Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Tiga Relasi dalam Perkawinan

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
13 Agustus 2020
in Hukum Syariat, Keluarga, Rekomendasi
0
cara menegur anak yang baik dalam Islam

cara menegur anak yang baik dalam Islam

329
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Rabbana Hab Lana Min Azwajina wa Dzurriyatina Qurrata A’yun Waj’alna Lil Muttaqina Imaman
… (Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan-pasangan dan keturunan kami sebagai permata hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa).

Mungkin tak banyak yang menyadari bahwa doa nan singkat yang terdapat dalam Surat al-Furqan/25 ayat 74 ini ada tiga hal sangat penting sekaligus yang kita mohonkan kepada Allah; pasangan hidup yang menjadi permata hati dan penyejuk jiwa; anak keturunan yang menjadi permata hati dan penyejuk jiwa orang tua; dan suami, istri, dan anak-cucu menjadi pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.

Tiga permohonan ini memperlukan proses panjang untuk mewujudkannya. Namun, doa ini insya Allah terkabul jika kita membangun dan menjaga dengan baik tiga relasi dalam perkawinan: relasi suami-istri (relasi marital), relasi orang tua-anak (relasi parental), dan relasi keluarga dengan lingkungan sosial, masyarakat, bangsa, dan umat (relasi sosial).

Samara dalam Relasi Marital

Semua pasangan suami-istri berharap pasangannya menjadi qurrata a’yun atau permata hati dan penyejuk jiwanya. Jalan menuju ke sana sudah dijelaskan juga oleh Alquran yakni bersama mewujudkan keluarga sakinah yang dipenuhi mawaddah dan rahmah, sebagaimana disebut dalam ayat 21 Surat ar-Ruum/30.

Zawj (pasangan hidup) dalam ayat ini merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah, karena dengan zawj-nya suami dan istri akan mendapatkan ketentraman dan tempat berlabuhnya jiwa (sakinah). Modal untuk meraih sakinah juga sudah diberikan Allah, yakni mawaddah dan rahmah yang ditanamkan dalam hati kedua pasangan.

Banyak tafsir dari kata mawaddah wa rahmah. Yang paling populer adalah cinta dan kasih sayang. Jika dikaitkan dengan kata baynakum (di antara kalian) dalam ayat ini, mawaddah dan rahmah akan menjadi hubungan timbal-balik yang saling membahagiakan jika dimaknai seperti ini: Mawaddah adalah cinta yang ada dalam pernyataan “aku mencintaimu karena aku bahagia bersamamu”.

Sedangkan rahmah adalah kasih sayang yang terwujud dalam kalimat “aku menyayangimu karena aku ingin membuatmu bahagia”. Mawaddah adalah cinta kepada pasangan karena dorongan mendapatkan kebahagiaan dari pasangannya. Sementara rahmah adalah kasih kepada pasangan karena kemauan dirinya untuk membahagiakan pasangannya. Sungguh indah relasi marital pasutri yang mawaddah wa rahmahnya selalu berjalan seiring. Suami berbahagia dengan istrinya yang membahagiakannya. Istri pun demikian.

Relasi marital yang hanya berisi mawaddah tanpa rahmah akan menjadikan perkawinan di jurang bahaya. Misalnya, suami atas nama cinta selalu menuntut istrinya melayani dirinya, tak peduli apakah istri kelelahan atau tak mampu. Atau, atas nama cinta, suami bertindak posesif, overprotektif, dan pencemburu berat hingga membuat istri tersiksa.

Di sisi lain istri, karena dorongan ingin dibahagiakan suami, selalu menuntut suami di luar batas kemampuannya. Atas nama pengorbanan dalam cinta, suami pun menjadi korban tuntutan yang tak berujung. Mawaddah tanpa rahmah akan melahirkan cinta dominatif dan miskin empati.

Rahmah saja tanpa mawaddah juga bisa menjadikan kebahagiaan perkawinan bertepuk sebelah tangan. Misalnya, suami sudah berusaha maksimal membahagiakan istri, tapi istrinya tak pernah menganggap cukup usaha suaminya. Atau, istri sudah mengorbankan dirinya demi suami, tapi suami tidak menghargai hal itu. Demi keutuhan keluarga, salah satu pasangan mengalah meski merasakan ketidakadilan.

Rahmah tanpa mawaddah membuat sakinah yang sejati sulit tercapai. Dengan mawaddah wa rahmah yang ada dan terjaga secara seimbang di hati suami dan istri, Insya Allah, keluarga akan menjadi tempat yang memberi ketentraman dan kebahagiaan (sakinah). Saat itulah suami menjadi penyejuk jiwa penentram hati bagi istrinya (qurrata a’yun), dan istri pun demikian bagi suaminya.

Kesalehan Ortu dan Anak dalam Relasi Parental

Relasi ayah-ibu dan anak dalam keluarga sangat menentukan terkabulnya doa di atas. Di sini, keluarga Nabi Ibrahim patut menjadi acuan relasi parental yang ideal. Nabi Ibrahim adalah orang tua yang selalu berdoa untuk anaknya, menjadi contoh yang baik, mendidik anak dengan tempaan yang kuat, tapi penuh keyakinan kepada Allah, dan melibatkan anak dalam aktifitas orang tua hingga anak terbentuk jiwa, karakter, dan akhlaknya.

Hajar, sang ibu, juga pribadi luar biasa. Ketabahan dan pengorbanannya sangat heroik. Lebih dari itu cintanya kepada anak dalam satu garis dengan cinta kepada Allah, dan selalu satu visi dengan suami. Hasilnya, Ismail kecil pun sudah memiliki kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual yang sangat mengagumkan.

Ketika drama penyembelihan disampaikan sang ayah, Ismail menjawab dengan amat mengagumkan. “Wahai ayahku, lakukan apa yang diperintahkan {Allah) kepadamu. Insya Allah engkau akan dapati aku sebagai orang yang sabar.” (QS. ash-Shaffat/37: 102). Subhanallah. Ismail kecil telah menjadi qurrata a’yun ayah dan ibunya! Ismail dewasa terlebih lagi. Ia menjadi nabi, mewujudkan doa sang ayah.

Relasi marital yang didasari iman, kesatuan visi, dan mawaddah wa rahmah akan menjadi modal penting bagi terbangunnya relasi parental yang baik. Orang tua yang saleh adalah akar yang kuat bagi terwujudnya anak yang saleh. Ketika anak bertumbuh dengan kesalehan, saat itulah ia menjadi qurrata a’yun kedua orang tuanya.

Kesatuan Visi dalam Relasi Sosial

Ayah, ibu, dan anak yang saling menjadi qurrata a’yun di dalam keluarga bukanlah ujung akhir cita ideal sebuah keluarga muslim. Sebuah keluarga diharapkan melahirkan manusia-manusia unggulan dan pilihan, yang sanggup mengajak, memengaruhi, dan mengarahkan lingkungan sosialnya, masyarakatnya, umatnya, dan bangsanya maju melesat menjadi pribadi yang unggul karena ketakwaannnya. Semua anggota keluarga menjadi imamam lil muttaqin (pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa).

Menjadi pemimpin orang-orang yang bertakwa tak harus menjadi imam masjid, pemimpin ormas Islam, kepala kantor, atau direktur perusahaan. Setiap penyebar kebaikan dan pelaku kebaikan yang berangkat dari ketakwaan, kemudian diikuti orang lain, adalah pemimpin orang-orang yang bertakwa. Apapun komunitas, profesi, dan pekerjaanya. Keluarga Nabi Ibrahim, lagi-lagi, patut menjadi role model keluarga pemimpin orang-orang yang bertakwa.

Ayah, ibu, dan anak, semua menjadi inspirasi dan teladan umat manusia sepanjang zaman. Keluarga Rasulullah saw. dan Khadijar ra. adalah juga pemimpin orang-orang yang bertakwa. Nabi dan Khadijah saling membahu dalam perjuangan hingga menjadikan dakwah Islam berhasil dan diikuti miliaran manusia hingga sekarang. Putri Nabi, Fatimah ra., adalah pemimpin yang menjadi teladan kesalehan seorang perempuan, kehebatan seorang ibu, kesetiaan seorang istri, dan kesederhanaan seorang putri Nabi yang juga kepala negara.

Kesatuan visi yang berangkat dari kesalehan dan ketakwaan adalah kunci sebuah keluarga menjadi imaman lil muttaqin. Dari situlah, mengalir pola asuh, pola didik, cara pandang terhadap kehidupan, dan pilihan-pilihan hidup.

Dari relasi marital yang sakinah, mawaddah wa rahmah, berlanjut ke relasi parental yang saling membahagiakan karena kesalehan, hingga berujung relasi sosial di mana suami-istri-anak menjadi tim yang sukses memimpin orang-orang yang bertakwa. Itulah tiga relasi dalam doa singkat yang selalu kita panjatkan. Sungguh bahagia sebuah keluarga dan sungguh beruntung sebuah masyarakat jika tiga relasi ini terjaga dengan sempurna. []

*) Artikel yang sama pernah dimuat di Majalah Noor

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Pendidikan Inklusif
Publik

Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

29 Oktober 2025
Disabilitas
Aktual

Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab dan Cara Mengatasi Intoleransi Di Indonesia yang Perlu Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID