Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Rabi’ah al-Adawiyyah dan Sufisme Cinta

Bagi Rabi'ah, praktik Sufisme bertujuan untuk meningkatkan rasa keterpisahan dari, dan mengintensifkan kerinduan kepada Tuhan.

Fadlan Fadlan
26 November 2024
in Hikmah
0
Rabi'ah al-Adawiyyah

Rabi'ah al-Adawiyyah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rabi’ah al-Adawiyyah lahir di Basra, tepatnya di ujung Teluk Persia, pada tahun 714 atau 717 M. Ia meninggal di bekas kota garnisun tersebut pada tahun 801 M.

Rabi’ah merupakan puncak tradisi Sufisme Basrah dan sufi perempuan terbesar dalam Islam.

Dalam Sufisme, ia merupakan salah satu (jika bukan satu-satunya) eksponen awal “mistisisme cinta.” Catatan paling awal mengenai legenda dan kisah-kisah kehidupan Rabi’ah terkristalisasi dalam karya Farid al-Din Attar berjudul ‘Tadhkirat al-Awliya’. 

Tradisi menyatakan bahwa orang tua Rabi’ah meninggal saat ia masih kecil. Anak yatim piatu itu tertangkap dan dijual sebagai budak namun kemudian dimerdekakan. Kemungkinan besar karena keluarganya yang merupakan muallaf dan/atau karena kesalehannyalah yang menjadi alasan mengapa Rabi’ah terbebaskan dari statusnya sebagai seorang budak.

Sufi yang Tidak Mementingkan Dunia

Rabi’ah al-Adawiyah tergambarkan sebagai seorang “sufi yang tidak mementingkan dunia.” Dalam hidupnya, Rabi’ah melakukan tiga rangkaian praktik Sufisme, yaitu doa, praktik kemiskinan (faqr) dan pengasingan yang mencakup tiga hal: “sedikit makan, sedikit tidur, sedikit bicara.” Aturan Sufismenya yang tak kenal kompromi ini mengharuskannya untuk sering bepergian ke padang pasir dan membangun gubuk sederhana di sana.

Ia menganjurkan kepada para sufi untuk menempuh jalan pelepasan keduniawian, yang alasan mendasarnya adalah cinta yang tulus dan sepenuh hati (mahabbah) kepada Tuhan.

Meskipun ia secara fisik lemah dan sering sakit-sakitan, Rabi’ah terkenal karena kerasnya praktik mistisisme yang ia jalani. Ia konon menolak banyak lamaran dengan alasan lebih memilih hidup selibat.

Meskipun tidak ada aliran atau tarikat yang didirikan atas namanya seperti Tarikat Akbariyah milik Ibn Arabi, banyak orang yang datang untuk meminta nasihat-nasihat spiritualnya, baik itu sesama sufi dan orang biasa, laki-laki maupun perempuan.

Yang terkenal di antara mereka yang mencari bimbingannya adalah Sufyan ibn Sa’id ath-Thawri (w. 777–8). Dia adalah seorang fuqaha yang disegani dan tokoh penting dalam fiqih Islam awal. Selain itu, ada juga Abu al-Qasim al-Qushayri (w. 1073), Abu Hamid al-Ghazali (w. 1111) dan Suhrawardi (w. 1191 ).

Konsep Tobat Menurut Rabi’ah

Gambaran seorang “sufi yang tegang dan emosional” yang terlukiskan oleh beberapa penulis biografi awal nampaknya kurang cocok jika kita bandingkan dengan gambaran Rabi’ah yang terdeskripsikan oleh as-Sulami di dalam kitabnya ‘Dhikr an-Niswa al-Muta’abbidat as-Sufiyyat’ bahwa Rabi’ah adalah “seorang guru yang rasional dan disiplin, yang menunjukkan penguasaannya terhadap hal-hal mistik. Seperti kejujuran (sidq), kritik diri (muhasabah), mabuk spiritual (sukr), cinta kepada Tuhan (mahabbah), dan gnosis (ma’rifat).”

Baginya, betapapun menakjubkannya dunia, ciptaan-ciptaan Tuhan hanyalah tabir yang menutupi keindahan dan hakikat Tuhan.

Menurut Rabi’ah al-Adawiyyah, pernak-pernik dunia adalah hambatan dalam jalan menuju penyatuan antara sang pencinta (manusia) dengan Sang Kekasih (Tuhan). Ini berhubungan dengan konsep tobat menurut Rabi’ah. Ia berpendapat bahwa tobat lebih dari sekadar penyesalan atas dosa atau tekad agar tidak berbuat dosa; tobat adalah tekad untuk berpaling dari semua hal kecuali Tuhan.

Dengan demikian, tobat adalah awal atau kondisi yang kita perlukan untuk mencapai kebajikan-kebajikan spiritual lainnya (maqam); tetapi yang terpenting adalah tobat memungkinkan penyangkalan atau penolakan atas keinginan pribadi dan membiarkan diri melebur pada kehendak Tuhan, yang secara logis merupakan implikasi ketauhidan—keesaan Tuhan.

Cinta yang Tulus pada Tuhan

Di samping kerinduan sang pecinta terhadap Yang Dicintai—atau kerinduan jiwa yang dibersihkan dari nafs (nafsu rendah, keinginan egois) untuk mengalami keintiman dengan Tuhan—Sufisme Rabi’ah juga memerlukan kepatuhan penuh seorang hamba terhadap keinginan Tuhan (ridho).

Seperti Tuhan di dalam al-Qur’an atau kitab suci lainnya, Tuhan Rabi’ah adalah Tuhan yang Maha Pecemburu “yang tidak akan membiarkan siapa pun berbagi cinta yang seharusnya hanya untuk-Nya.”

Menurut Rabi’ah, cinta yang tulus kepada Tuhan bermakna bahwa ibadah seorang hamba tidak akan dimotivasi oleh harapan akan pahala (Surga) maupun rasa takut terhadap hukuman (Neraka). Rabi’ah bertanya, “Bahkan meskipun Surga atau Neraka itu tidak ada, bukankah kita tetap wajib menaati-Nya?”

Dengan demikian, cintalah (mahabbah) yang, pada akhirnya, memungkinkan seorang hamba mencapai penyatuan dengan Tuhan. Bagi Rabi’ah, praktik Sufisme bertujuan untuk meningkatkan rasa keterpisahan dari, dan mengintensifkan kerinduan kepada Tuhan.

Meskipun cinta kepada Sang Kekasih (Tuhan) menjauhkannya dari cinta kepada makhluk ciptaan-Nya, Rabi’ah menghadapi perpisahannya dari Sang Kekasih dengan kesabaran (sabr) dan rasa syukur (shukr) yang melampaui perasaan suka dan duka. []

Referensi

Smith, Margaret. ‘Muslim Women Mystics: The Life and Work of Rabi’ah and Other Women Mystics in Islam’. Oxford: OneWorld, 2001.

Tags: Filsafat CintaMahabbahRabi’ah al-‘Adawiyahrabiah adawiyahSufiSufismetasawufTobat
Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Terkait Posts

Nabi Muhammad Saw
Hikmah

Kecintaan Para Sufi kepada Nabi Muhammad Saw

8 September 2025
Simone de Beauvoir
Personal

Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj

25 Juli 2025
Penindasan Palestina
Personal

Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

18 Juli 2025
Rabi’ah al-Adawiyah
Hikmah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

18 Juli 2025
Mu’adzah al-Adawiyah
Uncategorized

Mu’adzah Al-Adawiyah: Guru Spiritual Para Sufi di Basrah

17 Juli 2025
Kesalehan Perempuan
Personal

Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras

16 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID