Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Spirit Zakat dalam Pajak: Amanah di Pundak Pejabat dan Kontrol di Tangan Rakyat

Negara yang tidak menempatkan pajak sebagai instrumen keadilan sosial telah mengkhianati amanah yang diberikan kepadanya.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
1 April 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Spirit Zakat

Spirit Zakat

16
SHARES
800
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di sebuah desa kecil, seorang perempuan bernama Siti setiap hari berangkat mengajar di sekolah dasar negeri dengan gaji yang jauh dari kata layak. Selama lebih dari sepuluh tahun menjadi guru honorer, ia tetap menerima upah yang bahkan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan penuh dedikasi, ia mendidik anak-anak bangsa, tetapi kesejahteraannya sendiri terabaikan oleh sistem.

Siti hanyalah satu dari ratusan ribu guru honorer di negeri ini yang mengalami nasib serupa. Jika kita tambah dengan guru ngaji yang bahkan tanpa bayaran sama sekali di berbagai pelosok negeri, jumlahnya akan jauh lebih banyak lagi.

Gaji kecil, tanpa jaminan sosial, tanpa kepastian pengangkatan, dan sering kali mendapat perlakuan secara tidak adil oleh negara yang terus menarik pajak dari rakyatnya—tetapi enggan mengalokasikan dana secara adil kepada mereka yang seharusnya kita prioritaskan. Inilah potret nyata ketidakadilan fiskal yang terjadi di negeri ini.

Guru seperti Siti bekerja tanpa perlindungan yang layak. Sementara pajak yang negara kumpulkan lebih banyak terserap untuk kepentingan elite dibandingkan untuk kesejahteraan rakyat kecil yang menopang masa depan bangsa.

Ketimpangan: Guru Honorer dan TNI

Baru-baru ini, Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, di platform X mengetengahkan fakta memilukan tentang kondisi guru honorer yang justru lebih tragis daripada dengan anggota TNI. Sebelumnya, Panglima TNI menyatakan banyak anggotanya yang masih harus mencari penghasilan tambahan dengan mengojek atau berjualan es.

“Anggota saya ada yang ngojek, jualan es, pemulung, tidur di kandang kambing, ngajar sambil berjalan berkilo-kilometer, dan upahnya masih honorer di bawah nilai bantuan sosial,” tulis Iman di platform X, menjawab pernyataan Panglima TNI, pada Minggu (30/3/2025).

“Ada juga yang tunjangan lebarannya tak kunjung cair. Jika Bapak menuntut bisnis, kami menuntut upah minimum saja masih sulit.” Kritiknya, merespons pernyataan Panglima TNI yang keberatan atas aturan pelarangan bisnis bagi anggota TNI.

“Kekerasan sekecil apa pun tidak ditoleransi bagi profesi kami. Jika terjadi, jeruji dan intimidasi menunggu kami. Dari Supriyani hingga Novi Sukatani.” Lanjutnya, membandingkan kasus guru yang mengalami kekerasan dan sulit mendapatkan keadilan dengan beberapa oknum anggota TNI yang cenderung lebih sulit dibawa ke pengadilan kecuali jika kasusnya sudah viral. 

Spirit Zakat dalam Pajak

Ironisnya, pada masa kampanye pemilihan presiden 2024, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan janji politik bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menambah gaji guru sebesar Rp2 juta per bulan selama 13 bulan. Termasuk tunjangan hari raya (THR), bagi seluruh guru di Indonesia, termasuk guru honorer.

Sampai saat ini, janji itu belum terbukti. Sebagaimana tersebar dalam berbagai video di media sosial saat itu, pencairan pemerintah janjikan mulai November 2024. Namun, realitasnya hingga kini, para guru honorer masih berjuang sendiri dalam ketidakpastian.

Dalam perspektif Islam, pajak yang pemerintah kumpulkan memiliki spirit zakat yang seharusnya kita prioritaskan bagi mereka yang paling membutuhkan, seperti guru-guru honorer. KH. Masdar Farid Mas’udi sejak lama mengingatkan bahwa pajak sejatinya adalah zakat dalam sistem negara modern.

Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi amanah besar yang harus digunakan untuk menegakkan keadilan sosial. Jika negara benar-benar mengelola pajak sebagaimana prinsip zakat, maka prioritas utamanya haruslah kesejahteraan rakyat kecil, seperti guru honorer, bukan kepentingan segelintir elite atau proyek-proyek yang tidak berpihak pada rakyat.

Guru-guru seperti Siti adalah wajah nyata dari ketimpangan yang harus kita akhiri. Pajak yang kita kumpulkan harus kita kembalikan kepada mereka yang berhak. Jika negara terus mengabaikan amanah ini, maka rakyat sebagai muzakki memiliki hak untuk mengontrol, mengkritik, dan bahkan menuntut perubahan. Pemerintah adalah amil yang harus bertanggung jawab. Jika gagal, maka sudah seharusnya ia kita ganti dengan pemimpin yang lebih amanah.

Dalam Islam, kegagalan mengelola zakat dengan baik bukan hanya kesalahan administratif, tetapi juga dosa besar yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Jika pemerintah tidak transparan dan tidak menggunakan pajak untuk kesejahteraan rakyat, maka rakyat sebagai muzakki berhak mengawasi, mengkritik, bahkan menuntut perubahan.

Negara yang tidak menempatkan pajak sebagai instrumen keadilan sosial telah mengkhianati amanah yang kita berikan kepadanya. Jika itu terjadi, rakyat berhak bahkan berkewajiban meminta pertanggung-jawaban mereka, para amil atau pengelola pajak, yaitu pemerintah. []

Tags: GajiGuru HonorerkebijakanNegaraPajakpemerintahSpirit ZakatUpah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-laki dan Perempuan adalah Makhluk Intelektual dan Spiritual

Next Post

Perempuan Bukan Tamu di Ruang Publik

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Next Post
Perempuan bukan Tamu di Ruang Publik

Perempuan Bukan Tamu di Ruang Publik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0