Kamis, 1 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tahun Baru

    Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tahun Baru

    Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Presiden RI Tiga Periode: Potensi Mafsadat dari Propaganda Politik di Media

Mencuatnya wacana masa jabatan Presiden 3 periode di berbagai media merupakan suatu propaganda politik. Meskipun masih dalam bentuk wacana, namun hal tersebut sudah banyak memunculkan berbagai tanggapan atau argumen dari para elite politik dan masyarakat di Indonesia, baik pro maupun kontra

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
5 Oktober 2022
in Publik
0
Presiden RI Tiga Periode: Potensi Mafsadat dari Propaganda Politik di Media

Presiden RI Tiga Periode: Potensi Mafsadat dari Propaganda Politik di Media

154
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wacana terkait perpanjangan masa jabatan Presiden Republik Indoneia (RI) bukanlah fenomena baru. Tahun 2019 yang lalu, guru besar Hukum Tata Negara IPDN, Prof. Juanda mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode, seperti dilansir sindonews.com (01-12-2019). Selain itu, dilansir dari okezone.com (18-08-2010), juru bicara Partai Demokrat saat itu, Ruhut Sitompul, melontarkan usulan agar masa jabatan Presiden diperpanjang atau menjadi lebih dari dua periode.

Kemudian, dilansir dari kompas.com (23-11-2019), wacana perpanjangan masa jabatan Presiden RI juga sempat diusulkan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid yang menyebutkan bahwa secara informal, ada anggota fraksi di MPR yang mengusulkan jabatan Presiden dapat kembali dipilih sebanyak tiga periode.

Lalu, dilansir dari tempo.co (19-06-2021), sejak awal juni tahun 2021, penasihat Jok-Pro 2024 sekaligus Direktur eksekutif lembaga survei Indo Barometer, M. Qodari memunculkan gagasan Jokowi tiga periode. Qodari optimis dengan diberlakukannya masa jabatan Presiden selama tiga periode dapat mengurangi dampak buruk dari polarisasi politik.

Tidak berhenti di situ, yang masih hangat dan menjadi perbincangan publik, khususnya di media sosial ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden RI menjadi tiga periode, seperti dilansir kabar24.bisnis.com (13-03-2022).

Meskipun wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode sudah ditolak oleh Presiden Jokowi secara langsung, akan tetapi isu ini terus menguat dan memanas di berbagai media, baik televisi, media online, media cetak, hingga media sosial yang kemudian menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.

Sejarah Konstitusi Pengaturan Batasan Masa Jabatan Presiden yang Pernah Berlaku di Indonesia

Pada mulanya, ketentuan terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Menurut Q. Dina Latansa (2019), dalam jurnalnya yang berjudul: “Konstitusionalitas Batasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia”, Pasal tentang masa jabatan Presiden sangat terbuka untuk dilakukan interpretasi sehingga ada peluang seorang Presiden dapat menjabat terus-menerus sebagaimana yang dilakukan Ir. Sukarno dan Soeharto.

Selain itu, Menurut Putera Astomo (2014), dalam bukunya yang berjudul: “Hukum Tata Negara – Teori dan Praktik”, ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945 juga pernah dilakuan penyimpangan secara terang- terangan. Pada tahun 1963, MPR Sementara RI melalui Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup dengan jelas menyatakan Ir. Sukarno menjadi Presiden RI seumur hidup.

Kemudian, pergantian konstitusi negara dari UUD 1945 menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) tahun 1949 menimbulkan berbagai perbedaan, di antaranya ialah tidak adanya pengaturan masa jabatan Presiden. Hal tersebut dapat dipahami karena sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia pada masa KRIS 1949 ialah sistem parlementer.

Selain itu, di masa KRIS 1949, Indonesia tidak menggunakan jabatan Wakil Presiden sebagai atribut federal negara. Hal itu kemudian diperkuat dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1) KRIS 1949 yang memberikan kewenangan atributif terhadap Perdana Menteri dalam menjalankan pekerjaan pPresiden ketika sedang berhalangan menjalankan tugasnya.

Kemudian, dalam Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950 juga tidak ditemukan pengaturan mengenai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Bedanya, dalam UUDS 1950 dikenal kembali jabatan wakil presiden.

Menurut Darmini Roza (2021), dalam jurnalnya yang berjudul: “Prospek Amandemen Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Terkait Masa Jabatan Presiden Perspektif Pada Pemilu 2024”, tidak adanya pengaturan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam UUDS 1950 disebabkan sistem pemerintahan yang dianut dalam UUDS 1950 masih sistem parlementer dengan menempatkan Presiden sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat.

Kemudian pada tanggal 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali. Sejak saat itu, kedudukan dan peranan Presiden RI dalam berbagai bidang kehidupan sangat dominan. Momentum kembali terpilihnya Soeharto untuk ketujuh kalinya pada tahun 1997 kala itu memicu demonstrasi besar-besaran dengan tuntutan reformasi dalam segala bidang, termasuk perubahan terhadap UUD 1945, khususnya terkait Pasal 7 tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Hingga dalam Rapat Paripurna Sidang Umum MPR ke-12 tanggal 19 Oktober 1999, rancangan rumusan Pasal 7 UUD 1945 disahkan sebagai bagian dari perubahan pertama. Hasil rapat tersebut di antaranya ialah mengatur kembali masa jabatan Presiden selama 5 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Propaganda Politik Media

Mencuatnya wacana masa jabatan Presiden 3 periode di berbagai media merupakan suatu propaganda politik. Meskipun masih dalam bentuk wacana, namun hal tersebut sudah banyak memunculkan berbagai tanggapan atau argumen dari para elite politik dan masyarakat di Indonesia, baik pro maupun kontra.

Meilan Suzity (2021), dalam skripsinya yang berjudul: “Propaganda Politik di Media Sosial Twitter – Wacana Kekuasaan Masa Jabatan Presiden 3 Periode”, menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 5 metode yang digunakan dalam propaganda politik media terkait dengan wacana masa jabatan Presiden tiga periode.

Pertama, propaganda dan bahasa dalam wacana (glittering generalities). Dalam penggiringan opini di media, bahasa dan propaganda politik mempunyai hubungan erat. Supaya masyarakat percaya terhadap opini tersebut, yang dijadikan sebagai suatu komoditas oleh pelaku propaganda ialah ‘bahasa’. Diksi yang digunakan oleh pelaku propaganda ialah yang ada di dalam wacana kekuasaan masa jabatan Presiden 3 periode ini.

Kedua, propaganda politik dan label (name calling). Pemberian label terhadap suatu kelompok atau seseorang sangat penting di dalam propaganda. Pemberian label yang tidak baik digunakan oleh pelaku propaganda secara terus menerus agar publik percaya dengan label tersebut. Dalam propaganda politik di media terkait wacana masa jabatan Presiden 3 periode, para pelaku propaganda membuat diksi menarik supaya orang dapat menolak wacana tanpa menguji kebenarannya.

Ketiga, simbol dan propaganda (card stacking). Propaganda poltik yang terdapat di dalam wacana masa jabatan Presiden 3 periode ialah ketika MPR menegaskan bahwa wacana tersebut bukan dari pihaknya, tetapi dari persepsi masayarakat atau publik. Hal itu dilakukan untuk menggiring persepsi masyarakat supaya mereka dapat membangun sebuah kasus sehingga publik percaya dengan apa yang mereka sampaikan.

Keempat, kebenaran tujuan (transfer). Di dalam propaganda politik media terkait wacana masa jabataan Presiden 3 periode, terdapat beberapa kebenaran tujuan yang digunakan oleh pelaku propaganda. Di antaranya ialah partai-partai politik yang mereka gunakan. Melalui MPR yang menyatakan pernyataan seperti di atas, propaganda politik media dilakukan melalui idetifikasi maksud dengan lambang otoritas yang mengandung nilai yang dialihkan kepada masyarakat umum untuk menerimanya.

Kelima, otoritas (testimonial). Di dalam propaganda media biasanya pelaku propaganda menggunakan kalimat-kalimat menarik sehingga publik percaya dengan apa yang telah disampaikan. Dengan menyebarkan wacana atau menciptakan peristiwa tertentu dan menanamkannya secara sistematis, komunikator dalam propaganda wacana masa jabatan Presiden 3 periode ialah wakil dari organisasi yang berusaha melakukan pengontrolan terhadap masyarakat.

Potensi Mafsadat dalam Propaganda Politik Wacana Masa Jabatan Presiden RI 3 periode di Media

Islam hadir dalam upaya merealisasikan kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat, serta berupaya menghilangkan segala macam kesulitan dan mafsadat. Menurut Fhaturrahman Djamil (2007), dalam bukunya yang berjudul: “Filsafat Hukum Islam”, menjelaskan bahwa tujuan syariat Islam itu sendiri ialah menjaga, melestarikan serta mempertahankan lima unsur/kebutuhan pokok (al-dharuriyat al-Khamsah) di antaranya:

Pemeliharaan terhadap agama (hifdz ad-dien). Propaganda politik wacana masa jabatan Presiden RI 3 periode di media akan berdampak negatif terhadap kehidupan beragama di tengah masyarakat, seperti munculnya konflik yang disebabkan fanatisme gerakan organisasi atau masyarakat berbasis agama.

Setiap kelompok agama berusaha untuk mendukung pendapat mereka dan menghina kelompok agama lain karena tidak sependapat. Hal tersebut tidak bisa dipungkiri mengingat isu agama sering kali dijadikan senjata dalam propaganda politik  di Indonesia.

Pemeliharan terhadap jiwa (hifdz an-nafs). Propaganda politik wacana masa jabatan Presiden RI 3 periode di media telah memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat Indonesia. Pertikaian di media sosial mulai bermunculan dari pihak pro maupun kontra. Apabila tidak disikapi dengan serius oleh negara, pertikaian terkait pro-kontra mengenai wacana masa jabatan Presiden RI 3 periode di media sosial ini akan berlanjut ke pertikaian masyarakat fisik.

Pemeliharaan terhadap harta (hifdz al-maal). Propaganda politik wacana masa jabatan Presiden RI 3 periode di media dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan materi. Perkonomian sangat sensitif dan rentan terhadap informasi media yang merupakan sinyal terkait bagaimana para pelaku ekonomi bertindak.

Pemeliharaan terhadap akal (hifdz al-aql). Propaganda politik wacana masa jabatan Presiden RI 3 periode di media berdampak buruk bagi kesehatan mental. Dilansir dari kompas.com (08-10-2019), para psikolog sepakat bahwa berita palsu, temasuk propaganda politik di media, dapat berdampak negatif pada kesehatan mental, seperti sindrom stres pasca trauma (PTSD) yang menyebabkan kecemasan, hingga kekerasan.

Pemeliharaan terhadap keturunan/generasi (hifdz an-nasl). Propaganda politik wacana masa jabatan Presiden RI 3 periode di media dapat berdampak buruk terhadap anak-anak dan remaja. Penyebaran propaganda politik di media tanpa filter memungkinkan anak dan remaja mengakses informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, generassi muda akan mudah terjerumus ke dalam sikap intoleransi, bahkan kebencian terhadap pihak atau kelompok tertentu.

Dari penguraian singkat di atas, pemerintah diharapkan dapat berindak tegas terkait dengan fenomena propaganda politik di media terkait wacana masa jabatan Presiden RI 3 periode, atau wacana politik lain yang beredar di masyarakat, sehingga dapat meminimalisir kegaduhan serta keresahan  yang terjadi, bukan malah menjadi pelaku propaganda.

Untuk itu, penulis bermaksud mengajak pembaca untuk lebih memilah dan memilih informasi yang dapat dipercaya serta dipertanggjawabkan kebenarannya, dan informasi yang bertujuan untuk menyesatkan dan memberikan keresahan di kalangan masyarakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” []

Tags: IndonesiajokowiKebangsaanmediapolitikpresiden
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

ulama perempuan di Indonesia
Publik

Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

31 Desember 2025
Pancasila di Kota Salatiga
Publik

Melihat Pancasila di Kota Salatiga

31 Desember 2025
Laras Faizati
Aktual

Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

28 Desember 2025
Selamat Natal
Publik

Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

26 Desember 2025
Perempuan Difabel
Publik

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

23 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

19 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan
  • Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda
  • Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan
  • Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID