Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Refleksi QS. Al-Hasyr ayat 18: Resolusi tidak Harus Menunggu Tahun Baru

Semoga tahun 2025 banyak keajaiban-keajaiban dalam hidup kita serta sedikit-demi sedikit harapan dan tujuan kita tercapai.

Khairun Niam by Khairun Niam
27 Desember 2025
in Featured, Publik
A A
0
Resolusi

Resolusi

15
SHARES
740
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Waktu begitu cepat berjalan, tiidak terasa sekarang kita sudah memasuki tahun 2025. Biasanya, fenomena sosial yang sering terjadi adalah banyak dari kita selalu membuat resolusi baik secara pribadi atapun kelompok.

Misalnya teman saya sendiri, di tahun 2025 ini resolusinya adalah mempunyai pasangan yang sah dan halal. Fenomena ini ini tidak hanya terjadi kepada teman saya, tetapi juga terjadi pada orang lain di sekitar kita. Adapun resolusi yang sering saya temukan di status whatshaap dan instagram adalah menjadi pribadi yang lebih baik di tahun selanjutnya.

Begitupun dengan saya pribadi, rasanya baru kemarin saya membuat resolusi dan beberapa waktu lalu saya lagi-lagi membuat resolusi. Padahal resolusi sebelumnya banyak yang tidak teralisasi. Tahun baru ini saya sedikit merenung.

Muncul sebuah pertanyaan yaitu mengapa resolusi harus kita buat setiap tahun baru? Meskipun secara definisi resolusi sendiri, yaitu sebuah janji dan harapan yang kita rencanakan. Tetapi untuk membuat resolusi tidak perlu menunggu pergantian tahun.

Resolusi dalam Al-Qur’an

Secara spesifik al-Qur’an memang tidak menggunakan kata resolusi dalam kalimatnya. Tetapi secara esensi dan maknanya terdapat beberapa ayat dalam al-Qur’an yang menjelaskan bahwa manusia harus mempunyai tujuan harapan dalam hidupnya mendatang. Pertanyaannya adalah apakah perintah tersebut harus menunggu setiap tahun? Tentu saja tidak, sebagaimana dalam QS. Al-Hasyr ayat 18.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah dikedepankannya untuk hari esok dan bertakwalah kepada Allah,  sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Mengutip dari Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah perintah memperhatikan apa yang telah kita lakukan untuk hari esok dipahami oleh Thabathaba’i sebagai perintah untuk melakukan evaluasi terhadap amal-amal ynag telah kita lakukan.

Hal ini kita ibaratkan seperti seorang tukang yang telah menyelesaikan pekerjaannya. Ia dituntut untuk memperhatikan kemudian menyempurnakannya dan memperbaikinya jika masih ada kekurangan, sehingga jika tiba saatnya kita periksa, tidak ada lagi kekurangan dan barang tersebut tampil sempurna.

Selain itu dalam surah al-Insyirah ayat 7 Allah juga memberikan perintah untuk terus menerus melakukan kebaikan jika telah melakukan kebaikan sebelumnya.

فَاِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْۙ

Artinya: apabila engkau telah selesai (dengan suatu kebajikan), teruslah bekerja keras (untuk kebajikan yang lain)

Dalam tafsir Al-Misbah kata kata فرغت mempunyai makna kosong (setelah sebelumnya penuh), baik secara material maupun immaterial. Gelas yang tadinya penuh kemudian menjadi kosong akibat kita minum ataupun tumpah. Maksud dari gambaran gelas kosong tersebut adalah hati yang tadinya gundah terpenuhi oleh kerisauan kemudian menjadi tenang dan plong.

Sedangkan Kata fanshab merupakan suatu bentuk perintah untuk menegakkan sesuatu,sehingga nyata dan mantap. Upaya menegakakn itu biasanya kita lakukan dengan sungguh-sungguh. Tetapi ayat di atas tidak menjelaskan dalam hal apa seseorang dituntut untuk bersungguh-sungguh.

Hemat penulis dua ayat di atas memiliki kesinambungan dalam konteks resolusi. Ayat pertama menekankan kepada kita betapa pentingnya merenungkan diri atas segala tindakan yang kita lakukan serta memperbaikinya sesegera mungkin.

Sedangkan pada ayat kedua kita diperintahkan untuk tidak menunda-nunda suatu kebaikan. Artinya, hari-hari kita tidak boleh kosong dan harus selalu terisi dengan perbuatan baik. Dalam konteks ini dua ayat di atas memberikan pesan bahwa setiap hari kita memiliki kesempatan baru untuk selalu memperbaiki diri tanpa harus menunggu pergantian tahun.

Budaya Procrastination  

Kebanyakan dari kita selalu bersemangat di awal pergantian tahun. Berbagai resolusi kita catat di handphone dan kertas kemudian tertempel di lemari. Sayangnya semangat baru tersebut tidak kita sertai dengan evaluasi akhir akhir tahun.

Faktnya banyak dari kita justru menerima kekecewaan karena harapannya gagal teralisasikan di tahun sebelumnya. Salah satu penyebab kegagalan tersebut adalah syndrom procrastination yang  seseorang alami.

Mengutip dari Hellosehat.com procrastination adalah istilah yang merujuk pada tindakan menunda-nunda pekerjaan sampai menit terakhir. Bahkan melewati tenggat waktu yang telah ditentukan. Procrastination sering kita anggap sebagai bentuk kegagalan manajemen waktu dan pengaturan diri. Meski memiliki dampak negatif, tetap banyak orang yang sering mengulangi tindakan ini.

Procrastination bukan sebuah penyakit fisik atau mental, tetapi lebih kepada kegagalan manajemen waktu dan pengaturan diri. Lebih tepatnya sebuah kecenderungan yang terjadi ketika seseorang merasa aman. Budaya inilah yang seringkali terjadi kepada kita. Kegagalan atas resolusi tahun sebelumnya merupakan dampak dari menunda-nunda waktu dan kesempatan yang hadir di hadapan kita.

Dalam hal ini manajemen waktu merupakan aspek yang sangat penting. Setiap detik yang telah terlewati memiliki nilai dan bisa kita gunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mempercepat resolusi kita tercapai. Semoga tahun 2025 banyak keajaiban-keajaiban dalam hidup kita serta sedikit-demi sedikit harapan dan tujuan kita tercapai. Wallahua’lam. []

Tags: menunda-nundaQs. Al-Hasyr ayat 18Resolusi Tahun BaruTahun BaruTahun Baru 2025
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Perempuan Menjadi Kepala Rumah Tangga Menyalahi Kodrat?

Next Post

Islam Menyejajarkan Kemanusiaan Laki-laki dan Perempuan

Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Related Posts

Resolusi
Personal

Resolusi Nggak Selalu Tentang Target, Tapi juga Tentang Cara Kita Menjalani Hidup

3 Januari 2026
Tahun Baru
Publik

Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

1 Januari 2026
Tahun Baru
Personal

Apa yang Baru dari Tahun Baru?

30 Desember 2025
Refleksi Tahun Baru
Featured

Refleksi Tahun Baru: Muhasabah Dahulu, Mubadalah Kemudian

27 Desember 2025
Tahun Baru 2025
Personal

Menyambut Tahun Baru 2025, Menyambut Pula Rajab yang Mulia

3 Februari 2026
Tahun Baru 2025
Kolom Buya Husein

Do’a Tahun Baru 2025

26 Desember 2025
Next Post
Laki-laki dan Perempuan

Islam Menyejajarkan Kemanusiaan Laki-laki dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0