• Login
  • Register
Sabtu, 24 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

3 Kodrat Perempuan, dan Salah Satunya Bukan Memasak

Harus ada pemahaman bahwa kodrat perempuan bukan memasak dan mengurus rumah tangga. Pembagian tugas tersebut harus disepakati dalam keluarga.

Annisa Diana Putri Annisa Diana Putri
17/05/2021
in Personal
0
Kodrat

Kodrat

2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak orang yang mengartikan bahwa kodrat perempuan adalah “memasak”. Hanya sebatas memasak dan mungkin mengurus suami dan anak. Lalu apakah sebagai perempuan tidak bisa memiliki sifat lainnya? Kurangnya pengertian atas kodrat dan hak kesetaraan gender inilah yang membuat “Memasak” selalu melekat pada perempuan.

Padahal sudah nyata banyak juga peran chef atau tukang masak dilakukan oleh kaum adam, namun masih saja banyak yang menganggap pekerjaan umum rumah tangga termasuk memasak adalah kodrat perempuan. Laki-laki juga boleh untuk melakukan pekerjaan rumah, dan rasanya itu adalah hall umrah yang bisa dilakukan kaum laki-laki.

Harus adanya pemahaman posisi perempuan dan keadilan cara pandang terhadap perempuan. Kodrat sangat berbeda dengan gender. Gender antara laki-laki dan perempuan bisa ditukar, maksudnya laki-laki bisa saja mengerjakan pekerjaan rumah dan perempuan sebagai pencari nafkah. Sedangkan konsep kodrat adalah sesuatu yang tidak bisa ditukar maupun diubah seperti haid, hamil dan menyusui.

Memasak bisa dilakukan oleh laki-laki. Profesi chef sudah banyak ditempati kaum laki-laki. Atau laki-laki yang mengurus rumah tangga atau mengurus anak juga sudah bisa dikatakan banyak, Hal ini dalam rangka membantu sang istri menyelesaikan pekerjaan rumah tangga.

Kodrat perempuan dalam pengertian esensial dapat dirumuskan sebagai fitrah biologis perempuan yang melekat dalam tubuhnya atau keniscayaan kemampuan reproduksinya. Salah satunya adalah haid atau menstruasi. Menstruasi merupakan sebuah siklus bulanan yang dialami perempuan. Kondisi ini terjadi karena sel telur yang dibuahi harusnya dapat menempel pada dinding rahim yang telah menebal. Namun, karena tidak ada pembuahan yang terjadi di dinding rahim yang telah menebal akhirnya meluruh dan menimbulkan darah menstruasi.

Baca Juga:

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

Jalan Mandiri Pernikahan

Lalu hamil sampai melahirkan, juga adalah kodrat yang melekat pada perempuan. Mengandung anak selama 9 bulan bukanlah perkara yang mudah. Banyak tenaga sampai emosi yang akan meningkat. Proses hamil sampai melahirkan akan dialami oleh perempuan yang telah menikah. Dalam Islam, hamil dan menyusui merupakan keutamaan seorang perempuan yang bisa mendapatkan ganjaran pahala kebaikan nan istimewa apabila dilakukan sesuai dengan akidah.

Shalat perempuan hamil lebih utama dibandingkan perempuan yang tidak hamil. Rasulullah SAW berkata bahwa dua rakaat shalat perempuan hamil jauh lebih baik dibandingkan dengan 80 rakaat shalat yang dilakukan oleh perempuan tidak hamil. Keistimewaan tersebut diberikan kepada perempuan hamil karena mereka membawa janin di dalam perutnya. Hal ini tentunya membuat janin tersebut ikut shalat bersama ibunya, mendengar bacaan shalat, dan juga ikut sujud untuk beribadah pada Allah SWT.

Perubahan hormon yang dialami perempuan bukan hanya saat mensturasi, tetapi saat mengandung juga. Perempuan hamil akan kerap merasa mudah lelah, dilanda rasa mual serta muntah hebat. Belum lagi nyeri pada punggung serta kaki ketika kandungan semakin membesar. Karena kondisi tersebut maka Allah SWT menjanjikan pahala yang tanpa henti bagi seorang perempuan selama masa kehamilan yang panjang, karena hal itu layaknya orang berpuasa yang tengah berperang di jalan Allah SWT.

Sedangkan menyusui yang juga merupakan kodrat perempuan, wajib dilakukan ibu ketika sudah melahirkan anak memberikan ASI-nya. Masa ini adalah masa terpenting bagi pertumbuhan bayi. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.

Pahala perempuan pada masa menyusui anaknya ialah, maka tak ada setetes pun air susu yang diisap oleh anaknya kecuali ia akan menjadi cahaya yang memancar dihadapannya kelak di hari kiamat. Bahkan yang menakjubkan setiap orang yang melihatnya dari umat terdahulu hingga yang belakangan dan akan dijauhkan dari siksa neraka.

Allah SWT sudah menetapkan kodrat perempuan memiliki perhitungan dan juga ketetapan berdasarkan hukum keseimbangan. Begitupun perempuan yang memiliki kodrat, jika dilanggar atau ditentang maka akan berdampak pada rusaknya diri perempuan tersebut. Hal ini sebagaimana Allah sampaikan dalam QS Ar Rahman: 7-9

“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (QS Ar Rahman : 7-9)

Jadi harus ada penyadaran dan pemahaman bahwa kodrat perempuan yang melekat bukan memasak dan mengurus rumah tangga. Pembagian tugas tersebut harus disepakati dalam keluarga. Sedangkan kodrat perempuan adalah haid, hamil dan menyusui yang jelas tidak bisa dilakukan kaum laki-laki. []

 

 

Tags: istrikeluargaKesalingankodratperempuanrumah tanggasuami
Annisa Diana Putri

Annisa Diana Putri

Terkait Posts

Narasi Gender dalam Islam

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

22 Mei 2025
Jalan Mandiri Pernikahan

Jalan Mandiri Pernikahan

22 Mei 2025
Age Gap

Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

22 Mei 2025
Catcalling

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

21 Mei 2025
Berpikir Positif

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

21 Mei 2025
Puser Bumi

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

21 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj. Biyati Ahwarumi

    Hj. Biyati Ahwarumi, Perempuan di Balik Bisnis Pesantren Sunan Drajat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Self Awareness Ala Oh Yi Young di Resident Playbook
  • KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah
  • Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab
  • Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version