Mubadalah.id – Terminologi mubadalah dapat kita gunakan untuk gagasan mengenai perspektif relasi kemitraan dan kerja sama antara laki-laki dan perempuan.
Secara terminologi, ia bisa kita gunakan secara lebih luas lagi untuk kemitraan segala jenis relasi antara dua pihak, antara individu, atau antara komunitas dan masyarakat. Baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.
Termasuk, relasi kerja sama dan kesalingan antara generasi sekarang dengan yang akan datang, misalnya dalam bentuk komitmen kelestarian lingkungan dan alam.
Sesuatu yang diterima oleh generasi saat ini dari alam sebagai hasil komitmen generasi sebelum mereka harus disalingkan dengan komitmen memberi untuk kelestarian alam, yang manfaatnya akan diterima oleh generasi berikutnya.
Kelestarian dan keseimbangan alam menjadi penting untuk dibahas dalam riset mubadalah ke depan. Karena basis perspktif ini adalah rahmatan lil ‘alamin, atau kasih sayang untuk segenap semesta alam.
Selain itu, terminologi mubadalah juga dapat kita gunakan sebagai metode pemaknaan teks-teks agama agar selaras dengan perspektif kemitraan antara laki-laki dan perempuan.
Metode ini bekerja dengan cara menggali makna yang bisa kita terapkan kepada mereka berdua dari teks tersebut. Jika suatu teks hanya menyapa salah satu jenis kelamin, maka perlu kita gali maknanya yang menyapa keduanya.
Definisi perspektif mubadalah dalam relasi gender adalah sebagai berikut:
“Prinsip Islam mengenai kesalingan dan kerja sama antara laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan peran-peran mereka di ranah domestik dan publik.
Serta berdasarkan pada kesederajatan manusia antara mereka, keadilan, serta kemaslahatan bagi keduanya. Sehingga, yang satu tidak menghegemoni atas yang lain, melainkan bekerja sama dan saling tolong-menolong.”*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.