Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tasawuf: Titik Temu Ajaran Kemanusiaan di Semua Agama

Filsafat perenial merupakan pandangan tentang sesuatu di balik alam raya ini yang tidak dapat diindera oleh manusia

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
31 Mei 2024
in Personal
A A
0
Tasawuf

Tasawuf

18
SHARES
880
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – KH Ulil Abshar Abdalla (Yai Ulil) dalam kelas yang diadakan oleh Nuralwala (Pusat Pengkajian Akhlak dan Tasawuf), memberikan kajian dengan tema “Tasawuf dan Ajaran Perenial Agama-agama.” Yai Ulil memulai diskusi dengan menjelaskan, bahwasanya Tasawuf sudah sejak dulunya menjadi cabang ilmu yang hanya diinginkan oleh orang tertentu saja.

Jenis ilmu Tasawuf adalah ilmu yang sulit dipopulerkan, sifatnya sangat elitis; oleh karena itu Kanjeng Nabi saw. hanya memberikannya pada sahabat-sahabat tertentu saja. Tidak keseluruhan sahabat secara umum. Tasawuf dalam pemaknaan Yai Ulil disebut juga filsafat perenial (philosophia perennis), karena sifat dari ilmu ini adalah sudah sangat lama atau terdahulu, juga abadi.

Filsafat perenial merupakan pandangan tentang sesuatu di balik alam raya ini yang tidak dapat diindera oleh manusia. Di mana di balik alam raya fisikal tersebut, terdapat Realita Ilahiyyah yang merupakan prinsip yang menyatukan segala hal yang terdapat di alam raya ini (metafisika).

Alam raya merupakan benda fisikal, memiliki struktur kebendaan dan berada dalam tatanan alam yang tertib; tanpa tatanan (nomos) tersebut, maka alam akan chaos (tidak tertata). Di balik dunia yang tertata ini ada United principle yakni Tuhan itu sendiri. Filsafat perenial adalah ajaran yang meng-atas-i semua ajaran, dan terdapat dalam semua agama.

Filsafat Perenial terdapat dalam Semua Agama

Ajaran ini mempersatukan semua agama. Mempersatukan atau menyatukan agama-agama itu tidak dalam pengertian tidak membuat suatu dari yang plural dan menghilangkan segala sesuatu yang menjadi kediriannya/karakteristiknya/ciri khasnya. Maksud penyatuan di sini adalah mencari-mencari prinsip dasar yang terdapat dalam agama-agama tersebut.

Ajaran filsafat perenial dalam sejarahnya diajarkan oleh Plato. Kemudian ditafsirkan oleh Plotinus dari Mesir, di mana ajarannya terkenal dengan Neo-platonisme. Ajaran ini memberikan pengaruh pada para filosof Muslim setelahnya, di antaranya Ibnu Sina dan Al-Ghazali.

Salah satu ajaran dalam aliran ini adalah “Segala sesuatu kembali kepada sesuatu yang satu (Al-Wahid), The One.” Gagasan inilah yang kemudian melahirkan ajaran Wahdah al-Wujud dalam sejarah perkembangan Tasawuf.

Ajaran tentang kesatuan wujud ini umumnya kaum mistik ajarkan, yakni para sufi. Sufi sebagai sebuah kecenderungan terhadap formalisme hukum, ia tidak hanya terdapat dalam Islam, melainkan terdapat dalam semua agama.

Pandangan Wahdah al-Wujud

Dalam aliran mistik, ajaran tentang kesatuan wujud ini tentu penerimaannya tidak secara konsensus. Ia memiliki resistensi dalam setiap zamannya, juga setiap kalangannya; sehingga membuatnya dilematis dan kerap menimbulkan polemik. Di Indonesia sendiri, hal ini terjadi dalam catatan sejarah tarekat, baik dari kawasan Aceh hingga Buton. Di pulau Jawa, ajaran ini juga terkenal dengan ajaran Manunggaling Kawula Gusti.

Ajaran filsafat perenial ini pernah masyhur di Nusantara, namun menjadi kontroversi. Hal ini penyebabnya karena kenyataan ini mereka anggap sebagai realitas yang tunggal. Apabila kenyataan hanya satu, dan tidak ada kenyataan yang lain, lantas bagaimana posisi manusia di alam raya ini? Apa makna iyyakana’budu wa iyyaka nasta’in? Bukankah ini menandakan ada dua realitas, dua being, yang terpisah?

Demikianlah pandangan ulama teolog saat merespon pandangan filsafat perenial. Bagi mereka, ulama teolog ortodoks, filsafat perenial merupakan ancaman terhadap ketauhidan. Selain itu juga merupakan penolakan terhadap Tauhid itu sendiri. Karena dalam tauhid, harus ada Tuhan dan hamba yang terpisah secara hakiki.

Mengatasi hal ini, para teolog menurunkan pandangan wahdah al-wujud  kepada pandangan wahdah al-Syuhud. Yakni kesatuan pengalaman atau penglihatan. Persoalan yang demikian ini tidak saja terjadi dalam Islam, melainkan juga dalam semua agama yang ada.

Filsafat perenial sebagai ajaran dasar tidak saja terdapat dalam agama samawi atau juga agama dunia, melainkan juga agama-agama lokal/pribumi yang terdapat di seluruh dunia. Saat ini, filsafat perenial mendapat ancaman yang serius, karena modernitas membawa pemahaman baru, yakni anti metafisika (post metafisika).

Makna Filsafat Perenial

Dunia modern tidak mempercayai metafisika, sehingga dengan otomatis mengingkari filsafat perenial. Filsafat perenial dalam pandangan para ilmuan/saintis merupakan pandangan yang manusia miliki dan tidak mandiri. Manusia tersebut dianggap menggantungkan sesuatu kepada suatu hal yang sifatnya tahayul. Membuat mereka tidak dewasa dalam berpikir.

Kendati demikian, tantangan modernitas juga dapat terjawab oleh ajaran filsafat perenial ini, khususnya dalam hal-hal yang berhubungan dengan kemanusiaan. Akan tetapi, kelompok filsafat perenial akan sangat susah/sulit untuk mendominasi atau menguasai secara politik. Karena sudah menjadi karakternya, kelompok perenialis menyimpan tendensi untuk anarkis.

Anarkis di sini bermakna perenialis tidak suka tertata dalam sebuah struktur/organisasi/label tertentu. Kelompok ini memilih bergerak bebas dan berada dalam pinggiran tatanan yang ada. Kelompok ini dapat menembus batas-batas yang tidak dapat terlampaui kelompok lain. Ini adalah salah satu kelebihannya yang juga menjadi kekurangannya.

Diskusi yang berlangsung selama satu setengah jam, malam 30 Mei 2024, ini menarik para audiens untuk senantiasa menyimak dengan serius dan khidmat dari awal hingga akhir. Yai Ulil berhasil menanamkam makna perenial kepada para santri yang hadir dalam ruang Zoom tersebut. Semoga Yai Ulil sehat selalu, dan senantiasa menebarkan ilmu yang terancam punah ini guna berkontribusi pada gersangnya jiwa karena modernitas zaman. Amin. []

Tags: Filsafat PerenialGus Ulil Abshar Abdallakemanusiaanmanusiasahabat nabiSunah Nabitasawuf
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Amalan-amalan untuk Mempermudah Proses Melahirkan

Next Post

Setelah Bayi Lahir, Sunah untuk Membacakan Azan dan Iqamah

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Next Post
Membacakan Azan dan Iqamah

Setelah Bayi Lahir, Sunah untuk Membacakan Azan dan Iqamah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0