• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Prinsip Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an

Laki-laki dan perempuan sama-sama berpotensi meraih prestasi, dan sama-sama berpotensi untuk mencapai ridha Tuhan, di dunia dan akhirat.

Redaksi Redaksi
12/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kesetaraan gender

kesetaraan gender

692
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Prinsip-prinsip kesetaraan gender dalam al-Qur’an antara lain mempersamakan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai hamba (‘abid), Tuhan, dan sebagai wakil Tuhan di bumi (khalifah Allah fi al-ardh).

Laki-laki dan perempuan juga diciptakan dari unsur yang sama, lalu keduanya terlibat dalam drama kosmis, dan ketika Adam dan Hawa sama-sama bersalah menyebabkan ia jatuh ke bumi.

Keduanya sama-sama berpotensi meraih prestasi, dan sama-sama berpotensi untuk mencapai ridha Tuhan, di dunia dan akhirat.

Persoalan yang Nasaruddin Umar hadapi dalam mengusung gagasan-gagasan feminisme Islam adalah isu yang terlalu elitis dan akademis.

Alasannya, karena gagasan pembelaannya hanya bersumber pada al-Qur’an, dengan menggunakan teori-teori modern atau ilmu al-Qu’ran yang jarang masyarakat Islam secara umum kuasai.

Baca Juga:

Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri

Prinsip Penghormatan dan Kasih Sayang Jadi Fondasi untuk Berelasi Antar Manusia

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

Artinya, isu yang Nasaruddin Umar usung tidak banyak menyentuh kesadaran dan pemahaman masyarakat Islam secara umum, dan hanya bisa kita terima oleh kalangan intelektual.

Inilah kendala yang Nasaruddin Umar hadapi dalam mengusung gagasan-gagasan pembelaan terhadap perempuan dengan perspektif agama yang berperspektif kesetaraan gender

Pembagian Peran Laki-laki dan Perempuan

Al-Qur’an juga tidak memberikan pembahasan lebih terperinci tentang pembagian peran laki-laki dan perempuan, namun bukan berarti al-Qur’an tidak mempunyai wawasan gender.

Perspektif gender dalam al-Qur’an mengacu pada nilai-nilai universal. Adanya kecenderungan pemahaman bahwa konsep-konsep Islam banyak memihak pada jender laki-laki, belum tentu mewakili substansi ajaran al-Qur’an.

Al-Qur’an juga tidak menafikan adanya perbedaan anatomi biologis. Tetapi perbedaan ini tidak menjadi dasar untuk mengistimewakan jenis kelamin yang satu dengan jenis kelamin yang lainnya.

Dasar utama hubungan laki-laki dan perempuan, khusunya pasangan suami-istri, adalah kedamaian yang penuh mawaddah wa rahmah.

Ayat-ayat gender memberikan panduan secara umum bagaimana mencapai kualitas individu dan masyarakat yang harmonis.*

*Sumber: tulisan karya M. Nuruzzaman dalam buku Kiai Husein Membela Perempuan.

Tags: al-qurandalamGenderKesetaraanprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID