• Login
  • Register
Senin, 27 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Suami Memukul Istri, Tidak Sejalan dengan Ajaran Islam

Perilaku suami memukul istri tidak sejalan dengan ajaran islam. Pasalnya, tujuan utama pernikahan adalah keluarga yang tenang dan maslahah.

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
04/04/2022
in Hukum Syariat
0
suami memukul istri

Afghanistan

155
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam (PPTI) Al Falah, Siti Rofi’ah menjelaskan dalam sebuah keluarga melakukan tindakan kekerasan, seperti suami memukul istri merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan spirit ajaran Islam.

Karena di dalam ajaran agama Islam, kata Siti Rofi’ah, keluarga merupakan ladang untuk mewujudkan ketenangan (sakinah) dan kasih sayang.

“Sehingga pemukulan atau kekerasan dalam bentuk apapun sesungguhnya tidak sesuai dengan spirit utama, atau prinsip-prinsip perkawinan,” kata Siti Rofi’ah, dalam sebuah video yang unggah di Fanspage Facebook Mubadalah.id, pada Senin, 4 April 2022.

“Di dalam Islam dan dikatakan dalam ayat lain bahwa antara pasangan itu seperti pakaian bagi pasangannya,” lanjutnya.

Siti Rofi’ah menceritakan ada sebuah hadis yang sangat menarik tentang seorang perempuan yang meminta nasihat kepada Rasulullah Saw.

Seorang perempuan itu, lanjut kata Siti Rofi’ah, bernama Fatimah binti Qois, dia curhat kepada Rasullah, ya rasul saya di lamar oleh beberapa laki-laki. Dua di antara laki-laki itu bernama Usamah dan Abu Jahm.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 3 Tips Jika Target Ibadah Ramadan Berhenti di Tengah Jalan
  • 5 Dasar Toleransi Menurut Wahbah Az-Zuhaili
  • Asy-Syifa Binti Abdullah: Ilmuwan Perempuan Pertama dan Kepala Pasar Madinah
  • Inti Ajaran Islam Adalah Penghargaan Kepada Seluruh Makhluk Hidup

Baca Juga:

3 Tips Jika Target Ibadah Ramadan Berhenti di Tengah Jalan

5 Dasar Toleransi Menurut Wahbah Az-Zuhaili

Asy-Syifa Binti Abdullah: Ilmuwan Perempuan Pertama dan Kepala Pasar Madinah

Inti Ajaran Islam Adalah Penghargaan Kepada Seluruh Makhluk Hidup

Usamah ini, kata Siti Rofi’ah, sosok laki-laki miskin, tidak punya harta, dia juga sangat fakir. Sedangkan Abu Jahm, dia ini sosok yang sangat keras, dan terbiasa memukul perempuan.

Kemudian Rasul menyarankan agar Fatimah memilih Usamah saja, walaupun Usamah tidak memilik harta tetapi Usamah tidak pernah kasar terhadap perempuan.

Dari hadis di atas, Siti Rofi’ah menegaskan bahwa Rasulullah menganjurkan kepada perempuan untuk memilih lelaki yang tidak memukul, kenapa ? karena biasanya lelaki yang terbiasa untuk memukul itu, terbiasa akan melakukan kekerasan-kekerasan yang lain.

“Sedangkan tujuan utama di dalam pernikahan itu adalah untuk mewujudkan keluarga yang Sakinah, keluarga yang tenang, sebagaimana di dalam surat Ar-rum ayat 21, jadi diciptakan bagi kalian berpasang-pasangan, kalau di dalam pernikahan itu untuk mewujudkan ketenangan sakinah, dan sakinah ini tidak mungkin bisa terjadi, kalau tanpa kasih sayang,” ucapnya.

“Nah kalau setiap pasangan ini sudah menghayati nilai akan kasih sayang, dia tidak mungkin memukul pasangannya, baik suami memukul istri atau sebaliknya” jelasnya.

Dengan demikian, Siti Rofi’ah mengingatkan bahwa setiap pasangan suami istri, satu dengan yang lain, harus saling menyayangi dan tidak boleh ada kekerasan di dalamnya.

“Sehingga bisa terwujudlah keluarga yang sakinah, dan nanti juga bisa menjadi keluarga maslahah,” tutupnya. []

Tags: islamistriPemukulansuami
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Biasa disapa akrab dengan panggilan Arul, lulusan S1 Ekonomi Syariah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, tukang masak di gunung, tapi lebih banyak diam, mendengarkan dan menulis.

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Akhlak dan perilaku yang baik

    Pentingnya Memiliki Akhlak dan Perilaku yang Baik Kepada Semua Umat Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspadai Propaganda Intoleransi Jelang Tahun Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Piagam Madinah: Prinsip Hidup Bersama
  • Nyai Pinatih: Sosok Ulama Perempuan Perekat Kerukunan Antarumat di Gresik
  • Pentingnya Memahami Prinsip Kehidupan Bersama
  • Q & A: Apa Batasan Sakit yang Membolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadan?
  • Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist