Selasa, 27 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Rukhsah bagi Ibu Hamil dan Menyusui Saat Ramadan

Ibu hamil dan menyusui tidak wajib melaksanakan puasa Ramadan. (Tapi tetap harus mengqadla puasa di lain hari, dengan atau tanpa harus membayar fidyah)

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
11 Maret 2024
in Featured, Personal
0
Rukhsah bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Rukhsah bagi Ibu Hamil dan Menyusui

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum membahas rukhsah bagi ibu hamil dan menyusui saat Ramadan, saya ingin menceritakan pengalaman kemarin, saat menyampaikan sebuah isu kepada mahasiswa UNU Blitar. Ada salah satu peserta dari universitas lain yang agak keberatan saat saya menyampaikan bahwasanya realita harus bersinergi dengan teks sumber dan aktor dalam berijtihad. Ia menginginkan disuguhkan banyak dalil, banyak teks sebagai proses istinbath hukum.

Sebanyak apapun kita memberikan adillah, sebanyak apapun kita menjelaskan, jika pada dasarnya orang tersebut tidak menangkap poin yang kita sampaikan. Yakni menciptakan keadilan melalui teks, maka itu tidak aka nada habisnya. Dari sini sudah jelas, bahwasanya kita berangkat dari pemahaman dan perspektif yang berbeda dalam menghasilkan sebuah pandangan keagamaan.

Kisah ini mengingatkan saya pada peristiwa perempuan yang merekam perempuan lain yang sedang tiduran karena mengalami nyeri haid saat berada di KRL. Walaupun sesama perempuan, sang perekam ini kaku terhadap teks bahwasanya ada larangan tidak diperbolehkannya tidur di kursi-kursi penumpang dalam gerbong. Ia menafikan kenyataan, bahwa ada perempuan yang sedang kesakitan.

Dalam hal serupa, saya mengingat betul Instagram story Bu Pemred Mubadalah.id Zahra Amin, saat menghadiri pertemuan yang membahas P2GP, umumnya kita kenal dengan khitan perempuan. Di mana ada seorang ustaz yang begitu keukeuh bahwa khitan perempuan adalah wajib berdasarkan dalil-dalil ‘tak mendasar yang ia sampaikan. Ustaz ini menegasikan data-data yang telah terungkap oleh peserta lain tentang dampak buruk dari praktik ‘tak bertanggung jawab tersebut.

Pengalaman Perempuan sebagai Standar Kemanusiaan

Mengapa kita sulit sekali berempati, dan mengasihi? Lalu, kerap menjadikan pengalaman kita sendiri sebagai standar tunggal kebaikan yang juga harus orang lain alami? Ya, karena kita masih terlalu tekstual, terlalu litterlijk, terlalu jumud, terlalu menyukai sesuatu yang kadaluarsa daripada yang lebih berguna, terlalu suka jika orang lain menderita. Inilah yang membuat saya jatuh hati pada metodologi KUPI, karena KUPI mengajak umat manusia untuk saling mengasihi, menyayangi, dan mengisi dalam berbagai perbedaan pengalaman, maupun perbedaan pengetahuan.

Bukankah itu tujuan diutusnya Kanjeng Nabi, untuk menyempurnakan akhlak. Dengan cara apa? Dengan Khitab-Nya yang berupa ayat qawliyah dan kauniyahnya. Realita itu ayat kauniyah lho, dia juga sumber dalam pertimbangan hukum, dia juga teks. Jangan lagi meniadakan realita dalam memahami suatu hukum syara. Itulah mengapa banyak para ulama yang sangat menyayangkan para ahli ilmu yang hafal ribuan kitab, hafal ribuan hadis dan juga ayat-ayat Alquran, namun ia merugi karena apa yang ia miliki tidak memiliki manfaat untuk orang lain.

Buya Husein bahkan menyampaikan, jika terdapat pertentangan antara teks, logika dan fakta/realita, maka yang wajib kita dahulukan adalah fakta/realita. Seperti halnya ketika harus memberikan keputusan hukum kepada pencuri singkong yang mencuri karena kelaparan. Atau memberikan keputusan hukum terhadap ibu tua renta yang diusir anak-anaknya dari rumah peninggalan suaminya karena masalah waris. Atau juga pada kasus ibu-ibu yang tanpa kesadaran membunuh anak-anak balitanya karena depresi yang ia alami..

Realita, fakta, data, adalah illat/rasio legis yang tidak boleh kita hilangkan begitu saja dalam pembentukan suatu hukum. Ibnu Rusyd juga menyampaikan, jika terdapat pertentangan, maka kita tidak cukup menafsiri saja, namun juga menafakkurinya. Lagi-lagi, cirri khas sikap pandangan keagamaan KUPI tidak sekedar menjawab, tetapi juga menyelesaikan, sehingga rumusan masalah musyawarah keagamaan KUPI bersifat global dan terperinci.

Hukum itu Pasti, Tapi Bisa Berubah

Apa yang dilakukan oleh para tokoh KUPI ini bukanlah sesuatu yang baru, sejak dahulu, para Imam Madzhab juga telah melakukan itu. Imam Syafi’i masih melakukan observasi dan wawancara mendalam kepada banyak perempuan untuk merumuskan Fikih Haid. Bahkan ia memiliki qaul qadim dan jadid. Itu tandanya, hukum itu pasti, namun bisa berubah (Buya Hussein). Realita, data, fakta, adalah indikator penting dalam merumuskan bunyi fatwa.

Termasuk dalam kasus puasa Ramadan. Rukhsah bagi ibu hamil dan menyusui pasti mengalami kebimbangan-kebimbangan hati, apakah harus berpuasa atau tidak? Amankah untuk kesehatan sang ibu dan anak? Sang ibu sanggup berpuasa atau tidak? Dalam teks Alquran sendiri, syarat berpuasa adalah kuat melakukannya, dengan menyebutkan pengecualian terhadap orang yang sakit dan bepergian (Al-baqarah: 185).

Perihal kondisi ibu hamil dan menyusui tidak dijelaskan di sini. Akan tetapi oleh Rasulullah selaku utusan yang lahir untuk melindungi perempuan dari segala bentuk diskriminasi, telah Nabi jelaskan secara lebih detail. Yakni, bahwasanya ibu hamil dan menyusui juga tidak wajib melaksanakan puasa Ramadan. (Tapi tetap harus mengqadla puasa di lain hari, dengan atau tanpa harus membayar fidyah.) (HR. Anas bin Ka’ab). Hal ini menandakan, Rasulullah sendiri berijtihad atas wahyu-Nya dengan melihat kondisi, realita, fakta, dan pengalaman yang pengikutnya alami.

Sebagaimana bunyi teks penutup dalam ayat tersebut, yuriidu Allah bikum al-yusr wa laa yuriidu bikum al-usr (Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu). Respon Nabi terhadap realita dan teks menunjukkan bahwasanya Hukum Islam/Syara’ itu bersifat dinamis, dan fleksibel. Sehingga ia dapat menjadi jawaban atas segala macam perubahan zaman. Demikianlah visi Islam, yakni sebagai rahmat bagi sekalian alam, tidak saja bagiku, tapi juga bagimu. Tidak saja untukku, tapi juga untukmu.

Teladan Nabi Membawa Rahmat

Apa yang Nabi sampaikan ini sesuai dengan apa penjelasan Dr. Faqih, bahwasanya dalam menciptakan teks yang berkeadilan kita tidak saja butuh modal yang berupa berbagai pengetahuan tentang agama, tetapi kita harus mampu menegoisasikan teks, mempertanggungawabkannya, menjadikannya inspirasi kebaikan dengan berbagai strategi yang kita miiliki. Itu adalah teladan Kanjeng Nabi sebagai pembawa rahmat, bukan yang sedikit-sedikit men-skakmat.

Walaupun memiliki udzur syar’i untuk tidak berpuasa Ramadan, namun bukan berarti musafir maupun orang sakit, termasuk ibu hamil dan menyusu diharamkan untuk melaksanakannya. Semuanya kembali kepada kondisi masing-masing individu. Tidak sedikit ibu hamil dan menyusui yang mampu melakukan itu, namun tidak sedikit pula yang tidak mampu menjalankannya.

Pengalaman Mamakku, selama 7 tahun tidak memiliki hutang puasa Ramadan, karena selama periode tersebut ia mengalami pengalaman biologis untuk hamil dan menyusui 4 orang anak secara berturut-turut. Kondisi tubuh Mamak sangat memungkinkan dan kuat untuk melakukan puasa, sehingga ia menjadi mukhatab yang dipanggil dalam ayat tersebut.

Adapun saya, 4 tahun belakangan ini tidak menjalankan puasa Ramadan karena harus hamil dan menyusui 2 anak secara berurutan. Meskipun memiliki kualitas dan kuantitas asupan makanan dan minuman yang sama dengan Mamak saat itu, namun kondisi tubuhku dan anak-anakku ternyata tidaklah sama. Anak-anak menjadi letih, lemah, lesu dan badannya mengisut, demikian juga saya. Sehingga saya memutuskan untuk tidak berpuasa.

Pengalaman Biologis setiap Perempuan Berbeda

Walaupun memiliki kondisi biologis yang sama, ternyata sesama perempuan tidak selalu merasakan pengalaman yang sama lho. Sekalipun ada kemiripan dalam hal kesanggupan, namun tidak semua orang tua mampu menyusukan anaknya dalam rentang waktu yang sama. Ada yang hanya 1 bulan, ada yang 6 bulan, ada yang cukup 1 tahun, ada yang sempurna 2 tahun, bahkan ada yang lebih.

Tidak ada yang lebih unggul dan lebih baik di antara semua pilihan tersebut, karena setiap orang tua memiliki pengalaman yang berbeda, prinsip yang berbeda, dan hasil musyawarah yang berbeda tentang kapan akan menyapih buah hatinya.

Ingin 2 tahun tidak apa, kurang dari 2 tahun juga tidak mengapa, atau lebih dari 2 tahun juga tidak kenapa-kenapa (Al-Baqarah 233). Sehingga, 2 tahun dalam konteks ini merupakan batas ideal untuk menyusui, dia berada di antara had al-adna. Yakni batas minimal, dengan diperbolehkannya menyapih sebelum 2 tahun dengan kesepakatan) dan had al-a’la atau batas maksimal, selama dokter memperbolehkan dari segi kesehatan psikis sang anak dengan kesepakatan pula.

Hukum Syara’ itu tidak Baqa’

Karena hal lain di balik proses ketentuan menyusui ini adalah tidak ada pihak yang merasa terbebani, disulitkan, direpotkan, dan dirugikan. Apakah Mamak saya julid ke saya? Dulu Mamak aja bisa tuh puasa, bahkan lagi hamil dan menyusui 4 anak dalam kurun waktu 7 tahun. Alhamdulillah tidak. Mamak adalah perempuan dengan penuh empati, perempuan yang menganggap bahwa semua orang tidak akan memiliki suatu pengalaman yang sama.

Justru Mamak yang berpuasa ini masih memasakkanku makanan-makanan yang ku butuhkan sebagai ibu yang menyusui. Tidak cukup dengan memahami, tetapi juga bertindak. Semua yang ku tulis di atas ini poinnya adalah, segala sesuatu itu berubah, sehingga benda yang sama pun tidak akan serupa di lain waktu, termasuk hukum syara’. Membuatnya tetap pada satu bunyi saja, secara tidak langsung kita menganggap, bahwa hukum syara’ itu sifatnya baqa’.

Bukankah hukum syara’ itu juga sebagaimana kita, yakni makhluk yang sangat mustahil menjadi kekal dan abadi. Karena yang tetap itu hanyalah Dia. Membuat hukum syara menjadi tetap sepanjang masa, sama saja kita melakukan persekutuan atas nama-Nya. Wallahu A’lam bi Al-shawwaab. []

Tags: Hukum Puasaibu hamilIbu MenyusuiPuasa RamadanRamadan 2023

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Perubahan Ibu hamil
Hikmah

4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

28 Agustus 2025
Gizi bayi
Hikmah

Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

27 Agustus 2025
gizi
Hikmah

Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

27 Agustus 2025
Pola Hidup Sehat
Hikmah

Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

25 Agustus 2025
Erika Carlina
Publik

Dari Erika Carlina Kita Belajar Mendengarkan Tanpa Menghakimi

21 Juli 2025
Gizi Ibu Hamil
Hikmah

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID