• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Walimah Dalam Ajaran Islam

Walimah pernikahan secara agama dan budaya adalah ruang penyampaian doa-doa bagi keluarga untuk kebaikan dan kebahagiaan pengantin baru

Redaksi Redaksi
24/12/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Walimah dalam Islam

Walimah dalam Islam

267
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai ungkapan syukur untuk sebuah pernikahan, Islam mengenalkan acara bernama walimah pernikahan.

Walimah secara bahasa berarti pertemuan dan atau makanan yang dibuat untuk suatu pertemuan, terutama pernikahan.

Walimah pernikahan secara agama dan budaya adalah ruang penyampaian doa-doa bagi keluarga untuk kebaikan dan kebahagiaan pengantin baru. Serta ungkapan syukur atas terselenggaranya akad pernikahan serta terbentuknya keluarga baru.

Jadi, tidak sekadar menggelar pesta pernikahan istilah pesta terkesan mewah atau hura-hura.

Dalam konteks tujuan hukum perkawinan, walimah menjadi salah satu penguat bukti adanya ikatan pernikahan, yang suatu saat bisa mereka perlukan saat terjadi konflik pasangan suami istri atau kondisi-kondisi tertentu yang memerlukan bukti tentang adanya pernikahan.

Baca Juga:

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Tafsir Sakinah

Dalam Islam, pernikahan harus diumumkan, bukan disembunyikan. Walimah adalah sarana untuk pengumuman pernikahan.

Hukum Walimah dalam Fikih

Di dalam fikih, walimah adalah makanan untuk jamuan pernikahan, biasanya tamu undangan untuk menikmatinya pada saat akad atau setelah akad.

Terkait waktu jamuan ini dihidangkan, ulama berbeda pendapat dalam dua pandangan. Mayoritas ulama dari berbagai mazhab fikih memandang bahwa walimah hukumnya sunah.

Mazhab Hanafi menambahkan dengan pernyataan: Walimah adalah sunah yang berpahala besar (matsubat azhimah).

Para ulama ini beralasan bahwa walimah terkait pernikahan, sementara hukum pernikahan tidak wajib. Sesuatu yang terkait hal yang tidak wajib, maka tidak bisa menjadi wajib.

Beberapa ulama dalam Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, ada yang memandang walimah sebagai kewajiban.

Alasan utama dari pandangan ini adalah adanya kalimat perintah pada Hadis tentang Abdurrahman bin Auf r.a. di bawah ini.

Dari Anas bin Malik r.a, bahwa Abdurrahman bin Auf r.a. bertandang ke Rasulullah Saw. dengan tampak ada tanda kekuningan, lalu Rasulullah Saw bertanya tentang hal itu, dan ia menjawab baru saja menikahi perempuan dari Anshar. “Berapa kamu memberi mahar?” tanya Rasul Saw.

“Satu nuwah emas (sekitar 3 gram),” jawab Abdurrahman bin Auf r.a. Lalu Rasulullah Saw. berkata, “Bikinlah walimah walaupun dengan (menyembelih) satu ekor kambing.” (Shahih al-Bukhari, no. 5208).

Walimah juga terkait dengan pengumuman pernikahan, sebagai pembeda dari ikatan yang biasanya sembunyi-sembunyi.

Nabi Saw selalu mengadakan walimah untuk pernikahan beliau dan juga putri-putri beliau, sekalipun hanya dengan makanan tepung gandum pada kondisi sempit.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: ajarandalamislamWalimah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID