Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tasawuf: Titik Temu Ajaran Kemanusiaan di Semua Agama

Filsafat perenial merupakan pandangan tentang sesuatu di balik alam raya ini yang tidak dapat diindera oleh manusia

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
31 Mei 2024
in Personal
0
Tasawuf

Tasawuf

867
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – KH Ulil Abshar Abdalla (Yai Ulil) dalam kelas yang diadakan oleh Nuralwala (Pusat Pengkajian Akhlak dan Tasawuf), memberikan kajian dengan tema “Tasawuf dan Ajaran Perenial Agama-agama.” Yai Ulil memulai diskusi dengan menjelaskan, bahwasanya Tasawuf sudah sejak dulunya menjadi cabang ilmu yang hanya diinginkan oleh orang tertentu saja.

Jenis ilmu Tasawuf adalah ilmu yang sulit dipopulerkan, sifatnya sangat elitis; oleh karena itu Kanjeng Nabi saw. hanya memberikannya pada sahabat-sahabat tertentu saja. Tidak keseluruhan sahabat secara umum. Tasawuf dalam pemaknaan Yai Ulil disebut juga filsafat perenial (philosophia perennis), karena sifat dari ilmu ini adalah sudah sangat lama atau terdahulu, juga abadi.

Filsafat perenial merupakan pandangan tentang sesuatu di balik alam raya ini yang tidak dapat diindera oleh manusia. Di mana di balik alam raya fisikal tersebut, terdapat Realita Ilahiyyah yang merupakan prinsip yang menyatukan segala hal yang terdapat di alam raya ini (metafisika).

Alam raya merupakan benda fisikal, memiliki struktur kebendaan dan berada dalam tatanan alam yang tertib; tanpa tatanan (nomos) tersebut, maka alam akan chaos (tidak tertata). Di balik dunia yang tertata ini ada United principle yakni Tuhan itu sendiri. Filsafat perenial adalah ajaran yang meng-atas-i semua ajaran, dan terdapat dalam semua agama.

Filsafat Perenial terdapat dalam Semua Agama

Ajaran ini mempersatukan semua agama. Mempersatukan atau menyatukan agama-agama itu tidak dalam pengertian tidak membuat suatu dari yang plural dan menghilangkan segala sesuatu yang menjadi kediriannya/karakteristiknya/ciri khasnya. Maksud penyatuan di sini adalah mencari-mencari prinsip dasar yang terdapat dalam agama-agama tersebut.

Ajaran filsafat perenial dalam sejarahnya diajarkan oleh Plato. Kemudian ditafsirkan oleh Plotinus dari Mesir, di mana ajarannya terkenal dengan Neo-platonisme. Ajaran ini memberikan pengaruh pada para filosof Muslim setelahnya, di antaranya Ibnu Sina dan Al-Ghazali.

Salah satu ajaran dalam aliran ini adalah “Segala sesuatu kembali kepada sesuatu yang satu (Al-Wahid), The One.” Gagasan inilah yang kemudian melahirkan ajaran Wahdah al-Wujud dalam sejarah perkembangan Tasawuf.

Ajaran tentang kesatuan wujud ini umumnya kaum mistik ajarkan, yakni para sufi. Sufi sebagai sebuah kecenderungan terhadap formalisme hukum, ia tidak hanya terdapat dalam Islam, melainkan terdapat dalam semua agama.

Pandangan Wahdah al-Wujud

Dalam aliran mistik, ajaran tentang kesatuan wujud ini tentu penerimaannya tidak secara konsensus. Ia memiliki resistensi dalam setiap zamannya, juga setiap kalangannya; sehingga membuatnya dilematis dan kerap menimbulkan polemik. Di Indonesia sendiri, hal ini terjadi dalam catatan sejarah tarekat, baik dari kawasan Aceh hingga Buton. Di pulau Jawa, ajaran ini juga terkenal dengan ajaran Manunggaling Kawula Gusti.

Ajaran filsafat perenial ini pernah masyhur di Nusantara, namun menjadi kontroversi. Hal ini penyebabnya karena kenyataan ini mereka anggap sebagai realitas yang tunggal. Apabila kenyataan hanya satu, dan tidak ada kenyataan yang lain, lantas bagaimana posisi manusia di alam raya ini? Apa makna iyyakana’budu wa iyyaka nasta’in? Bukankah ini menandakan ada dua realitas, dua being, yang terpisah?

Demikianlah pandangan ulama teolog saat merespon pandangan filsafat perenial. Bagi mereka, ulama teolog ortodoks, filsafat perenial merupakan ancaman terhadap ketauhidan. Selain itu juga merupakan penolakan terhadap Tauhid itu sendiri. Karena dalam tauhid, harus ada Tuhan dan hamba yang terpisah secara hakiki.

Mengatasi hal ini, para teolog menurunkan pandangan wahdah al-wujud  kepada pandangan wahdah al-Syuhud. Yakni kesatuan pengalaman atau penglihatan. Persoalan yang demikian ini tidak saja terjadi dalam Islam, melainkan juga dalam semua agama yang ada.

Filsafat perenial sebagai ajaran dasar tidak saja terdapat dalam agama samawi atau juga agama dunia, melainkan juga agama-agama lokal/pribumi yang terdapat di seluruh dunia. Saat ini, filsafat perenial mendapat ancaman yang serius, karena modernitas membawa pemahaman baru, yakni anti metafisika (post metafisika).

Makna Filsafat Perenial

Dunia modern tidak mempercayai metafisika, sehingga dengan otomatis mengingkari filsafat perenial. Filsafat perenial dalam pandangan para ilmuan/saintis merupakan pandangan yang manusia miliki dan tidak mandiri. Manusia tersebut dianggap menggantungkan sesuatu kepada suatu hal yang sifatnya tahayul. Membuat mereka tidak dewasa dalam berpikir.

Kendati demikian, tantangan modernitas juga dapat terjawab oleh ajaran filsafat perenial ini, khususnya dalam hal-hal yang berhubungan dengan kemanusiaan. Akan tetapi, kelompok filsafat perenial akan sangat susah/sulit untuk mendominasi atau menguasai secara politik. Karena sudah menjadi karakternya, kelompok perenialis menyimpan tendensi untuk anarkis.

Anarkis di sini bermakna perenialis tidak suka tertata dalam sebuah struktur/organisasi/label tertentu. Kelompok ini memilih bergerak bebas dan berada dalam pinggiran tatanan yang ada. Kelompok ini dapat menembus batas-batas yang tidak dapat terlampaui kelompok lain. Ini adalah salah satu kelebihannya yang juga menjadi kekurangannya.

Diskusi yang berlangsung selama satu setengah jam, malam 30 Mei 2024, ini menarik para audiens untuk senantiasa menyimak dengan serius dan khidmat dari awal hingga akhir. Yai Ulil berhasil menanamkam makna perenial kepada para santri yang hadir dalam ruang Zoom tersebut. Semoga Yai Ulil sehat selalu, dan senantiasa menebarkan ilmu yang terancam punah ini guna berkontribusi pada gersangnya jiwa karena modernitas zaman. Amin. []

Tags: Filsafat PerenialGus Ulil Abshar Abdallakemanusiaanmanusiasahabat nabiSunah Nabitasawuf
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Ki Ageng Suryomentaram
Buku

Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

23 Oktober 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID