Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Suara Hilda dan Perjuangannya Melawan Trauma

Ainul Luthfia Al Firda by Ainul Luthfia Al Firda
30 Juli 2020
in Sastra
A A
0
Suara Hilda dan Perjuangannya Melawan Trauma
1
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setiap orang dilahirkan ke dunia tentu tidak menggunakan sistem request jenis kelamin. Mengapa demikian? Allah menciptkan laki-laki dan perempuan disebabkan karena keduanya sama-sama mulia, makhluk sosial yg melebihi segalanya di dunia.

Bahkan manusia juga dapat dikatakan sebagai khayawaanunnatiq atau hewan yang berakal. Maksudnya ialah, manusia memiliki keunggulan tersendiri, yakni otak mereka yang dapat mengendalikan fungsi tubuh dan perilaku seseorang. Oleh karena itu manusia sangatlah berbeda dengan hewan. 

Perempuan dan laki-laki hadir sebagai makhluk hidup yang dapat menghidupi dunia dan dengan dunialah mereka dapat hidup. Hidup dengan sistem kesetaraan dan saling menghormati tanpa memandang kelamin biologis dan sosial adalah sebuah kenikmatan. Tentu setiap orang menginginkan hal tersebut. 

Berbicara soal perempuan akan menjadi sangat lebar dan tidak berhenti di sini saja. Berbicara tentang perempuan banyak konotasinya. Perempuan dapat dihubungkan dengan perilaku, cara berpakaian, cara bergaul, pendidikan, perekonomian dan lain sebagainya. Semua-hal tersebut dapat ditemukan dalam buku karya Muyassarotul H dengan judul Hilda. Novel yang menceritakan tentang cinta, luka dan perjuangan. 

Hilda adalah salah satu perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual yakni pemerkosaan. Di dalam buku tersebut menjelaskan bahwasannya perkosaan bukan bagian dari zina. Pemerkosaan adalah sebuah tindakan yang dilaksanakan dengan adanya unsur pemaksaan, dimana ada korban dan pelaku.

Sedangkan perzinaan adalah sebuah tindakan yang melanggar aturan, dilakukan secara suka sama suka dan ada unsur kerelaan di dalamnya. Selain itu, di dalam buku tersebut menegaskan bahwa pemerkosaan adalah kejahatan yang membunuh mimpi seorang perempuan, menghancurkan masa depannya dan membuat luka yang tak bisa disembuhkan. Karena, pemerkosaan adalab kejahatan yang hukumannya jauh lebih berat daripada zina. 

Masa remaja umumnya adalah masa aktif seseorang dalam mencari jati diri. Ternyata masa-masa tersebut terasa berbeda bagi seorang korban pemerkosaan yang harus menanggung beban pikiran, dan trauma psikis yang membuat semangat belajar serta semangat hidupnya menurun.

Hal tersebut harus dialami  Hilda, seorang gadis remaja yang pandai dan masih duduk di bangku SMA terpaksa hilang semangat  hidupnya disebabkan karena dampak pemerkosaan, ditambah lagi dengan kehadiran bayi yang tidak ia inginkan kehadirannya. Kejadian tersebut mengakibatkan trauma mendalam bagi Hilda. Ia merasa bahwa tubuhnya sudah tidak suci lagi bahkan ia merasa jijik dengan tubuhnya sendiri. 

Pemerkosaan bukanlah sebab dari pakaian perempuan yang terkesan mengundang birahi laki-laki. Jika pakaian selalu menjadi masalah dari lahirnya perkosaan, lalu mengapa perempuan yang sudah mengenakan hijab masih rentan menjadi korba? 

Pandangan ini seakan menyudutkan perempuan, sebab akar dari lahirnya kekerasan seksual selalu pada pakaian perempuan. Seharusnya yang layak disalahkan dan diarahkan adalah otak dan nafsu birahi pelaku yang tidak dapat dikendalikan.

Novel Hilda berhasil menjelaskan tentang perbedaan pemerkosaan dan perzinaan secara jelas. Selain itu dalam novel tersebut juga menganjurkan adanya pendampingan dan hak keadilan bagi korban pemerkosaan. Sebab, hal yang paling dibutuhkan dari seorang korban  ialah keadilan dan pendampingan yang berupa semangat untuk melanjutkan hidupnya. Bukan menyalahkan dan mempersulit korban untuk memperoleh keadilan. 

Kisah perjuangan hidup Hilda cukup memberi motivasi kepada korban kekerasan seksual untuk melanjutkan hidup dan merangkai kembali cita-citanya dalam melawan trauma.  Hilda dan ibunya melewati semuanya dengan penuh perjuangan.

Mulai dari susahnya ia memperoleh keadilan, dikeluarkannya Hilda dari sekolahan, dan dikucilkan masyarakat. Perjuangan seorang ibu dalam mencari akses pendidikan untuk Hilda ia lakukan hingga akhirnya Hilda dapat melanjutkan studinya di Pondok Pesantren yang ramah terhadap perempuan, dan di pondok inilah Hilda berubah menjadi perempuan yang lebih bijak, bahkan ia juga memperdalam tentang ilmu agama dan yang terkait dengan perempuan. 

Beberapa korban kekerasan seksual seperti  tentu mengalami trauma, salah satunya ialah ketika ia bertemu dengan laki-laki. Hilda sebagai tokoh utama dalam novel juga mengalami hal tersebut. Berkali-kali ia didekati oleh seorang laki-laki membuatnya kembali mengingat kejadian beberapa tahun lalu.

Bahkan ia juga mengalami pergulatan batin dan pemberontakan hati yang berjuang untuk melawan cinta dan ego. Bahkan ketika ia akan dilamar oleh seseorang yang dicintainya berkali-kali Hilda kembali melawan traumanya. Cinta memang tidak tahu darimana datangnya, masa lalu seharusnya dijadikan pelajaran dan masa depan harus dijadikan perjuangan. Begitulah nasehat tentang cinta dan perjuangan dalam novel Hilda. 

Melawan trauma bukan dengan membangun trauma yang baru akan tetapi memberinya motivasi dan semangat agar korban dapat melanjutkan hidupnya kembali. Pasca kejadian tersebut Hilda menjadi pribadi yang lebih tegas dalam menyuarakan keadilan.

Ia melawan trauma dengan belajar lebih giat, memahami beberapa dalil keadilan agar tidak bias, usaha tersebut tidak lepas dari tangan seorang teman dan dukungan dari beberapa pihak. Oleh sebab itu  hal yang dibutuhkan dari seorang korban kekerasan seksual adalah dukungan bukan menyudutkan lalu kemudian mengucilkannya begitu saja. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Perempuan Pengasuh Nabi Muhammad

Next Post

Tiga Jenis Pola Asuh Orang Tua, Ayah Bunda Pilih yang Mana?

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Related Posts

Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Difabilitas
Disabilitas

Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

24 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Sejarah Penyebaran Islam
Publik

Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

24 Februari 2026
Next Post
Tiga Jenis Pola Asuh Orang Tua, Ayah Bunda Pilih yang Mana?

Tiga Jenis Pola Asuh Orang Tua, Ayah Bunda Pilih yang Mana?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0