Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Selektif (حسن الاختيار ) dan 3 Kriteria Memilih Calon Pasangan

Baik laki-laki maupun perempuan hendaknya saling melihat satu sama lain, bercakap-cakap untuk mengetahui kecocokan jiwa dengan jiwa pasangannya

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
9 Juni 2023
in Keluarga
A A
0
Memilih Calon Pasangan

Memilih Calon Pasangan

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bukti bahwa syariat sangat memedulikan keberlangsungan pernikahan agar tetap harmonis yaitu sejak pra-nikah syariat memberikan kriteria yang patut untuk kita jadikan pertimbangan dalam membangun rumah tangga. Syekh Yusuf al-Qardlawi menjadikan selektif dalam memilih calon pasangan (حسن الاختيار) sebagai asas pertama. Yang penting kita sadari dalam proses penyeleksian yaitu bukanlah privilege lelaki semata. Akan tetapi perempuan juga berhak menentukan standar untuk memilih pasangannya.

صلاح الخلق والدين (luhurnya budi dan agamanya)

Syekh Yusuf al-Qardawi sendiri menawarkan tiga kriteria dalam menyeleksi pasangan hidup supaya rumah tangga harmonis yang ia gali dari ajaran Islam. Pertama, etika dan agama yang baik (صلاح الخلق والدين). Kenapa etika dan agama sebagai salah satu kriteria dalam memilih pasangan hidup?

Al-Qardawi menandaskan bahwa orang yang tidak punya kebaikan budi pekerti dan agama tidak layak kita jadikan mitra dalam bisnis. Lantas bagaimana mungkin layak kita jadikan pasangan hidup yang abadi? Artinya, orang yang buruk perangainya pastilah kita hindari untuk menjadi teman bisnis. Apalagi teman dalam konotasi pasangan hidup yang akan berlaku selamanya.

Hal ini selaras dengan hadis yang pernah Nabi Muhammad sawa sabdakan, bahwa perempuan bagi laki-laki adalah perhiasan, dan paling indahnya perhiasan dunia adalah perempuan yang salihah. Demikian juga berlaku bagi lelaki yang saleh.

الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Dunia adalah perhiasan dan paling bagusnya perhiasan dunia adalah perempuan salihah” (HR. Muslim; Shahih muslim, 2/1090).

 تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Perempuan dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka berpeganglah pada keberagamaannya agar kamu memperoleh kebahagiaan (HR. Muslim).

Aspek Agama Menjadi Prioritas

Sedikit tambahan menyangkut hadis di atas sebagaimana penjelasan Ustad Madid bahwa hadis ini tidak sedikit orang yang salah memahami. Dalam hadis itu, ada dua kandungan hadis yaitu bersifat tasyri’iyah dan ghairu tasyri’iyah.

Ungkapan Nabi bahwa perempuan dinikahi lantaran harta, status sosial, fisik bukanlah tasyriri’iyah melainkan Nabi ingin memberi tahu fenomena alam bahwa kecenderungan lelaki memilih perempuan lantaran tiga hal tersebut. Sedangkan faktor agama adalah pertimbangan yang terakhir. Oleh sebab itu, Nabi mengingatkan bahwa yang perlu kita prioritaskan sebagai pertimbangan adalah aspek agama. Inilah yang berupa tasyri’iyah.

Sebagaimana saya tegaskan di awal, bahwa dalam memilih bukanlah privelige laki-laki, perempuan pun memiliki otoritas untuk memilih dan menyeleksinya. Menurut al-Qardawi, perempuan sebagaimana laki-laki, dalam menyeleksi calon pasangannya adalah kebaikan budi dan agama sebagai pertimbangan pertama dan utama. Hal ini sebagaimana isyarat dalam hadis Nabi.

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Bila lelaki yang kau sukai budi pekerti dan agamanya datang (melamar) maka nikahkanlah. Bila tidak maka dikhawatirkan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan”.

Di lain pihak, Imam al-Ghazali dengan mengutip kisah Hasan al-Basri menjelaskan keuntungan memiliki pendamping saleh, yaitu bila calon itu mencintainya maka akan memuliakan. Tetapi bila ia tidak cinta, sekurang-kurangnya akan menghargainya dalam arti tidak akan berbuat zalim dan KDRT.

فَإِنْ أَحَبَّهَا أكرمها وإن أبغضها لم يظلمها

“Jika laki-laki yang saleh mencintai istrinya maka akan memuliakannya dan jika tidak maka tidak akan menzaliminya.”

Maka tidak heran jika para sahabat dan tabiin ketika memilihkan calon untuk putrinya lebih mementingkan kesalehan walaupun miskin. Sebagaimana pernah Imam Sa’id bin Musyyib lakukan. Bahkan dalam keterangan yang lain Nabi mengatakan bahwa seorang wali dianggap memutus silaturahmi dengan putrinya apa bila menikahkan dengan orang yang fasik.

توافق الروح (Kecocokan)

Kriteria kedua sebagai pertimbangan dalam menyeleksi calon pasangan menurut al-Qardlawi adalah keselarasan jiwa (توافق الروح). Kriteria  ini tujuannya tiada lain agar rumah tangga yang dibangun berjalan harmonis. Karena, lebih lanjut al-Qardlawi, terkadang seseorang tidak tahan dan enggan hidup dengan orang lain dalam kondisi apa pun, walaupun secara lahir tidak ada celah yang layak dijadikan alasan untuk menolaknya.

Hal itu lantaran tidak adanya kecocokan jiwa satu sama lain. Pokoknya la tak suka, titik, kata anak sekarang. Adapun cara untuk mengetahui kecocokan jiwa antara pasangan, menurut al-Qardlawi, adalah bisa terealisasi dengan pandangan pertama, tingkah lakunya dan lain semacamnya. Dalam konteks inilah salah satu hikmah mengapa Nabi mensyariatkan untuk seorang yang hendak meminang melihat pasangannya.

 انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah dia karena mengetahuinya akan mendukung kelanggengan antara kalian berdua”

Dengan demikian, melihat, dan memilih calon pasangan lagi-lagi bukanlah privilege laki-laki, perempuan berhak untuk melihat pula sebagaimana laki-laki. Tujuannya, agar bisa mengidentifikasi calon pasangannya cocok dengan seleranya atau tidak. Baik laki-laki maupun perempuan hendaknya saling melihat satu sama lain, bercakap-cakap untuk mengetahui kecocokan jiwa dengan jiwa pasangannya.

الملاءمة (Kepantasan)

Kriteria ketiga yang patut dijadikan pertimbangan dalam menyeleksi calon adalah kepantasan diri. Artinya, seseorang yang hendak mencari pasangan hidup mesti berkaca dengan kepantasan dirinya baik dari aspek materi atau harta, pendidikan, umur dan juga sosialnya. Al-Qardawi dalam hal ini menegaskan sebagai berikut.

Laki-laki miskin tak layak dengan perempuan kaya bila harta menjadi motifnya.

فلا ينبغي   للرجل الفقير أن يطلب  زوجة ثرية تدل عليه بمالها، ويعيش  عالة عليها، فالأصل  في الرجال أن يكونوا قوامين على النساء، وينفقوا عليهن، ولكن هذه هي التي تنفق  عليه، فلا تكون قواميته عليها كاملة

“Laki-laki miskin tidak boleh mencari istri kaya yang mana hartanya sebagai petunjuknya (motif), dan dia hidup bergantung pada perempuan tersebut. Sebab, pada prinsipnya laki-laki bertanggung jawab atas perempuan dan menafkahi mereka, tetapi ini perempuan lah yang menafkahinya. Jadi otoritas kepemimpinan lelaki atas perempuan tidak sempurna”.

ولا ينبغي لرجل أمي  أو شبه أمي : أن يتزوج امرأة  جامعية مثقفة، أو العكس؛ لبعد الفارق الثقاف بينهما، فلا يكادان يشتركان إلا في الطعام والشراب ،والمتاع الجنسي.

“Pria tak berpendidikan atau pendidikan rendah tidak boleh menikah dengan wanita berpendidikan, atau sebaliknya (perempuan tak berpendidikan menikah dengan lelaki yang berpendidikan. Karena perbedaan budaya (pemikiran/pandangan dan cita-cita) di antara keduanya. Maka hampir keduanya tidak ada kesamaan dalam berbagi hal kecuali makan, minum, dan kenikmatan seksual”.

ولا يليق  بشاب أن يبحث عن امرأة عجوز ، ولا بشابة أن تبحث عن رجل  بلغ من الكبر عتيا، إن هذا في الغالب يكون وراءه بواعث مادية كثيرًا ما تفسد أمر الزواج، وتكدر صفاءه

“Tidak selayaknya pemuda atau perjaka mencari seorang wanita tua atau janda. Sebaliknya, wanita muda atau perawan mencari laki-laki yang telah mencapai usia tua renta atau duda, karena seringkali ada motif material di baliknya yang sering merusak pernikahan dan mengganggu pernikahannya”. []

 

Tags: istriJodohKeluarga Bahagiakeluarga idealKonsep dasar keluargamemilih pasangansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Inara Rusli Melepas Cadar demi Pekerjaan Part II

Next Post

Film Dokumenter “Unearthing Muarajambi Temples” Perdana Tayang di Candi Borobudur

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Next Post
Candi Borobudur

Film Dokumenter “Unearthing Muarajambi Temples” Perdana Tayang di Candi Borobudur

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0