Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Rohingya, Dilema Antara Agama dan Kemanusiaan

Masyarakat harus peka, bahwa isu agama seringkali menjadi pemersatu barisan, namun tidak kalah sering juga menjadi pemecah persatuan bangsa

Indah Fatmawati by Indah Fatmawati
21 Desember 2023
in Publik
A A
0
Rohingya

Rohingya

18
SHARES
911
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Isu bela agama yang menjadi pembenaran terhadap tindakan pembelaan etnis Rohingya, sekarang menjadi sebuah cibiran seiring perubahannya menjadi isu sosial

Mubadalah.id – Ribuan Pengungsi Rohingnya yang datang ke Indonesia menimbulkan pekerjaan baru bagi pemerintahan Indonesia. Mengutip dari Jawapos.com pada Desember ini sudah ada 1000 lebih pengungsi Rohingya yang ada di Aceh. Polemik mengenai pengungsi Rohingya ini erat kaitanya dengan isu agama dan sosial kemanusiaan.

Bertolak belakang dengan kondisi sebelumnya, isu bela agama yang dulu pernah menjadi pembenaran terhadap tindakan pembelaan kelompok tertindas, sekarang menjadi sebuah cibiran seiring memudarnya isu agama atas etnis Rohingya yang belakangan menjadi isu sosial.

Sebelumnya banyak masyarakat Indonesia yang tergerak hatinya untuk menolong para pengungsi Rohingya atas dasar prinsip kesamaan keyakinan, yakni sama-sama memeluk agama Islam.

Beberapa media sempat juga menayangkan lebih dari dua tokoh terkenal di Indonesia berujar akan menampung dan membiayai para pengungsi atas dasar kesamaan agama, meskipun pada akhirnya hal tersebut menimbulkan hujatan dari kalangan yang kontra.

Datangnya Ribuan Pengungsi Apakah Menjadi Kebobolan Besar Keamanan Negeri?

Awalnya masyarakat Indonesia sangat antusias untuk membantu para pengungsi dari etnis Rohingya yang datang ke Indonesia. Mereka memberikan makan dan menyediakan kebutuhan beberapa pengungsi. Namun jumlah pengungsi yang kian hari kian bertambah, pada akhirnya menimbulkan kekhawatiran masyarakat Aceh akan keamanan dan kesejahteraannya sendiri.

Beberapa video yang beredar seakan memperkeruh suasana dengan memperlihatkan bagaimana penduduk setempat menolak dan berusaha mengusir para pengungsi. Berita-berita hoax di media sosial juga menjadi bumbu atas konflik yang terjadi.

Setelah melakukan penelusuran, terdapat fakta bahwa Para pengungsi Rohingya ternyata tidak murni semuanya pengungsi. Melainkan penyelundupan atau aksi ilegal perbudakan dan perdagangan orang yang merupakan pelanggaran terhadap HAM. Sehingga, jika demikian benar adanya, kedatangan ribuan Pengungsi Rohingnya menjadi sebuah kebobolan besar atas keamanan negara republik Indonesia.

Ambil Pelajaran dan Mawas Diri untuk Masa Mendatang

Beberapa fakta yang mengungkap bagaimana pengungsi Rohingya akhirnya berkonflik dengan pribumi, seharusnya menjadi pelajaran bagi warga negara Indonesia untuk bersikap.

Berjiwa kemanusiaan besar tentu perlu, namun sikap mawas diri juga harus ada. Jangan sampai masyarakat sendiri kehilangan kesejahteraan dan terancam keamanannya karena salah dalam menyikapi permasalahan yang terjadi. Pelaku ataupun oknum, baik itu perorangan maupun organisasi yang menjadi dalang kedatangan para pengungsi Rohingya ini juga perlu tindakan tegas.

Masyarakat Indonesia jangan mudah terprovokasi dengan dalih agama yang selama ini selalu menjadi jargon penggerak massa. Mulai sekarang masyarakat harus semakin jeli.

Masyarakat harus peka, bahwa isu agama seringkali menjadi pemersatu barisan, namun tidak kalah sering juga menjadi pemecah persatuan bangsa. Sehingga siapapun harus bijak menyikapi tiap masalah yang terjadi.

Pola lama jangan sampai terulang kembali, api dinyalakan, setelah api berkobar dan menimbulkan korban, bahkan subjek yang menghadirkan api seringkali lepas tangan.

Dilema yang Harus Diakhiri

Di satu sisi negara harus menghadapi dilema atas tuntutan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sebagai organisasi internasional yang menangani masalah terkait pengungsi, sementara di sisi yang lain negara juga harus melindungi dan memberikan kesejahteraan untuk warga negaranya sendiri.

Mengambil langkah yang tepat sangat perlu guna menjadi kunci atas jawaban permasalahan yang terjadi. Negara harus bersikap tegas.

Baper dengan perihal kemanusiaan memang harus ada dalam setiap jiwa manusia, namun apabila nantinya menyangkut keamanan dan kepentingan masyarakat yang lebih luas, khususnya warga negara sendiri yang telah konstitusi amanahi untuk kesejahteraanya, tentu pengkajianya harus lebih mendalam lagi.

Apakah keputusan yang diambil lebih mengedepankan manfaat dari pada mafsadatnya? ataukah hanya mengedepankan gengsi jika negara dikatakan tidak bisa menjadi pionir kemanusiaan dalam masalah pengungsian yang ada?

Ada keamanan dan ketertiban yang harus juga kita perhatikan. Sehingga setiap keputusan besar yang akan kita ambil harus dilakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu. []

Tags: AcehagamaIndonesiakemanusiaanMyanmarRohingya
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Rumusan Musawah untuk Kesetaraan dan Keadilan dalam Keluarga Muslim

Next Post

Perjuangan Para Aktivis Perempuan di Indonesia

Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Next Post
Aktivis Perempuan

Perjuangan Para Aktivis Perempuan di Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0