• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tidak Ada Tafsir Al-Qur’an tentang Poligami

Tetapi jika tidak mampu berlaku adil, maka yang Islam perkenankan hanya satu orang istri. Pilihan ini menjadi lebih baik, karena bisa membebaskan orang dari kemungkinan perilaku zalim dan aniaya.

Redaksi Redaksi
30/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Poligami

Poligami

629
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Islam, persoalan poligami tidak hanya dipahami dari satu penggalan ayat saja. Karena penafsiran al-Qur’an memerlukan syarat-syarat dan kaedah-kaedahnya tersendiri. Yang jika digunakan tidak akan menghasilkan kesimpulan-kesimpulan yang simplistis tentang poligami.

Sungguh sulit menemukan pernyataan ulama klasik, dalam disiplin tafsir yang memandang poligami sebagai keutamaan dalam perkawinan, dan menjadi pilihan dibandingkan monogami.

Penelusuran sementara terhadap kitab-kitab tafsir, seperti kitab Jami’ al-Bayan karya Imam ath-Thabari (Abu Ja’far bin Jarir bin Yazid, 225H/839M-320H/922M).

Kemudian tafsir Bahr al-Ullim karya Imam as-Samarqandi (Abu al-Laith Nashr bin Muhammad bin Ahmad, w. 375H). Tafsir al-Kasysyaf karya Imam az-Zamakhsyari (Jarullah Mahmud bin Umar bin Muhammad, w. 538H).

Lalu, tafsir Ahkim al-Qur’an karya Ibn al-Arabi (Abu Bakr Muhammad bin Abdullah, w. 543H), at-Tafsir al-Kabir karya Imam ar-Razi (Fakhruddin Abu Abdillah Muhammad bin Umar bin al-Husain, w. 604H).

Baca Juga:

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya Imam al-Qurthubi (Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad alAnshari, w. 571H/1273M).

Tafsir Anwir at-Tanzil

Tafsir Anwir at-Tanzil karya Imam al-Baidhawi (Nashiruddin Abdullah bin Umar asy-Syirazi, w. 791H), menunjukkan bahwa sama sekali tidak ada indikasi yang mengarah pada pilihan keutamaan terhadap perkawinan poligami.

Dari uraian Imam Ibn Jarir ath-Thabari (w. 320H/922M) misalnya, pelopor disiplin ilmu tafsir, bisa dipastikan bahwa ayat 3 dari surat an-Nisa itu sama sekali tidak bisa dijadikan dasar anjuran al-Qur’an terhadap poligami.

Menurutnya, ayat tersebut terkait dengan perilaku wali yang sering tidak adil terhadap anak-anak yatim di bawah asuhannya. Al-Qur’an lalu turun mewasiatkan agar berlaku adil terhadap mereka.

Katanya, jika para wali merasa tidak mampu berlaku adil terhadap anakanak yatim, maka janganlah mengawini mereka. Lebih baik mengawini perempuanperempuan lain, bisa dua atau lebih.

Tetapi jika tidak mampu berlaku adil, maka yang Islam perkenankan hanya satu orang istri. Pilihan ini menjadi lebih baik, karena bisa membebaskan orang dari kemungkinan perilaku zalim dan aniaya.

Demikian halnya ketika menelusuri penafsiran dalam kitab al-Jam li Ahkim al-Jur’ain, karya Imam al-Qurthubi (w. 671H/1273M), pelopor tafsir hukum terhadap al-Qur’an. Juga tidak kita temukan satu indikasipun yang mengisyaratkan pengutamaan bentuk perkawinan poligami. []

Tags: Ada Tafsiral-quranpoligamiTidak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Aurat

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

3 Juni 2025
Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Makna Hijab dalam

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

2 Juni 2025
Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teknologi Asistif

    Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an
  • Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID