• Login
  • Register
Jumat, 6 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

WCC Mawar Balqis Ajak Lembaga dan Instansi Perkuat Pelayanan Untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
24/06/2019
in Aktual
0
WCC Mawar Balqis

Manager Program Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, Sa’adah (depan) saat Workshop Implementasi SOP P2TP2A Kabupaten Cirebon, di salah satu hotel Kota Cirebon, Kamis, 20 Juni 2019.

38
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pelayanan yang sinergis dan komprehensif untuk perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Cirebon perlu diperkuat. Hal ini penting, karena untuk memastikan setiap lembaga dan instansi agar bisa maksimal melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan perempuan dan anak.

Manager Program Women Crisis Center/WCC Mawar Balqis, Sa’adah mengatakan, di Kabupaten Cirebon terdapat sebuah jaringan kerja antar lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat atau keagamaan terkait upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tergabung kedalam gugus tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Nah yang kita inginkan itu ya salah satunya tujuan kegiatan hari ini adalah semuanya bersinergi memberikan layanan yang maksimal dan lebih mendekatkan akses layanan kepada masyarakat,” kata Sa’adah, dalam Workshop Implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) P2TP2A Kabupaten Cirebon di salah satu hotel Kota Cirebon, Kamis, 20 Juni 2019.

Ia menjelaskan, P2TP2A merupakan leading sektor bagi gugus tugas yang ada di dalamnya yang bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dan berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.

SOP yang melibatkan P2TP2A Kabupaten Cirebon, Dinas Sosial (DinSos), Dinas kesehatan (DinKes), Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Porles) Kabupaten Cirebon, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2A), Rumah Sakit Waled dan Arjawinangun.

Baca Juga:

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Selain itu, lanjut dia, ada Puskesmas, Kejaksaan, Bayt al-Hikmah, Fahmina, WCC Mawar Balqis, ‘Aisyiyah, Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) dan perguruan tinggi. Hal itu bertujuan untuk mendorong upaya pemenuhan hak korban untuk mendapatkan akses pelayanan penanganan dan pemulihan yang berkualitas, komperhensif, berkelanjutan, mudah di jangkau dan melibatkan peran serta masyarakat.

Kemudian, kata dia, sebagai panduan bagi Tim dalam pelayanan penanganan korban kekerasan bagi perempuan dan anak berbasis gender serta korban traficking dan menghindari pendokumentasian ganda untuk data yang sama.

Menurutnya, SOP ini juga menjadi pegangan dalam memberikan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

“Nanti ketika misalnya ada korban itu sudah ada acuannya ini harus kemana, korbanya harus di apakan, kalau ada kendala kepada si A, dia tidak bingung berkoordinasi dengan siapa, intinya sudah ada kesepakatan bersama,” jelasnya.

Ia berharap kedepan semuanya bisa melakukan dengan jobdes (pekerjaan)-nya masing-masing sesuai dengan kapabilitas oleh lembaga atau instansinya.

Ia mencontohkan, misalnya yang bergerak di bidang pendidikan berarti bersama-sama untuk terus menyuarakan tentang upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, untuk lembaga yang bergerak di pendampingan seperti WCC, maka terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam memberikan penangan maksimal untuk para korban.

Lebih lanjut lagi, untuk di aparat penegak hukum, berarti terus melakukan pelayanan yang cepat kemudian memberikan efek jera untuk para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kalau untuk yang medis memberikan upaya-upaya juga membantu para perempuan dan anak yang menjadi korban yang membutuhkan penangan medis dengan tidak mempersulit dalam birokrasi administrasinya.

“Dengan adanya SOP ini berharap tidak lagi menjadi persoalan,” tandasnya. (RUL)

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual

    Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut
  • Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat
  • Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan
  • Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID