Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga tahapan prosesi pernikahan menurut tradisi Islam.
Tiga tahapan prosesi pernikahan ini merupakan salah hal yang perlu dipahami oleh setiap calon pasangan suami istri yang hendak menikah.
Tiga tahapan prosesi pernikahan tersebut diharapkan agar pernikahannya sesuai dengan ajaran dan tradisi Islam.
Berikut tiga tahapan prosesi pernikahan menurut Bu Nyai Bariyah Fayumi.
1. Khithbah atau Peminangan
Peminangan atau khitbah dianjurkan dalam Islam sebagai langkah awal menjalin hubungan, untuk mengetahui apakah si perempuan sudah dipinang orang lain atau belum.
Kemudian untuk mengajukan permohonan nikah kepada pihak keluarga perempuan, serta untuk membuka ruang ta’aruf atau perkenalan yang suci dan jauh dari nafsu.
Dalam konteks ini, Islam melarang seorang muslim meminang perempuan yang sudah dipinang orang lain. (HR. Ahmad dan Muslim).
2. Akad Nikah
Terkait akad nikah, secara umum kebanyakan ulama menegaskan adanya beberapa syarat dan kewajiban, yakni:
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai
b. Adanya ijab dan kabul
c. Adanya mahar
d. Adanya wali
e. Adanya saksi-Saksi
Dan menurut tradisi Islam, sebelum akad nikah seyogyanya mengawali dengan khutbah terlebih dahulu. Biasanya disebut dengan Istilah khutbah an-nikah atau khutbah al-hajat.
3. Walimah
Hukum penyelengaraan walimah al-‘ursy atau pesta perkawinan adalah sunah. Etikanya melangsungkan pesta perkawinan dengan sesederhana mungkin dan juga hendaknya mengundang orang-orang miskin.
Dan menghadiri walimah, selama tidak ada halangan dan di dalam walimahan itu tidak terdapat unsur maksiat, hukumnya dalah wajib.
Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi Saw bersabda:
شرالطام طعام الوليمة يدعى لها الاءغنياء ويترك المساكين ومن لم ياءت الدعوة فقد عصى الله ورسوله
Artinya : “Makanan yang paling buruk adalah makanan dalam walimahan yang hanya mengundang orang-orang kaya saja, sedangkan tidak mengundang orang-orang miskin. Barangsiapa tidak mengahadari undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Rul)