agama dan Jender, Solidaritas Perempuan dan The Asia Fondation.

Cetakan : Cetakan Pertama Desember 1999

Mubadalah.id – Buku “Pandangan Islam tentang Poligami” merupakan salah satu dari sekian banyak buku karya Musdah Mulia. Bagi saya buku ini sangat menarik karena mampu memotret realitas di masyarakat yang sering menganggap poligami adalah ajaran Islam.

Isu poligami memang masih menjadi perdebatan sejak lama. Perbedaan pendapat datang dari berbagai kelompok. Di mana terdapat kelompok yang secara keras menolak, karena dalam pernikahan poligami akan terjadi tindakan diskriminatif terhadap perempuan. Sebagian ada yang membolehkan dengan memenuhi persyaratan yang ketat dan kelompok ketiga ialah yang menganggap poligami sebagai ajaran agama dan Sunnah Nabi Saw.

Maka dari itu, di dalam buku ini mencoba menjelaskan poligami dari perspektif Islam secara luas namun dikemas dengan sederhana.  Walaupun hanya terdiri dari 70 halaman buku ini tetap memberikan makna yang mendalam. Lewat buku ini kita akan memahami poligami dari makna dan sejarahnya, pembahasan poligami dalam prespektif Islam, berbagai implikasi poligami, serta kritik terhadap kebijakan pemerintah mengenai poligami.

Sebelumnya perlu kita ketahui, penulis buku, Musdah Mulia merupakan aktivis hak perempuan Indonesia dan profesor agama. Ia lahir di kabupaten Bone Sulawesi Selatan pada 3 Maret 1958. Musdah menjadi perempuan pertama yang diangkat sebagai profesor riset di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saat ini, ia menjadi dosen pemikiran politik Islam di Pascasarjana di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kehidupan Pernikahan Nabi Muhammada Saw

Pada tulisan kali ini, saya tidak akan membahas secara keseluruhan isi buku, namun ada satu tema yang menarik perhatian saya yaitu kehidupan pernikahan Nabi Muhammad Saw.

Dalam tema ini, saya tertarik untuk membahasnya karena dalam praktik pernikahan Nabi Saw seringkali pernikahan Nabi Saw dengan para perempuan menjadi alasan pembenaran dalam melakukan poligami.

Bahkan sebagian orang menggunakannya sebagai dalih bahwa praktik poligami sebagai bentuk kesunnahan. Karena Nabi Saw melakukan hal itu, maka umatnya pun berhak melakukan hal yang sama.

Padahal praktik poligami Nabi Saw tidak bisa disamakan dengan realita zaman sekarang. Musdah Mulia menjelaskan dalam buku ini kehidupan pernikahan Nabi Muhammad Saw dengan detai alasan dan tujuan dari setiap pernikahannya.

Menurut Musdah Mulia, sebelum memahami makna poligami Nabi Saw hendaknya kita harus memahami perjalanan hidup Nabi Muhammad Saw. Misalnya, melalui pernikahan Nabi Saw dengan Khadijah binti Khuwalid.

Dalam beberapa catatan, pernikahan Nabi Saw dengan Khadijah merupakan salah satu praktik kesetiaan Nabi Saw kepada Khadijah, atau kita mengenalnya dengan monogami. Karena selama bersama Khadijah, Nabi Saw betul-betul setia. Bahkan praktik monogami berlangsung selama 28 tahun usia pernikahan keduanya.

Dengan praktik monogami Nabi Saw ini, kata Musdah Mulia, lebih lama dibandingkan dengan praktik poligami. Karena setelah Khadijah wafat, Nabi Saw baru menikah lagi, itupun saat usia Nabi Saw menginjak 54 tahun, dan setalah itu, Nabi meninggal di usia 63 tahun.

Artinya, yang menjadi sunah Nabi Saw menurut saya adalah praktik monogaminya, bukan poligaminya. Karena jika melihat dari rentan waktu saja, yang Nabi Saw lakukan adalah dengan monogami bukan poligami.

Menjadikan Khadijah sebagai Mitra

Dalam kehidupan rumah tangga bersama Khadijah, Nabi Saw sangat memperlakukan Khadijah bukan sebagai objek atau bawahan, melainkan sebagai mitra dialog untuk saling berbagi cerita dan keluh kesah, terutama di masa awal saat Nabi Saw, Allah Swt menjadi rasul.

Bahkan keharmonisan rumah tangga Nabi Saw, menurut Musdah Mulia, karena Khadijah adalah sosok perempuan yang memiliki penuh kewibawaan dan cinta kasih. Bersama Khadijah lah Nabi Saw menemukan tempat berteduh dan mengadu, tempat berbagi suka dan duka.

Maka dari itu, ketika Khadijah wafat, Nabi Muhammad Saw benar-benar merasakan kehilangan yang mendalam. Nabi bukan saja kehilangan seorang istri yang amat ia cintai, melainkan juga mitra dialog dan sahabat seperjuangan.

Oleh karena itu, pernikahan Nabi Saw dengan Khadijah, menurut Musdah Mulia sangat dipenuhi dengan prinsip keadilan. Keduanya, hidup dalam pernikahan yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

Bahkan yang sangat penting dan inti dari pernikahan Nabi Saw bersama Khadijah adalah praktik pernikahan yang penuh kesetiaan atau monogami. Maka dari itu, mari kita sebagai umat Nabi Saw untuk menjadikan praktik monogami sebagai salah satu teladan yang telah Nabi Saw ajarkan. Karena dengan monogami menjadi salah satu potret teladan dalam memuliakan perempuan dalam pernikahan. []

Tags: bukuislamMonogamiNabi Muhammad SAWpandanganpoligamiPraktik
Siti Robiah

Siti Robiah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti
Aktual

Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

19 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?
  • Sudahi Nikah Sirri
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif
  • Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan
  • P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID