Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tantangan Perempuan Bekerja: Ketika Anak Dititipkan ke Pengasuh

Peran untuk mencegah kekerasan terhadap anak bukan semata tanggung jawab keluarga, melainkan kita bersama sebagai masyarakat

Hesti Anugrah Restu Hesti Anugrah Restu
5 April 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Tantangan Perempuan Bekerja

Tantangan Perempuan Bekerja

646
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, kita terkejut dengan berita kekerasan yang dilakukan oleh seorang perempuan pengasuh anak di Malang, Jawa Timur. Kekerasan yang korbannya adalah anak kecil ini, menjadi viral karena diunggah oleh sang ibu, serta bukti-bukti kekerasan yang anaknya alami sebagai korban.

Hujatan demi hujatan terus keluar ketika kasus ini terungkap, terutama kepada pelaku kekerasan. Banyak yang tidak menyangka bahwa kasus semacam ini dilakukan oleh perempuan, mengapa demikian?

Perempuan Tak Selalu Memenuhi Harapan Sosial Masyarakat

Dalam konstruksi sosial, perempuan kerap kita harapkan memiliki dan mengekspresikan diri secara feminin sesuai dengan norma sosial yang ada.

Perempuan kerap kita lekat-lekatkan dengan sikap kasih sayang dan juga keibuan, sehingga ketika perempuan menjadi pelaku kekerasan, kecaman dan hujatan yang ia terima akan jauh lebih banyak. Secara tidak langsung melukai ekspektasi gender yang sempit terhadap peran sekaligus gambaran stereotip perempuan sebagai makhluk yang penuh kasih sayang.

Faktanya, perempuan juga bisa dan mampu menjadi pelaku kekerasan meskipun laki-laki lebih sering kita konotasikan sebagai pelaku kekerasan dalam pandangan umum. Perempuan juga bisa terlibat dalam perilaku kekerasan fisik verbal maupun psikologis, meskipun mungkin tidak sebanyak laki-laki.

Perempuan menjadi pelaku kekerasan bukanlah hal yang tidak mungkin terjadi. Penyebabnya banyak, bisa karena trauma, ketidakseimbangan kekuasaan, gangguan mental, ataupun stres. Secara tidak langsung, kasus kekerasan yang anak Emy Aghnia alami ini menyadarkan kita bahwa kekerasan tidak mengenal batasan gender, sekaligus pelaku kekerasan tidak memandang jenis kelamin. Siapapun bisa menjadi pelaku sekaligus korban.

Ibu Bekerja dan Bagaimana Masyarakat Patriarkis Menilai

Di Indonesia, masih banyak sekali masyarakat yang memiliki pandangan patriarkis terhadap ibu bekerja. Tantangan perempuan yang bekerja seringkali berhadapan dengan tekanan untuk memenuhi harapan atau ekspektasi masyarakat terhadap peran sebagai seorang ibu dan istri yang baik. Selain itu harus bisa menyeimbangkan tanggung jawab di rumah dan di tempat bekerja.

Ada banyak sekali anggapan bahwa ketika seorang perempuan bekerja, ia tidak bisa menjadi istri maupun ibu yang baik. Hal ini terlihat jelas dari komentar-komentar warganet terhadap kasus yang Emy Aghnia alami ketika terunggah di publik. Ada banyak sekali warganet yang menyalahkan si Ibu karena meninggalkan anak bersama pengasuhnya. Menganggap bahwa ibu lebih fokus terhadap pekerjaan ketimbang keluarga.

Kita harus mengakui bahwa sistem dukungan untuk ibu bekerja masih sangat minim di negara ini. Ibu yang bekerja seringkali menghadapi tantangan untuk menemukan pengasuh atau tempat penitipan anak yang baik agar merasa tenang ketika bekerja. Masih sangat sulit menemukan tempat pekerjaan yang mendukung orangtua perempuan untuk membawa anak, sehingga menitipkan anak kepada pengasuh menjadi salah satu pilihan yang harus kita ambil.

Seandainya setiap lingkungan kerja atau ruang-ruang publik yang orang dewasa miliki, juga terancang untuk mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja sekaligus orang yang memiliki anak. Tentu ini juga bisa membantu orang tua bekerja lebih efektif sekaligus memenuhi kebutuhan kasih sayang anak. Selain itu memberikan pengertian secara langsung terhadap anak terhadap apa yang dikerjakan oleh orang tuanya dan menanamkan konsep soal tanggung jawab sekaligus komitmen bekerja.

Dengan minimnya dukungan dari tempat kerja, atau ruang-ruang publik yang tidak ramah anak, perempuan dengan mudah mendapat penghakiman apabila terjadi hal-hal yang tidak ia inginkan ketika anaknya berada dalam pengasuhan orang lain.

Menitipkan Anak Kepada Pengasuh Tidak Selalu Buruk

Setelah kasus kekerasan tersebut viral dan memenuhi beranda media, ada banyak pula perempuan yang ikut berkomentar dan merasa bahwa mereka merasa beruntung karena bisa menjaga anaknya sendiri dan tidak bekerja. Hal ini seolah-olah memberikan pengertian bahwa menitipkan anak kepada pengasuh adalah hal yang buruk dan tidak selayaknya dilakukan oleh seorang ibu.

Padahal, menitipkan anak kepada pengasuh tidak selalu buruk. Ada banyak sekali pengalaman perempuan yang bisa tetap tenang bekerja karena mendapatkan orang yang bisa ia percaya untuk membantu mengasuh anaknya saat ia tidak di sisi sang anak.

Kita juga tidak boleh melupakan kisah tentang Nabi Muhammad Saw. yang diasuh dan dirawat oleh ibu susunya, Halimah As-Sa’diyah dalam waktu yang tidak sebentar. Ada banyak pengasuh anak yang peduli dan berdedikasi dalam pekerjaannya, dan ini tentu sangat membantu orang tua yang bekerja.

Ketika orang tua bekerja dan menitipkan anaknya kepada pengasuh, itu bukan pilihan yang buruk atau tidak bertanggung jawab. Setiap orang memiliki kondisi yang berbeda-beda, sehingga keputusan untuk menitipkan anak seringkali menjadi pilihan yang diperlukan bagi orang tua yang bekerja.

Namun tentu saja, memilih pengasuh yang tepat, menelusuri jejak riwayat seseorang, dan berhati-hati terhadap pengambilan keputusan yang harus orang tua lakukan. Bagaimanapun juga, tanggung jawab pengasuhan anak adalah kewajiban orang tua, sehingga meskipun kita titipkan kepada pengasuh, orang tua punya peran besar untuk tetap mengawasi dan mengontrol.

Anak-anak, Kelompok Rentan Terhadap Kekerasan dan Tugas Kita Sebagai Warga Negara

Anak-anak adalah kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan. Karena belum memiliki kekuatan atau kemampuan untuk melindungi diri sendiri. Selain itu masih memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap orang dewasa di sekitarnya. Oleh sebab  itu, sangat penting bagi masyarakat untuk melindungi dan memperhatikan kebutuhan anak dengan memastikan bahwa lingkungan anak adalah lingkungan yang aman dan mendukung.

Peran untuk mencegah kekerasan terhadap anak bukan semata tanggung jawab keluarga, melainkan juga tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat. Sekaligus tanggung jawab negara sebagai pemerintahan.

Sebagai keluarga, memang penting untuk menyediakan lingkungan yang aman sekaligus nyaman bagi anak. Namun masyarakat juga memiliki peran penting untuk menjaga kelompok rentan ini dengan menumbuhkan kesadaran bersama, serta memberikan dukungan baik moral maupun emosional kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Seringkali, masyarakat justru bersikap sebaliknya. Ketika anak menjadi korban, alih-alih memberikan dukungan, masyarakat kerap memberikan penilaian buruk dan menjauhi korban. Itulah mengapa pemerintah punya tanggung jawab untuk memberikan pendidikan dan membangun masyarakat yang inklusif dan ramah anak.

Dukungan bagi Perempuan Bekerja

Pemerintah juga harus menyediakan layanan dukungan dan intervensi dini kepada anak-anak dan keluarga. Di mana mereka berisiko menjadi korban kekerasan seperti menyediakan layanan sosial, konseling atau bimbingan.

Pun demikian halnya pemerintah harus memiliki aturan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan untuk memastikan efek jera dan korban mendapatkan perlindungan yang ia butuhkan.

Kasus kekerasan terhadap anak kali ini, bukan hanya membuka mata kita tentang beratnya tantangan perempuan bekerja. Namun juga menyadarkan kita bahwa peran pengasuhan anak, adalah tanggung jawab bersama. Mulai dari keluarga sebagai lingkar terkecil, pengasuhan anak bukanlah tanggung jawab seorang ibu semata.

Jika memungkinkan, keluarga besar kita harapkan bisa memberikan bantuan dan dukungan terhadap perempuan yang bekerja. Selain itu, masyarakat juga hendaknya lebih bijak dalam menilai dan menanggapi kasus ini dengan bijaksana. Bukan semata karena kesalahan seorang ibu yang bekerja, melainkan karena kasus kekerasan bisa menimpa siapa saja.

Karenanya kita memerlukan kerjasama banyak pihak, baik dari lingkar keluarga, masyarakat, dan juga pemerintah sebagai penegak hukum. Bersama, kita harus bisa menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Tanpa takut menjadi korban kekerasan. []

 

Tags: GenderHak anakkeadilankekerasanKesetaraanperempuan bekerjaRelasitantangan
Hesti Anugrah Restu

Hesti Anugrah Restu

Perempuan yang suka belajar, sedang berkhidmah di Afkaruna.id dan Rumah KitaB, bisa dihubungi melalui Facebook: Hesti Anugrah Restu Instagram: @perikecil97_______

Terkait Posts

Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Akhlak Mulia dalam
Keluarga

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

13 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID