Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

3 Tips Menjaga Relasi Suami Istri agar Tetap Romantis dalam Buku Perempuan bukan Makhluk Domestik

Setiap pasangan suami istri penting untuk berdiskusi dan menyusun skala prioritas keluarga dan pribadi, meskipun skala prioritas suatu saat bisa berubah dan keduanya negosiasikan kembali

Sifa Himayah Sifa Himayah
23 Juni 2023
in Buku
0
Perempuan Bukan Makhluk Domestik

Perempuan Bukan Makhluk Domestik

797
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku : Perempuan Bukan Makhluk Domestik
Penulis : Faqihudin Abdul Kodir
Jumlah Halaman : 178 halaman
Penerbit : Afkaruna.id
Cetakan : Cetakan ke-1, Desember 2022 / Jumadil Awal 1444

Mubadalah.id – Saat liburan pertengahan semester kemarin, saya tengah membaca buku “Perempuan bukan Makhluk Domestik” karya Kiai Faqihudin Abdul Kodir. Beliau merupakan seorang ulama perempuan, dosen, penulis dan juga anggota Majelis Musyawarah Keagamaan KUPI.

Perjumpaan pertama saya dengan beliau adalah di kampus Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Berangkat dari perjumpaan tersebut mengantarkan saya untuk membaca dan mendalami gagasan-gagasannya tentang mubadalah. Salah satu karya beliau yang saya baca adalah buku “Perempuan bukan Makhluk Domestik”.

Buku ini menjelaskan tentang kesalingan dalam relasi laki-laki dan perempuan, baik di dalam maupun di luar pernikahan. Oleh karena itu buku ini bisa jadi acuan dalam mewujudkan kehidupan yang adil dan saling. Termasuk dalam kehidupan rumah tangga. Relasi saling antara suami dan istri ini sangat penting untuk terus diupayakan.

Setara

Sebab selama ini saya sering melihat perempuan selalu ditempatkan dalam posisi yang tidak setara dalam kehidupan rumah tangga. Misalnya perempuan dituntut untuk melayani suami dan keluarganya, jika tidak dia akan dicap sebagai istri tidak shalihah.

Padahal menurut Kiai Faqih pelayanan dalam rumah tangga itu menjadi tanggung jawab seluruh anggota keluarga. Dengan begitu tugas-tugas domestik, seperti masak, mencuci, beres-beres dan yang lainnya mestinya dikerjakan oleh suami dan istri. Sehingga keduanya bisa saling bekerjasama dalam mewujudkan rumah tangga yang saling.

Di sisi lain, salah satu tema yang tidak kalah menarik dalam buku “Perempuan bukan Makhluk Domestik” ini adalah tentang tips menjaga rumah tangga agar tetap hangat dan bahagia. Menurut saya topik ini sangat relevan dengan keadaan saat ini yang hampir setiap hari mendengar berita perceraian, terutama di kalangan para selebritas.

Dari banyaknya kasus perceraian tersebut, tidak sedikit faktor penyebabnya yang berasal dari rasa bosan. Lalu dari permasalahan yang diangggap sepele tersebut melebar menjadi percekcokan dan akhirnya keduanya merasa tidak lagi cocok, dan memilih untuk berpisah.

Rasa bosan atau jenuh yang dirasakan oleh suami dan istri tersebut sebenarnya sangatlah wajar. Namun rasa itu baiknya tidak dibiarkan, karena khawatir akan berujung pada pertengkaran atau mungkin perceraian.

Tiga Tips

Kiai Faqih dalam hal ini memberikan tiga tips yang perlu suami dan istri upayakan bersama. Tiga tips itu dalam rangka menjaga kehangatan dan keharmonisan rumah tangga.

Pertama, bersikap terbuka tentang kebutuhan diri. Setiap orang tentunya mempunyai kebutuhan, keinginan, serta harapan. Kebutuhan di sini pastinya dapat kita wujudkan baik oleh diri sendiri atau pasangan, namun sebelum itu kita harus berusaha mengenali apa-apa yang kita butuhkan lalu dikomunikasikan kepada pasangan. Dan perlu kita garis bawahi bahwa pasangan tidak dapat paham begitu saja kalau kita tidak mengutarakannya.

Di sinilah kesalingan kita tanamkan di mana mereka saling membantu dalam mewujudkan kebutuhan untuk bisa memenuhinya. Bahkan Kiai Faqih juga menegaskan bahwa setiap pasangan suami istri penting untuk berdiskusi dan menyusun skala prioritas keluarga dan pribadi, meskipun skala prioritas suatu saat bisa berubah dan keduanya negosiasikan kembali.

Dalam pandangan Kiai Faqih keterbukaan ini dapat menumbuhkan kehangatan serta mengeksplorasi modal mawadah pada diri masing-masing pasangan, hal ini oleh Nabi Saw ungkapkan sebagai “saling bermain-main untuk kesenangan bersama antara suami dan istri.”

Tanggungjawab

Kedua, bersikap penuh tanggungjawab. Dalam rumah tangga tentunya akan terus ada hal-hal yang perlu anggota keluarga kendalikan, dan itu berpotensi besar melahirkan kebosanan serta kejenuhan dalam relasi rumah tangga. Sehingga suami dan istri harus terus mengupayakan, menjaga dan merawat rahmah (kasih sayang) pada pasangan.

Karena rahmah ini akan membesar pada rasa tanggung jawab yang penuh sehingga melahirkan kebaikan, kehangatan, kebahagian kepada pasangan dan keluarga.

Ketiga, berdoa kepada Allah swt. Pada akhirnya semua apapun yang kita usahakan untuk menggapai rumah tangga yang harmonis yang sebagian besarnya adalah hal-hal yang bersifat immaterial. Sesuatu yang immaterial tentunya harus kita kaitkan dengan kekuatan immaterial yang jauh lebih besar, yaitu Allah Swt, di sinilah mengapa doa-doa menjadi penting dan niscaya.

Sejatinya memang doa-doa yang kita panjatkan pada Allah Swt bukan untuk meminta, karena Allah SwtT Maha Tahu dengan kebutuhan makhluk-Nya. Namun bentuk doa ini merupakan kesadaran, kemelekatan, bahkan ketakwaan kita pada Allah Swt. Bahwa kita sebagai manusia itu berasal dari-Nya , serta semua yang ada dalam diri kita dari-Nya dan akan kembali kepada-Nya.

Kiai Faqih menjelaskan bahwa doa dan ibadah menjadi perekat kita dengan semua kekuatan, terutama pada Allah Swt. Tidak penting apa yang kita minta, yang lebih penting adalah eksistensi kita sebagai hamba-Nya yang membutuhkan-Nya.

Dengan berdoa pada-Nya semua akan menjadi mudah dalam menjalani hidup, apa lagi menjalani bahtera rumah tangga ini, sehingga dapat mewujudkan rumah tangga yang hangat, bahagia secara hakiki.

Doa Pernikahan Tetap Harmonis

Tidak hanya itu Kiai Faqih dalam buku yang sama juga memberikan doa supaya pernikahan tetap hangat dan harmonis. Doa tersebut ialah;

وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا

Artinya: “Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.”

Demikian lah tiga tips yang bagus banget untuk dilakukan oleh suami dan istri supaya pernikahannya mencapai sakinah, atau ketenangan jiwa. Seperti yang QS. ar-Rum ayat 12 sampaikan kata sakinah merupakan fi’il mudhari atau kerja aktif untuk waktu sekarang dan akan datang.

Dengan begitu sakinah harus terus kita upayakan agar bisa kita rasakan di masa sekarang dan masa yang akan datang. Di mana rasa tentram ini sangat berdampak baik untuk kebahagiaan sendiri dan kebahagiaan pasangan.

Demikianlah tips yang Kiai Faqih sampaikan untuk menjaga kehangatan dan keharmonisan rumah tangga. Semoga tiga hal yang sudah saya sampaikan di atas bermanfaat. Baik bagi yang akan segera membangun rumah tangga ataupun bagi pasangan suami istri yang sedang merasa jenuh dengan kehidupan rumah tangganya. []

Tags: 3bukandomestikistriMakhlukmenjagaperempuanRelasiRomantissuamitetaptips
Sifa Himayah

Sifa Himayah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
Kesalingan dalam Pendidikan
Publik

Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas
  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID