Mubadalah.id – Dalam persoalan aborsi yang sangat penting adalah agenda perumusan ini harus didasarkan kepada prinsip-prinsip yang diturunkan dari teks-teks al-Qur’an dan Hadits yang menjadi perujukan pembicaraan ulama tentang aborsi.
Prinsip-prinsip ini juga harus kita kaji dan gali dengan seksama. Mungkin beberapa di antaranya bisa kita tawarkan di sini:
Pertama, prinsip penghormatan kepada kehidupan manusia, baik terhadap kandungan maupun terhadap ibu yang mengandung. Aborsi dalam hal ini tidak bisa ia lakukan begitu saja tanpa sebab dan alasan yang kuat.
Kedua, prinsip nyawa ibu lebih utama daripada nyawa kandungan (al-umm ashl an-nasl, wa al-ashl muqaddamun ‘alâ al-far’).
Ketiga, prinsip bahwa penentuan ketetapan harus diberikan kepada yang paling minimal resikonya baik terhadap diri ibu maupun kandungan (idzâ ta’âradhat al-mafsadatân rû’iya a’zhamuhumâ bi irtikâb akhaffihimâ).
Keempat, prinsip bahwa setiap diri diharuskan untuk berupaya untuk tidak menjerumuskan kepada kerusakan dan kehancuran dirinya (wa lâ tulqû bi aydîkum ilâ at-tahlukah).
Memelihara Kehidupan Kemanuiaan
Dengan mendasarkan kepada prinsip-prinsip ini, sebenarnya semua komponen masyarakat, siapaun ia, memperoleh amanat untuk memelihara kehidupan kemanusiaan, baik yang terkait dengan kandungan maupun ibu yang mengandung.
Memelihara kandungan adalah amanah, dan pada saat yang sama menjaga kehidupan ibu tetap terhormat juga amanah.
Membiarkan praktik-praktik aborsi terjadi merajalela adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, pada saat yang sama menjerumuskan ibu-ibu pada pilihan aborsi yang tidak aman yang mengancam jiwa mereka, juga kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kontroversi aborsi memang sangat menyulitkan, tidak sesederhana pandangan orang dengan polarisasi dua kutub pro-life dan pro-choice.
Saat ini, perumusan fiqh aborsi harus memihak kepada kehidupan kemanusiaan dengan makna yang sesungguhnya, bukan sebatas persoalan nyawa. Baik kehidupan janin saat di dalam kanduangan, saat kelahiran, paska kelahiran dan masa-masa pertumbuhan serta perekembangan berikutnya.
Maupun kehidupan ibu yang mengandung, saat kehamilah, melahirkan, menyusui, merawat dan membesarkan. Ketika realitas sosial masih membebankan persoalan kandungan.
Apalagi dalam kasus kehamilan yang tidak diinginkan terhadap perempuan semata; baik beban mental, fisik dan ekonomi. Termasuk pada seluruh fase-fase kehamilan, kelahiran dan paska kelahiran. Maka pusaran utama dalam perumusan fiqh aborsi adalah perempuan, dengan mendasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan riil kehidupan nyata yang perempuan alami.
Dengan melihat realitas yang seperti ini, pemihakan terhadap perempuan menjadi sebuah keniscayaan dan sangat penting. []