Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Santri Perempuan Pelopor Perubahan tetapi Masih Berhenti di Ranah Domestik

Kebanyakan dari santri perempuan pintar penguasa kitab kuning, akan kembali ke dalam urusan domestik mereka sekembalinya dari pesantren.

Mambaul Athiyah by Mambaul Athiyah
26 Desember 2024
in Personal
A A
0
Santri Perempuan

Santri Perempuan

15
SHARES
756
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seminggu lalu saya diminta menjadi juri penulisan artikel dari sebuah pesantren milik kawan yang isi artikel itu harus peserta ambil dari kitab-kitab kuning. Terutama yang banyak dikaji di lingkungan pesantren. Kriteria penjuriannya terkait kebakuan kata, tata bahasa penulisan serta kesesuaian dengan bab atau fasal yang terbaca.

Karena lomba itu hanya dikhususkan satu komplek pesantren maka siapapun asal santri mukim di sana boleh ikut serta. Menakjubkan karena kemudian jumlah santri perempuan yang mengirimkan tulisan lebih banyak dari santri putra yang ikut berpartisipasi.

Setelah mendapatkan kandidat saya pun kembali terkejut setelah mengecek tulisannya ternyata kebanyakan penulis perempuan isinya sangat berbobot. Meski memang secara nilai akhirnya imbang dengan seorang kandidat laki-laki dan mereka meraih hadiah pertama secara bersama.

Apa yang saya tulis sebagai pembuka tadi menunjukkan bahwa perempuan di pesantren sudah banyak yang berani menjadi lokomotif perubahan melalui tulisan mereka. Ada ide pembaruan di sana dan ada kesempatan untuk menunjukkan skill mereka. Karena mereka bisa menuliskannya pasti mereka juga bisa membaca kitab kuning secara mumpuni tidak jauh beda dengan para santri laki-laki.

Namun, permasalahannya adalah ini, santri perempuan apakah masih memiliki kesempatan itu lagi atau tidak? Yang juara baca kitab kuning apakah memiliki ruang terbuka untuk upgrade ilmu lagi hingga ke Mesir, Irak, atau ke perguruan tinggi negeri sendiri, kah?

Santri Perempuan yang Kembali ke Rumah

Kalau mau jujur sih, maka kebanyakan dari para santri perempuan pintar penguasa kitab kuning tadi akan kembali ke dalam urusan domestik mereka sekembalinya dari pesantren. Juga tergantung kapabilitas sosial keluarga mereka. Ada yang bisa mengembangkan diri ke arah lebih karena mendapatkan full support. Itu, sedikit saja jumlahnya. Padahal, mereka sudah membuka ruang perubahan dengan tulisan mereka yang berbunyi.

Ibu-ibu kita juga. Boleh kita menengok sebentar apa yang pernah mereka ajarkan kepada kita sejak kecil. Terkait dengan bagaimana cara memisahkan sisa makanan kita dari piring ke wastafel.

Jangan masukkan sisa makanan ke dalam lobang pembuangan. Mereka juga menyiapkan wadah khusus yang menampung jenis sisa makanannya. Sementara untuk yang bekas bungkus krupuk penyerta makan kita disuruhnya untuk membuangnya di tempat sampah.

Alasannya sederhana. Biar tidak mampat di lubang pembuangan. Tetapi yang luput dari mata kita adalah Ibu-ibu kita akhirnya menaruh sisa makanan tadi di antara dahan-dahan tanaman di dalam pot, merapikannya lalu menumpuknya lagi dengan tanah.

Selalu seperti itu. Sederhana tetapi ini adalah cara seorang Ibu menjaga iklim dan juga humus tanah. Bukankah hal sederhana itu juga diajarkan kala kita sekolah. Apa namanya ini kalau bukan membuka ruang-ruang perubahan meski mereka tidak melakukannya dengan berisik.

Namun, sekali lagi. Kiprah seperti itu hanya berhenti di urusan domestik. Tidak bergaung secara global hingga berefek besar.

Menilik Peran Ibu Nyai

Ibu nyai-ibu nyai kita juga seringkali menyelesaikan persoalan anggotanya di majelis taklim-majelis taklim. Bimbingannya agar bisa menjembatani ika permasalahan itu sudah semakin rumit. Bahkan sampai datang ke rumah anggotanya demi mendamaikan urusan rumah tangga yang mungkin para tetangga juga enggan ikut campur.

Masih ada relasi hormat dengan perintah ibu nyai di antara para santri lelaki. Meskipun memang terkadang hal itu hanya dilakukan dalam ruang-ruang senyap.

Namun, bukankah hal itu sudah merupakan peran serta para ibu nyai dalam hal advokasi sesama perempuan di ranah domestik. Meski sekali lagi hal itu tidak tercium oleh popularitas dan menutupi peran serta para perempuan NU dalam membuka ruang-ruang perubahan di masyarakatnya.

Mengapa bisa demikian? Kita pasti secara kasar bisa merabanya. Bahwa peran itu jika terbuka lebar untuk perempuan maka akan menimbulkan sebuah ketakutan. Bahwa perempuan akan semakin berani menguasai wilayah-wilayah lain dengan kemampuannya yang tidak bisa kita sepelekan.

Padahal, ketakutan seperti itu seharusnya tidak usah terjadi jika fit and proper test sudah masyarakat lakukan yang mulai open mind. Masyarakat mulai mau menerima pendapat perempuan sebagai acuan berpikir dan pengambilan sudut pandang kebijakan.

Bukankah banyak sekali statemen tercetuskan bahwa pada era sekarang perempuan juga harus kita beri kuasa dan wilayah untuk menunjukkan kemampuannya di ranah publik. Perempuan juga kita harapkan ikut serta dalam penyebaran kebaikan di seluruh lapisan masyarakat.

Kiprah Perempuan

Perempuan juga harus bisa berkiprah dalam menjawab persoalan yang dihadapi kaumnya secara terbuka di masyarakat. Statemen-statemen di atas harusnya mampu menjadi jaminan agar publik mau dan semakin percaya kepada peran perempuan ketika masuk dalam ruang-ruang perubahan, sehingga bisa memberikan kontribusi yang berarti di ranah ini.

Namun, statemen tersebut masih banyak yang sekadar menjadi pemanis janji saja bagi terbukanya kekuasaan para penguasa yang masih terkuasai oleh pemikir dan pejabat laki-laki.

Sehingga pada akhirnya, kemampuan perempuan untuk berdaya di lingkungan masyarakat hanya akan terbuka untuk segelintir pihak yang memang berani bersuara saja, memiliki kapabilitas dan support system yang terkait ‘dekengan pusat’ saja. Sedangkan sisa lainnya yang tidak memiliki itu semua. Meski dia juara baca kitab kuning kelas internasional juga akan kembali ke ranah domestik lagi dan lagi.

Maka, beranilah menulis gagasan kalian. Terus berdaya dengan apapun kemampuan kita. Selebihnya, suatu hari nanti saya yakin ada keberpihakan semesta kepada kaum kita untuk lebih banyak bersuara dan menunjukkan aktualisasi diri kita yang bisa dan mampu. []

Tags: Kitab KuningPerubahanPondok PesantrenRanah DomestikSantri Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perayaan Natal di Palestina: Refleksi Pesan Natal tentang Kemanusiaan

Next Post

Jenis Kelamin bukan Standar Keutamaan

Mambaul Athiyah

Mambaul Athiyah

Pengasuh Ponpes Maslakul Huda Lamongan Jawa Timur

Related Posts

Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Fatwa KUPI
Publik

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

12 Januari 2026
Islam
Publik

Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

9 Januari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Fahmina
Publik

Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

24 November 2025
Next Post
Jenis Kelamin

Jenis Kelamin bukan Standar Keutamaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0