Mubadalah.id – Memiliki keluarga yang mampu menghadirkan kedamaian, ketentraman (sakinah), dan memiliki cinta dan kasih sayang (mawadah wa rahmah) merupakan dambaan bagi setiap pasangan suami dan istri.
Mereka (suami dan istri) akan merasa penuh kebahagiaan apabila keluarga yang mereka bangun dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan dari pernikahan.
Namun, untuk memastikan bahwa keluarga yang mereka bangun sudah sesuai dengan tujuan pernikahan atau belum, bisa dilihat dengan beberapa ciri.
Dikutip dari buku Fondasi Keluarga Sakinah yang ditulis oleh Adib Machrus dkk, organisasi Muhammadiyah memberikan lima ciri keluarga sakinah. Lima ciri-ciri tersebut di antaranya :
Pertama, kekuatan/kekuasaan dan keintiman (power and intimacy). Suami dan istri memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Ini adalah dasar penting untuk kedekatan hubungan.
Kedua, kejujuran dan kebebasan berpendapat (honesty and freedom of expression). Setiap anggota keluarga bebas mengeluarkan pendapat, termasuk pendapat yang berbeda-beda. Walaupun berbeda pendapat tetap diperlakukan sama.
Ketiga, Kehangatan, kegembiraan, dan humor (warmth, joy and humor). Ketika kegembiraan dan humor hadir dalam hubungan keluarga, setiap anggota keluarga akan merasakan kenyamanan dalam berinteraksi. Keceriaan dan rasa saling percaya di antara seluruh komponen keluarga merupakan sumber penting kebahagiaan rumah tangga.
Keempat, keterampilan organisasi dan negosiasi (organization and negotiating). Mengatur berbagai tugas dan melakukan negosiasi (bermusyawarah) ketika terdapat bermacam-macam perbedaan pandangan mengenai banyak hal untuk dicarikan solusi terbaik.
Kelima, sistem nilai (value system) yang menjadi pegangan bersama. Nilai moral keagamaan yang dijadikan sebagai pedoman seluruh komponen keluarga merupakan acuan pokok dalam melihat dan memahami realitas kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam mengambil keputusan.
Dengan lima ciri-ciri di atas, setidaknya menjadi acuan bagi pasangan suami dan istri dalam mempraktikan dalam kehidupan keluarganya.
Suami dan istri harus saling bekerjasama dalam mewujudkan tujuan mulia dari pernikahan, agar ketentraman, kedamaian (sakinah), cinta dan kasih sayang (mawadah wa rahmah) dapat benar-benar dirasakan oleh setiap anggota keluarga. (Rul)
Discussion about this post