• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Tidak Ada yang Harus Disunat dari Vagina Perempuan!

Tia Isti'anah Tia Isti'anah
16/01/2020
in Featured, Personal
0
132
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bulan November tahun lalu saya diminta oleh Dr. Nur Rofiah untuk menjadi asistennya. Kebetulan beliau sedang menjadi konsultan roadmap Sunat Perempuan atau P2GP (perlukaan atau pemotongan genitalia perempuan). Dari sanalah saya mengetahui sedikit banyak terkait sunat perempuan.

Dua hari yang lalu saya mendapatkan link di grup yang memberitakan terkait sunat massal perempuan terbesar di Indonesia. Saya miris namun enggan mengklik. Malam ini ketika saya membuka twitter, link berita tersebut muncul kembali. Saya tidak bisa tidak mengklik dan hati saya sakit membacanya.

Masalah terkait sunat perempuan ini lumayan rumit. Tradisi keagamaan dan budaya menjadi hal yang paling mempengaruhi. Dalam workshop terkait sunat perempuan, salah satu bidan mengaku dia pernah melakukan medikalisasi sunat perempuan.

Hal tersebut ia lakukan atas ajaran dari bidan senior di tempatnya bekerja. Para bidan melakukan hal tersebut juga karena tuntutan masyarakat. Terdapat salah satu kasus masyarakat memberikan surat aduan ke walikotanya karena rumah sakit tertentu tidak mau mempraktikkan sunat perempuan.

Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi kesehatan lain sebenarnya sudah sepakat bahwa sunat perempuan atau P2GP itu berbahaya. Dalam perkuliahan mereka tidak pernah sekalipun diajarkan standar operasional prosedur (SOP) sunat perempuan, namun lagi-lagi kondisi masyarakat memaksa mereka harus melaksanakannya.

Baca Juga:

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

KB dalam Hadits

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

Jika tenaga kesehatan tidak melakukan maka masyarakat akan melakukannya sendiri. Mereka bisa meminta kepada dukun sekitar untuk menyunat anak perempuan mereka. Hal tersebut dikhawatirkan membuat kondisi lebih parah, karena dukun tidak memiliki sama sekali pengetahuan terkait vagina perempuan sehingga yang dipotong bisa lebih besar dan lebih membahayakan.

Budaya dan Agama

Hal yang paling mempengaruhi mengapa masih dilakukan sunat perempuan adalah agama dan budaya. Banyak masyarakat di Indonesia melakukan sunat perempuan dengan alasan agama. Penelitian dari PUSKA Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia (2016) menyatakan bahwa 96% orang tua menyunat anak perempuannya karena dianjurkan oleh agama, sedangkan 94,3% karena budaya dan adat mereka juga menganjurkan hal yang sama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah memberikan fatwa tentang hukum pelarangan sunat perempuan. Dalam hal tersebut MUI melarang jika pelarangan khitan perempuan. Walaupun poin dari pelarangan tersebut adalah perlindungan terhadap hak anak, yaitu perlindungan dari dampak negatif yang ditimbulkan akibat tindakan berlebihan dalam berkhitan (Soleh, 2012)

Menurut Soleh, fatwa MUI terkait khitan perempuan sebenarnya memiliki beberapa dimensi. Salah satunya adalah penegasan akan pentingnya regulasi dan sosialisasi akan praktik khitan perempuan yang berasaskan syar’i dan aman secara medis.

Kesehatan

Pada praktiknya, kesehatan perempuan begitu rentan ketika dilakukan sunat. Vagina perempuan sudah sempurna bahkan jika diambil sedikit dapat berbahaya karena memiliki fungsi yang bermacam-macam. Dr. Ekarini menjelaskan bahwa setidaknya ada 3 fungsi dari vagina perempuan, yaitu fungsi kopulasi, jalan lahir anak dan fungsi haid.

Sementara, jika dilakukan sunat dapat memiliki efek samping berupa disfungsi seksual, komplikasi pada kehamilan dan terutama persalinan, dispareni, nyeri panggul kronis, dan perubahan kepercayaan diri. Resiko lain yang mungkin juga terjadi adalah persalinan lebih sulit 3 kali lipat, perdarahan obstetrik 2 kali lipat dan memungkinkan terjadinya kematian perinatal. Perempuan dengan sunat perempuan juga memiliki kualitas kehidupan seks yang lebih rendah. Sehingga, sunat perempuan tidak memiliki manfaat sama sekali secara medis.

Fatwa Progresif terkait Sunat Perempuan

Sudah terdapat kitab terkait sunat perempuan berjudul “Khitanul Inats laysa min sya’airil Islam” yang memiliki arti bahwa sunat perempuan bukan syariat Islam karya Mahmud Hamdi Zamzuq. Mengutip dari tulisan KH.Husein Muhammad, disebutkan disana bahwa Sayed Thanthawi, Syeikh al-Azhar menyatakan bahwa “Khitan perempuan tidak disebutkan dalam al-Qur’an maupun hadist Nabi.”

Puncaknya adalah ketika terdapat kematian anak perempuan, Budur Ahmad Syakir setelah dikhitan oleh seorang dokter. Ketua Dewan Fatwa Mesir, Dr. Ali Gom’ah kemudian menyatakan bahwa khitan perempuan adalah haram.

Kesimpulan

Dari semua kalangan, baik yang mengharamkan atau memberi larangan pengharaman menuju jalan yang satu yaitu tidak boleh menyakiti apalagi menimbulkan mafsadat bagi perempuan. Tubuh kita adalah amanah dari Allah untuk dijaga dan tidak boleh dilukai. Alat kelamin juga harus dijaga untuk fungsi prokreasi dan rekreasi. Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga tubuh perempuan agar sehat sejak dilahirkan hingga ia mati.[]

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Terkait Posts

Berpikir Positif

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

21 Mei 2025
Puser Bumi

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

21 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Aeshnina Azzahra Aqila

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

20 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl
  • Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat
  • KB dalam Hadits
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi
  • Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version