Jumat, 29 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

5 Langkah Mubadalah Saat Anda Digugat Cerai Pasangan Anda

Mengelola rumah tangga, jika tanpa basis dan pondasi Mubadalah atau kesalingan, seringkali harus berakhir dengan pertengkaran yang berujung dengan kekerasan dan perceraian

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
9 Mei 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Gugat Cerai Pasangan

Gugat Cerai Pasangan

2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kisah Virgoun Tambunan yang menggugat cerai pasangannya sendiri, yakni istrinya Inara Rusli cukup menyita publik. Belum lagi kasus Ari Wibowo dan Inge Anugerah yang sudah lebih 15 tahun berumah tangga, juga mengajukan cerai ke pengadilan.

Mengelola rumah tangga, jika tanpa basis dan pondasi Mubadalah atau kesalingan, seringkali harus berakhir dengan pertengkaran yang berujung dengan kekerasan dan perceraian.

Sekalipun perceraian bisa menjadi media penyelesaian konflik yang tak berujung, namun banyak orang, termasuk pasangan itu sendiri, masih berharap bisa kembali, menyatu, dan merangkai lagi kebaikan-kebaikan berumah tangga. Terutama jika sudah memiliki anak.

Mulailah dengan Refleksi Diri

Situasi perceraian adalah proses yang kompleks dan emosional. Jika istri atau suami seseorang menggugat cerai, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencoba berbicara dengan pasangan untuk memahami alasan mengapa mereka ingin menggugat cerai.

Seseorang perlu berefleksi terlebih dahulu. Kemudian memulai lagi komunikasi yang jujur dan terbuka dengan pasanganya. Cobalah merendah terlebih dahulu, dan dengarkan alasan mengapa pasanganya menggugat cerai. Menunjukkan empati pada pasangan adalah langkah refleksi yang baik.

Jika masih berharap untuk kembali, cobalah pertimbangkan konseling pernikahan. Seorang konselor pernikahan dapat membantu mengatasi masalah dalam hubungan dan mencari solusi yang baik untuk kedua belah pihak.

Refleksi diri bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki masalah dalam hubungan. Karena itu, setelah memahami alasan di balik keinginan pasangan untuk menggugat cerai, mulailah memperbaiki masalah dalam hubungan. Ini mungkin termasuk perubahan perilaku, pengembangan keterampilan komunikasi, atau menemukan cara untuk lebih mendukung satu sama lain.

Refleksi ini harus langsung memulai dengan menunjukkan perubahan. Jika sudah bisa mengidentifikasi apa yang harus dilakukan, segera memulai perubahan dan perbaikan. Ini akan membantu meningkatkan kepercayaan dan mungkin mendorong pasangan seseorang untuk mempertimbangkan kembali keputusan menggugat cerai.

Tentu saja harus bersabar, tidak terburu-buru, dan dengan tetap memberi kesempatan keputusan terakhir kepada pasanganya. Tidak memaksakan, apalagi menyerang secara publik yang membuat relasi semakin sulit untuk bisa disatukan. Kecuali untuk hal-hal tertentu, seperti kekerasan  yang tidak berujung.

Lima Langkah Mubadalah

Jika menggunakan perspektif mubadalah, yang berarti kesalingan dan kerjasama, tentu saja yang harus berefleksi dan berkontribusi untuk memulihkan hubungan adalah kedua belah pihak. Setidaknya, ada lima langkah mubadalah, ketika pasangan suami istri sudah di ambang perceraian.

Pertama, berefleksi secara bersama. Cobalah masing-masing meyakinkan diri untuk bersedia duduk bersama. Yakinkan juga pasangannya untuk duduk bersama: merenungkan peran masing-masing dalam masalah yang dihadapi dalam hubungan. Diskusikan bagaimana keduanya berkontribusi terhadap kesulitan dan apa yang dapat dilakukan oleh masing-masing individu untuk memperbaiki situasi.

Kedua, lanjutkan refleksi tersebut dengan mengidentifikasi kebutuhan dan harapan bersama. Yang satu bisa mendengar terlebih dahulu lalu mengungkapkan. Cobalah mengalihkan fokus pembicaraan pasutri  itu dari kesalahan di antara mereka, ke kebutuhan dan harapan masing-masing individu dalam hubungan. Keduanya harus jujur tentang apa yang diinginkan dan butuhkan dari hubungan, serta bagaimana keduanya dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.

Ketiga, setelah menemukan kebutuhan-kebutuhan tersebut, mulailah untuk berbagi peran dan tanggung jawab. Dalam perspektif mubadalah, kedua belah pihak memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki hubungan. Oleh karena itu, penting bagi keduanya untuk berbagi tanggung jawab dalam menghadapi masalah dan mencari solusi bersama-sama.

Keempat, karena tanggung-jawab itu seringkali berat, maka masing-masing, keduanya harus meningkatkan empati dan penghargaan. Cobalah untuk lebih menghargai pasangan terlebih dahulu dan mengasah empati terhadap perasaan dan perspektifnya. Hal ini akan membantu membangun rasa saling pengertian dan mengurangi konflik dalam hubungan. Sebaiknya, tidak terus menerus: aku, aku, dan aku.

Bekerjasama Menemukan Solusi

Kelima, upayakan selalu untuk berkompromi dan negosiasi. Ini berlaku untuk keduanya, suami dan istri. Setiap hubungan, baik dalam memahami dan menerima kesalahan, maupun dalam menawarkan dan melakukan perbaikan-perbaikan harus selalu melibatkan seni berkompromi dan negosiasi. Pelajari cara untuk mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan, sehingga keduanya merasa puas dengan hasilnya.

Tentu saja, tidak akan ada yang benar-benar 50:50. Karena itu, yang merasa dewasa harus berpikir mengalah, sambil mengirim sinyal agar pasangannya juga bisa bergerak maju dan bisa mengalah.

Tentu saja, langkah-langkah ini bisa saja kita perkuat dengan mencari dukungan dari pihak eksternal yang benar-benar bisa membantu. Seringkali, bantuan orang lain akan lebih memudahkan, daripada langsung melakukannya sendiri, sekalipun dirinya ahli dalam bidang tersebut.

Dalam banyak kasus juga, pihak ketiga yang objektif, seperti seorang konselor atau mediator, tidak hanya mampu membantu pasutri menavigasi masalah dalam hubungan, melainkan juga mencari solusi yang adil dan seimbang.

Dengan mengikuti lima langkah Mubadalah ini, di mana kedua belah pihak berkontribusi dan bekerja sama untuk mencapai solusi, dapat meningkatkan peluang untuk memperbaiki hubungan dan menghindari perceraian. Namun, penting untuk mengingat bahwa setiap situasi unik dan mungkin memerlukan pendekatan yang berbeda tergantung pada konteks dan kebutuhan individu dalam hubungan.

Terutama, faktor-faktor eksternal yang bersifat sosial, kultural, dan struktural, yang sulit kita kenali, juga seringkali sangat berpengaruh pada relasi pasutri seseorang. Karena itu, tidak harus menggeneralisir tips apapun agar efektif bagi semua orang. Masing-masing, sebaiknya terus belajar dan mengenali, langkah apa yang terbaik dan efektif. Wallahu a’lam. []

Tags: gugat ceraiistriMubadalahpasanganperceraianperkawinansuami
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Kesehatan yang
Hikmah

Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

24 Agustus 2025
Masa Kehamilan Istri
Hikmah

Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

24 Agustus 2025
Keturunan
Hikmah

Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan

24 Agustus 2025
Memilih Pasangan
Hikmah

Tips Memilih Pasangan Hidup

23 Agustus 2025
Film Sore
Film

Perempuan dalam Duka: Membaca Film Sore dengan Empati Bukan Penghakiman

22 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ibu di Indonesia

    Ibu di Indonesia Hidup dalam Keteguhan, DPR Harus Belajar Darinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan
  • “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!
  • Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati
  • Ibu di Indonesia Hidup dalam Keteguhan, DPR Harus Belajar Darinya
  • 4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID