Mubadalah.id – Semua orang kini menyerukan pentingnya sex education pada anak usia dini, yakni pendidikan tentang seksualitas agar anak mengenali tubuhnya. Sehingga ia terhindar dari menjadi korban atau pelaku kejahatan seksual. Kita memerlukan sex education untuk anak usia dini yang materinya berbasis moral dan agama.
Pada usia 2,5 tahun anak kita sudah bisa dikenalkan dengan 3 organ yang tidak boleh dilihat, disentuh, diraba, dibuat mainan. Apalagi dimasukkan sesuatu oleh siapapun.
Tiga organ itu adalah dada (bagi anak perempuan), kemaluan (vagina dan penis), serta dubur dan sekitarnya (pantat).
Jika ada orang yang melakukan hal-hal terlarang tadi, sang anak harus orang tua ajari untuk teriak minta tolong, lari. Atau jika berada dalam keadaan sepi atau tertutup, sang anak bisa menendang atau menggigit alat kelamin penjahat.
Saat mengenalkan 3 organ tersebut, orang tua sekaligus menjelaskan pentingnya menutup aurat yang diwajibkan agama, orang tua juga bisa menjelaskan bahwa 3 organ tersebut adalah anugerah Allah yang harus dijaga dan tidak boleh diperlakukan sembarangan oleh siapapun.
Harus Anak Jaga
Dengan sex education yang demikian, sang anak sejak dini mengenal organ reproduksinya dengan benar, memahaminya bahwa itu adalah anugerah Allah dan memperlakukannya sebagai organ tubuh yang harus ia jaga.
Ia tidak boleh membiarkan organ-organ itu menjadi obyek seksual orang lain. Pada saat yang sama ia juga tidak menggunakan organ-organ itu sembarangan sehingga mengorbankan anak lain.
Saat anak sudah mulai memahami hubungan lain jenis namun belum baligh (umur 5-8 tahun). Saat itu pula surat an-Nur ayat 58 dan 59 sudah mesti ia terapkan.
Orang tua sudah perlu memberlakukan aturan agar anak minta izin saat anak mau masuk kamar atau tempat di mana ayah dan ibunya berkemungkinan melakukan aktivitas seksual.
Merujuk pada kelaziman yang ada, al-Qur’an menyebut 3 waktu aurat saat mana suami istri biasanya tidak berpakaian lengkap atau melakukan aktivitas seksual, yakni setelah shalat Isya, sebelum subuh dan saat tengah hari.
Tentu penyebutan waktu ini bukan untuk pembatasan. Dengan kata lain anak harus terhindar dari melihat ayah dan ibu melakukan aktivitas seksual, kapan pun dan di mana pun. []