• Login
  • Register
Rabu, 4 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

Perkawinan juga merupakan hubungan saling membangun untuk sebuah kehidupan yang damai dan sejahtera lahir batin, serta hubungan untuk melahirkan generasi manusia yang sehat, cerdas, dan berkeadaban

Redaksi Redaksi
21/03/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Prinsip Perkawinan

Prinsip Perkawinan

571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Prinsip-prinsip perkawinan (sakinah, mawadah wa rahmah) adalah norma-norma yang seharusnya menjadi dasar bagi setiap keputusan menyangkut kepentingan dua pihak (suami dan istri).

Salah satu pihak tidak bisa mengambil keputusan tanpa sebelumnya membicarakannya dengan pasangan.

Musyawarah adalah prinsip Islam dalam memecahkan setiap persoalan yang menyangkut relasi antara individu atau masyarakat.

Dengan begitu, perkawinan tidak sekadar sebagai tempat untuk memuaskan nafsu seksual atau birahi, melainkan lebih dari itu adalah hubungan saling menghargai aspek kemanusiaan.

Perkawinan juga merupakan hubungan saling membangun untuk sebuah kehidupan yang damai dan sejahtera lahir batin, serta hubungan untuk melahirkan generasi manusia yang sehat, cerdas, dan berkeadaban.

Baca Juga:

Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

Pemaknaan kawin atau nikah seperti di atas tampaknya tidak sepenuhnya muncul dalam realitas sosial kita dewasa ini.

Perkawinan dalam kenyataannya seringkali justru melahirkan kehidupan yang menggelisahkan dan meresahkan, terutama bagi perempuan.

Beberapa kasus bahkan menunjukkan bahwa perkawinan merupakan malapetaka bagi perempuan.

Betapa sering terjadi beragam kasus kekerasan dalam tumah tangga (KDRT) dengan korban hampir selalu perempuan atau istri.

Tidak sedikit perempuan (istri) yang mengalami kekerasan baik fisik, mental, maupun ekonomi oleh suaminya. Ruang gerak istri acapkali dibatasi hanya dalam domain rumah tangga atau dalam bahasa lain, perempuan hanyalah makhluk domestik yang berfungsi reproduktif saja.

Eksistensinya sebagai makhluk sosial, berpolitik, berproduksi, dan berkebudayaan seringkali diabaikan. Dalam proses peradaban, keadaan ini sungguh tidak menguntungkan.

Hari ini jumlah nominal perempuan adalah separuh lebih dari laki-laki. Apabila kaum perempuan harus kita batasi peran dan fungsinya hanya pada ruang domestik dan untuk kerja-kerja reproduksi saja. Maka betapa besar potensi manusia yang diabaikan dan tersia-sia.*

*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Ijtihad Kyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender.

Tags: DasaristrimenjadiNormapasanganperkawinanprinsipsuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Batasan Aurat Perempuan

Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

4 Juni 2025
Fiqh Aurat Perempuan

Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

4 Juni 2025
Pesan Mubadalah

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

4 Juni 2025
Menutup Aurat

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

3 Juni 2025
Ibadah Kurban

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

3 Juni 2025
Aurat dalam Fiqh

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

3 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Resident Playbook

    Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan
  • Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID