Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

5 Langkah Mubadalah Saat Anda Digugat Cerai Pasangan Anda

Mengelola rumah tangga, jika tanpa basis dan pondasi Mubadalah atau kesalingan, seringkali harus berakhir dengan pertengkaran yang berujung dengan kekerasan dan perceraian

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
9 Mei 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Gugat Cerai Pasangan

Gugat Cerai Pasangan

43
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kisah Virgoun Tambunan yang menggugat cerai pasangannya sendiri, yakni istrinya Inara Rusli cukup menyita publik. Belum lagi kasus Ari Wibowo dan Inge Anugerah yang sudah lebih 15 tahun berumah tangga, juga mengajukan cerai ke pengadilan.

Mengelola rumah tangga, jika tanpa basis dan pondasi Mubadalah atau kesalingan, seringkali harus berakhir dengan pertengkaran yang berujung dengan kekerasan dan perceraian.

Sekalipun perceraian bisa menjadi media penyelesaian konflik yang tak berujung, namun banyak orang, termasuk pasangan itu sendiri, masih berharap bisa kembali, menyatu, dan merangkai lagi kebaikan-kebaikan berumah tangga. Terutama jika sudah memiliki anak.

Mulailah dengan Refleksi Diri

Situasi perceraian adalah proses yang kompleks dan emosional. Jika istri atau suami seseorang menggugat cerai, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencoba berbicara dengan pasangan untuk memahami alasan mengapa mereka ingin menggugat cerai.

Seseorang perlu berefleksi terlebih dahulu. Kemudian memulai lagi komunikasi yang jujur dan terbuka dengan pasanganya. Cobalah merendah terlebih dahulu, dan dengarkan alasan mengapa pasanganya menggugat cerai. Menunjukkan empati pada pasangan adalah langkah refleksi yang baik.

Jika masih berharap untuk kembali, cobalah pertimbangkan konseling pernikahan. Seorang konselor pernikahan dapat membantu mengatasi masalah dalam hubungan dan mencari solusi yang baik untuk kedua belah pihak.

Refleksi diri bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki masalah dalam hubungan. Karena itu, setelah memahami alasan di balik keinginan pasangan untuk menggugat cerai, mulailah memperbaiki masalah dalam hubungan. Ini mungkin termasuk perubahan perilaku, pengembangan keterampilan komunikasi, atau menemukan cara untuk lebih mendukung satu sama lain.

Refleksi ini harus langsung memulai dengan menunjukkan perubahan. Jika sudah bisa mengidentifikasi apa yang harus dilakukan, segera memulai perubahan dan perbaikan. Ini akan membantu meningkatkan kepercayaan dan mungkin mendorong pasangan seseorang untuk mempertimbangkan kembali keputusan menggugat cerai.

Tentu saja harus bersabar, tidak terburu-buru, dan dengan tetap memberi kesempatan keputusan terakhir kepada pasanganya. Tidak memaksakan, apalagi menyerang secara publik yang membuat relasi semakin sulit untuk bisa disatukan. Kecuali untuk hal-hal tertentu, seperti kekerasan  yang tidak berujung.

Lima Langkah Mubadalah

Jika menggunakan perspektif mubadalah, yang berarti kesalingan dan kerjasama, tentu saja yang harus berefleksi dan berkontribusi untuk memulihkan hubungan adalah kedua belah pihak. Setidaknya, ada lima langkah mubadalah, ketika pasangan suami istri sudah di ambang perceraian.

Pertama, berefleksi secara bersama. Cobalah masing-masing meyakinkan diri untuk bersedia duduk bersama. Yakinkan juga pasangannya untuk duduk bersama: merenungkan peran masing-masing dalam masalah yang dihadapi dalam hubungan. Diskusikan bagaimana keduanya berkontribusi terhadap kesulitan dan apa yang dapat dilakukan oleh masing-masing individu untuk memperbaiki situasi.

