Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

4 Solusi Alternatif untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren

Keempat, menyusun SOP kekerasan seksual di pesantren. Dengan adanya kasus pencabulan seperti di atas, pesantren wajib memiliki protokol atau panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual

Alfiyah Salsabila Alfiyah Salsabila
1 Desember 2023
in Publik
0
Kekerasan seksual di Pesantren

Kekerasan seksual di Pesantren

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini, nama besar pondok pesantren tercoreng. Bagaimana tidak, lembaga pendidikan Islam yang seharusnya memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi anak-anak itu ternyata “ditumpangi” oleh pelaku kekerasan seksual.

Melansir dari detik.com MR, 38, pengasuh pesantren di Langsa Aceh melakukan pemerkosaan kepada 2 orang santrinya.

Menurut penuturan Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, MR beberapakali melakukan pemerkosaan pada korban pertama dengan modus yang beragam, mulai dari menyelinap masuk ke kamar korban untuk membenarkan kipas angin, sampai mengancam akan menyebarkan bahwa korban sudah tidak perawan.

Dengan ancaman dan modus tersebut, MR semakin memberdaya korban dan terus memperkosanya hingga korban memutuskan untuk keluar dari pesantren tersebut.

Di sisi lain, setelah korban pertama keluar, MR kembali melakukan pelecehan dan kekerasan seksual pada korban kedua. Modusnya juga sangat beragam, mulai dari meminta korban menyiapkan makanan dan modus-modus lainnya.

Untungnya korban kedua langsung menceritakan tindakan tersebut pada orang tuanya, sehingga orang tua korban langsung melaporkannya pada ke pihak yang berwajib. Dan MR berhasil ditangkap.

Dari hasil penyelidikan Polres Langsa, Aceh. MR sudah melakukan aksi kekerasan seksual ini dari mulai 2021 hingga 2023. Sungguh menyebalkan.

Dari kasus ini, semakin mengingatkan kita bahwa kasus ini menambah cataan hitam dalam dunia pesantren. Dan anehnya banyak pesantren yang masih memilih untuk menutu-nutupinya dengan berbagai macam alasan. Misalnya, kasihan kepada santri, melindungi nama baik pesantren, menjaga martabat keluarga, dan lainnya.

Padahal, semua pembelaan dan upaya menutup-nutupi informasi kasus kekerasan terhadap anak di pondok pesantren, memberi kesan institusi agama itu tak serius merespons ini. Semestinya, pemangku pondok pesantren, yaitu kyai dan ustadz mulai melakukan pembenahan baik eksternal maupun internal.

Empat Solusi Alternatif

Melannsir dari Magdalene.co bahwa pesantren harusnya mulai membenahi lembaganya supaya bisa menjadi ruang aman bagi santri-santrinya. Setidaknya hal tersebut bisa dimulai dengan melakukan empat hal ini.

Pertama, mulai dari menelusuri sanad keilmuan pesantren. Lembaga pondok pesantren di Indonesia saat ini memang semakin pesat, tapi sayangnya hal tersebut tidak diiringi oleh sanad keilmuan yang jelas dari pimpinan pesantren.

Sehingga banyak yang gagal fokus, bahwa seseorang yang menggunakan jubah, berkopiah, mampu berkhutbah di membar masjid dengan mengutif satu ayat al-Qur’an maka ia boleh mendeklarasikan dirinya sebagai ustadz.

Ketika sudah memiliki pengikut, ia dengan mudah mendirikan lembaga pendidikan Islam, termasuk pondok pesantren. Banyak umat Islam yang terkecoh dengan kemasan seperti ini. Padahal sanad keilmuan menjadi penting untuk menelusuri jejak atau silsilah keilmuan dari kiai dan pesantren mana mereka mengacu.

Penelusuran silsilah sanad keilmuan ustadz ini bermanfaat untuk memastikan bahwa dia bukan sembarang orang. Bahkan dalam administrasi pemerintah, kategori sanad keilmuan pimpinan pesantren ini harus menjadi salah satu syarat wajib dalam mengajukan legalitas pondok pesantren ke Kementerian Agama.

Kedua, menambahkan Pasal “Perlindungan Kekerasan Seksual” dalam UU Pesantren. Pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan Undang-undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Namun, yang pasal-pasal itu atur hanya yang berkaitan dengan kelembagaan saja, belum secara khusus memberikan jaminan perlindungan pada santri.

Maka dari itu, dengan adanya kasus pencabulan di dunia pesantren, pemerintah harusnya mengkaji kembali Undang-undang tersebut dan memasukan pasal perlindungan santri dari kekerasan seksual di pesantren.

Pendidikan Kespro

Ketiga, pendidikan kesehatan seksualitas (kespro) sebagai kurikulum pesantren. Jika pasal perlindungan dari kekerasan seksual kepada santri sudah masuk, maka saatnya pesantren memperbaiki kurikulumnya. Caranya adalah menjadikan pendidikankespro dan atau pendidikan seks sebagai mata pelajaran wajib di pesantren.

Hal ini lah yang juga pengasuh pesantren Manhaji Luhur Fahmina, Cirebon lakukan. Di pesantren ini, kespro masuk sebagai mata pelajaran yang wajib para santri pelajari.

Pengetahuan ini sangat penting, supaya santri memiliki pengetahuan tentang tubuhnya sendiri, bagian mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, siapa yang boleh menyentuh tubuhnya, bagaimana risiko berhubungan seksual di bawah umur, apa risiko kehamilan tak diinginkan, dan pengetahuan tentang haid.

Keempat, menyusun SOP kekerasan seksual di pesantren. Dengan adanya kasus pencabulan seperti di atas, pesantren wajib memiliki protokol atau panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Hal ini menjadi penting supaya pesantren bisa mempersiapkan diri sedari awal ketika terjadi kasus seperti di atas.

Empat hal ini menurut saya sangat bagus untuk dilakukan di setiap pesantren. Mengingat kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja, pelakunya bisa siapa saja, termasuk para pengasuh atau pimpinan di pesantren. []

Tags: AlternatifkekerasanPenanganpencegahanpesantrenseksualSolusi
Alfiyah Salsabila

Alfiyah Salsabila

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

6 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern
  • Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID