Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Relasi Kesalingan dalam Puisi Rumi

Afifah Ahmad Afifah Ahmad
3 Agustus 2020
in Sastra
0
puisi, Rumi

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

69
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Awal Oktober 2018, saya mengikuti acara diskusi buku yang mengupas karya-karya terbaru tentang Rumi di sentra book city, Tehran. Tampil menjadi salah seorang narasumber, Azam Naderi, penulis perempuan yang juga pemerhati karya Rumi. Dengan kritis ia menanggapi, buku-buku yang membahas Rumi lebih banyak menggunakan perspektif maskulin. Kehadiran para perempuan dalam lingkaran Rumi nyaris tak terdengar. Kalaupun ada, hanya sebatas pelengkap cerita, kiprahnya tak dihadirkan secara utuh.

Setahun kemudian, saya menemukan buku berjudul “Kehadiran Perempuan dalam Literatur Tasawuf” yang sedikit banyak menjawab kegelisahan di atas. Buku yang ditulis oleh Zahra Thahiri dari hasil disertasinya ini, salah satu karya yang dapat memberikan angin segar bagi para pengkaji masalah perempuan. Thahiri membagi risetnya ke dalam beberapa fase, dari permulaan Islam sampai abad ke 18, termasuk juga era tasawuf Rumi.

Banyak hal dari hasil penelitian Zahra Thahiri ini yang cukup mengejutkan, setidaknya jarang saya temui di buku-buku tentang Rumi. Menurut Thahiri, era Rumi, merupakan puncak keemasaan kehadiran perempuan dalam tarikat sufi. Penelitian itu juga menjelaskan, Rumi memiliki murid perempuan yang cukup banyak. Mereka tidak hanya dapat mencapai makam khalifah (wakil dari seorang mursyid), tapi juga bisa menjadi mursyid dan mendirikan khanqah.

Dalam relasi keluarga, Rumi menempatkan istrinya sebagai mitra, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun pencapaian spiritualitas. Begitu juga, ia selalu berpesan kepada para putra dan murid-muridnya untuk menghormati dan memperlakukan istri mereka dengan baik. Rumi sendiri sampai akhir hayatnya mempraktikan perkawinan monogami. Ia baru menikah lagi setelah istri pertamanya meninggal dunia.

Fakta-fakta sejarah yang merupakan ‘behind the scenes’ pandangan Rumi tentang perempuan ini, dapat menjadi amunisi dalam menafsirkan kembali teks-teks puisi Rumi terkait dengan prinsip kesalingan. Prinsip yang saat ini sangat dibutuhkan sebagai pilar utama keluarga. Sebagaimana disampaikan Faqih Abdul Qodir (Qiraah Mubadalah:58), bahwa mubadalah sebagai sebuah perspektif, bukanlah hal baru. Tetapi, ia baru dalam terminologi, penegasan sumber, serta penggunaannya secara aplikatif pada kondisi sosial sekarang.

Berangkat dari sinilah, tampaknya menarik untuk mengkaji kembali berbagai teks puisi Rumi dalam kerangka mubadalah atau kesalingan. Sehingga puisi Rumi tak hanya menjadi quote pemanis belaka, tapi dapat menyentuh langsung persoalan kamanusiaan. Dari berbagai karya Rumi, kitab Matsnawi Maknawi, memiliki posisi penting dalam menyumbangkan berbagai gagasan terkait isu-isu kontemporer. Tulisan kali ini pun, akan memokuskan puisi-puisi Rumi dalam kitab Matsnawi Maknawi yang mengusung tema perempuan.

Salah satu puisi Rumi yang secara eksplisit menggambarkan relasi kesalingan adalah puisi tentang penciptaan. Menurut Rumi, alam ini diciptakan berawal dari cinta. Seluruh makhluk diciptakan secara berpasang-pasangan dan pasangan itu saling mencinta. Dengan menghadirkan teks puisi dalam bahasa asli, kita akan melihat langsung diksi yang digunakan Rumi dalam menggambarkan relasi kesalingan ini.

حکمت حق در قضا و درقدر

Hikmat Tuhan dalam qada dan qadarnya

کرد ما را عاشقان همدگر

Ia jadikan kita para pecinta satu sama lainnya

جمله اجزای جهان زان حکم پیش

Seluruh bagian alam tercipta karena ketetapannya

جفت جفت و عاشقان جفت خویش

Berpasangan dan menjadi para pecinta pasangannya

آسمان گوید زمین را مرحبا

Seperti langit yang berkata pada bumi

با توم چون آهن و آهن‌ربا

Engkau dan aku ibarat magnet dan besi

آسمان مرد و زمین زن در خرد

Jika langit adalah lelaki maka bumi sebagai perempuan

هرچه آن انداخت این می‌پرورد

Setiap butir biji yang jatuh, bumi akan memeluk dan merawatnya

(Rumi, Matsnawi jilid 3, bait 4400-4404)

Kata kunci yang menunjukkan relasi kesalingan dalam puisi di atas dapat dilihat pada baris kedua dan keempat. Kalimat عاشقان همدگر (ashighan hamdigar) yang secara harfiah bermakna para pecinta satu sama lainnya, dan kalimat عاشقان جفت خویش (ashighan juft-e hish) yang berarti para pecinta pasangannya. Dengan hanya melihat arti leksikal saja, kita sudah dapat manangkap makna kesalingan dalam puisi di atas. Apalagi jika disandingkan dengan kata sebelumnya, semakin jelas memiliki makna saling mencintai.

Dua baris terakhir puisi Rumi menunjukkan metafora hubungan kesalingan itu. Ketika Rumi menggambarkan langit sebagai laki-laki dan bumi sebagai perempuan, tentu bukan sedang menggambarkan keterjarakan atau dominasi langit terhadap bumi.

Tetapi, hubungan kasalingtergantungan antara unsur-unsur di langit dan bumi. Jika langit telah berjasa menurunkan hujan, maka bumi bersiap menumbuhkan tunas. Tanpa salah satu dari keduanya, tak akan ada kehidupan. Dari sinilah, kita bisa memahami pandangan Rumi bahwa relasi kesalingan merupakan fitrah yang perlu terus dirawat.

Dalam puisi lainnya, Rumi mempertegas relasi kesalingan yang membutuhkan laku proaktif dari kedua belah pihak. Ia menyebutkan, perempuan tidak hanya tempat para lelaki menambatkan cinta atau dalam diksi Rumi disebut معشوق, tetapi perempuan juga berhak mencinta. Di sini, Rumi menempatkan perempuan sebagai subyek yang aktif dan setara, bukan sebagai obyek dari tindakan laki-laki.

پر توحق است آن، معشوق نیست

خالق است آن، گوئیا مخلوق نیست

Perempuan adalah pantulan cahaya Ilahi, bukan hanya yang dicintai

Tidak, konon dia bukan makluk biasa, dia bahkan mencipta

(Matsnawi Rumi, jilid 1, bait 2437)

Para pengkaji Rumi menyebutkan, inilah puisi yang menggambarkan puncak tertinggi penghormatan Rumi kepada perempuan. Meski diksi-diksi yang digunakan Rumi terkesan hiperbolis, seperti diksi الخالق namun tentu Rumi tak bermaksud membuat sekutu Tuhan. Rumi hanya sedang melihat begitu pentingnya posisi perempuan dalam semesta, yaitu menjadi perantara kehadiran manusia-manusia baru.

Di ranah tasawuf, diksi الخالق ini sering digunakan sebagai metafora untuk memahami sifat penciptaan Tuhan. Para sufi sering menyebutkan, kekuatan penciptaan Tuhan sebagaimana kekuatan melahirkan seorang perempuan. Tuhan adalah Ibu yang mengabulkan seluruh permintaan ‘anak-anak’ yang diciptakannya.

Dalam tafsiran yang lebih luas, diksi الخالق dapat dimaknai sebagai fungsi reproduksi yang melekat pada perempuan. Tidak hanya perempuan, para lelaki juga perlu memahami fungsi reproduksi ini secara benar. Sehingga tidak dijadikan alasan untuk melemahkan satu sama lain. Sebaliknya, para lelaki akan menjadi mitra sejati di saat perempuan dalam posisi hamil, melahirkan, serta menyusui.

Masih banyak puisi-puisi Rumi lainnya yang menjelaskan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, sebagai modal dasar terjalinnya relasi kesalingan. Misalnya, dalam Matsnawi, jilid 1, bait 1785-1786 dan bait 1975-1976, Rumi menegaskan, yang esensi dari manusia adalah ruhnya. Sementara ruh tidak mengenal jenis kelamin. Maka, laki-laki dan perempuan, sama-sama dapat sejajar menuju puncak spiritualitas.

Sejalan dengan fakta sejarah yang menyebutkan hubungan kemitraan yang dibangun Rumi dan keluarganya, puisi-puisi Rumi juga ternyata syarat dengan pesan yang menjelaskan pentingnya relasi kesalingan. Melalui beragam diksi, Rumi sang penyair cinta, menitipkan kita untuk membangun relasi dengan siapapun atas dasar cinta, apalagi dengan pasangan hidup yang sudah sama-sama ikrar janji untuk bersama. []

Afifah Ahmad

Afifah Ahmad

Founder ngajirumi.com, penulis, traveller, dan penyuka karya sastra sufistik

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Pendidikan Keberagaman
Publik

Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID