Hal baru yang mengejutkan pada masa pandemi ini rupanya bukan hanya tentang persoalan kesehatan, tapi juga tentang kekerasan dalam rumah tangga. Terbukti dari data yang mengungkapkan adanya peningkatan kekerasan pada perempuan yang dilansir pada 25 November kemarin, yang juga diperingati sebagai hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Berdasarkan data dari PBB pada akhir September, pandemi yang mewajibkan para perempuan berada di rumah ini telah menyebabkan peningkatan adanya laporan kekerasan dalam rumah tangga sebesar 25% di Argentina, 30% di Siprus dan Prancis, serta 33% di Singapura. Hal tersebut kemungkinan terjadi lantaran lockdown yang bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus, tapi hal tersebut justru membuat angka kekerasan pada perempuan meningkat.
Menurut Hanaa Edwar dari Jaringan Wanita Irak, hal tersebut terjadi karena merosotnya situasi dan kondisi ekonomi suatu keluarga pada saat lockdown, dan hal ini menyebabkan reaksi kekerasan.
Ada yang bilang “Rumah itu adalah tempat paling bahaya bagi perempuan”. Dan agaknya, dalam masa pandemi seperti ini ungkapan itu jadi terasa benar dan nyata. Anjuran untuk mengikuti protokol dan pembatasan ruang publik yang bertujuan untuk mengurangi angka penyebaran virus Covid-19, hal ini juga justru menyebabkan para perempuan ‘dikurung’ di rumahnya.
Yang sangat disayangkan juga dari fenomena ini adalah pemakluman publik terhadap sikap para lelaki kepada perempuannya tersebut. Perempuan dianggap harus terus melayani meskipun ia juga disiksa dengan perilaku atau bentuk kekerasan lain yang bisa saja mengganggu psikisnya. Perempuan-perempuan yang tetap bertahan dengan suami kasar, tidak bekerja, kerap menghilang, dan perilaku buruk lainnya sering dicap sebagai perempuan kuat.
Dan jika ia sudah tidak sanggup, maka mendapatkan stigma sebagai perempuan lemah. Lalu, jika ia menuntut hak-haknya sebagai perempuan, disebutlah ia sebagai perempuan ‘durhaka’. Padahal, kita tidak tahu kan sudah berapa kali ia diperlakukan kasar oleh lelaki yang menyebut dirinya sebagai ‘suami’ itu.
Tapi saya juga tidak mengatakan bahwa masyarakat bisa ‘segila’ dan ‘setega’ itu untuk membiarkan laki-laki melakukan kekerasan pada perempuan. Hanya saja, saya muak dengan segala ide-ide yang menggaungkan bahwa perempuan adalah pihak yang harus ‘menghidupkan’ rumahnya. Dan ia hanya becus dan bertanggungjawab seputar dapur, sumur, dan kasur.
Dengan kata lain, urusan rumah adalah urusan perempuan ‘saja’. Lalu, jika ada permasalahan terkait hal-hal yang berkaitan dengan rumah seperti yang terjadi pada kondisi saat ini, maka perempuan lah yang akan menjadi sasaran dimintai pertanggungjawaban.
Benar kan? Akibatnya, sekarang perempuan lah yang berjuang sendiri di rumahnya. Yap, sendiri. Di saat suaminya tidak bekerja. Justru karena itu kondisinya lebih mengerikan. Rumah terasa seumpama neraka bagi perempuan pun, hari demi hari, akan dihadapinya.
Hal ini terbukti terjadi pada seorang perempuan di India, sebut saja Heena, yang merasa terjebak di rumahnya dengan suaminya yang tidak bekerja, dan seringkali mengonsumsi obat-obatan terlarang dan melakukan kekerasan.
“Aku tidak punya tempat tujuan”, jelasnya saat meminta bantuan kepada pihak AFP. Dia pun mengatakan bahwa ia hampir tidak dapat menggerakkan badannya karena sering dipukuli sehingga tubuhnya bengkak. Bayangkan saja, sudah berapa luka yang ada di tubuhnya sekarang, jika sehari-hari ia mendapatkan perlakuan yang sama.
Kasus Heena ini hanyalah satu dari banyaknya kasus yang terjadi. Jika pandemi masih akan berlangsung lama, dan kondisi akan terus seperti ini, sedangkan RUU PKS pun belum juga disahkan, maka akan ada banyak bermunculan perempuan seperti ‘Heena-Heena’ lainnya di muka bumi ini. Termasuk juga Indonesia.
Sebenarnya kasus seperti ini bukanlah persoalan baru. Dari hari ke hari, waktu ke waktu, kekerasan pada perempuan memang lagi dan lagi terjadi di mana-mana. Tentu dengan proses dan jenisnya yang berbeda-beda. Bahkan yang sedang berlangsung ahri ini, yaitu kekerasan pada perempuan yang terjadi di rumah sendiri.
Oleh karena itu, semoga pemerintah tidak abai dengan tanggung jawab sebagai pelindung masyarakat, dan segera menentukan sikap, sebagai upaya strategi pencegahan dan mendapatkan solusi bagi permasalahan ini. Tak usah muluk-muluk, dengan menyaksikan adanya fenomena kekerasan tersebut, pemerintah diharapkan bisa mengkaji kembali RUU PKS, serta mensahkannya sebagai upaya pelindungan korban kekerasan dalam bentuk apapun, dan dimanapun tempatnya. []