Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kerentanan finansial kerap kali bukan faktor tunggal pemicu perceraian.

Fatimatuz Zahra Fatimatuz Zahra
23 Juli 2025
in Keluarga
0
Disfungsi Institusi Pernikahan

Disfungsi Institusi Pernikahan

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu, sebuah portal berita nasional menampilkan headline berita bertajuk “Ramai-ramai Guru PPPK di Blitar Izin Ceraikan Suami, Ini Alasannya.”

Dari judul yang sudah dari awal melakukan calling-out terhadap pilihan perempuan tersebut kita sudah dapat menduga bahwa fokus utama pemberitaan ini adalah menyoroti gugatan cerai yang dilakukan perempuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Bukan untuk membicarakan faktor yang lebih krusial di balik peristiwa massal tersebut. Seperti adanya alarm disfungsi institusi pernikahan, misalnya. Maka ketika berita tersebut akhirnya menjadi konten media sosial, isi kolom komentarnya tak jauh-jauh dari cemoohan terhadap sikap para perempuan PPPK yang mereka anggap tidak tahu diri. Alasasannya karena meninggalkan pasangan setelah mendapat kehidupan yang lebih layak.

Ada pula yang membawa paradigma keagamaan yang diyakininya, bahwa akibat dari perempuan yang diperbolehkan bekerja di ruang publik akan merusak pernikahan.

Padahal, secara nasional trend perceraian di Indonesia memang cenderung meningkat sejak 5 tahun ke belakang. Jika kita bandingkan dengan angka perceraian tahun 2020 yang hanya mencatat 291.677 kasus perceraian, angka perceraian tahun 2024 meningkat hingga 35%, yaitu sejumlah 394.608 kasus perceraian.

Tingginya Angka Perceraian

Apakah tingginya angka perceraian ini penyebabnya faktor ekonomi? Data dari Goodstats menyebut bahwa alasan ekonomi menduduki urutan kedua terbanyak dalam faktor penyebab perceraian. Alasan ini muncul setelah pertengkaran dan perselisihan yang mendominasi dengan rasio hampir dua kali lipat dari alasan ekonomi.

Dari sini saja kita dapat memperkirakan bahwa komentar warganet terhadap fenomena di atas, yang menduga bahwa para istri di Blitar mengajukan gugatan cerai terhadap pasangannya akibat alasan ekonomi tidak bisa sepenuhnya kita benarkan.

Bahkan jika benar alasan yang mereka kemukakan adalah alasan ekonomi, kita tidak dapat serta merta menyudutkan perempuan sebagai pihak yang bersalah. Terlebih karena meninggalkan pasangannya begitu saja ketika mendapatkan sumber pendapatan yang lebih layak.

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kerentanan finansial kerap kali bukan faktor tunggal pemicu perceraian. Dalam banyak kasus kondisi tersebut justru menjadi alasan penunda perceraian bahkan ketika faktor-faktor lain sudah mendahahului.

Dalam kata lain, banyak pasangan yang menunda perceraian demi mempersiapkan kondisi finansial untuk menjalankan proses perceraian dan kehidupan pasca perceraian. Padahal mereka tahu bahwa kondisi rumah tangga mereka sudah tidak mungkin dipertahankan.

Hal ini mematahkan anggapan bahwa perempuan bekerjalah yang memicu terjadinya perceraian. Tapi kemandirian finansial mereka tersebut hanya memberikan ruang bagi mereka untuk keluar dari relasi yang tidak sehat atau bahkan disfungsional.

Mempertebal Stigma terhadap Perempuan

Alih-alih menyalahkan perempuan dan mempertebal stigma terhadap perempuan yang memilih bekerja di ruang publik, kita hendaknya lebih banyak membicarakan disfungsi institusi pernikahan dan relasi keluarga yang jarang terlihat sebagai akar masalah.

Bahkan pada berita terkait gugatan cerai pegawai PPPK tersebut, narasumber yang bahkan bukan pihak yang mengajukan gugatan cerai memberikan opini. Bahwa salah satu faktor penyebab maraknya gugatan tersebut adalah gap pendapatan dan jenis pekerjaan suami para penggugat.

Kutipan itu jugalah yang menjadi sasaran amukan warganet dan landasan untuk menghakimi keputusan para penggugat. Padahal, di media sosial maupun lingkungan sekitar, tak jarang kita melihat tanda-tanda disfungsi relasi keluarga seperti pengabaian (termasuk isu fatherless). Penyelesaian konflik yang buruk bahkan hingga kekerasan yang berujung pada terancamnya nyawa.

Hal-hal tak kasat mata ini kerap kali dianggap tak ada sehingga juga tidak mereka perhitungkan lebih lanjut sebagai salah satu faktor perceraian. Karena nyatanya, daripada menelusuri akar masalah yang dapat kita cegah dan kita petakan secara struktural, jauh lebih mudah dan murah untuk menyalahkan perempuan yang kita anggap sebagai figur tunggal yang bertanggung jawab terhadap fungsi keluarga terutama di ranah domestik.

Alarm bagi Penyelenggara Negara

Tingginya angka gugatan perceraian tersebut juga seharusnya menjadi sebuah alarm bagi penyelenggara negara. Yakni untuk melihat bahwa mereka gagal mengintervensi persiapan pernikahan secara struktural.

Sekalipun sejumlah lembaga telah menyelenggarakan pendidikan pra nikah, nyatanya hal tersebut tak efektif untuk mengenali kesiapan calon pengantin serta mengenali tanda bahaya ataupun isu-isu yang seyogyanya dapat kita tengahi sebelum memasuki jenjang pernikahan.

Namun karena kita terbiasa autopilot, sehingga mempertanyakan hal sistemik tidak menjadi default kita ketika melihat sebuah fenomena massal terjadi. Kita justru sibuk mencari individu yang dapat dipersalahkan. Dalam banyak hal individu tersebut adalah perempuan yang tak mampu menjaga keutuhan keluarga.

Padahal salah satu tujuan terbentuknya keluarga adalah menjadi ruang kolaborasi yang dapat mendukung potensi anggota keluarga di dalamnya. Bagi muslim, tujuan ini termaktub dalam Al-Quran Surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya:

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya (litaskunuu ilaiha), dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Kalimat tersebut mensyaratkan adanya proses terus menerus yang harus kita upayakan. Maka jika terjadi disfungsi di dalamnya sehingga mengakibatkan tak tercapai tujuan terbangunnya keluarga, seharusnya evaluasinya tidak hanya kita bebankan kepada satu pihak saja. []

 

Tags: Disfungsi Institusi Pernikahangugat ceraikeluargaperceraianRelasirumah tangga
Fatimatuz Zahra

Fatimatuz Zahra

Akun Sosial Media : Fatimatuz Zahra(Facebook), @fzahra99_(instagram)

Terkait Posts

Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Manusia dan Alam
Publik

Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

8 Desember 2025
Makna Ibadah
Uncategorized

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

8 Desember 2025
Ekoteologi Islam
Publik

Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

7 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID