Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Spirit Zakat dalam Pajak: Amanah di Pundak Pejabat dan Kontrol di Tangan Rakyat

Negara yang tidak menempatkan pajak sebagai instrumen keadilan sosial telah mengkhianati amanah yang diberikan kepadanya.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
1 April 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Spirit Zakat

Spirit Zakat

797
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di sebuah desa kecil, seorang perempuan bernama Siti setiap hari berangkat mengajar di sekolah dasar negeri dengan gaji yang jauh dari kata layak. Selama lebih dari sepuluh tahun menjadi guru honorer, ia tetap menerima upah yang bahkan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan penuh dedikasi, ia mendidik anak-anak bangsa, tetapi kesejahteraannya sendiri terabaikan oleh sistem.

Siti hanyalah satu dari ratusan ribu guru honorer di negeri ini yang mengalami nasib serupa. Jika kita tambah dengan guru ngaji yang bahkan tanpa bayaran sama sekali di berbagai pelosok negeri, jumlahnya akan jauh lebih banyak lagi.

Gaji kecil, tanpa jaminan sosial, tanpa kepastian pengangkatan, dan sering kali mendapat perlakuan secara tidak adil oleh negara yang terus menarik pajak dari rakyatnya—tetapi enggan mengalokasikan dana secara adil kepada mereka yang seharusnya kita prioritaskan. Inilah potret nyata ketidakadilan fiskal yang terjadi di negeri ini.

Guru seperti Siti bekerja tanpa perlindungan yang layak. Sementara pajak yang negara kumpulkan lebih banyak terserap untuk kepentingan elite dibandingkan untuk kesejahteraan rakyat kecil yang menopang masa depan bangsa.

Ketimpangan: Guru Honorer dan TNI

Baru-baru ini, Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, di platform X mengetengahkan fakta memilukan tentang kondisi guru honorer yang justru lebih tragis daripada dengan anggota TNI. Sebelumnya, Panglima TNI menyatakan banyak anggotanya yang masih harus mencari penghasilan tambahan dengan mengojek atau berjualan es.

“Anggota saya ada yang ngojek, jualan es, pemulung, tidur di kandang kambing, ngajar sambil berjalan berkilo-kilometer, dan upahnya masih honorer di bawah nilai bantuan sosial,” tulis Iman di platform X, menjawab pernyataan Panglima TNI, pada Minggu (30/3/2025).

“Ada juga yang tunjangan lebarannya tak kunjung cair. Jika Bapak menuntut bisnis, kami menuntut upah minimum saja masih sulit.” Kritiknya, merespons pernyataan Panglima TNI yang keberatan atas aturan pelarangan bisnis bagi anggota TNI.

“Kekerasan sekecil apa pun tidak ditoleransi bagi profesi kami. Jika terjadi, jeruji dan intimidasi menunggu kami. Dari Supriyani hingga Novi Sukatani.” Lanjutnya, membandingkan kasus guru yang mengalami kekerasan dan sulit mendapatkan keadilan dengan beberapa oknum anggota TNI yang cenderung lebih sulit dibawa ke pengadilan kecuali jika kasusnya sudah viral. 

Spirit Zakat dalam Pajak

Ironisnya, pada masa kampanye pemilihan presiden 2024, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan janji politik bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menambah gaji guru sebesar Rp2 juta per bulan selama 13 bulan. Termasuk tunjangan hari raya (THR), bagi seluruh guru di Indonesia, termasuk guru honorer.

Sampai saat ini, janji itu belum terbukti. Sebagaimana tersebar dalam berbagai video di media sosial saat itu, pencairan pemerintah janjikan mulai November 2024. Namun, realitasnya hingga kini, para guru honorer masih berjuang sendiri dalam ketidakpastian.

Dalam perspektif Islam, pajak yang pemerintah kumpulkan memiliki spirit zakat yang seharusnya kita prioritaskan bagi mereka yang paling membutuhkan, seperti guru-guru honorer. KH. Masdar Farid Mas’udi sejak lama mengingatkan bahwa pajak sejatinya adalah zakat dalam sistem negara modern.

Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi amanah besar yang harus digunakan untuk menegakkan keadilan sosial. Jika negara benar-benar mengelola pajak sebagaimana prinsip zakat, maka prioritas utamanya haruslah kesejahteraan rakyat kecil, seperti guru honorer, bukan kepentingan segelintir elite atau proyek-proyek yang tidak berpihak pada rakyat.

Guru-guru seperti Siti adalah wajah nyata dari ketimpangan yang harus kita akhiri. Pajak yang kita kumpulkan harus kita kembalikan kepada mereka yang berhak. Jika negara terus mengabaikan amanah ini, maka rakyat sebagai muzakki memiliki hak untuk mengontrol, mengkritik, dan bahkan menuntut perubahan. Pemerintah adalah amil yang harus bertanggung jawab. Jika gagal, maka sudah seharusnya ia kita ganti dengan pemimpin yang lebih amanah.

Dalam Islam, kegagalan mengelola zakat dengan baik bukan hanya kesalahan administratif, tetapi juga dosa besar yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Jika pemerintah tidak transparan dan tidak menggunakan pajak untuk kesejahteraan rakyat, maka rakyat sebagai muzakki berhak mengawasi, mengkritik, bahkan menuntut perubahan.

Negara yang tidak menempatkan pajak sebagai instrumen keadilan sosial telah mengkhianati amanah yang kita berikan kepadanya. Jika itu terjadi, rakyat berhak bahkan berkewajiban meminta pertanggung-jawaban mereka, para amil atau pengelola pajak, yaitu pemerintah. []

Tags: GajiGuru HonorerkebijakanNegaraPajakpemerintahSpirit ZakatUpah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Pernikahan Anak
Pernak-pernik

Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

16 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Reshuffle Kabinet
Uncategorized

Reshuffle Kabinet, Ketika Kesempatan Perempuan Kian Menyempit di Lingkar Kekuasaan

9 September 2025
Siti Manggopoh
Figur

Siti Manggopoh Perempuan yang Menyusui dan Melawan Pajak di Medan Perang

7 September 2025
Kepercayaan Rakyat
Publik

Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

4 September 2025
Affan Kurniawan
Personal

Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

2 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID