Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

This No, This Yes (Humor ke-6)

Lalu, dilanjutkan dengan memperagakan jari-jarinya dengan mengatupkan dan membukanya, seperti gerak mulut berbicara, dan berkata: “This no”

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
26 Juli 2024
in Pernak-pernik
0
This No

This No

699
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“This no, this yes”, kawan kita menegaskan lagi sambil dengan senyum lebarnya (mungkin maksudnya: this no: dia tidak paham dengan bahasa Inggris yang diungkapkan Mujtaba, tetapi “this yes” : paham maksudnya

Mubadalah.id – Di Perguruan Abu Nur Damaskus Syria, antara 1989-1995, aku tinggal di Asrama. Biasa disebut al-Qism ad-Dakhili. Sebuah rumah Arab sederhana berisi sekitar 9 atau 10 kamar (lupa persisnya). Besar dan kecil.

Di antara yang besar, sekitar 7 X 12 bisa berisi 10 ranjang tingkat, dihuni 20 orang. Ada yang lebih besar lagi dan ada yang lebih kecil. Aku tinggal di kamar terkecil. Sekitar 4 X 6 meter: 3 ranjang tingkat: 6 penghuni.

Ada aku, orang Indonesia dari Medan, Amir seorang Afro-Amerika, Mujtaba dari Inggris keturunan Pakistan, satu dari Bosnia (lupa Namanya), satu lagi orang Arab (lupa juga namanya, tapi bermarga al-Hayek, sepertinya satu marga dengan bintang film Hollywood Salma Hayek?). Pernah juga ada orang white Amerika masuk, dipanggil Essa, bergantian dengan orang Arab itu.

Essa pindah ke Saudi Arabia dan beberapa kali berkirim surat padaku pada awal perpindahan. Pernah di dalam surat yang dikirim melalui supir bus dari Jeddah ke Damaskus, tahun 1991, kalau tidak salah, berisi uang 100 USD (wawwww… aku kaget sekali saat itu, dan bahagia buanget).

Amir adalah orang yang pertama kali membelikan kaca mata minusku, tahun 1993 (sampai sekarang minusku tidak nambah dan tidak kurang, masih sama ukurannya sejak tahun itu. Kata banyak optik: aneh sekali. Entahlah). Yang paling berkesan, dan terlalu baik bagiku, adalah Mujtaba Ghiats dari Inggris (lihat catatan di bawah).

Kisah Mujtaba

Sekarang adalah kisah antara Mujtaba dan kawan dari Medan, Mujtaba datang ke Damaskus tanpa tahu sedikitpun Bahasa Arab. Benar-benar memulai dari nol. Sementara kawan Medan juga, saat itu, belum menguasai Bahasa Inggris sama sekali.

Antara keduanya, ketika di kamar, pada awal-awal perjumpaan hanya memakai bahasa isyarat. Mujtaba orang yang cukup serius, pakar biochemical, meninggalkan pekerjaannya di London dan datang ke Damaskus, karena ingin mendalami etika Islam terlebih dahulu. Sebagai bekal untuk meneruskan pekerjaanya. Kawan Medan orangnya sering melucu di depan kami.

Mujtaba menempati ranjang bawah. Kawan Medan di ranjang atasnya. Karena terbuat dari besi yang agak ringkih, tanpa tangga untuk naik turun, jika ada yang naik ke atas, atau ada gerakan yang di atas, ranjang bawah akan ikut berderit dan kadang sampai bergoyang. Sehat kadang bergerak-gerak di atas ranjang.

Ketika tiduran misalnya, kawan Medan kadang membolak-balik badanya. Atau duduk dan berdiri di atas ranjang. Semua ini membuat ranjang atas berderit dan sedikit menggoyang ranjang Mujtaba yang di bawahnya. Terkadang, kawan Medan ini duduk dengan kaki bergelantungan ke bawah. Sehingga ketika Mujtaba mau bangun dan keluar dari ranjangnya yang bawah: harus menepuk kaki kawan kita terlebih dahulu.

Mujtaba lalu berbicara dengan Bahasa Inggris kepadanya, yang aku juga gak paham. Dugaanku ya soal ranjang itu. Setelah selesai berbicara, Mujtaba mengakhiri: Do you understand?

“No ya akhiii”, jawab kawan Medan mantap sekali dan sambil tersenyum.

“Heeehhhh”, Mujtaba mengerang sambil menggerutu terlihat kesal. Juga berusaha melebarkan mulut, antara senyum atau kecut.

Ketika terjadi lagi, sepertinya Mujtaba mengulang kalimat yang sama dalam Bahasa Inggris, dengan suara yang lebih lantang dari sebelumnya. Dan berakhir dengan kalimat pamungkas:

“Do you understand? katanya, sambil gemreget kesal.

“No, ya akhi, no”, jawab kawan kita masih dengan senyum yang sama sambil memperlihatkan giginya tanpa dosa.

“Aaahhhhh…”, gerutu Mujtaba sambil memegang kepalanya. Kali ini, terlihat dia kesal sekali.

Mengambil Buku

Mujtaba mengambil buku tulisnya dan menggambar sebuah ranjang yang mirip. Lalu menjelaskanya kepada kawan kita, masih dengan Bahasa Inggris dengan nada yang amat tegas dan satu persatu kata dengan tempo sangat pelan, sambil membuat gerakan-gerakan dan juga gambar-gambar di kertas buku tersebut.

Kira-kira, yang dikatakan Mujtaba, dengan nada tegas, pelan, satu per-satu kata, adalah:

“You sit and sleep on top, please do not rock around too much, please do not sit with your legs dangling down, this all bothers me. I am uncomfortable, I cannot rest, and I cannot sleep”.

Lalu diakhiri dengan mantra utamanya:

“Ya akhi, now, do you understand?

Kawan kita mengambil kertas itu dan mengatakan: “This yes”.

Lalu, dilanjutkan dengan memperagakan jari-jarinya dengan mengatupkan dan membukanya, seperti gerak mulut berbicara, dan berkata: “This no”.

“This no, this yes”, kawan kita menegaskan lagi sambil dengan senyum lebarnya (mungkin maksudnya: this no: dia tidak paham dengan bahasa Inggris yang diungkapkan Mujtaba, tetapi “this yes” : paham maksudnya, melalui gambar kertas tersebut, untuk bisa tenang, pelan, dan hati hati bergerak di atas ranjang agar tidak mengganggu yang di bawah).

“Alhamdulillaaaaah”, ucap Mujtaba dengan penuh riang gembira.

Aku yang juga menempati ranjang atas mengamati mereka berdua tertawa, walau tidak terbahak-bahak. Aku mengamati kemarahan Mujtaba yang tertunda berkali-kali karena materi kemarahannya tidak dipahami. Tetapi dia mengulang lagi dan lagi, bahkan menggambar dan menjelaskannya dengan gerakan-gerakan.

“Mulia sekali hati orang ini”, pikirku dalam hati.

NB.

1. Nama anaku, Mujtaba Ghiats diambail dari nama temenku dari Inggris ini, karena kebaikan dan jasanya yang sangat besar padaku selama di Damaskus. Aku tidak punya kontaknya sama sekali, pernah cari-cari saat ke London tidak ketemu, aku dengar anaknya juga sekolah/kuliah di Damaskus, jika ada yang bertemu dengannya dan mengenalnya, salam dariku.

2. Di foto-foto bawah ini, ada gambarku di ranjangku yang atas, ada model kamar besar bersama kawan-kawan Indonesia, ada juga gambar bersama Amir, Mujtaba, Essa (silahkan tebak yang mana, he he hee), dan juga kawan Bosnia (sebelum negara ini pecah).

3. Aku membayangkan “This Yes this No” juga saat Cak Yai Imam Nakha’i bercerita tentang keberangkatanya sendirian ke Swiss he he hee.

Tags: Humor Ke-6MujtabaPerguruan Abu Nur Damaskus SyriaThis NoThis Yes
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Indonesia
Pernak-pernik

Ana min Indonesia (Humor ke-7)

29 Juli 2024
Bukan
Pernak-pernik

Bukan yang Ini (Humor Ke-5)

22 Juli 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID