Rabu, 26 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Ruang Aman

    Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

    kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    Guru Hebat

    Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Ruang Aman

    Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

    kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    Guru Hebat

    Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Spirit Zakat dalam Pajak: Amanah di Pundak Pejabat dan Kontrol di Tangan Rakyat

Negara yang tidak menempatkan pajak sebagai instrumen keadilan sosial telah mengkhianati amanah yang diberikan kepadanya.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
1 April 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Spirit Zakat

Spirit Zakat

799
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di sebuah desa kecil, seorang perempuan bernama Siti setiap hari berangkat mengajar di sekolah dasar negeri dengan gaji yang jauh dari kata layak. Selama lebih dari sepuluh tahun menjadi guru honorer, ia tetap menerima upah yang bahkan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan penuh dedikasi, ia mendidik anak-anak bangsa, tetapi kesejahteraannya sendiri terabaikan oleh sistem.

Siti hanyalah satu dari ratusan ribu guru honorer di negeri ini yang mengalami nasib serupa. Jika kita tambah dengan guru ngaji yang bahkan tanpa bayaran sama sekali di berbagai pelosok negeri, jumlahnya akan jauh lebih banyak lagi.

Gaji kecil, tanpa jaminan sosial, tanpa kepastian pengangkatan, dan sering kali mendapat perlakuan secara tidak adil oleh negara yang terus menarik pajak dari rakyatnya—tetapi enggan mengalokasikan dana secara adil kepada mereka yang seharusnya kita prioritaskan. Inilah potret nyata ketidakadilan fiskal yang terjadi di negeri ini.

Guru seperti Siti bekerja tanpa perlindungan yang layak. Sementara pajak yang negara kumpulkan lebih banyak terserap untuk kepentingan elite dibandingkan untuk kesejahteraan rakyat kecil yang menopang masa depan bangsa.

Ketimpangan: Guru Honorer dan TNI

Baru-baru ini, Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, di platform X mengetengahkan fakta memilukan tentang kondisi guru honorer yang justru lebih tragis daripada dengan anggota TNI. Sebelumnya, Panglima TNI menyatakan banyak anggotanya yang masih harus mencari penghasilan tambahan dengan mengojek atau berjualan es.

“Anggota saya ada yang ngojek, jualan es, pemulung, tidur di kandang kambing, ngajar sambil berjalan berkilo-kilometer, dan upahnya masih honorer di bawah nilai bantuan sosial,” tulis Iman di platform X, menjawab pernyataan Panglima TNI, pada Minggu (30/3/2025).

“Ada juga yang tunjangan lebarannya tak kunjung cair. Jika Bapak menuntut bisnis, kami menuntut upah minimum saja masih sulit.” Kritiknya, merespons pernyataan Panglima TNI yang keberatan atas aturan pelarangan bisnis bagi anggota TNI.

“Kekerasan sekecil apa pun tidak ditoleransi bagi profesi kami. Jika terjadi, jeruji dan intimidasi menunggu kami. Dari Supriyani hingga Novi Sukatani.” Lanjutnya, membandingkan kasus guru yang mengalami kekerasan dan sulit mendapatkan keadilan dengan beberapa oknum anggota TNI yang cenderung lebih sulit dibawa ke pengadilan kecuali jika kasusnya sudah viral. 

Spirit Zakat dalam Pajak

Ironisnya, pada masa kampanye pemilihan presiden 2024, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan janji politik bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menambah gaji guru sebesar Rp2 juta per bulan selama 13 bulan. Termasuk tunjangan hari raya (THR), bagi seluruh guru di Indonesia, termasuk guru honorer.

Sampai saat ini, janji itu belum terbukti. Sebagaimana tersebar dalam berbagai video di media sosial saat itu, pencairan pemerintah janjikan mulai November 2024. Namun, realitasnya hingga kini, para guru honorer masih berjuang sendiri dalam ketidakpastian.

Dalam perspektif Islam, pajak yang pemerintah kumpulkan memiliki spirit zakat yang seharusnya kita prioritaskan bagi mereka yang paling membutuhkan, seperti guru-guru honorer. KH. Masdar Farid Mas’udi sejak lama mengingatkan bahwa pajak sejatinya adalah zakat dalam sistem negara modern.

Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi amanah besar yang harus digunakan untuk menegakkan keadilan sosial. Jika negara benar-benar mengelola pajak sebagaimana prinsip zakat, maka prioritas utamanya haruslah kesejahteraan rakyat kecil, seperti guru honorer, bukan kepentingan segelintir elite atau proyek-proyek yang tidak berpihak pada rakyat.

Guru-guru seperti Siti adalah wajah nyata dari ketimpangan yang harus kita akhiri. Pajak yang kita kumpulkan harus kita kembalikan kepada mereka yang berhak. Jika negara terus mengabaikan amanah ini, maka rakyat sebagai muzakki memiliki hak untuk mengontrol, mengkritik, dan bahkan menuntut perubahan. Pemerintah adalah amil yang harus bertanggung jawab. Jika gagal, maka sudah seharusnya ia kita ganti dengan pemimpin yang lebih amanah.

Dalam Islam, kegagalan mengelola zakat dengan baik bukan hanya kesalahan administratif, tetapi juga dosa besar yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Jika pemerintah tidak transparan dan tidak menggunakan pajak untuk kesejahteraan rakyat, maka rakyat sebagai muzakki berhak mengawasi, mengkritik, bahkan menuntut perubahan.

Negara yang tidak menempatkan pajak sebagai instrumen keadilan sosial telah mengkhianati amanah yang kita berikan kepadanya. Jika itu terjadi, rakyat berhak bahkan berkewajiban meminta pertanggung-jawaban mereka, para amil atau pengelola pajak, yaitu pemerintah. []

Tags: GajiGuru HonorerkebijakanNegaraPajakpemerintahSpirit ZakatUpah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Perempuan Iran
Publik

Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

23 November 2025
Pemberdayaan disabilitas
Publik

Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

22 November 2025
P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
beragama dan berkeyakinan
Publik

Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

18 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Pangku: Tak Sebandingnya Hak Perempuan dengan Beban yang Ditanggung
  • Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif
  • Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia
  • Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren
  • Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID