Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Refleksi QS. Al-Hasyr ayat 18: Resolusi tidak Harus Menunggu Tahun Baru

Semoga tahun 2025 banyak keajaiban-keajaiban dalam hidup kita serta sedikit-demi sedikit harapan dan tujuan kita tercapai.

Khairun Niam Khairun Niam
2 Januari 2025
in Publik
0
Resolusi

Resolusi

730
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Waktu begitu cepat berjalan, tiidak terasa sekarang kita sudah memasuki tahun 2025. Biasanya, fenomena sosial yang sering terjadi adalah banyak dari kita selalu membuat resolusi baik secara pribadi atapun kelompok.

Misalnya teman saya sendiri, di tahun 2025 ini resolusinya adalah mempunyai pasangan yang sah dan halal. Fenomena ini ini tidak hanya terjadi kepada teman saya, tetapi juga terjadi pada orang lain di sekitar kita. Adapun resolusi yang sering saya temukan di status whatshaap dan instagram adalah menjadi pribadi yang lebih baik di tahun selanjutnya.

Begitupun dengan saya pribadi, rasanya baru kemarin saya membuat resolusi dan beberapa waktu lalu saya lagi-lagi membuat resolusi. Padahal resolusi sebelumnya banyak yang tidak teralisasi. Tahun baru ini saya sedikit merenung.

Muncul sebuah pertanyaan yaitu mengapa resolusi harus kita buat setiap tahun baru? Meskipun secara definisi resolusi sendiri, yaitu sebuah janji dan harapan yang kita rencanakan. Tetapi untuk membuat resolusi tidak perlu menunggu pergantian tahun.

Resolusi dalam Al-Qur’an

Secara spesifik al-Qur’an memang tidak menggunakan kata resolusi dalam kalimatnya. Tetapi secara esensi dan maknanya terdapat beberapa ayat dalam al-Qur’an yang menjelaskan bahwa manusia harus mempunyai tujuan harapan dalam hidupnya mendatang. Pertanyaannya adalah apakah perintah tersebut harus menunggu setiap tahun? Tentu saja tidak, sebagaimana dalam QS. Al-Hasyr ayat 18.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah dikedepankannya untuk hari esok dan bertakwalah kepada Allah,  sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Mengutip dari Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah perintah memperhatikan apa yang telah kita lakukan untuk hari esok dipahami oleh Thabathaba’i sebagai perintah untuk melakukan evaluasi terhadap amal-amal ynag telah kita lakukan.

Hal ini kita ibaratkan seperti seorang tukang yang telah menyelesaikan pekerjaannya. Ia dituntut untuk memperhatikan kemudian menyempurnakannya dan memperbaikinya jika masih ada kekurangan, sehingga jika tiba saatnya kita periksa, tidak ada lagi kekurangan dan barang tersebut tampil sempurna.

Selain itu dalam surah al-Insyirah ayat 7 Allah juga memberikan perintah untuk terus menerus melakukan kebaikan jika telah melakukan kebaikan sebelumnya.

فَاِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْۙ

Artinya: apabila engkau telah selesai (dengan suatu kebajikan), teruslah bekerja keras (untuk kebajikan yang lain)

Dalam tafsir Al-Misbah kata kata فرغت mempunyai makna kosong (setelah sebelumnya penuh), baik secara material maupun immaterial. Gelas yang tadinya penuh kemudian menjadi kosong akibat kita minum ataupun tumpah. Maksud dari gambaran gelas kosong tersebut adalah hati yang tadinya gundah terpenuhi oleh kerisauan kemudian menjadi tenang dan plong.

Sedangkan Kata fanshab merupakan suatu bentuk perintah untuk menegakkan sesuatu,sehingga nyata dan mantap. Upaya menegakakn itu biasanya kita lakukan dengan sungguh-sungguh. Tetapi ayat di atas tidak menjelaskan dalam hal apa seseorang dituntut untuk bersungguh-sungguh.

Hemat penulis dua ayat di atas memiliki kesinambungan dalam konteks resolusi. Ayat pertama menekankan kepada kita betapa pentingnya merenungkan diri atas segala tindakan yang kita lakukan serta memperbaikinya sesegera mungkin.

Sedangkan pada ayat kedua kita diperintahkan untuk tidak menunda-nunda suatu kebaikan. Artinya, hari-hari kita tidak boleh kosong dan harus selalu terisi dengan perbuatan baik. Dalam konteks ini dua ayat di atas memberikan pesan bahwa setiap hari kita memiliki kesempatan baru untuk selalu memperbaiki diri tanpa harus menunggu pergantian tahun.

Budaya Procrastination  

Kebanyakan dari kita selalu bersemangat di awal pergantian tahun. Berbagai resolusi kita catat di handphone dan kertas kemudian tertempel di lemari. Sayangnya semangat baru tersebut tidak kita sertai dengan evaluasi akhir akhir tahun.

Faktnya banyak dari kita justru menerima kekecewaan karena harapannya gagal teralisasikan di tahun sebelumnya. Salah satu penyebab kegagalan tersebut adalah syndrom procrastination yang  seseorang alami.

Mengutip dari Hellosehat.com procrastination adalah istilah yang merujuk pada tindakan menunda-nunda pekerjaan sampai menit terakhir. Bahkan melewati tenggat waktu yang telah ditentukan. Procrastination sering kita anggap sebagai bentuk kegagalan manajemen waktu dan pengaturan diri. Meski memiliki dampak negatif, tetap banyak orang yang sering mengulangi tindakan ini.

Procrastination bukan sebuah penyakit fisik atau mental, tetapi lebih kepada kegagalan manajemen waktu dan pengaturan diri. Lebih tepatnya sebuah kecenderungan yang terjadi ketika seseorang merasa aman. Budaya inilah yang seringkali terjadi kepada kita. Kegagalan atas resolusi tahun sebelumnya merupakan dampak dari menunda-nunda waktu dan kesempatan yang hadir di hadapan kita.

Dalam hal ini manajemen waktu merupakan aspek yang sangat penting. Setiap detik yang telah terlewati memiliki nilai dan bisa kita gunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mempercepat resolusi kita tercapai. Semoga tahun 2025 banyak keajaiban-keajaiban dalam hidup kita serta sedikit-demi sedikit harapan dan tujuan kita tercapai. Wallahua’lam. []

Tags: menunda-nundaQs. Al-Hasyr ayat 18Resolusi Tahun BaruTahun BaruTahun Baru 2025
Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Terkait Posts

Refleksi Tahun Baru
Hikmah

Refleksi Tahun Baru: Muhasabah Dahulu, Mubadalah Kemudian

2 Januari 2025
Tahun Baru 2025
Personal

Menyambut Tahun Baru 2025, Menyambut Pula Rajab yang Mulia

1 Januari 2025
Tahun Baru 2025
Kolom Buya Husein

Do’a Tahun Baru 2025

31 Desember 2024
Refleksi Akhir Tahun
Personal

Refleksi Akhir Tahun: Perempuan dalam Bayang-bayang Kemandirian

31 Desember 2024
Resolusi Hijau
Publik

Mengapa Resolusi Hijau Harus Menjadi Prioritas di Tahun Baru?

31 Desember 2024
Refleksi Akhir Tahun
Personal

Refleksi Akhir Tahun: Mari Belajar Menghargai Waktu

30 Desember 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID