Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Selektif (حسن الاختيار ) dan 3 Kriteria Memilih Calon Pasangan

Baik laki-laki maupun perempuan hendaknya saling melihat satu sama lain, bercakap-cakap untuk mengetahui kecocokan jiwa dengan jiwa pasangannya

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
9 Juni 2023
in Keluarga
0
Memilih Calon Pasangan

Memilih Calon Pasangan

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bukti bahwa syariat sangat memedulikan keberlangsungan pernikahan agar tetap harmonis yaitu sejak pra-nikah syariat memberikan kriteria yang patut untuk kita jadikan pertimbangan dalam membangun rumah tangga. Syekh Yusuf al-Qardlawi menjadikan selektif dalam memilih calon pasangan (حسن الاختيار) sebagai asas pertama. Yang penting kita sadari dalam proses penyeleksian yaitu bukanlah privilege lelaki semata. Akan tetapi perempuan juga berhak menentukan standar untuk memilih pasangannya.

صلاح الخلق والدين (luhurnya budi dan agamanya)

Syekh Yusuf al-Qardawi sendiri menawarkan tiga kriteria dalam menyeleksi pasangan hidup supaya rumah tangga harmonis yang ia gali dari ajaran Islam. Pertama, etika dan agama yang baik (صلاح الخلق والدين). Kenapa etika dan agama sebagai salah satu kriteria dalam memilih pasangan hidup?

Al-Qardawi menandaskan bahwa orang yang tidak punya kebaikan budi pekerti dan agama tidak layak kita jadikan mitra dalam bisnis. Lantas bagaimana mungkin layak kita jadikan pasangan hidup yang abadi? Artinya, orang yang buruk perangainya pastilah kita hindari untuk menjadi teman bisnis. Apalagi teman dalam konotasi pasangan hidup yang akan berlaku selamanya.

Hal ini selaras dengan hadis yang pernah Nabi Muhammad sawa sabdakan, bahwa perempuan bagi laki-laki adalah perhiasan, dan paling indahnya perhiasan dunia adalah perempuan yang salihah. Demikian juga berlaku bagi lelaki yang saleh.

الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Dunia adalah perhiasan dan paling bagusnya perhiasan dunia adalah perempuan salihah” (HR. Muslim; Shahih muslim, 2/1090).

 تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Perempuan dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka berpeganglah pada keberagamaannya agar kamu memperoleh kebahagiaan (HR. Muslim).

Aspek Agama Menjadi Prioritas

Sedikit tambahan menyangkut hadis di atas sebagaimana penjelasan Ustad Madid bahwa hadis ini tidak sedikit orang yang salah memahami. Dalam hadis itu, ada dua kandungan hadis yaitu bersifat tasyri’iyah dan ghairu tasyri’iyah.

Ungkapan Nabi bahwa perempuan dinikahi lantaran harta, status sosial, fisik bukanlah tasyriri’iyah melainkan Nabi ingin memberi tahu fenomena alam bahwa kecenderungan lelaki memilih perempuan lantaran tiga hal tersebut. Sedangkan faktor agama adalah pertimbangan yang terakhir. Oleh sebab itu, Nabi mengingatkan bahwa yang perlu kita prioritaskan sebagai pertimbangan adalah aspek agama. Inilah yang berupa tasyri’iyah.

Sebagaimana saya tegaskan di awal, bahwa dalam memilih bukanlah privelige laki-laki, perempuan pun memiliki otoritas untuk memilih dan menyeleksinya. Menurut al-Qardawi, perempuan sebagaimana laki-laki, dalam menyeleksi calon pasangannya adalah kebaikan budi dan agama sebagai pertimbangan pertama dan utama. Hal ini sebagaimana isyarat dalam hadis Nabi.

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Bila lelaki yang kau sukai budi pekerti dan agamanya datang (melamar) maka nikahkanlah. Bila tidak maka dikhawatirkan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan”.

Di lain pihak, Imam al-Ghazali dengan mengutip kisah Hasan al-Basri menjelaskan keuntungan memiliki pendamping saleh, yaitu bila calon itu mencintainya maka akan memuliakan. Tetapi bila ia tidak cinta, sekurang-kurangnya akan menghargainya dalam arti tidak akan berbuat zalim dan KDRT.

فَإِنْ أَحَبَّهَا أكرمها وإن أبغضها لم يظلمها

“Jika laki-laki yang saleh mencintai istrinya maka akan memuliakannya dan jika tidak maka tidak akan menzaliminya.”

Maka tidak heran jika para sahabat dan tabiin ketika memilihkan calon untuk putrinya lebih mementingkan kesalehan walaupun miskin. Sebagaimana pernah Imam Sa’id bin Musyyib lakukan. Bahkan dalam keterangan yang lain Nabi mengatakan bahwa seorang wali dianggap memutus silaturahmi dengan putrinya apa bila menikahkan dengan orang yang fasik.

توافق الروح (Kecocokan)

Kriteria kedua sebagai pertimbangan dalam menyeleksi calon pasangan menurut al-Qardlawi adalah keselarasan jiwa (توافق الروح). Kriteria  ini tujuannya tiada lain agar rumah tangga yang dibangun berjalan harmonis. Karena, lebih lanjut al-Qardlawi, terkadang seseorang tidak tahan dan enggan hidup dengan orang lain dalam kondisi apa pun, walaupun secara lahir tidak ada celah yang layak dijadikan alasan untuk menolaknya.

Hal itu lantaran tidak adanya kecocokan jiwa satu sama lain. Pokoknya la tak suka, titik, kata anak sekarang. Adapun cara untuk mengetahui kecocokan jiwa antara pasangan, menurut al-Qardlawi, adalah bisa terealisasi dengan pandangan pertama, tingkah lakunya dan lain semacamnya. Dalam konteks inilah salah satu hikmah mengapa Nabi mensyariatkan untuk seorang yang hendak meminang melihat pasangannya.

 انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah dia karena mengetahuinya akan mendukung kelanggengan antara kalian berdua”

Dengan demikian, melihat, dan memilih calon pasangan lagi-lagi bukanlah privilege laki-laki, perempuan berhak untuk melihat pula sebagaimana laki-laki. Tujuannya, agar bisa mengidentifikasi calon pasangannya cocok dengan seleranya atau tidak. Baik laki-laki maupun perempuan hendaknya saling melihat satu sama lain, bercakap-cakap untuk mengetahui kecocokan jiwa dengan jiwa pasangannya.

الملاءمة (Kepantasan)

Kriteria ketiga yang patut dijadikan pertimbangan dalam menyeleksi calon adalah kepantasan diri. Artinya, seseorang yang hendak mencari pasangan hidup mesti berkaca dengan kepantasan dirinya baik dari aspek materi atau harta, pendidikan, umur dan juga sosialnya. Al-Qardawi dalam hal ini menegaskan sebagai berikut.

Laki-laki miskin tak layak dengan perempuan kaya bila harta menjadi motifnya.

فلا ينبغي   للرجل الفقير أن يطلب  زوجة ثرية تدل عليه بمالها، ويعيش  عالة عليها، فالأصل  في الرجال أن يكونوا قوامين على النساء، وينفقوا عليهن، ولكن هذه هي التي تنفق  عليه، فلا تكون قواميته عليها كاملة

“Laki-laki miskin tidak boleh mencari istri kaya yang mana hartanya sebagai petunjuknya (motif), dan dia hidup bergantung pada perempuan tersebut. Sebab, pada prinsipnya laki-laki bertanggung jawab atas perempuan dan menafkahi mereka, tetapi ini perempuan lah yang menafkahinya. Jadi otoritas kepemimpinan lelaki atas perempuan tidak sempurna”.

ولا ينبغي لرجل أمي  أو شبه أمي : أن يتزوج امرأة  جامعية مثقفة، أو العكس؛ لبعد الفارق الثقاف بينهما، فلا يكادان يشتركان إلا في الطعام والشراب ،والمتاع الجنسي.

“Pria tak berpendidikan atau pendidikan rendah tidak boleh menikah dengan wanita berpendidikan, atau sebaliknya (perempuan tak berpendidikan menikah dengan lelaki yang berpendidikan. Karena perbedaan budaya (pemikiran/pandangan dan cita-cita) di antara keduanya. Maka hampir keduanya tidak ada kesamaan dalam berbagi hal kecuali makan, minum, dan kenikmatan seksual”.

ولا يليق  بشاب أن يبحث عن امرأة عجوز ، ولا بشابة أن تبحث عن رجل  بلغ من الكبر عتيا، إن هذا في الغالب يكون وراءه بواعث مادية كثيرًا ما تفسد أمر الزواج، وتكدر صفاءه

“Tidak selayaknya pemuda atau perjaka mencari seorang wanita tua atau janda. Sebaliknya, wanita muda atau perawan mencari laki-laki yang telah mencapai usia tua renta atau duda, karena seringkali ada motif material di baliknya yang sering merusak pernikahan dan mengganggu pernikahannya”. []

 

Tags: istriJodohKeluarga Bahagiakeluarga idealKonsep dasar keluargamemilih pasangansuami
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Akhlak Mulia dalam
Keluarga

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

13 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Akhlak Mulia
Hikmah

Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

13 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID