Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pudarnya Sakralitas Ibadah di Era Digital

Ikhlas dan riya’ itu perbedaannya kita ibaratkan setipis tisu. Artinya, salah niat sedikit sudah masuk ke dalam riya’.

Khairun Niam Khairun Niam
13 Maret 2025
in Pernak-pernik
0
Pudarnya Sakralitas Ibadah di Era Digital

Sakralitas Ibadah

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Semakin hari teknologi selalu mengambil peran dalam setiap aktivitas yang kita lakukan. Bisa kita katakan bahwa sekarang manusia sudah sangat ketergantungan dengan teknologi. Mulai dari mencari informasi, membuat tulisan serta melakukan berbagai aktivitas sehari-hari.

Maka, sudah bukan menjadi rahasia umum setiap kegiatan yang kita lakukan selalu terabadikan dengan kamera. Bahkan hari ini untuk menjadi viral sangat mudah sekali. Tinggal video dan share sebanyak-banyaknya.

Aktivitas yang dahulunya privasi pun hari ini sudah bukan privasi lagi. Setiap orang hari ini seperti berlomba-lomba membagikan kegiatan mereka. Mulai dari bekerja, beberes rumah, belajar, nongkrong, dan lain-lain atau yang kita kenal dengan a day in my life.

Semua kegiatan tidak luput dari kamera termasuk dalam hal ibadah. Sebagaimana yang kita saksikan di media sosial, ibadah mereka jadikan sebagai konten dimulai dari bersedekah, salat, umroh, dan haji. Di mana ibadah-ibadah tersebut sebenarnya hanya cukup diketahui oleh orang itu sendiri dan Allah SWT. Sakralitas ibadah pun kian memudar.

Uzlah, Khalwat dan Riyadhah

Dalam dunia pesantren istilah uzlah, khalwat dan riyadhah mungkin sudah tidak asing lagi. Secara harfiyah uzlah adalah mengasingkan atau menarik diri dari keramaian. Sedangkan khalwat adalah menyendiri.

Kemudian riyadhah adalah pelatihan spiritual yang biasanya kita lakukan di tempat sepi alias jauh dari hiruk-pikuk keramaian. Praktik tasawuf ini mengarah pada tujuan yang sama yaitu menjauhkan diri dari keramaian dan fokus hanya beribadah agar lebih dekat kepada Allah SWT.

Tradisi uzlah dan khalwat ini sebenarnya sudah ada sejak masa Rasulullah SAW, bahkan mungkin sebelum itu. Lebih jelas wahyu pertama turun ketika nabi sedang uzlah dan menyendiri di dalam Gua Hira. Tidak hanya itu, para tokoh sufi juga melakukan tradisi ini dengan tujuan mencari ketenangan, kesunyian. Karena hanya dengan ketenangan tersebut mereka dapat merasa lebih dekat dan fokus berzikir kepada Allah SWT.

Selain itu mereka masih dapat merasakan kesakralan dari ritual ibadah, karena memang pikiran, hati dan suasana yang tenang mendukung seseorang untuk mendalami kekhusus’an dalam beribadah.

Pergeseran Tradisi

Di sisi lain, tradisi yang para tokoh sufi lakukan tersebut sangat kontradiktif dengan yang sebagian muslim lakukan hari ini. Jika para sufi sengaja menyendiri untuk beribadah, sekarang justru umat muslim juga sengaja memperlihatkan ritual ibadah yang dilakukan. Baik secara live ataupun video yang kemudian dishare di sosial media.

Bahkan kita bisa lihat orang-orang yang sedang berumrah dan haji misalkan. Ibadah yang masuk dalam rukun islam ini tentu tidak perlu kita pertanyakan lagi kesakralanannya. Mulai dari awal hingga akhir seluruh ritual haji sarat dengan makna yang sakral.

Sedangkan hari ini yang kita saksikan justru pergi haji atau umroh sudah seperti wisata religi. Semua ritual haji mereka rekam dan bagikan. Mulai dari thawaf, sa’i, jumroh, bahkan ketika mencium hajar asjwad pun masih sempat memvideokan dirinya sendiri yang sedang menangis itu.

Memang saya tidak bisa mengendalikan orang untuk tidak memvideo ketika melakukan ibadah. Tetapi setidaknya, ibadah itu adalah komunikasi batin antara hamba dan Tuhannya. Cobalah untuk fokus beribadah saja tanpa ada embel embel kamera di sekeliling kita. Oleh sebab itu saya melihat dari sisi yang lain bahwa di era yang serba digital ini, sakralitas ibadah sudah mulai menipis. Karena sudah tidak ada lagi privasi antara seseorang yang berkomunikasi dengan Tuhannya.

Antara Ikhlas dan Riya’ Beda Tipis

Di balik itu semua ada sebagian yang menganggap bahwa video ibadah yang kita share di media sosial merupakan sebagai syiar dakwah agar pesan dakwah yang kita lakukan sampai kepada penonton. Sehingga dapat mempengruhi penonton untuk beribadah juga. Tetapi di sisi lain kita juga tidak bisa melepaskan pendapat orang lain yang menganggap bahwa itu adalah perbuatan riya dan sombong.

Saya jadi teringat perkataan kiai saya ketika ngaji di pesantren beliau mengatakan bahwa dalam melakukan ibadah itu harus berhati-hati. Mengapa? Karena ikhlas dan riya’ itu perbedaannya kita ibaratkan setipis tisu. Artinya, salah niat sedikit sudah masuk ke dalam riya’.

Imam Al Ghazali sendiri dalam kitab minhajul ‘abidin mengatakan bahwa ikhlas dan riya’ merupakan sesuatu yang berlawanan. Jika ikhlas adalah beramal karena Allah ta’la sedangkan riy’a beramal dengan amal akhirat demi meraih manfaat duniawi.

Sehingga Ikhlas dan riya’ kita ibaratkan seperti dua sisi koin yang tidak bisa terpisahkan. Keduanya melekat satu sama lain, jika seseorang salah niat sedikit saja dalam beramal maka ibadah yang ia lakukan masuk dalam kategori riya’.

Oleh sebab itu seseorang yang dengan sengaja merekam berbagai macam aktivitas ibadah yang ia lakukan harus benar-benar meluruskan niat dengan benar. Jangan sampai dengan merekam kegiatan ibadah kemudian terbesit dalam hati untuk mendapatkan nikmat duniawi.

Maka dari itu untuk menghindari sikap riya’ sebaiknya mencari tempat yang sepi dari keramaian agar hati tetap khusyu’ berkomunikasi batin dengan Allah SWT dan terhindar dari sikap riya’. Wallahua’lam. []

Tags: Era DigitalibadahikhlasKhalwatriya'sakralitasUzlah
Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Terkait Posts

Kerja Domestik
Keluarga

Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

2 Oktober 2025
Drama Korea
Personal

Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

26 September 2025
Pernikahan
Hikmah

Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

20 September 2025
Kampanye Inklusivitas
Aktual

Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

20 September 2025
Tempat Ibadah Ramah Disabilitas
Aktual

Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

16 September 2025
Perjalanan Spiritual
Personal

Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

14 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID