Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Sekelumit Kisah Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Pandemi

Kasus Heena ini hanyalah satu dari banyaknya kasus yang terjadi. Jika pandemi masih akan berlangsung lama, dan kondisi akan terus seperti ini, sedangkan RUU PKS pun belum juga disahkan, maka akan ada banyak bermunculan perempuan seperti ‘Heena-Heena' lainnya di muka bumi ini.

Nadhira Yahya by Nadhira Yahya
3 Desember 2020
in Kolom, Publik
A A
0
Mempertahankan Jiwa atau Mempertahankan Kehormatan?
3
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hal baru yang mengejutkan pada masa pandemi ini rupanya bukan hanya tentang persoalan kesehatan, tapi juga tentang kekerasan dalam rumah tangga. Terbukti dari data yang mengungkapkan adanya peningkatan kekerasan pada perempuan yang dilansir pada 25 November kemarin, yang juga diperingati sebagai hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Berdasarkan data dari PBB pada akhir September, pandemi yang mewajibkan para perempuan berada di rumah ini telah menyebabkan peningkatan adanya laporan kekerasan dalam rumah tangga sebesar 25% di Argentina, 30% di Siprus dan Prancis, serta 33% di Singapura. Hal tersebut kemungkinan terjadi lantaran lockdown yang bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus, tapi hal tersebut justru membuat angka kekerasan pada perempuan meningkat.

Menurut Hanaa Edwar dari Jaringan Wanita Irak, hal tersebut terjadi karena merosotnya situasi dan kondisi ekonomi suatu keluarga pada saat lockdown, dan hal ini menyebabkan reaksi kekerasan.

Ada yang bilang “Rumah itu adalah tempat paling bahaya bagi perempuan”. Dan agaknya, dalam masa pandemi seperti ini ungkapan itu jadi terasa benar dan nyata. Anjuran untuk mengikuti protokol dan pembatasan ruang publik yang bertujuan untuk mengurangi angka penyebaran virus Covid-19, hal ini juga justru menyebabkan para perempuan ‘dikurung’ di rumahnya.

Yang sangat disayangkan juga dari fenomena ini adalah pemakluman publik terhadap sikap para lelaki kepada perempuannya tersebut. Perempuan dianggap harus terus melayani meskipun ia juga disiksa dengan perilaku atau bentuk kekerasan lain yang bisa saja mengganggu psikisnya. Perempuan-perempuan yang tetap bertahan dengan suami kasar, tidak bekerja, kerap menghilang, dan perilaku buruk lainnya sering dicap sebagai perempuan kuat.

Dan jika ia sudah tidak sanggup, maka mendapatkan stigma sebagai perempuan lemah. Lalu, jika ia menuntut hak-haknya sebagai perempuan, disebutlah ia sebagai perempuan ‘durhaka’. Padahal, kita tidak tahu kan sudah berapa kali ia diperlakukan kasar oleh lelaki yang menyebut dirinya sebagai ‘suami’ itu.

Tapi saya juga tidak mengatakan bahwa masyarakat bisa ‘segila’ dan ‘setega’ itu untuk membiarkan laki-laki melakukan kekerasan pada perempuan. Hanya saja, saya muak dengan segala ide-ide yang menggaungkan bahwa perempuan adalah pihak yang harus ‘menghidupkan’ rumahnya. Dan ia hanya becus dan bertanggungjawab seputar dapur, sumur, dan kasur.

Dengan kata lain, urusan rumah adalah urusan perempuan ‘saja’. Lalu, jika ada permasalahan terkait hal-hal yang berkaitan dengan rumah seperti yang terjadi pada kondisi saat ini, maka perempuan lah yang akan menjadi sasaran dimintai pertanggungjawaban.

Benar kan? Akibatnya, sekarang perempuan lah yang berjuang sendiri di rumahnya. Yap, sendiri. Di saat suaminya tidak bekerja. Justru karena itu kondisinya lebih mengerikan. Rumah terasa seumpama neraka bagi perempuan pun, hari demi hari, akan dihadapinya.

Hal ini terbukti terjadi pada seorang perempuan di India, sebut saja Heena, yang merasa terjebak di rumahnya dengan suaminya yang tidak bekerja, dan seringkali mengonsumsi obat-obatan terlarang dan melakukan kekerasan.

“Aku tidak punya tempat tujuan”, jelasnya saat meminta bantuan kepada pihak AFP. Dia pun mengatakan bahwa ia hampir tidak dapat menggerakkan badannya karena sering dipukuli sehingga tubuhnya bengkak. Bayangkan saja, sudah berapa luka yang ada di tubuhnya sekarang, jika sehari-hari ia mendapatkan perlakuan yang sama.

Kasus Heena ini hanyalah satu dari banyaknya kasus yang terjadi. Jika pandemi masih akan berlangsung lama, dan kondisi akan terus seperti ini, sedangkan RUU PKS pun belum juga disahkan, maka akan ada banyak bermunculan perempuan seperti ‘Heena-Heena’ lainnya di muka bumi ini. Termasuk juga Indonesia.

Sebenarnya kasus seperti ini bukanlah persoalan baru. Dari hari ke hari, waktu ke waktu, kekerasan pada perempuan memang lagi dan lagi terjadi di mana-mana. Tentu dengan proses dan jenisnya yang berbeda-beda. Bahkan  yang sedang berlangsung ahri ini, yaitu kekerasan pada perempuan yang terjadi di rumah sendiri.

Oleh karena itu, semoga pemerintah tidak abai dengan tanggung jawab sebagai pelindung masyarakat, dan segera menentukan sikap, sebagai upaya strategi pencegahan dan mendapatkan solusi bagi permasalahan ini. Tak usah muluk-muluk, dengan menyaksikan adanya fenomena kekerasan tersebut, pemerintah diharapkan bisa mengkaji kembali RUU PKS, serta mensahkannya sebagai upaya pelindungan korban kekerasan dalam bentuk apapun, dan dimanapun tempatnya. []

Tags: KDRTKekerasan seksualperempuanperkawinanRelasi Suami dan Istrirumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gerakan Kolaborasi Sebagai Kekuatan Perempuan

Next Post

Memaknai Hari Disabilitas Internasional; Desa Sendangtirto Sebagai Desa Disabilitas Part I

Nadhira Yahya

Nadhira Yahya

Gender Equality Enthusiast. Menyimak, menulis, menyuarakan perempuan.

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
difabel

Memaknai Hari Disabilitas Internasional; Desa Sendangtirto Sebagai Desa Disabilitas Part I

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0