Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Wadon Dermayu Berani Bersuara

Zahra Amin by Zahra Amin
10 Januari 2023
in Kolom
A A
0
Wadon Indramayu

Women’s March Indramayu di Red Truck Caffe

24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hari Perempuan Internasional telah menjadi hari besar yang diperingati dan dirayakan dalam lintas negara dan bangsa. Selama beberapa dekade, International Women’s Day (IWD) telah tumbuh semakin kokoh tiap tahunnya.

Selama beberapa tahun, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah menggelar konferensi untuk mengkoordinasi upaya-upaya internasional untuk memperbaiki hak-hak perempuan dan partisipasi dalam proses sosial, politik maupun proses ekonomi.

Pada tahun 1975, PBB menetapkan “Tahun Perempuan Internasional”. Organisasi-organisasi perempuan dan pemerintah di seluruh dunia juga merayakan IWD setiap tahunnya, pada tanggal 8 Maret dengan menggelar acara. Baik dalam skala besar maupun kecil.

Acara itu untuk menghormati peran dan prestasi perempuan. Secara bersamaan, tetap juga mengingatkan untuk terus waspada dan meneruskan aksi bahwa menjamin kesetaraan perempuan adalah kemenangan dan tugas yang harus terus dipelihara dalam segala aspek kehidupan.

Dengan semangat itu, Women’s March Indramayu pada Sabtu 2 Maret 2019 menggelar diskusi film Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak. Bertempat di Red Truck Caffe. Saya sendiri, diminta oleh kawan-kawan Wadon Dermayu (Perempuan Indramayu) yang tergabung dalam kelompok Women’s March, untuk menemani proses diskusi itu, bersanding dengan Dewi Nurmalasari, Anggota KPU Kabupaten Indramayu.

Kegiatan seperti ini, berdiskusi dengan mengumpulkan beberapa simpul perempuan, dan bicara tentang perempuan, baru pada momentum Womens March tahun sekarang di Indramayu. Karena biasanya hanya terpusat di kota-kota besar.

Saya menyambut baik semangat dan gerakan kawan-kawan, terutama yang diinisiasi Tiana Jeanita bersama komunitas Mangga berliterasi. Selain menumbuhkan kepercayaan diri perempuan untuk bisa melakukan sesuatu, juga memacu mereka agar lebih berani bersuara.

Dalam proses diskusi itu, saya menangkap kegelisahan para perempuan Indramayu, yang masih terbelenggu budaya patriarkhi, sehingga mereka merasa tak mampu mengembangkan sayap potensi diri, hingga memilih diam tak melakukan apa-apa.

Pertanyaan ini disampaikan Cici, aktivis muda dari Tukdana Indramayu. Seperti pulang lewat sore, atau sudah selepas maghrib. Masyarakat masih melihat jika perempuan yang sering pulang malam itu dianggap tidak baik, dan cenderung liar. Sementara kegiatan organisasi dan aktivitas pengembangan diri lainnya, kadang seringkali sampai lewat malam.

Memang perempuan harus bekerja dua kali lipat dari laki-laki, agar bisa dipercaya dalam hal apa saja. seperti pembuktian kalau perempuan yang sering pulang malam tidak semuanya negatif, tetapi ada sisi positif yang juga dilakukan. Semisal bekerja, dan melembur hingga melewati jam kantor.

Sedangkan pertanyaan berikutnya dari Gema, aktivis pers kampus dari LPM Fatsoen IAIN Syekh Nurjati Cirebon, yang mengatakan bagaimana caranya agar kesetaraan laki-laki dan perempuan itu bisa menjadi kebiasaan, agar perempuan tak perlu lagi berteriak lantang untuk menuntut haknya.

Karena selama ini, masyarakat masih melihat jika gerakan kesetaraan gender dan feminisme itu membuat perempuan dianggap menjadi lebih berani melawan dominasi laki-laki. Sementara kultur masyarakat sendiri masih melihat bahwa peran laki-laki itu lebih baik dibandingkan perempuan.

Lalu pertanyaan kedua, masih dari Gema, bagaimana caranya agar perempuan berani mengatakan jika ia pernah mengalami pelecehan atau kekerasan seksual. Sedangkan ketika peristiwa itu terjadi tidak ada saksi, dan ia juga merasa adalah aib yang tidak pantas untuk diumbar ke hadapan banyak orang.

Saya merespon beberapa pertanyaan itu, sebelum Dewi juga menjawabnya. Pertama, terkait streotype perempuan yang sering pulang malam. Perempuan harus membuktikan apa yang dilakukannya itu merupakan hal positif.

Maka sudah seharusnya pula perempuan merebut segala ruang yang memungkinkan untuk perempuan terlibat di dalamnya. Setelah itu membuktikan diri jika perempuan bisa dipercaya dan mampu melakukan apa saja yang menjadi tugas serta tanggung jawabnya.

Sementara terkait kesetaraan laki-laki dan perempuan, saya mengenalkan perspektif Mubadalah atau kesalingan, yang bicara relasi laki-laki perempuan dengan prinsip kemaslahatan atau kebaikan diantara keduanya. Sehingga tidak akan ada lagi tafsir misoginis pada ayat Alqur’an dan atau Hadits, yang selama ini dianggap menyudutkan perempuan.

Berikutnya untuk merespon persoalan pelecehan dan kekerasan, perempuan harus berani speak up, atau bersuara dengan apa yang pernah dialami. Dengan bercerita pada orang yang bisa dipercaya. Jika kadar trauma itu berat, maka harus melibatkan layanan konseling atau psikolog. Karena pengalaman perempuan bisa menjadi basis pengetahuan, yang bermanfaat bagi orang lain.

Jika perempuan tidak pernah bicara, orang lain tidak akan pernah tahu kalau apa yang sudah ia alami merupakan pelecehan dan kekerasan. Dengan begitu akan ada pembiaran, sehingga ketika itu terjadi maka pembiaran menjadi kebiasaan, dan menganggap seolah-olah pelecehan itu tak pernah ada.

Kemudian Dewi menambahkan bahwa pengalaman orang lain bisa menjadi pengetahuan untuk kita. Sama halnya dengan analogi racun. Jika orang lain mati karena meminumnya, kenapa kita harus minum racun yang sama hanya untuk membuktikan kebenaran.

Dewi berharap dengan kegiatan diskusi Women’s March seperti ini, para wadon dermayu (perempuan Indramayu), lebih berani untuk bersuara atas kegelisahan yang kerap kali mereka rasakan. Karena perubahan nasib perempuan yang cemerlang, harus di mulai dari diri sendiri, dari hal kecil, dan lakukan pada saat sekarang juga. Maka perempuan, mari bergerak suarakan suaramu pada Women’s March tahun 2019 ini.[]

Tags: IndramayuIWDkeluargalaki-lakiMubadalahperanperempuanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Inilah Kandungan Makna Shalawat Samara

Next Post

PC Lakpesdam NU Cimahi Dukung Pengesahan RUU P-KS

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
PC Lakpesdam RUU PKS

PC Lakpesdam NU Cimahi Dukung Pengesahan RUU P-KS

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0