Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tiga Relasi dalam Perkawinan

Badriyah Fayumi by Badriyah Fayumi
30 Januari 2026
in Hikmah, Keluarga, Rekomendasi
A A
0
cara menegur anak yang baik dalam Islam

cara menegur anak yang baik dalam Islam

7
SHARES
343
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Rabbana Hab Lana Min Azwajina wa Dzurriyatina Qurrata A’yun Waj’alna Lil Muttaqina Imaman
… (Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan-pasangan dan keturunan kami sebagai permata hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa).

Mungkin tak banyak yang menyadari bahwa doa nan singkat yang terdapat dalam Surat al-Furqan/25 ayat 74 ini ada tiga hal sangat penting sekaligus yang kita mohonkan kepada Allah; pasangan hidup yang menjadi permata hati dan penyejuk jiwa; anak keturunan yang menjadi permata hati dan penyejuk jiwa orang tua; dan suami, istri, dan anak-cucu menjadi pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.

Tiga permohonan ini memperlukan proses panjang untuk mewujudkannya. Namun, doa ini insya Allah terkabul jika kita membangun dan menjaga dengan baik tiga relasi dalam perkawinan: relasi suami-istri (relasi marital), relasi orang tua-anak (relasi parental), dan relasi keluarga dengan lingkungan sosial, masyarakat, bangsa, dan umat (relasi sosial).

Samara dalam Relasi Marital

Semua pasangan suami-istri berharap pasangannya menjadi qurrata a’yun atau permata hati dan penyejuk jiwanya. Jalan menuju ke sana sudah dijelaskan juga oleh Alquran yakni bersama mewujudkan keluarga sakinah yang dipenuhi mawaddah dan rahmah, sebagaimana disebut dalam ayat 21 Surat ar-Ruum/30.

Zawj (pasangan hidup) dalam ayat ini merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah, karena dengan zawj-nya suami dan istri akan mendapatkan ketentraman dan tempat berlabuhnya jiwa (sakinah). Modal untuk meraih sakinah juga sudah diberikan Allah, yakni mawaddah dan rahmah yang ditanamkan dalam hati kedua pasangan.

Banyak tafsir dari kata mawaddah wa rahmah. Yang paling populer adalah cinta dan kasih sayang. Jika dikaitkan dengan kata baynakum (di antara kalian) dalam ayat ini, mawaddah dan rahmah akan menjadi hubungan timbal-balik yang saling membahagiakan jika dimaknai seperti ini: Mawaddah adalah cinta yang ada dalam pernyataan “aku mencintaimu karena aku bahagia bersamamu”.

Sedangkan rahmah adalah kasih sayang yang terwujud dalam kalimat “aku menyayangimu karena aku ingin membuatmu bahagia”. Mawaddah adalah cinta kepada pasangan karena dorongan mendapatkan kebahagiaan dari pasangannya. Sementara rahmah adalah kasih kepada pasangan karena kemauan dirinya untuk membahagiakan pasangannya. Sungguh indah relasi marital pasutri yang mawaddah wa rahmahnya selalu berjalan seiring. Suami berbahagia dengan istrinya yang membahagiakannya. Istri pun demikian.

Relasi marital yang hanya berisi mawaddah tanpa rahmah akan menjadikan perkawinan di jurang bahaya. Misalnya, suami atas nama cinta selalu menuntut istrinya melayani dirinya, tak peduli apakah istri kelelahan atau tak mampu. Atau, atas nama cinta, suami bertindak posesif, overprotektif, dan pencemburu berat hingga membuat istri tersiksa.

Di sisi lain istri, karena dorongan ingin dibahagiakan suami, selalu menuntut suami di luar batas kemampuannya. Atas nama pengorbanan dalam cinta, suami pun menjadi korban tuntutan yang tak berujung. Mawaddah tanpa rahmah akan melahirkan cinta dominatif dan miskin empati.

Rahmah saja tanpa mawaddah juga bisa menjadikan kebahagiaan perkawinan bertepuk sebelah tangan. Misalnya, suami sudah berusaha maksimal membahagiakan istri, tapi istrinya tak pernah menganggap cukup usaha suaminya. Atau, istri sudah mengorbankan dirinya demi suami, tapi suami tidak menghargai hal itu. Demi keutuhan keluarga, salah satu pasangan mengalah meski merasakan ketidakadilan.

Rahmah tanpa mawaddah membuat sakinah yang sejati sulit tercapai. Dengan mawaddah wa rahmah yang ada dan terjaga secara seimbang di hati suami dan istri, Insya Allah, keluarga akan menjadi tempat yang memberi ketentraman dan kebahagiaan (sakinah). Saat itulah suami menjadi penyejuk jiwa penentram hati bagi istrinya (qurrata a’yun), dan istri pun demikian bagi suaminya.

Kesalehan Ortu dan Anak dalam Relasi Parental

Relasi ayah-ibu dan anak dalam keluarga sangat menentukan terkabulnya doa di atas. Di sini, keluarga Nabi Ibrahim patut menjadi acuan relasi parental yang ideal. Nabi Ibrahim adalah orang tua yang selalu berdoa untuk anaknya, menjadi contoh yang baik, mendidik anak dengan tempaan yang kuat, tapi penuh keyakinan kepada Allah, dan melibatkan anak dalam aktifitas orang tua hingga anak terbentuk jiwa, karakter, dan akhlaknya.

Hajar, sang ibu, juga pribadi luar biasa. Ketabahan dan pengorbanannya sangat heroik. Lebih dari itu cintanya kepada anak dalam satu garis dengan cinta kepada Allah, dan selalu satu visi dengan suami. Hasilnya, Ismail kecil pun sudah memiliki kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual yang sangat mengagumkan.

Ketika drama penyembelihan disampaikan sang ayah, Ismail menjawab dengan amat mengagumkan. “Wahai ayahku, lakukan apa yang diperintahkan {Allah) kepadamu. Insya Allah engkau akan dapati aku sebagai orang yang sabar.” (QS. ash-Shaffat/37: 102). Subhanallah. Ismail kecil telah menjadi qurrata a’yun ayah dan ibunya! Ismail dewasa terlebih lagi. Ia menjadi nabi, mewujudkan doa sang ayah.

Relasi marital yang didasari iman, kesatuan visi, dan mawaddah wa rahmah akan menjadi modal penting bagi terbangunnya relasi parental yang baik. Orang tua yang saleh adalah akar yang kuat bagi terwujudnya anak yang saleh. Ketika anak bertumbuh dengan kesalehan, saat itulah ia menjadi qurrata a’yun kedua orang tuanya.

Kesatuan Visi dalam Relasi Sosial

Ayah, ibu, dan anak yang saling menjadi qurrata a’yun di dalam keluarga bukanlah ujung akhir cita ideal sebuah keluarga muslim. Sebuah keluarga diharapkan melahirkan manusia-manusia unggulan dan pilihan, yang sanggup mengajak, memengaruhi, dan mengarahkan lingkungan sosialnya, masyarakatnya, umatnya, dan bangsanya maju melesat menjadi pribadi yang unggul karena ketakwaannnya. Semua anggota keluarga menjadi imamam lil muttaqin (pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa).

Menjadi pemimpin orang-orang yang bertakwa tak harus menjadi imam masjid, pemimpin ormas Islam, kepala kantor, atau direktur perusahaan. Setiap penyebar kebaikan dan pelaku kebaikan yang berangkat dari ketakwaan, kemudian diikuti orang lain, adalah pemimpin orang-orang yang bertakwa. Apapun komunitas, profesi, dan pekerjaanya. Keluarga Nabi Ibrahim, lagi-lagi, patut menjadi role model keluarga pemimpin orang-orang yang bertakwa.

Ayah, ibu, dan anak, semua menjadi inspirasi dan teladan umat manusia sepanjang zaman. Keluarga Rasulullah saw. dan Khadijar ra. adalah juga pemimpin orang-orang yang bertakwa. Nabi dan Khadijah saling membahu dalam perjuangan hingga menjadikan dakwah Islam berhasil dan diikuti miliaran manusia hingga sekarang. Putri Nabi, Fatimah ra., adalah pemimpin yang menjadi teladan kesalehan seorang perempuan, kehebatan seorang ibu, kesetiaan seorang istri, dan kesederhanaan seorang putri Nabi yang juga kepala negara.

Kesatuan visi yang berangkat dari kesalehan dan ketakwaan adalah kunci sebuah keluarga menjadi imaman lil muttaqin. Dari situlah, mengalir pola asuh, pola didik, cara pandang terhadap kehidupan, dan pilihan-pilihan hidup.

Dari relasi marital yang sakinah, mawaddah wa rahmah, berlanjut ke relasi parental yang saling membahagiakan karena kesalehan, hingga berujung relasi sosial di mana suami-istri-anak menjadi tim yang sukses memimpin orang-orang yang bertakwa. Itulah tiga relasi dalam doa singkat yang selalu kita panjatkan. Sungguh bahagia sebuah keluarga dan sungguh beruntung sebuah masyarakat jika tiga relasi ini terjaga dengan sempurna. []

*) Artikel yang sama pernah dimuat di Majalah Noor

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menilik Sastrawan dari Pulai Tanete: Ratu Siti Aisyah We Tenri Olle

Next Post

Buku Perisaiku: Mengenal Lebih Dekat Ekstrimisme di Indonesia

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Related Posts

Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin sebagai
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

1 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Next Post
Buku Perisaiku: Mengenal Lebih Dekat Ekstrimisme di Indonesia

Buku Perisaiku: Mengenal Lebih Dekat Ekstrimisme di Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0