Sabtu, 29 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

4 Solusi Alternatif untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren

Keempat, menyusun SOP kekerasan seksual di pesantren. Dengan adanya kasus pencabulan seperti di atas, pesantren wajib memiliki protokol atau panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual

Alfiyah Salsabila Alfiyah Salsabila
1 Desember 2023
in Publik
0
Kekerasan seksual di Pesantren

Kekerasan seksual di Pesantren

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini, nama besar pondok pesantren tercoreng. Bagaimana tidak, lembaga pendidikan Islam yang seharusnya memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi anak-anak itu ternyata “ditumpangi” oleh pelaku kekerasan seksual.

Melansir dari detik.com MR, 38, pengasuh pesantren di Langsa Aceh melakukan pemerkosaan kepada 2 orang santrinya.

Menurut penuturan Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, MR beberapakali melakukan pemerkosaan pada korban pertama dengan modus yang beragam, mulai dari menyelinap masuk ke kamar korban untuk membenarkan kipas angin, sampai mengancam akan menyebarkan bahwa korban sudah tidak perawan.

Dengan ancaman dan modus tersebut, MR semakin memberdaya korban dan terus memperkosanya hingga korban memutuskan untuk keluar dari pesantren tersebut.

Di sisi lain, setelah korban pertama keluar, MR kembali melakukan pelecehan dan kekerasan seksual pada korban kedua. Modusnya juga sangat beragam, mulai dari meminta korban menyiapkan makanan dan modus-modus lainnya.

Untungnya korban kedua langsung menceritakan tindakan tersebut pada orang tuanya, sehingga orang tua korban langsung melaporkannya pada ke pihak yang berwajib. Dan MR berhasil ditangkap.

Dari hasil penyelidikan Polres Langsa, Aceh. MR sudah melakukan aksi kekerasan seksual ini dari mulai 2021 hingga 2023. Sungguh menyebalkan.

Dari kasus ini, semakin mengingatkan kita bahwa kasus ini menambah cataan hitam dalam dunia pesantren. Dan anehnya banyak pesantren yang masih memilih untuk menutu-nutupinya dengan berbagai macam alasan. Misalnya, kasihan kepada santri, melindungi nama baik pesantren, menjaga martabat keluarga, dan lainnya.

Padahal, semua pembelaan dan upaya menutup-nutupi informasi kasus kekerasan terhadap anak di pondok pesantren, memberi kesan institusi agama itu tak serius merespons ini. Semestinya, pemangku pondok pesantren, yaitu kyai dan ustadz mulai melakukan pembenahan baik eksternal maupun internal.

Empat Solusi Alternatif

Melannsir dari Magdalene.co bahwa pesantren harusnya mulai membenahi lembaganya supaya bisa menjadi ruang aman bagi santri-santrinya. Setidaknya hal tersebut bisa dimulai dengan melakukan empat hal ini.

Pertama, mulai dari menelusuri sanad keilmuan pesantren. Lembaga pondok pesantren di Indonesia saat ini memang semakin pesat, tapi sayangnya hal tersebut tidak diiringi oleh sanad keilmuan yang jelas dari pimpinan pesantren.

Sehingga banyak yang gagal fokus, bahwa seseorang yang menggunakan jubah, berkopiah, mampu berkhutbah di membar masjid dengan mengutif satu ayat al-Qur’an maka ia boleh mendeklarasikan dirinya sebagai ustadz.

Ketika sudah memiliki pengikut, ia dengan mudah mendirikan lembaga pendidikan Islam, termasuk pondok pesantren. Banyak umat Islam yang terkecoh dengan kemasan seperti ini. Padahal sanad keilmuan menjadi penting untuk menelusuri jejak atau silsilah keilmuan dari kiai dan pesantren mana mereka mengacu.

Penelusuran silsilah sanad keilmuan ustadz ini bermanfaat untuk memastikan bahwa dia bukan sembarang orang. Bahkan dalam administrasi pemerintah, kategori sanad keilmuan pimpinan pesantren ini harus menjadi salah satu syarat wajib dalam mengajukan legalitas pondok pesantren ke Kementerian Agama.

Kedua, menambahkan Pasal “Perlindungan Kekerasan Seksual” dalam UU Pesantren. Pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan Undang-undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Namun, yang pasal-pasal itu atur hanya yang berkaitan dengan kelembagaan saja, belum secara khusus memberikan jaminan perlindungan pada santri.

Maka dari itu, dengan adanya kasus pencabulan di dunia pesantren, pemerintah harusnya mengkaji kembali Undang-undang tersebut dan memasukan pasal perlindungan santri dari kekerasan seksual di pesantren.

Pendidikan Kespro

Ketiga, pendidikan kesehatan seksualitas (kespro) sebagai kurikulum pesantren. Jika pasal perlindungan dari kekerasan seksual kepada santri sudah masuk, maka saatnya pesantren memperbaiki kurikulumnya. Caranya adalah menjadikan pendidikankespro dan atau pendidikan seks sebagai mata pelajaran wajib di pesantren.

Hal ini lah yang juga pengasuh pesantren Manhaji Luhur Fahmina, Cirebon lakukan. Di pesantren ini, kespro masuk sebagai mata pelajaran yang wajib para santri pelajari.

Pengetahuan ini sangat penting, supaya santri memiliki pengetahuan tentang tubuhnya sendiri, bagian mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, siapa yang boleh menyentuh tubuhnya, bagaimana risiko berhubungan seksual di bawah umur, apa risiko kehamilan tak diinginkan, dan pengetahuan tentang haid.

Keempat, menyusun SOP kekerasan seksual di pesantren. Dengan adanya kasus pencabulan seperti di atas, pesantren wajib memiliki protokol atau panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Hal ini menjadi penting supaya pesantren bisa mempersiapkan diri sedari awal ketika terjadi kasus seperti di atas.

Empat hal ini menurut saya sangat bagus untuk dilakukan di setiap pesantren. Mengingat kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja, pelakunya bisa siapa saja, termasuk para pengasuh atau pimpinan di pesantren. []

Tags: AlternatifkekerasanPenanganpencegahanpesantrenseksualSolusi
Alfiyah Salsabila

Alfiyah Salsabila

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an
Publik

Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

27 November 2025
Hukuman Mati
Publik

Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

27 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Tradisi Pesantren
Publik

Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

26 November 2025
Fahmina
Publik

Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

23 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
  • Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking
  • Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah
  • Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan
  • Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID