Mubadalah.id – Bulan suci Ramadan merupakan bulan penuh kemuliaan dan keberkahan, di mana di bulan ini, terpadat peristiwa yang begitu istimewa, yaitu peristiwa turunnya al-Qur’an (nuzulul Qur’an).
Allah menurunkan al-Qur’an dengan redaksi ayat pertama bahwa umat manusia diperintahkan untuk membaca (iqra).
Perintah tersebut kemudian disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw kepada seluruh sahabat dan para pengikutnya.
Termasuk Umm Hisyam bint Haritsah radhiallah ‘anha, beliau merupakan salah satu sahabat perempuan Nabi Muhammad Saw yang sangat cerdas.
Ketika mendengar perintah untuk membaca, Umm Hisyam begitu antusias, beliau selalu mengikuti setiap kegiatan dakwah Nabi Saw.
Bahkan, Umm Hisyam menjadi salah satu sahabat perempuan yang menghafal al-Qur’an, langsung dari lisan Rasulullah Saw.
Sebagaimana diriwayatkan Amrah bint Abdurrahman yang mendengar Umm Hisyam ra, bahwa dia berkata:
عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أُخْتٍ لِعَمْرَةَ قَالَتْ أَخَذْتُ ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ مِنْ فِى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهُوَ يَقْرَأُ بِهَا عَلَى الْمِنْبَرِ فِى كُلِّ جُمُعَةٍ (صحيح مسلم، رقم: 2049).
“Aku menghafal surat al-Qaf (langsung) dari lisan Rasulullah Saw pada setiap Jum’at, di mana baginda membacakanya di atas Mimbar setiap (khutbah) Jum’at”. (Sahih Muslim, no. 2049).
Teks hadits dalam Sahih Muslim ini menceritakan tentang fakta bahwa pada masa Nabi Saw, para perempuan datang hadir pada shalat Jum’at di masjid.
Tidak hanya itu, mereka mendengarkan dengan seksama dan bisa menghafalkan seluruh surat al-Qaf yang berjumlah 45 ayat langsung melalui mimbar khutbah pada hari Jum’at tersebut.
Mendengarkan Khutbah Nabi
Selain itu, di dalam catatan buku Qiraah Mubadalah karya Faqihuddin Abdul Kodir, menyebutkan bahwa Umm Hisyam juga kerap mendengarkan khutbah-khutbah Nabi Saw bersama perempuan lain, dii antaranya Hindun bint Usaid al-Anshariyah ra.
Akan tetapi, berbeda dengan sekarang, di mana banyak ustadz justru melarang para perempuan datang ke masjid. Melarang mereka ikut jama’ah shalat tarawih. Melarang ikut pengajian dan dakwah.
Mereka memandang tempat terbaik para perempuan adalah di dalam rumah saja. Tidak boleh keluar, kecuali benar-benar darurat.
Bahkan, ada yang bilang: hanya boleh keluar ketika sudah wafat untuk dikuburkan ke liang lahat.
Larangan ini, dengan alasan apapun, melanggar teladan Umm Hisyam di atas. Juga bertentangan dengan hadits shahih yang menyatakan:
“Janganlah kalian melarang perempuan yang mau hadir ke masjid-masjid Allah Swt.” (Sahih Bukhari, no. 908 dan Sahih Muslim, no. 1018).
Mari kita ciptakan masjid yang tidak hanya ramah bagi laki-laki, tetapi juga bagi perempuan. Sehingga mereka bisa beribadah dan menimba ilmu, termasuk menghafal al-Qur’an sebagaimana Umm Hisyam ra. []