• Login
  • Register
Kamis, 5 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Upaya Lembaga Pendidikan Mencegah Ekstremisme

Pengarusutamaan toleransi juga dapat didesain dengan membangun ruang perjumpaan dan menjembatani dialog antar siswa.

Fina Nihayatul Fina Nihayatul
17/10/2020
in Pernak-pernik, Publik
0
238
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Selama 15 tahun terakhir, isu ekstremisme kekerasan telah banyak diperbincangkan mayarakat global. Dalam hal ini, dunia pendidikan tidak luput dari persoalan tersebut. Berbagai kajian dan studi mengenai ekstremisme dan kekerasan di sekolah telah banyak dilakukan, baik oleh akademisi maupun masyarakat sipil. Misalnya, survey Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2017 menyebutkan bahwa pengaruh intoleransi dan radikalisme menjalar banyak sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.

Survei tersebut juga menyebutkan bahwa kondisi keberagaman siswa dan mahasiswa dapat dikatakan sebagai kondisi “api dalam sekam”. Artinya kondisi ini menunjukkan bahwa ada potensi yang harus diwaspadai dari keberagaman tersebut.

Studi lainnya dari SETARA Institute terhadap siswa SMA di Jakarta dan Bandung menunjukkan bahwa 2,4% siswa telah masuk dalam kategori intoleran aktif atau radikal. Beberapa studi di atas menunjukkan bahwa intoleransi dan radikalisme semakin marak memasuki dunia sekolah. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan, mengingat apabila tidak segera ditindaklanjuti, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi lebih ekstrem dan mengarah ke terorisme.

Sebenarnya, fenomena terlibatnya siswa-siswi dalam tindakan ekstremisme terjadi karena beberapa faktor. Mulai dari kelabilan dalam berpikir, kurangnya daya kritis, temperamen dan emosi yang meluap, pencarian identitas religius, kebijakan sekolah, pengaruh guru, pengaruh komunitas, organisasi dan alumni, pengaruh dan tekanan peer group atau teman sebaya hingga internet sebagai eco chamber dalam proses radikalisasi.

Untuk itu, dalam rangka menangani permasalahan tersebut, institusi pendidikan sebagai tempat bernaung anak-anak muda, setelah keluarga dirumah, menjadi stakeholder penting yang memiliki otoritas dalam mengatasi permasalahan ini. Di samping itu, pada Februari 2015, Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadikan PVE (Preventing Violent Extremisem) sebagai agenda resmi mereka.

Baca Juga:

Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Islam adalah Agama Kasih: Refleksi dari Buku Toleransi dalam Islam

Agenda ini mengedepankan cara-cara non militer (soft approaches) sebagai paradigma dalam menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan ekstremisme kekerasan. Maka dari itu, lembaga pendidikan diharapkan menjalankan peran penting dalam mengawal pencegahan ekstremisme kekerasan.

Adapun peran tersebut diantaranya: Pertama, berkaitan dengan kebijakan. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Maarif  Institute pada 2018, infiltrasi radikalisme di Sekolah masuk melalui tiga pintu, yaitu alumni, guru dan kebijakan kepala sekolah. Hal ini senada  dengan apa yang disampaikan Wahyu (narasumber dalam WGWC (Working Group on Women C/PVE) Talk 11: Mengapa siswa kita menjadi radikal).

Berdasarkan pengalaman Wahyu, menjelaskan bahwa kebijakan Kepala Sekolah dalam mengatur jam kegiatan seluruh ekstrakurikuler turut membatasi pergerakan dan intervensi alumni dalam organisasinya. Dengan kata lain, sekolah diharapkan dapat membuat kebijakan yang dapat mengontrol forum-forum yang diikuti oleh organisasi sekolah, mengingat banyak forum informal yang tidak terkontrol oleh sekolah.

Kedua, peningkatan kapasitas guru sebagai pendidik yang memiliki waktu berinteraksi dengan siswa, dan guru menjadi salah satu kunci dalam pencegahan ekstremisme kekerasan. Dalam hal ini kita bisa merujuk pada Guru Agama dan Guru PPKN atau Budi pekerti. Peningkatan kapasitas ini berkaitan dengan pengembangan model pembelajaran.

Misalnya, penggunaan dialog dalam kelas. Ketika kondisi begini guru bisa menjadi moderator yang menengahi dialog antara anak-anak yang berbeda pendapat di kelas. Selain itu, guru juga bisa mengembangkan counter narasi dengan memberikan ruang bagi siswa-siswi untuk membuat dan mencari pembanding atas narasi yang mereka percayai, bukan membatasi mereka dengan kata “nggak boleh” atau “jangan”. Hal ini dapat menjadi katalis bagi siswa untuk mengembangkan daya kritis mereka.

Ketiga, pengarusutamaan toleransi. Selain kebijakan, pengembangan model pembelajaran dengan pengarusutamaan toleransi penting untuk dilakukan. Dalam hal ini, toleransi tidak hanya berarti toleransi antar siswa yang berbeda agama, melainkan juga suku, ras dan kepercayaan. Toleransi internal atau toleransi pada yang se-agama juga menjadi bahasan menarik.

Misalnya seperti yang dicontohkan Akhyar (Penanggap dalam WGWC Talk 11: Mengapa siswa kita menjadi radikal) bahwasanya dalam intervensinya di 8 Sekolah dan 3 Kota melalui program Rangkul bersama tim CONVEY, ia dan tim menemukan fakta menarik bahwa empati dan toleransi  internal baik guru maupun siswa tidak cukup baik dibandingkan toleransi eksternal (berbeda agama).

Pengarusutamaan toleransi juga dapat didesain dengan membangun ruang perjumpaan dan menjembatani dialog antar siswa. Kholisoh ((Penanggap dalam WGWCTalk 11: Mengapa siswa kita menjadi radikal) dari Wahid Foundation memberikan contoh dari pengalaman pendampingan projek Sekolah Damai bahwa Guru atau pihak Sekolah dapat membangun ruang perjumpaan dimulai dengan mendorong dua organisasi berbeda, misalnya Kerohanian Islam (Rohis) dengan Kerohanian Kristen (Rokris) untuk bekerjasama dalam suatu event.

Apabila pengarusutamaan toleransi dapat dilakukan, maka prinsip penyelenggaran pendidikan yang demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asas imanusia, nilai keagamaan, nilai cultural dan kemajemukan bangsa berdasarkan pasal 4 UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 dapat terlaksana.

Tentunya beberapa tawaran peran di atas tidak akan mungkin optimal tanpa sinergi stakeholder terkait mengingat bahwa banyak faktor yang mendorong keterlibatan siswa-siswi dalam ekstremisme kekerasan. Untuk itu, membangun ekosistem sekolah bebas ekstremisme kekerasan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah saja, melainkan juga bagi pemerintah, orang tua dan masyarakat sekitarnya. []

Tags: agamaekstremismekekerasankemanusiaanPerdamaiantoleransi
Fina Nihayatul

Fina Nihayatul

Terkait Posts

Raja Ampat

Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

4 Juni 2025
Ibadah Kurban

Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

4 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ibadah Kurban

    Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat
  • Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan
  • Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan
  • Dalil Batas Aurat Perempuan
  • Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID