Mubadalah.id – Perbedaan itu sunnatullah, baik perbedaan antar manusia maupun manusia dengan makhluk lainnya. Perbedaan itu selalu ada di setiap manusia. Mengingat persamaan di antara yang berbeda itu penting. Misalnya berbeda tapi sama-sama Muslim, sama-sama bangsa Indonesia, dan sama-sama manusia. Bahkan sama-sama makhluk Allah Swt.
Mengingat persamaan ini membantu kita untuk bersaudara karena agama, negara, atau karena kedirian yang sama.
Namun, menyikapi perbedaan juga penting. Allah Swt meminta manusia untuk saling mengenali (ta’aruf) terutama pada perbedaan yang dimiliki oleh sesama manusia. Misalnya perbedaan jenis kelamin, bangsa, dan suku. Kita diminta untuk mengenali perbedaan. Mengapa? Barangkali ini jawabnya: Tak kenal, maka tak sayang. Tak sayang tentu bisa berkembang menjadi benci dan bisa melahirkan pertikaian.
Setidaknya ada dua cara yang kerap diambil dalam menyikapi perbedaan: Pertama, perbedaan dipandang secara negatif dan dikotomi sebagai sumber konflik. Sehingga sebisa mungkin terlupakan. Kita diajak fokus pada persamaan. Sikap ini lama-lama berkembang menjadi penyeragaman. Kelompok sosial terkuat menjadi standar.
Kelompok sosial lainnya mesti menyesuaikan diri alias penyeragaman. Tidak jarang proses penyeragaman ini sampai tahap pemaksaan. Lahirlah ketidakadilan, perlawanan, dan konflik. Jadi, bukan perbedaan tapi cara menyikapi perbedaanlah yang menjadi sumber konflik.
Kedua, perbedaan dipandang secara positif dan sinergis sebagai modal sosial untuk maju bersama. Perintah Allah Swt untuk ta’aruf antar manusia dapat menerapkan dengan ikhtiar mengenali persamaan sekaligus perbedaan satu kelompok dengan kelompok lainnya. Ikhtiar mengenali perbedaan ini bukan dalam semangat mendiskriminasi, melainkan semangat untuk saling menguatkan.
Karena perbedaan sosial menjadi modal sosial untuk maju bersama, setiap kelompok sosial sama-sama harus aktif mewujudkan kemaslahatan bersama melalui modal sosial masing-masing.
Sebaliknya, mereka tidak boleh menggunakan modal sosial masing-masing yang berakibat mafsadah bagi lainnya, meskipun maslahat bagi kelompoknya. []