Kedua, lanjutkan refleksi tersebut dengan mengidentifikasi kebutuhan dan harapan bersama. Yang satu bisa mendengar terlebih dahulu lalu mengungkapkan. Cobalah mengalihkan fokus pembicaraan pasutri  itu dari kesalahan di antara mereka, ke kebutuhan dan harapan masing-masing individu dalam hubungan. Keduanya harus jujur tentang apa yang diinginkan dan butuhkan dari hubungan, serta bagaimana keduanya dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.

Ketiga, setelah menemukan kebutuhan-kebutuhan tersebut, mulailah untuk berbagi peran dan tanggung jawab. Dalam perspektif mubadalah, kedua belah pihak memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki hubungan. Oleh karena itu, penting bagi keduanya untuk berbagi tanggung jawab dalam menghadapi masalah dan mencari solusi bersama-sama.

Keempat, karena tanggung-jawab itu seringkali berat, maka masing-masing, keduanya harus meningkatkan empati dan penghargaan. Cobalah untuk lebih menghargai pasangan terlebih dahulu dan mengasah empati terhadap perasaan dan perspektifnya. Hal ini akan membantu membangun rasa saling pengertian dan mengurangi konflik dalam hubungan. Sebaiknya, tidak terus menerus: aku, aku, dan aku.

Bekerjasama Menemukan Solusi

Kelima, upayakan selalu untuk berkompromi dan negosiasi. Ini berlaku untuk keduanya, suami dan istri. Setiap hubungan, baik dalam memahami dan menerima kesalahan, maupun dalam menawarkan dan melakukan perbaikan-perbaikan harus selalu melibatkan seni berkompromi dan negosiasi. Pelajari cara untuk mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan, sehingga keduanya merasa puas dengan hasilnya.

Tentu saja, tidak akan ada yang benar-benar 50:50. Karena itu, yang merasa dewasa harus berpikir mengalah, sambil mengirim sinyal agar pasangannya juga bisa bergerak maju dan bisa mengalah.

Tentu saja, langkah-langkah ini bisa saja kita perkuat dengan mencari dukungan dari pihak eksternal yang benar-benar bisa membantu. Seringkali, bantuan orang lain akan lebih memudahkan, daripada langsung melakukannya sendiri, sekalipun dirinya ahli dalam bidang tersebut.

Dalam banyak kasus juga, pihak ketiga yang objektif, seperti seorang konselor atau mediator, tidak hanya mampu membantu pasutri menavigasi masalah dalam hubungan, melainkan juga mencari solusi yang adil dan seimbang.

Dengan mengikuti lima langkah Mubadalah ini, di mana kedua belah pihak berkontribusi dan bekerja sama untuk mencapai solusi, dapat meningkatkan peluang untuk memperbaiki hubungan dan menghindari perceraian. Namun, penting untuk mengingat bahwa setiap situasi unik dan mungkin memerlukan pendekatan yang berbeda tergantung pada konteks dan kebutuhan individu dalam hubungan.

Terutama, faktor-faktor eksternal yang bersifat sosial, kultural, dan struktural, yang sulit kita kenali, juga seringkali sangat berpengaruh pada relasi pasutri seseorang. Karena itu, tidak harus menggeneralisir tips apapun agar efektif bagi semua orang. Masing-masing, sebaiknya terus belajar dan mengenali, langkah apa yang terbaik dan efektif. Wallahu a’lam. []

Tags: gugat ceraiistriMubadalahpasanganperceraianperkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keragaman Manusia Menjadi Simbol Kemahabesaran Allah Swt

Next Post

Kisah Ketika Nabi Muhammad Saw Memberi Makan Seorang Yahudi Buta

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Mubadalah yang
Mubapedia

Makna Mubadalah

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Next Post
Yahudi

Kisah Ketika Nabi Muhammad Saw Memberi Makan Seorang Yahudi Buta

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah
  • Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein
  • Tubuh, Kuasa, dan Perlawanan dalam Novel Perempuan di Titik Nol

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0