Mubadalah.id – Jika merujuk prinsip dasar dalam Islam, maka prinsip tersebut adalah tentang kemanusiaan melalui ajaran persaudaraan. Sesama kita adalah saudara.
Sehingga, satu sama lain di antara kita adalah diharamkan untuk saling merendahkan, mencibir, menghina, apalagi menzhalimi. Adalah sudah termasuk tindak kejahatan jika seseorang merendahkan orang lain.
Termasuk apabila kita menganggap laki-laki lebih superior daripada perempuan adalah tindakan merendahkan perempuan berbasis jenis kelamin. Tindakan inilah yang dilarang oleh Nabi Muhammad Saw.
Jika merendahkan saja dianggap buruk dan jahat, apalagi tindakan-tindakan yang menodai martabat dan harga diri, melukai jiwa dan kehormatan, serta merusak harta seseorang.
Sebagaimana Nabi Muhammad Saw nyatakan dalam hadits tersebut: jiwa, kehormatan, dan harta seseorang adalah suci dan terhormat. Ia haram untuk kita ganggu, lecehkan, dan rampas.
Sebagai manusia, perempuan harus kita pastikan memiliki kedudukan terhormat, tidak kita ganggu, lecehkan, rampas hak-haknya, dan menjadikannya sebagai korban kekerasan. Inilah prinsip Islam yang paling fundamental.
Teks hadits tersebut juga menunjukkan betapa prinsip Islam untuk kebaikan dan kerahmatan bagi manusia, laki-laki maupun perempuan. Ia menegaskan hak-hak dasar manusia, hak hidup (darah), hak ekonomi (harta), dan hak sosial (kehormatan).
Hak-hak Dasar
Hak-hak dasar ini melekat secara primordial pada setiap diri manusia. Tidak berbeda antara jenis kelamin, ras, golongan, dan agama.
Jika demikian, maka segala tindakan perendahan, pelecehan, peminggiran, penzhaliman, dan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan adalah sesuatu yang sama sekali tidak Nabi Muhammad Saw restui.
Menganggap laki-laki sebagai superior dan manusia utuh, atau perempuan sebagai inferior dan separuh manusia, adalah awal dari segala tindakan kekerasan dan kezhaliman yang Islam haramkan.
Dan ini adalah pelanggaran yang serius terhadap visi keadilan, kesalingan, dan kemitraan relasi dalam Islam.
Demikianlah misi Islam hadir untuk kemanusiaan perempuan secara utuh, sebagaimana juga untuk laki-laki secara utuh.
Visi dan misi ini sudah seharusnya menjadi dasar dalam menafsirkan segala simbol, ungkapan, dan pernyataan yang bisa jadi secara literal bermasalah dan bertentangan. *
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.