Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Saran dan Nasihat “Maaf, Sekadar Mengingatkan”, Perlu kah?

Dalam analisis Kalis, perempuan mendapatkan pengingat dari orang lain, bahkan orang asing di media sosial, karena kemanusiaan perempuan hanya didefinisikan dari hal yang melekat pada tubuhnya saja

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
9 November 2021
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Metaverse

Metaverse

8
SHARES
382
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mendapatkan saran dan nasihat mungkin dapat dianggap sebagai bentuk kepedulian. Namun bagaimana dengan saran yang diberikan orang asing tanpa diminta dan bahkan tanpa mengetahui kondisi serta kebutuhan kita? Kalimat “maaf, sekadar mengingatkan” menjadi kalimat memberi saran dan nasihat yang umum diberikan beberapa tahun terakhir. Mungkin kita salah satu orang yang pernah mendapatkan atau memberi nasihat seperti ini.

Menurut Ivan Lanin, kalimat ini sebenarnya netral, tidak bermakna negatif seperti yang sudah dibangun selama ini. Kalimat ini tidak benar-benar diketahui berawal dari mana, namun yang ramai dijadikan meme adalah komentar warganet “…tapi akan terlihat lebih cantik jika tertutup (menutup aurat). Maaf sekadar mengingatkan”. Dari kalimat ini, tentu saja menjadi tidak netral karena dilakukan dengan maksud tertentu.

Kalis Mardiasih pernah menuliskan tentang “maaf, sekadar mengingatkan” yang diberikan pada perempuan seperti komentar seputar  pakaian serta aurat perempuan. Dalam analisis Kalis, perempuan mendapatkan pengingat dari orang lain, bahkan orang asing di media sosial, karena kemanusiaan perempuan hanya didefinisikan dari hal yang melekat pada tubuhnya saja. Tradisi ini menurutnya dibangun oleh kelompok muslim agresif.

Meski sebenarnya jika kita mengamati, pengingat ini tidak hanya tentang praktik keagamaan, namun bisa menjadi semua hal yang ditampilkan terutama dalam media sosial. Lebih dasar lagi, “sekadar mengingatkan” adalah sebuah pengingat atau saran yang diberikan seseorang pada orang lain entah mereka saling mengenal atau tidak.

Pengingat dan saran tentu saja baik. Pada dasarnya setiap orang membutuhkannya dalam kehidupan sehari-hari. Namun bagaimana jika orang lain terus menerus memberikan saran tanpa diminta, dan bahkan tanpa saling mengenal? Seringkali orang memberikan saran tanpa diminta dan tanpa mengetahui secara utuh kondisi orang yang diberi saran.

Menurut Goldsmith dan Fitch (1997), saran pada dasarnya diberikan untuk merespon masalah atau kesulitan dalam mengambil keputusan. Saran merupakan rekomendasi yang diberikan untuk membantu orang lain memilih, menyelesaikan masalah dan menghadapi suatu hal. Namun bagaimana dengan saran yang tidak diminta, perlukah?

Menurut penelitian Schaerer dkk (2017) yang berjudul “Advice Giving: A Subtle Pathway to Power”, menjelaskan bahwa orang memberikan saran tanpa diminta itu memiliki tujuan yaitu untuk memiliki sense of power. Sense of power menurut Schaerer dkk adalah perasaan subyektif untuk mengontrol orang lain (pengalaman, hasil dan perilaku).

Memberikan saran pada orang lain secara umum adalah untuk mempengaruhi dan mengontrol perilaku orang lain. Jadi tidak heran jika saran dan pengingat yang tidak diminta semacam “sekadar mengingatkan” adalah salah satu cara yang dipandang sopan dengan mengucapkan maaf terlebih dahulu, namun pada dasarnya mereka bertujuan agar orang lain mengubah perilaku mereka seperti yang diinginkan pemberi nasihat, saran dan pengingat.

Saya memperhatikan bahwa memberikan saran tanpa diminta sudah menjadi hal yang natural bagi orang-orang di sekitar saya. Secara personal, saya kurang nyaman ketika orang lain memberikan saya saran dan nasihat tanpa saya minta, karena seringkali mereka sok tahu saja. Sebagian orang benar-benar tahu apa yang harus mereka lakukan, dan hanya ingin didengarkan.

Alih-alih mereka bertanya dan mendengarkan, mereka sudah bersemangat memberikan saran. Pengalaman saya seperti “jangan kuliah profesi, susah banget”, “jangan pilih psikologi, nanti blablabla”, “jangan pakai itu, kamu kelihatan tua”, dst. Contoh yang banyak saya amati adalah memberikan saran dan nasihat untuk mengubah pakaian orang lain, mengatur berat badan, mengubah perilaku orang lain, dsb. Seolah mereka memahami apa yang terbaik bagi orang lain tersebut.

Seth Meyers Psy.D. dalam tulisannya “Why People Give Unsolicited Advice” menjelaskan bahwa orang yang suka memberi saran tanpa diminta itu memiliki karakteristik tertentu. Orang yang suka memberi saran tanpa diminta cenderung memiliki pemikiran yang kaku, yang menganggap bahwa mereka benar dan cenderung memiliki pandangan hitam-putih. Mereka cenderung merasa bahwa mereka lebih pintar, spesial dan bijaksana dari orang lain.

Mereka terlihat perhatian, namun pada dasarnya mereka kurang memiliki kesadaran diri untuk memahami pemikiran dan perasaan orang lain. Mereka ingin mengontrol dan memerintah orang lain melalui saran dan nasihat (tanpa diminta). Mereka merasa harus menyelesaikan masalah orang lain atau mengintervensi hidup orang lain.

Jadi memang tujuan orang seenaknya memberikan saran dan nasihat pada orang lain bahkan yang tidak dikenal, karena mereka merasa lebih baik, lebih benar dan lebih mumpuni dari pada urusan personal orang lain. Memberikan dan menerima nasihat membutuhkan kerendahan hati dan pemahaman, apakah nasihat kita tepat dan dapat dipertanggung jawabkan, atau justru menyesatkan?

Kita dapat memberikan saran jika orang lain meminta, dengan mendengarkan dan memahami kondisi mereka terlebih dahulu. Jangan sampai saran kita justru sok tahu atau bahkan menyakiti orang lain karena kita gagal berempati dan memahami. []

 

Tags: Literasi Media Sosialmedia sosialperempuanWarganet
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ngaji Rasa tentang Makna Sabar

Next Post

Hometown Cha-Cha-Cha Perspektif Mubadalah: Tidak Ramah Jomlo Tapi Mubadalah Banget!

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
Film

Hometown Cha-Cha-Cha Perspektif Mubadalah: Tidak Ramah Jomlo Tapi Mubadalah Banget!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0