Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pudarnya Sakralitas Ibadah di Era Digital

Ikhlas dan riya’ itu perbedaannya kita ibaratkan setipis tisu. Artinya, salah niat sedikit sudah masuk ke dalam riya’.

Khairun Niam by Khairun Niam
13 Maret 2025
in Pernak-pernik
A A
0
Pudarnya Sakralitas Ibadah di Era Digital

Sakralitas Ibadah

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Semakin hari teknologi selalu mengambil peran dalam setiap aktivitas yang kita lakukan. Bisa kita katakan bahwa sekarang manusia sudah sangat ketergantungan dengan teknologi. Mulai dari mencari informasi, membuat tulisan serta melakukan berbagai aktivitas sehari-hari.

Maka, sudah bukan menjadi rahasia umum setiap kegiatan yang kita lakukan selalu terabadikan dengan kamera. Bahkan hari ini untuk menjadi viral sangat mudah sekali. Tinggal video dan share sebanyak-banyaknya.

Aktivitas yang dahulunya privasi pun hari ini sudah bukan privasi lagi. Setiap orang hari ini seperti berlomba-lomba membagikan kegiatan mereka. Mulai dari bekerja, beberes rumah, belajar, nongkrong, dan lain-lain atau yang kita kenal dengan a day in my life.

Semua kegiatan tidak luput dari kamera termasuk dalam hal ibadah. Sebagaimana yang kita saksikan di media sosial, ibadah mereka jadikan sebagai konten dimulai dari bersedekah, salat, umroh, dan haji. Di mana ibadah-ibadah tersebut sebenarnya hanya cukup diketahui oleh orang itu sendiri dan Allah SWT. Sakralitas ibadah pun kian memudar.

Uzlah, Khalwat dan Riyadhah

Dalam dunia pesantren istilah uzlah, khalwat dan riyadhah mungkin sudah tidak asing lagi. Secara harfiyah uzlah adalah mengasingkan atau menarik diri dari keramaian. Sedangkan khalwat adalah menyendiri.

Kemudian riyadhah adalah pelatihan spiritual yang biasanya kita lakukan di tempat sepi alias jauh dari hiruk-pikuk keramaian. Praktik tasawuf ini mengarah pada tujuan yang sama yaitu menjauhkan diri dari keramaian dan fokus hanya beribadah agar lebih dekat kepada Allah SWT.

Tradisi uzlah dan khalwat ini sebenarnya sudah ada sejak masa Rasulullah SAW, bahkan mungkin sebelum itu. Lebih jelas wahyu pertama turun ketika nabi sedang uzlah dan menyendiri di dalam Gua Hira. Tidak hanya itu, para tokoh sufi juga melakukan tradisi ini dengan tujuan mencari ketenangan, kesunyian. Karena hanya dengan ketenangan tersebut mereka dapat merasa lebih dekat dan fokus berzikir kepada Allah SWT.

Selain itu mereka masih dapat merasakan kesakralan dari ritual ibadah, karena memang pikiran, hati dan suasana yang tenang mendukung seseorang untuk mendalami kekhusus’an dalam beribadah.

Pergeseran Tradisi

Di sisi lain, tradisi yang para tokoh sufi lakukan tersebut sangat kontradiktif dengan yang sebagian muslim lakukan hari ini. Jika para sufi sengaja menyendiri untuk beribadah, sekarang justru umat muslim juga sengaja memperlihatkan ritual ibadah yang dilakukan. Baik secara live ataupun video yang kemudian dishare di sosial media.

Bahkan kita bisa lihat orang-orang yang sedang berumrah dan haji misalkan. Ibadah yang masuk dalam rukun islam ini tentu tidak perlu kita pertanyakan lagi kesakralanannya. Mulai dari awal hingga akhir seluruh ritual haji sarat dengan makna yang sakral.

Sedangkan hari ini yang kita saksikan justru pergi haji atau umroh sudah seperti wisata religi. Semua ritual haji mereka rekam dan bagikan. Mulai dari thawaf, sa’i, jumroh, bahkan ketika mencium hajar asjwad pun masih sempat memvideokan dirinya sendiri yang sedang menangis itu.

Memang saya tidak bisa mengendalikan orang untuk tidak memvideo ketika melakukan ibadah. Tetapi setidaknya, ibadah itu adalah komunikasi batin antara hamba dan Tuhannya. Cobalah untuk fokus beribadah saja tanpa ada embel embel kamera di sekeliling kita. Oleh sebab itu saya melihat dari sisi yang lain bahwa di era yang serba digital ini, sakralitas ibadah sudah mulai menipis. Karena sudah tidak ada lagi privasi antara seseorang yang berkomunikasi dengan Tuhannya.

Antara Ikhlas dan Riya’ Beda Tipis

Di balik itu semua ada sebagian yang menganggap bahwa video ibadah yang kita share di media sosial merupakan sebagai syiar dakwah agar pesan dakwah yang kita lakukan sampai kepada penonton. Sehingga dapat mempengruhi penonton untuk beribadah juga. Tetapi di sisi lain kita juga tidak bisa melepaskan pendapat orang lain yang menganggap bahwa itu adalah perbuatan riya dan sombong.

Saya jadi teringat perkataan kiai saya ketika ngaji di pesantren beliau mengatakan bahwa dalam melakukan ibadah itu harus berhati-hati. Mengapa? Karena ikhlas dan riya’ itu perbedaannya kita ibaratkan setipis tisu. Artinya, salah niat sedikit sudah masuk ke dalam riya’.

Imam Al Ghazali sendiri dalam kitab minhajul ‘abidin mengatakan bahwa ikhlas dan riya’ merupakan sesuatu yang berlawanan. Jika ikhlas adalah beramal karena Allah ta’la sedangkan riy’a beramal dengan amal akhirat demi meraih manfaat duniawi.

Sehingga Ikhlas dan riya’ kita ibaratkan seperti dua sisi koin yang tidak bisa terpisahkan. Keduanya melekat satu sama lain, jika seseorang salah niat sedikit saja dalam beramal maka ibadah yang ia lakukan masuk dalam kategori riya’.

Oleh sebab itu seseorang yang dengan sengaja merekam berbagai macam aktivitas ibadah yang ia lakukan harus benar-benar meluruskan niat dengan benar. Jangan sampai dengan merekam kegiatan ibadah kemudian terbesit dalam hati untuk mendapatkan nikmat duniawi.

Maka dari itu untuk menghindari sikap riya’ sebaiknya mencari tempat yang sepi dari keramaian agar hati tetap khusyu’ berkomunikasi batin dengan Allah SWT dan terhindar dari sikap riya’. Wallahua’lam. []

Tags: Era DigitalibadahikhlasKhalwatriya'sakralitasUzlah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Regenerasi Kepemimpinan Perempuan untuk Penyelamatan Lingkungan Hidup

Next Post

Saat Rabi’ah Al-Adawiyah Menelusuri Jalan Cahaya

Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Related Posts

Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

2 Februari 2026
Bencana Alam
Publik

Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

13 Desember 2025
Kerja Domestik
Keluarga

Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

2 Oktober 2025
Drama Korea
Personal

Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

26 September 2025
Pernikahan
Hikmah

Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

20 September 2025
Next Post
Saat Rabi'ah al-Adawiyah

Saat Rabi'ah Al-Adawiyah Menelusuri Jalan Cahaya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0