Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Salahkah Memilih Childfree?

Bagi saya yang hidup di tengah keluarga besar yang terbiasa untuk memiliki anak banyak, memilih childfree sendiri merupakan sebuah solusi untuk mengurangi potensi terlantarnya anak di jalanan dan panti asuhan

Firda Rodliyah by Firda Rodliyah
24 Maret 2023
in Personal
A A
0
Memilih Childfree

Memilih Childfree

17
SHARES
851
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan mengenai childfree meninggalkan beberapa pertanyaan bagi saya. Apakah memiliki anak merupakan rukun agama? Apakah tidak memiliki anak merupakan sebuah dosa? Pertanyaan ini sempat menggaung di pikiran saya ketika melihat kehebohan konten-konten di media sosial yang kembali membahas tentang ketidaksetujuan mereka terkait childfree. Saya kira pembahasan ini sudah selesai, sudah lama dibahas, dan tidak perlu kita perdebatkan lagi.

Bagi saya yang hidup di tengah keluarga besar yang terbiasa untuk memiliki anak banyak, memilih childfree sendiri merupakan sebuah solusi untuk mengurangi potensi terlantarnya anak di jalanan dan panti asuhan. Pilihan menjadi childfree ini sendiri bisa menjadi sebuah jawaban yang bisa kita pertimbangkan di tengah masyarakat yang terbiasa memiliki banyak anak.

Di keluarga saya, kakek dan nenek saya telah telah memiliki 20 anak semasa hidupnya, sehingga saya terlahir dalam keluarga yang sangat besar. Beberapa saudara lain pun memiliki anak lebih dari lima dengan kondisi ekonomi yang bisa kita bilang pas-pasan. Mengapa mereka berani memiliki banyak anak dengan kondisi seperti itu?

Barangkali mereka berpikir bahwa banyak anak akan mendatangkan banyak rezeki, atau dengan memiliki banyak anak akan banyak yang mendoakan. Tapi bukankah tiap-tiap anak juga harus kita perhatikan segalanya sejak dalam kandungan hingga dewasa? Jika memiliki banyak anak tapi malah kita terlantarkan, dibiarkan, atau bahkan mendapatkan pendidikan yang kurang, bukankah sama dengan menzalimi titipan Tuhan?

Penolakan terhadap Childfree

Berbagai pertanyaan seringkali terlintas di benak saya, apalagi setelah membaca ratusan komentar netizen yang menolak childfree. Yang saya pikirkan saat itu adalah, bukankah mereka tidak ikut punya rahim? Mengapa mereka seolah memiliki hak ikut campur mengatur rahim perempuan untuk harus melahirkan? Tidak hanya laki-laki, bahkan sesama perempuan pun ikut adu nasib atas permasalahan childfree yang tidak perlu kita permasalahkan.

Tiap orang pada dasarnya memiliki hak penuh atas tubuh yang ia miliki, tanpa harus mengikuti kehendak orang lain. Perempuan mempunyai hak untuk mendapatkan ruang aman atas diri sebagai warga negara. Hal ini telah tersampaikan secara jelas dalam UUD 1945 pasal 27-28, bahwa tiap warga negara mempunyai hak memiliki pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak tersiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, serta hak untuk tidak diperbudak.

Namun pada nyatanya, perempuan tidak dapat memiliki hak sepenuhnya atas tubuh sendiri. Karena adanya pihak lain yang merasa berhak untuk mengatur tubuh dan kehidupan perempuan. Harusnya berdasarkan UUD 1945 sudah jelas, bahwa memilih untuk menjadi childfree merupakan subyektivitas yang tidak perlu kita tentang. Jika tidak suka, itu menjadi urusan pribadi untuk tidak mengikuti. Jika suka dan termotivasi, itupun juga merupakan hak pribadi masing-masing yang tidak bisa kita tentang.

Tak Ingin Punya Anak, Bukanlah Masalah

Guru Kami, Dewi Candraningrum, dalam berbagai kuliah formal dan informal beberapa kali menyatakan bahwa bumi kita sudah terlalu rapuh untuk terus-menerus terbebani dengan banyak keturunan. Sebagai seorang ekofeminis, beliau berkeyakinan bahwa memilih tidak memiliki anak bukanlah hal yang perlu kita permasalahkan. Ketika pasokan makanan makin menipis, daerah serapan semakin menyempit, dan kondisi alam semakin memburuk. Sedangkan manusia makin hari selalu bertambah populasi, maka ini adalah masalah yang harusnya kita tanggulangi.

Selain itu, permasalahan terkait penelantaran anak juga perlu untuk kita perhatikan bersama. Sudah berapa puluh ribu anak harus menjadi korban penelantaran orang tuanya sendiri. Bayangkan saja! Tahun 2020 lalu, Dashboard Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) SIKS-NG telah mencatat sebanyak 67.368 anak per-15 Desember 2020 harus kehilangan haknya untuk tumbuh dan berkembang dalam pengasuhan yang baik. Mereka terbuang, tidak diberi perawatan, kasih sayang, binaan, bahkan perlindungan dari orang tua, wali, maupun pengasuhnya.

Pilihan Menjadi Childfree

Sebenarnya permasalahan ini bisa kita bilang kompleks. Sehingga pilihan seseorang untuk childfree tidak bisa sekedar kita pandang sebelah mata saja. Perlu adanya pertimbangan dalam melihat aspek-aspek implisit di antara pasangan suami istri. Barangkali di antara keduanya belum memiliki kesiapan secara ekonomi, mempunyai trauma, atau pertimbangan lainnya, sehingga tidak ingin melahirkan anak dalam kondisi yang tidak ideal.

Dalam konteks childfree bukan sebagai pilihan, mungkin saja ada kondisi tertentu yang membahayakan yang tidak bisa ia publikasikan, sehingga hal tersebut akan membuat jiwa ibu dan calon anak akan terancam. Atau bisa saja mereka berkeinginan untuk turut berkontribusi dalam mengurangi jumlah anak terlantar di Indonesia atau hal baik lainnya.

Inilah yang tidak terpakai dalam sudut pandang masyarakat secara umum. Mereka yang hanya bisa mengolok, membawa hukum-hukum agama, menyudutkan, tidak sadar bahwa dia bisa dianggap sebagai penjahat tubuh dan masa depan. Lagi-lagi yang perlu kita tegaskan adalah tiap orang memiliki hak atas diri, tubuh, dan masa depannya. Setiap orang berhak hidup dengan pilihannya sendiri, tanpa harus kita paksa atau terintimidasi pihak manapun. Bukankan kita semua sudah merdeka? []

 

Tags: anakChildfreeHak Kesehatan Reproduksikeluargaorang tuaperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mari Berikan Ruang Aman Kepada Mereka yang Berbeda Agama

Next Post

Inti Ajaran Islam Adalah Penghargaan Kepada Seluruh Makhluk Hidup

Firda Rodliyah

Firda Rodliyah

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Inti Islam

Inti Ajaran Islam Adalah Penghargaan Kepada Seluruh Makhluk Hidup

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0