Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Refleksi Hijrah di Bulan Muharram dari Toxic Relationship ke Resiprocal Relationship

Rifaatul Mahmudah by Rifaatul Mahmudah
9 September 2020
in Hikmah, Pernak-pernik, Publik
A A
0
Refleksi Hijrah di Bulan Muharram dari Toxic Relationship ke Resiprocal Relationship
279
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bulan muharram ini merupakan bulan refleksi. Banyak peristiwa historis terjadi di bulan muharram, salah satunya adalah hijrah Nabi dari Mekkah ke Madinah. Hijrah yang dilakukan Nabi Saw adalah hijrah makaniyyah (geografis), namun kita sebagai umat Nabi harus mampu merefleksikan ke hal-hal yang lebih luas.

Hijrah sekarang ini bisa memiliki makna yang lebih luas tidak terbatas geografis saja, seperti halnya hijrah dari toxic relationship ke resiprocal relationship (kesalingan/mubadalah) dalam semua relasi, baik antar pasangan suami istri, orang tua anak, adik kakak, di media sosial, di lingkungan kerja dan relasi sosial di masyarakat.

Perbincangan mengenai hijrah ini dibahas dalam sesi ke-dua Muharram for Peace oleh Kiai Faqih Abdul Kodir (Founder Mubadalah.id) dan Ustadzah Oki Setiana Dewi (Founder Maskanul Huffaz), yang mengkhususkan hijrah dalam relasi antar pasangan laki-laki dan perempuan. Menurut Kiai Faqih, hijrah yang relevan untuk diaplikasikan saat ini adalah hijrah sulukiyyah (perbuatan atau tingkah laku).

Ada hadis yang relevan dengan ini “almuhajiru man hajara maa nahaa allahu ‘anhu” (orang yang hijrah adalah orang yang meninggalkan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah). Kemudian ada hadis lain yang menguatkan hal ini juga “almuslimu man salima almuslimuna min lisaanihi wa yadihi” (orang muslim itu orang yang lisan dan perbuatannya tidak menyakiti atau menganggu orang lain).

Apa yang telah disabdakan oleh Nabi Saw di atas sangat berhubungan dengan apa yang disebut sebagai toxic relationship. Relasi yang toxic ini adalah relasi yang tidak sehat, tidak merasa aman, tidak menyenangkan, tidak membahagiakan, dan menyakitkan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Untuk merefleksikan hubungan yang toxic ini, kemudian melakukan hijrah dari toxic relationship menuju resiprocal relationship, maka kita perlu mengetahui ciri-ciri, dampak, dan solusinya sebagai berikut sebagaimana telah disampaikan oleh kedua narasumber.

Ciri-ciri Toxic Relationship

Relasi apapun jika sudah toxic tidak akan memberikan kebaikan satu sama lain. Kiai Faqih memberikan ciri-ciri relasi yang toxic ini diantaranya; 1) memandang orang lain lebih rendah atau tidak penting. Abai terhadap pasangan misalnya meskipun sudah berkeluarga cukup lama tapi tidak bersikap seperti suami dan istri juga tidak baik. Cara pandang yang timpang dan tidak bersikap apresiatif kepada orang lain akan melahirkan perilaku-perilaku yang toxic.

2) selalu diliputi emosi negatif, tidak nyaman, merasa marah ketika di dekat pasangan. 3) selalu menuntut pasangan. Seperti dalam relasi suami istri, suami selalu menuntut istri untuk izin apapun yang ia lakukan dan ke manapun ia pergi, sementara suami bisa berbuat apapun dan ke manapun tanpa izin istri.

Sementara Ustadzah Oky memaparkan bahwa banyak hal bahwa seseorang itu berada dalam toxic relationship, diantaranya: 1) orang tersebut senantiasa mengontrol atau mengendalikan. Apapun yang dilakukan atas dasar perintah dan persetujuan dari pasangan. 2) Sulit menjadi diri sendiri, karena terus dikontrol sehingga kita tidak bisa menjadi diri seperti yang kita inginkan melainkan apa yang pasangan inginkan.

3) Kita tidak pernah didukung, karena ia akan merasa tersaingi. Kita tidak boleh berprestasi dan mengembangkan diri karena akan membuat ia merasa terungguli dan tersaingi. 4) Dikekang, cemburu berlebihan (posesif). 5) Tidak boleh bergaul atau dibatasi akses bertemannya. 6) Sering dibohongi. 7) Terdapat kekerasan fisik. 8) Terdapat kekerasan verbal. 9) Mudah marah (bad-tempered). 10) Suka mendorong rasa bersalah. 11) Mengancam, yang membuat kita merasa tidak aman.

Dampak dari Toxic Relationship

Banyak sekali dampak tidak baik disebabkan oleh relasi yang toxic, baik secara fisik maupun psikis (mental). Tidak hanya kepada pihak yang disakiti juga ia yang punya sikap toxic itu. Ustadzah Oky menyebutkan beberapa dampak, seperti: tidak bisa berkembang dan produktif, terus merasa bersalah, terjadi gangguan mental (stres, depresi, cemas, gugup), merasa kesepian dan terisolasi, dan yang paling penting adalah berpotensi menularkan yang ia dapati ini kepada orang lain, karena ia menganggap normal dan wajar.

Tidak jauh berbeda dengan Ustadzah Oky, Kiai Faqih juga memberikan pernyataannya bahwa relasi yang membuat kita beracun (toxic) itu artinya selalu penuh marah, ingin berbuat keburukan kepada orang lain maupun diri sendiri. Relasi yang seperti ini tentu relasi yang bermasalah dan perlu memperbaikinya dan merefleksikannya.

Solusi Keluar dari Toxic Relationship

Ketika kita telah mengetahui bahwa kita berada dalam relasi yang toxic ada banyak jalan untuk mengatasinya. Kiai Faqih menawarkan beberapa solusi, 1) manajemen ghadhabiyyah (mampu menguasai amarah diri). Karena jika seseorang tidak mampu mengendalikan amarah, agresi, merasa lebih unggul dan hebat dalam sebuah relasi, maka yang muncul adalah toxic itu sendiri.

2) Coba berpikir dampak. Minimal diam dulu, menjeda diri, atau berwudhu. Sabda Nabi Saw, “orang yang hebat, kuat, gentleman itu bukan orang yang mampu menumpahkan amarahnya dengan fisik, akan tetapi yang mampu mengontrol dirinya agar tidak destruktif kepada orang lain”, terutama dalam sebuah keluarga. 3) Mengisi dengan cara pandang yang lebih resiprokal. Jika kita tidak ingin dimarahi, ya jangan memarahi orang lain, dan seterusnya. Dalam sebuah relasi, bukan satu pasangan saja yang berhak menjaga relasi itu agar sehat, tapi kedua belah pihak.

4) Memiliki rasa sebagai partner (zawaj). Memiliki rasa bahwa dia pasangan kita, kita pasangan dia. Misal, jika ada anak yang sukses maka tidak hanya dinisbahkan kesuksesan anak itu kepada bapak saja, tetapi juga kepada ibunya. 5) Saling berbuat baik (mu’asyarah bil ma’ruf). Kebaikan dilakukan oleh kedua pihak untuk kedua pihak. 6) Musyawarah, komunikasi intensif, saling memahami, saling mendengar. 7) Taraadhin (saling rela), bagaimana masing-masing saling menyenangkan satu sama lain. Seperti contoh tuntutan istri harus selalu izin suami di atas.

Jadi, harusnya bisa dikomunikasikan perihal izin ini satu sama lain bagaimana baiknya. Jangan sampai menjadi otoriter, misal laki-laki memiliki hak mutlak untuk melarang dalam segala hal, mengungkung, membuat istri tidak memiliki teman dan jauh dari keluarga.

Begitu pula dengan Ustadzah Oky yang memaparkan hal-hal yang bisa dilakukan jika berada di dalam lingkaran toxic relationship yaitu mau mendengar dan menerima nasihat orang lain. Jika dalam kondisi yang terpuruk, misalnya perempuan (istri), sangat diperkenankan untuk mengambil keputusan atas dirinya seperti halnya mengadvokasi lewat jalur hukum. Pada dasarnya, siapapun tidak ingin berada dalam kondisi tersebut, sehingga diperlukan sikap-sikap kesalingan untuk mencegah hubungan yang tidak sehat.

Relasi yang hierarkis yang menganggap salah satu pasangan lebih rendah, tidak boleh unggul darinya, bukanlah sebuah relasi yang ideal dan sehat karena relasi yang sehat adalah relasi yang bisa memahami pasangannya, saling menghargai satu sama lain, dan prinsip kesalingan lainnya yang dikomunikasikan dengan baik bukan hanya salah satu pasangan saja yang boleh bicara, sedangkan yang lain tidak diperkenankan. Karena laki-laki dan perempuan sama-sama kholifah di atas muka bumi.

Bulan muharram ini menjadi momentum bagi kita semua untuk hijrah sebagaimana Nabi Saw, tapi hijrah yang relevan saat ini adalah hijrah perbuatan kita, mengubah perbuatan dan cara pandang (mindset) kita yang selalu merendahkan orang lain, menyakiti orang lain atau bahkan diri sendiri (toxic relationship) menuju relasi yang saling memahami, saling membahagiakan, saling menguatkan, saling mendorong kebaikan dan menjauhi hal-hal tidak baik (resiprocal relationship).

Sekali lagi, sebagaimana kata Kiai Faqih bahwa kita hidup di dunia sekali, dan Allah mengatakan kita perlu memperoleh hasanah fiddunya dan hasanah fil akhiroh. Salah satu hasanah fiddunya bukan dalam relasi yang menyakiti, membuat kita dalam kekerasan, dan ketimpangan. Maka mari saling bahagia dan membahagiakan. []

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Rifaatul Mahmudah

Rifaatul Mahmudah

Related Posts

Aku Jalak Bukan Jablay
Buku

Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Penggembala
Pernak-pernik

Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Publik

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

28 Januari 2026
Kerja adalah sedekah
Pernak-pernik

Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

27 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw
  • Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0