Mubadalah.id – Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan yang ingin berkeluarga agar memilih pasangan yang baik dan taat menjalankan syariat agama. Karena, keluarga yang diharapkan oleh Islam adalah keluarga yang bahagia, hidup sejahtera baik di dunia maupun di akhirat.
Ada beberapa prasyarat yang harus diperhatikan bagi setiap orang yang ingin memiliki anak saleh dan salehah dari hasil perkawinannya, antara lain sebagai berikut.
Pertama, memilih pendamping hidup yang baik. Allah Swt menciptakan semua makhluk yang hidup di dunia secara berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan. Berbeda dengan makhluk lain, untuk mendapatkan pasangannya, manusia yang beriman harus tunduk kepada agama yang ia anut.
Artinya, jika hewan boleh mengawini siapa saja yang ia sukai, manusia tidaklah demikian.
Islam mengatur siapa yang boleh dinikahi dan siapa yang tidak, termasuk cara dalam mendapatkan pasangan hidup.
Dalam memilih suami, seorang wali berkewajiban memilih calon suami untuk anak perempuannya, dan kemudian meminta persetujuannya.
Tetapi, jika anak perempuannya tidak setuju, sebaiknya orang tua tidak memaksakan kehendaknya karena yang berhak menentukan pilihan adalah yang anaknya. Ia berhak menentukan pilihannya, kemudian ia ajukan kepada orang tua guna mendapatkan restunya.
Hal tersebut sebagaimana diceritakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., bahwa seorang gadis mengadu kepada Rasulullah Saw. tentang tindakan ayahnya yang memaksakan dirinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak ia sukai.
Beliau memutuskan untuk menyerahkan kasus itu kepada gadis tersebut. Lantas gadis tersebut berkata, “Sesungguhnya aku telah mengizinkan perbuatan ayahku, tetapi aku ingin memberitahukan kepada semua perempuan bahwa dalam masalah pernikahan, seorang ayah tidak berhak memaksakan kehendaknya.” (HR Ibn Majah)
Mempersiapkan Pernikahan dengan Matang
Kedua, mempersiapkan pernikahan dengan matang. Kedua calon mempelai wajib mempersiapkannya sebaik mungkin agar kebahagiaan rumah tangga yang mereka dambakan terwujud.
Persiapan yang dimaksud di sini adalah persiapan menyediakan tempat tinggal (maskan). Termasuk di dalamnya kebutuhan sandang dan pangan serta sarana pendukung yang dapat mengantarkan tercapainya kesejahteraan dan kemaslahatan keluarga.
Perempuan sebagai istri berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan berupa seluruh kebutuhan dasarnya, seperti sandang dan pangan yang cukup. Terutama ketika sedang menjalani proses reproduksi, seperti ketika hamil, melahirkan, dan menyusui.
Hal tersebut sebagaimana firman Allah Swt., “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. (QS. al-Baqarah [2]: 233).
Kesejahteraan keluarga merupakan salah satu syarat untuk mengantarkan anak-anak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan yang baik menuju masa depan yang dicita-citakan. Bagi keluarga Muslim, kesejahteraan yang amat didambakan adalah kesejahteraan dunia dan akhirat.
Menurut syariat, sebuah keluarga baru bisa kita sebut keluarga yang sejahtera sekurang-kurangnya jika telah terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa papan, pangan, sandang, kesehatan, dan pendidikan. Bila kebutuhan pokok tersebut terpenuhi, satu tahap menuju keluarga sejahtera dapat tercapai.
Oleh karena itu, baik laki-laki maupun perempuan yang akan melangsungkan pernikahan, hendaknya mempersiapkan diri dengan matang, agar kelak keluarganya memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan sebagaimana yang mereka dambakan. []