Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Putri Kusuma Wardani, Torehan, dan Ruang Setara

Hongkong Coliseum menjadi saksi bahwa hadir sosok perempuan Indonesia berhasil mengharumkan nama bangsanya

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
18 September 2024
in Personal
A A
0
Putri Kusuma Wardani

Putri Kusuma Wardani

20
SHARES
994
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Satu nama di ingatan pebulu tangkis Indonesia berhak mendapat pembicaraan lebih. Ia berhasil memboyong medali perak pada helatan Hongkong Open 2024. Atlet bernama Putri Kusuma Wardani, satu-satunya perempuan wakil Indonesia yang menggondol medali.

Indonesia selain terpandang dunia sebagai surga destinasi wisata, pun terkenal pula lewat torehan-torehan prestasi cabang olahraganya. Selama beberapa dekade, cabor bulu tangkis menjadi tumpuan Indonesia agar terlihat dunia. Namun, Olimpiade Paris 2024 lalu, cabor panjat tebing dan angkat besi membuktikan bahwa mereka pun ingin terlibat dalam upaya mengharumkan bangsanya.

Pada Minggu (13/09) kemarin, babak final Hongkong Open 2024 tergelar. Indonesia berhasil mengantar dua wakil untuk berebut medali emas. Wakil di kelas ganda putra; Sabar K. Gutama/ Moh. Reza P. Isfahani dan Tunggal putri; Putri K. Wardani.

Dua wakil Indonesia belum berhasil memboyong emas untuk Indonesia tetapi kesan afirmatif atas kinerja dan usaha mereka patut mendapat apresiasi. Sorotan utama terfokuskan pada perjuangan Putri K. Wardani. Di final, Putri kalah dari Han Yue asal Cina dua set langsung (18-21 dan 7-21).

Proporsi Harapan

Kalah di final dan gagal mendapat emas senyatanya masih menyisakan sederet harapan. Helatan ini, sedikitnya, membuat kontingen Indonesia masih menyumbang medali. Mencatat kesejarahan ihwal perjalanan fluktuatif bulu tangkis Indonesia; kadang di atas, di bawah, bahkan terseok-seok.

Harapan itu tercipta, salah satunya, lewat usaha Putri. Betapapun mengecewakan, sebab Putri sempat tak diunggulkan kontingan—halnya Gregoria Mariska Tunjung di Olimpiade Paris 2024 silam—tetapi ia menjadi kampiun, satu-satunya perempuan yang berhasil menyumbang medali.

Final Hongkong Open 2024 menjadi debut pebulu tangkis anggota polwan berpangkat Brigadir Dua (Bripda) ini di turnamen BWF Super 500. Sesuai klasemen ranking BWF, Putri menempati posisi ke-31. Sebelumnya, prestasi pebulu tangkis berusia 22 tahun ini, pernah menjuarai Spain Masters 2021 (BWF S-300) dan Orleans Masters 2022 (BWF S-100).

Hongkong Coliseum menjadi saksi bahwa hadir sosok perempuan Indonesia berhasil mengharumkan nama bangsanya. Ia berhak dan pantas mendapat pengalungan medali walau pencapaian tertingginya belum terealisasikan. Perempuan bernama Putri K. Wardani membikin bangga kaum, keluarga, dan negaranya di mata penggemar bulu tangkis dunia.

Meninjau Kinerja

Di usia masih muda, Putri memiliki peluang dan potensi terkembangkan lagi. Latihan demi latihan mesti ia lakoni sebagai usaha membentuk kesiapan mental menghadapi helatan-kejuaran bulu tangkis berikutnya. Mental dan performa terdulang dari pelbagai pertandingan sebelumnya mesti menjadi bekal utama ia ke depannya.

Kala rumor pemihakan penjagoan atlet terangkat menjadi korpus pembocaraan, sorotan bias gender dan kesetaraan di ruang-ruang sosial (baca: olahraga) hari ini ternyata masih terjadi. Masih terpersoalkan. Bagaimana mungkin cita-cita ingin memajukan dunia olahraga tetapi pihak internal masih dan terus menyoalkan perbedaan jenis kelamin, gender, dan falsifikasi konstruksi.

Kita bisa mengingat kebijakan Korea Utara pada Olimpiade Paris 2024 silam bertumpu pada kekuatan atlet perempuan. Hal yang paling menonjol ketika menilik jumlah atlet Korut terlihat dalam perbandingan setiap 16 atlet berlaga, 12 di antaranya adalah perempuan.

Keterpilihan mayoritas perempuan di Korut sebagai atlet terdasarkan pada kemampuan dan kualitasnya. Pengurus dan pelatih tiap cabor melihat kelebihan dan kinerja atlet bukan atas dasar jenis kelamin dan konstruksi gender belaka. Pengunggulan setiap atlet pun mestinya ditimbang dari sejauh mana mereka memiliki rekam jejak dan perjuangan selama latihan dan keikutsertaan dalam pelbagai pertandingan.

Indonesia kiranya perlu menduplikat metode terlakukan oleh Korea Utara. Meninjau potensi atlet dari kualitas dan kinerja, bukan terfokus pada perbedaan jenis kelamin dan corong konstruksi gender yang ada.

Pesan Kemufakatan

Walhasil, akses olahraga sebagai ruang sosial pada dasarnya menjadi ruang bersama; lelaki dan perempuan. Tak ada pembedaan, penyudutan, dan pengklasifikasian olahraga mana yang pantas atau tidak untuk perempuan atau lelaki. Olahraga sebagai ruang ekpresif sepatutnya menjadi tempat pengembangan kreativitas dan bakat seseorang.

Manakala universalitas olahraga terbawa oleh sudut pandangan agama itu beda cerita. Pembenturan cara pandang aturan agama dengan hak asasi memang tak bisa disamakan. Menjadi pembelajar, kiranya kita mesti mampu membedakan kanon-kanon corong perbedaan di atas.

Kemufakatan pesan terambil dari perjuangan Putri Kusuma Wardani bahwa keputusan menjadi juara bukan berasal dari penentuan jenis kelamin dan konjugasi semata, tetapi dari usaha dan kerja keras setiap individu. Tak ada lagi sikap diskriminatif, marginalisasi, dan stereotipe dalam pusaran dunia olahraga kita. Kecuali jika ingin menonton nasib dunia keolahragaan Indonesia semakin mundur secara performa dan merosot ihwal prestasi. []

Tags: Atlet PerempuanGenderkeadilanPebulu Tangkis PerempuanPutri Kusuma WardaniRuang Setara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Ulama Perempuan

Next Post

Perbedaan Ulama Perempuan dan Perempuan Ulama Menurut KUPI

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Next Post
Ulama Perempuan KUPI

Perbedaan Ulama Perempuan dan Perempuan Ulama Menurut KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0