Selasa, 21 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

5 Langkah Mubadalah Saat Anda Digugat Cerai Pasangan Anda

Mengelola rumah tangga, jika tanpa basis dan pondasi Mubadalah atau kesalingan, seringkali harus berakhir dengan pertengkaran yang berujung dengan kekerasan dan perceraian

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
9 Mei 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Gugat Cerai Pasangan

Gugat Cerai Pasangan

2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kisah Virgoun Tambunan yang menggugat cerai pasangannya sendiri, yakni istrinya Inara Rusli cukup menyita publik. Belum lagi kasus Ari Wibowo dan Inge Anugerah yang sudah lebih 15 tahun berumah tangga, juga mengajukan cerai ke pengadilan.

Mengelola rumah tangga, jika tanpa basis dan pondasi Mubadalah atau kesalingan, seringkali harus berakhir dengan pertengkaran yang berujung dengan kekerasan dan perceraian.

Sekalipun perceraian bisa menjadi media penyelesaian konflik yang tak berujung, namun banyak orang, termasuk pasangan itu sendiri, masih berharap bisa kembali, menyatu, dan merangkai lagi kebaikan-kebaikan berumah tangga. Terutama jika sudah memiliki anak.

Mulailah dengan Refleksi Diri

Situasi perceraian adalah proses yang kompleks dan emosional. Jika istri atau suami seseorang menggugat cerai, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencoba berbicara dengan pasangan untuk memahami alasan mengapa mereka ingin menggugat cerai.

Seseorang perlu berefleksi terlebih dahulu. Kemudian memulai lagi komunikasi yang jujur dan terbuka dengan pasanganya. Cobalah merendah terlebih dahulu, dan dengarkan alasan mengapa pasanganya menggugat cerai. Menunjukkan empati pada pasangan adalah langkah refleksi yang baik.

Jika masih berharap untuk kembali, cobalah pertimbangkan konseling pernikahan. Seorang konselor pernikahan dapat membantu mengatasi masalah dalam hubungan dan mencari solusi yang baik untuk kedua belah pihak.

Refleksi diri bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki masalah dalam hubungan. Karena itu, setelah memahami alasan di balik keinginan pasangan untuk menggugat cerai, mulailah memperbaiki masalah dalam hubungan. Ini mungkin termasuk perubahan perilaku, pengembangan keterampilan komunikasi, atau menemukan cara untuk lebih mendukung satu sama lain.

Refleksi ini harus langsung memulai dengan menunjukkan perubahan. Jika sudah bisa mengidentifikasi apa yang harus dilakukan, segera memulai perubahan dan perbaikan. Ini akan membantu meningkatkan kepercayaan dan mungkin mendorong pasangan seseorang untuk mempertimbangkan kembali keputusan menggugat cerai.

Tentu saja harus bersabar, tidak terburu-buru, dan dengan tetap memberi kesempatan keputusan terakhir kepada pasanganya. Tidak memaksakan, apalagi menyerang secara publik yang membuat relasi semakin sulit untuk bisa disatukan. Kecuali untuk hal-hal tertentu, seperti kekerasan  yang tidak berujung.

Lima Langkah Mubadalah

Jika menggunakan perspektif mubadalah, yang berarti kesalingan dan kerjasama, tentu saja yang harus berefleksi dan berkontribusi untuk memulihkan hubungan adalah kedua belah pihak. Setidaknya, ada lima langkah mubadalah, ketika pasangan suami istri sudah di ambang perceraian.

Pertama, berefleksi secara bersama. Cobalah masing-masing meyakinkan diri untuk bersedia duduk bersama. Yakinkan juga pasangannya untuk duduk bersama: merenungkan peran masing-masing dalam masalah yang dihadapi dalam hubungan. Diskusikan bagaimana keduanya berkontribusi terhadap kesulitan dan apa yang dapat dilakukan oleh masing-masing individu untuk memperbaiki situasi.

Kedua, lanjutkan refleksi tersebut dengan mengidentifikasi kebutuhan dan harapan bersama. Yang satu bisa mendengar terlebih dahulu lalu mengungkapkan. Cobalah mengalihkan fokus pembicaraan pasutri  itu dari kesalahan di antara mereka, ke kebutuhan dan harapan masing-masing individu dalam hubungan. Keduanya harus jujur tentang apa yang diinginkan dan butuhkan dari hubungan, serta bagaimana keduanya dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.

Ketiga, setelah menemukan kebutuhan-kebutuhan tersebut, mulailah untuk berbagi peran dan tanggung jawab. Dalam perspektif mubadalah, kedua belah pihak memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki hubungan. Oleh karena itu, penting bagi keduanya untuk berbagi tanggung jawab dalam menghadapi masalah dan mencari solusi bersama-sama.

Keempat, karena tanggung-jawab itu seringkali berat, maka masing-masing, keduanya harus meningkatkan empati dan penghargaan. Cobalah untuk lebih menghargai pasangan terlebih dahulu dan mengasah empati terhadap perasaan dan perspektifnya. Hal ini akan membantu membangun rasa saling pengertian dan mengurangi konflik dalam hubungan. Sebaiknya, tidak terus menerus: aku, aku, dan aku.

Bekerjasama Menemukan Solusi

Kelima, upayakan selalu untuk berkompromi dan negosiasi. Ini berlaku untuk keduanya, suami dan istri. Setiap hubungan, baik dalam memahami dan menerima kesalahan, maupun dalam menawarkan dan melakukan perbaikan-perbaikan harus selalu melibatkan seni berkompromi dan negosiasi. Pelajari cara untuk mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan, sehingga keduanya merasa puas dengan hasilnya.

Tentu saja, tidak akan ada yang benar-benar 50:50. Karena itu, yang merasa dewasa harus berpikir mengalah, sambil mengirim sinyal agar pasangannya juga bisa bergerak maju dan bisa mengalah.

Tentu saja, langkah-langkah ini bisa saja kita perkuat dengan mencari dukungan dari pihak eksternal yang benar-benar bisa membantu. Seringkali, bantuan orang lain akan lebih memudahkan, daripada langsung melakukannya sendiri, sekalipun dirinya ahli dalam bidang tersebut.

Dalam banyak kasus juga, pihak ketiga yang objektif, seperti seorang konselor atau mediator, tidak hanya mampu membantu pasutri menavigasi masalah dalam hubungan, melainkan juga mencari solusi yang adil dan seimbang.

Dengan mengikuti lima langkah Mubadalah ini, di mana kedua belah pihak berkontribusi dan bekerja sama untuk mencapai solusi, dapat meningkatkan peluang untuk memperbaiki hubungan dan menghindari perceraian. Namun, penting untuk mengingat bahwa setiap situasi unik dan mungkin memerlukan pendekatan yang berbeda tergantung pada konteks dan kebutuhan individu dalam hubungan.

Terutama, faktor-faktor eksternal yang bersifat sosial, kultural, dan struktural, yang sulit kita kenali, juga seringkali sangat berpengaruh pada relasi pasutri seseorang. Karena itu, tidak harus menggeneralisir tips apapun agar efektif bagi semua orang. Masing-masing, sebaiknya terus belajar dan mengenali, langkah apa yang terbaik dan efektif. Wallahu a’lam. []

Tags: gugat ceraiistriMubadalahpasanganperceraianperkawinansuami
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Surga
Hikmah

Surga dalam Logika Mubadalah

21 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Kemaslahatan dalam
Hikmah

3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Kemaslahatan Publik
Hikmah

Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

15 Oktober 2025
Kepemimpinan
Hikmah

Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga
  • Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID