• Login
  • Register
Senin, 9 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Volume Pengeras Suara, Adakah Dalilnya?

Umat membutuhkan keteladanan, bukan hanya nasihat-nasihat, apalagi dengan suara yang tidak bersahabat

Imam Nakhai Imam Nakhai
30/09/2021
in Hukum Syariat
0
Eisegesis

Eisegesis

88
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Baca Juga:

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

Mubadalah.id – Sampai saat ini, masih banyak bahkan bertambah banyak rumah-rumah Allah yang menggunakan pengeras suara dengan volume yang bukan hanya mengganggu orang yang berbeda agama tetapi juga mengganggu umat agama itu sendiri. Lebih dari itu, terkadang isi yang disampaikan melalui pengeras suara itu tidak justru menenangkan jiwa pendengarnya, sebaliknya berisi kebencian pada kelompok yang dianggap maksiat.
Penyerangan-penyerangan beberapa orang kepada tokoh agama maupun rumah ibadah saat ini, seharusnya menjadi momentum untuk muhasabah apakah rumah ibadah kita sudah ramah lingkungan dan mendamaikan serta memberikan pengharapan?
Di dalam Al Qur’an, jelas sekali, bahkan tidak perlu ditafsirkan rumit-rumit, bahwa suara yang terlalu nyaring itu dilarang walupun di dalam ibadah sekalipun. Allah berfirman;
قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَٰنَ ۖ أَيًّا مَّا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ ۚ وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا (110)
“Berdoalah kepada Allah atau kepada yang Rahman, dengan nama apapun engkau berdoa maka Allah memiliki nama-nama yang indah. Jangan keras-keras dalam berdoa dan jangan pula terlalu lirih, cari jalan di antara keduanya”.
Menarik membaca ayat ini. Ayat ini juga bisa sebagai dalil bahwa dalam banyak hal, Al-Qur’an mengajarkan jalan tengah antara dua sikap berlebihan (ekstrim). Dalam suatu yang bernilai ibadah pun tidak boleh berlebihan, apalagi hal yang tidak bernilai ibadah.
Membaca Al-Qur’an dan membaca shalawat Nabi adalah ibadah, yang juga harus disuarakan dengan jalan tengah, jangan terlalu keras juga jangan terlalu lirih. Apalagi yang membaca ternyata bukan orang, tapi kaset atau vidio dan sejenisnya. Apalagi di tengah tengah malam saat orang seharusnya masih istirahat.
Memang ada pengecualian, yaitu apabila kezaliman tidak dapat dihentikan kecuali dengan menyuarakan dengan nyaring. Allah berfirman:
لَا يُحِبُّ اللّٰهُ الْجَهْرَ بِالسُّوْۤءِ مِنَ الْقَوْلِ اِلَّا مَنْ ظُلِمَ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ سَمِيْعًا عَلِيْمًا
Allah tidak suka terhadap suara nyaring dengan keburukan, kecuali orang orang yang terzalimi. Dan Allah maha mendengar lagi mengetahui (olehnya jangan nyaring-nyaring).
Al Qur’an juga mengajarkan kapan umat seharusnya menggunakan ucapan yang mulia, ucapan yang lembut, ucapan yang jujur, qaulan ma’rufa, dan qaulan baligha. Umat membutuhkan keteladanan, bukan hanya nasihat-nasihat, apalagi dengan suara yang tidak bersahabat. []
Tags: Hukum SyariatislamkeberagamanModerasi BeragamaPerdamaiantoleransi
Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Siti Hajar

    Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), Ahlan wa Sahlan! 
  • KDRT Kejahatan yang Menodai Harkat dan Martabat Kemanusiaan
  • Menolak Lupa, Tragedi Sejarah Kekerasan terhadap Perempuan
  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID