Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Salahkah Memilih Childfree?

Bagi saya yang hidup di tengah keluarga besar yang terbiasa untuk memiliki anak banyak, memilih childfree sendiri merupakan sebuah solusi untuk mengurangi potensi terlantarnya anak di jalanan dan panti asuhan

Firda Rodliyah by Firda Rodliyah
24 Maret 2023
in Personal
A A
0
Memilih Childfree

Memilih Childfree

17
SHARES
859
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan mengenai childfree meninggalkan beberapa pertanyaan bagi saya. Apakah memiliki anak merupakan rukun agama? Apakah tidak memiliki anak merupakan sebuah dosa? Pertanyaan ini sempat menggaung di pikiran saya ketika melihat kehebohan konten-konten di media sosial yang kembali membahas tentang ketidaksetujuan mereka terkait childfree. Saya kira pembahasan ini sudah selesai, sudah lama dibahas, dan tidak perlu kita perdebatkan lagi.

Bagi saya yang hidup di tengah keluarga besar yang terbiasa untuk memiliki anak banyak, memilih childfree sendiri merupakan sebuah solusi untuk mengurangi potensi terlantarnya anak di jalanan dan panti asuhan. Pilihan menjadi childfree ini sendiri bisa menjadi sebuah jawaban yang bisa kita pertimbangkan di tengah masyarakat yang terbiasa memiliki banyak anak.

Di keluarga saya, kakek dan nenek saya telah telah memiliki 20 anak semasa hidupnya, sehingga saya terlahir dalam keluarga yang sangat besar. Beberapa saudara lain pun memiliki anak lebih dari lima dengan kondisi ekonomi yang bisa kita bilang pas-pasan. Mengapa mereka berani memiliki banyak anak dengan kondisi seperti itu?

Barangkali mereka berpikir bahwa banyak anak akan mendatangkan banyak rezeki, atau dengan memiliki banyak anak akan banyak yang mendoakan. Tapi bukankah tiap-tiap anak juga harus kita perhatikan segalanya sejak dalam kandungan hingga dewasa? Jika memiliki banyak anak tapi malah kita terlantarkan, dibiarkan, atau bahkan mendapatkan pendidikan yang kurang, bukankah sama dengan menzalimi titipan Tuhan?

Penolakan terhadap Childfree

Berbagai pertanyaan seringkali terlintas di benak saya, apalagi setelah membaca ratusan komentar netizen yang menolak childfree. Yang saya pikirkan saat itu adalah, bukankah mereka tidak ikut punya rahim? Mengapa mereka seolah memiliki hak ikut campur mengatur rahim perempuan untuk harus melahirkan? Tidak hanya laki-laki, bahkan sesama perempuan pun ikut adu nasib atas permasalahan childfree yang tidak perlu kita permasalahkan.

Tiap orang pada dasarnya memiliki hak penuh atas tubuh yang ia miliki, tanpa harus mengikuti kehendak orang lain. Perempuan mempunyai hak untuk mendapatkan ruang aman atas diri sebagai warga negara. Hal ini telah tersampaikan secara jelas dalam UUD 1945 pasal 27-28, bahwa tiap warga negara mempunyai hak memiliki pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak tersiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, serta hak untuk tidak diperbudak.

Namun pada nyatanya, perempuan tidak dapat memiliki hak sepenuhnya atas tubuh sendiri. Karena adanya pihak lain yang merasa berhak untuk mengatur tubuh dan kehidupan perempuan. Harusnya berdasarkan UUD 1945 sudah jelas, bahwa memilih untuk menjadi childfree merupakan subyektivitas yang tidak perlu kita tentang. Jika tidak suka, itu menjadi urusan pribadi untuk tidak mengikuti. Jika suka dan termotivasi, itupun juga merupakan hak pribadi masing-masing yang tidak bisa kita tentang.

Tak Ingin Punya Anak, Bukanlah Masalah

Guru Kami, Dewi Candraningrum, dalam berbagai kuliah formal dan informal beberapa kali menyatakan bahwa bumi kita sudah terlalu rapuh untuk terus-menerus terbebani dengan banyak keturunan. Sebagai seorang ekofeminis, beliau berkeyakinan bahwa memilih tidak memiliki anak bukanlah hal yang perlu kita permasalahkan. Ketika pasokan makanan makin menipis, daerah serapan semakin menyempit, dan kondisi alam semakin memburuk. Sedangkan manusia makin hari selalu bertambah populasi, maka ini adalah masalah yang harusnya kita tanggulangi.

Selain itu, permasalahan terkait penelantaran anak juga perlu untuk kita perhatikan bersama. Sudah berapa puluh ribu anak harus menjadi korban penelantaran orang tuanya sendiri. Bayangkan saja! Tahun 2020 lalu, Dashboard Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) SIKS-NG telah mencatat sebanyak 67.368 anak per-15 Desember 2020 harus kehilangan haknya untuk tumbuh dan berkembang dalam pengasuhan yang baik. Mereka terbuang, tidak diberi perawatan, kasih sayang, binaan, bahkan perlindungan dari orang tua, wali, maupun pengasuhnya.

Pilihan Menjadi Childfree

Sebenarnya permasalahan ini bisa kita bilang kompleks. Sehingga pilihan seseorang untuk childfree tidak bisa sekedar kita pandang sebelah mata saja. Perlu adanya pertimbangan dalam melihat aspek-aspek implisit di antara pasangan suami istri. Barangkali di antara keduanya belum memiliki kesiapan secara ekonomi, mempunyai trauma, atau pertimbangan lainnya, sehingga tidak ingin melahirkan anak dalam kondisi yang tidak ideal.

Dalam konteks childfree bukan sebagai pilihan, mungkin saja ada kondisi tertentu yang membahayakan yang tidak bisa ia publikasikan, sehingga hal tersebut akan membuat jiwa ibu dan calon anak akan terancam. Atau bisa saja mereka berkeinginan untuk turut berkontribusi dalam mengurangi jumlah anak terlantar di Indonesia atau hal baik lainnya.

Inilah yang tidak terpakai dalam sudut pandang masyarakat secara umum. Mereka yang hanya bisa mengolok, membawa hukum-hukum agama, menyudutkan, tidak sadar bahwa dia bisa dianggap sebagai penjahat tubuh dan masa depan. Lagi-lagi yang perlu kita tegaskan adalah tiap orang memiliki hak atas diri, tubuh, dan masa depannya. Setiap orang berhak hidup dengan pilihannya sendiri, tanpa harus kita paksa atau terintimidasi pihak manapun. Bukankan kita semua sudah merdeka? []

 

Tags: anakChildfreeHak Kesehatan Reproduksikeluargaorang tuaperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mari Berikan Ruang Aman Kepada Mereka yang Berbeda Agama

Next Post

Inti Ajaran Islam Adalah Penghargaan Kepada Seluruh Makhluk Hidup

Firda Rodliyah

Firda Rodliyah

Anggota Puan Menulis

Related Posts

HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Pemberian
Personal

Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

16 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Next Post
Inti Islam

Inti Ajaran Islam Adalah Penghargaan Kepada Seluruh Makhluk Hidup

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya
  • Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0