Mubadalah.id – Beberapa hari terakhir, kekerasan seksual di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan menjadi perbincangan panas di berbagai media. Khususnya pondok pesantren yang bahkan menjadi topik utama berita nasional. Kasus yang masih ramai ialah kasus yang menjerat Moch Subchi Azal Tzani (Bechi), yang merupakan anak kandung pengasuh dari salah satu pesantren di Jombang. Bechi menjadi sorotan, bahkan objek hujatan masyarakat di dunia maya karena kasus pencabulan terhadap beberapa santriwatinya.
Keadilan bagi korban/penyintas (dalam kasus Bechi) menjadi sulit tergapai. Karena telah terjadi perbedaan pandangan ‘kebenaran’ antara warga pesantren dan pihak kepolisian. Proses penyidikan pun menjadi sulit ketika wibawa dan otoritas kyai dengan subjektifitas religi yang memantik gerakan warga pesantren termasuk santri-santrinya.
Kondisi tersebut membenarkan penelitian SIti Komariah (2022) yang berjudul: “Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan: Relasi Kuasa Kyai Terhadap Santri Perempuan di Pesantren“, bahwa petinggi pesantren seringkali menggunakan posisinya sebagai alat untuk melakukan kekerasan seksual di pesantren. Hal itu tidak lepas dari adanya budaya patriarki yang abadi dan telah terlembagakan di lingkungan pesantren tersebut. Selain itu, terdapat ketimpangan relasi kuasa antara petinggi pesantren dengan santri-santrinya.
Beberapa Kasus Kekerasan Seksual yang terjadi di Indonesia
Sebenarnya, kasus kekerasan seksual di pesantren bukanlah hal baru di Indonesia. Kasus kekerasan seksual juga telah menelan 11 korban santriwati di salah satu pesantren di Depok. Pelakunya terdiri dari 4 orang ustadz serta 1 orang kakak tingkat korban. Selain itu, tahun 2021 lalu, 12 santriwati menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pengajar di salah satu pesantren di Jawa Barat.
Tidak berhenti di situ, melansir dari kemenag.go.id (03-02-2022), Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, mengungkapkan bahwa terdapat 12 laporan yang muncul terkait kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan, yaitu di Tasikmalaya, Bandung, Kuningan, Cilacap, Bantul, Kulonprogo, Pinrang, Ogan Ilir, Lhokseumawe, Jombang, Mojokerto dan Trenggalek. Beberapa kasus di antaranya masih dalam proses persidangan di pengadilan.
Lebih parah, penyelesaian beberapa kasus kekerasan seksual di pesantren melalui cara mediasi antara korban dan pelaku dengan pimpinan pesantren yang menengahi, sehingga kasus tetutup dan berujung damai. Padahal, trauma korban akan begitu membekas dan pelaku belum tentu benar-benar bertaubat atau malah mencari korban lainnya.
Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual di Pesantren
Pertanyaan yang kemudian muncul ialah, mengapa pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri tidak bisa terhindar dari kasus-kasus kekerasan seksual? Tidak bijak rasanya apabila memukul rata dengan menyebut semua pesantren bukanlah ruang aman bagi santri. Karena masih banyak pesantren yang menjadi ruang aman bagi santri-santri dari tindakan kekerasan atau pelecehan seksual. Namun, berdasarkan beberapa kasus di atas, terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual di pesantren.
Pertama, narasi kesetaraan dan keadilan gender belum sepenuhnya semua pesantren menerima. Mengutip pendapat Muhammad Naziful Haq, salah satu staff International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), dalam laman infid.org (07-07-2022). Bahwa gagasan tentang keadilan gender masih menjadi perdebatan di beberapa pesantren karena dinilai mengandung nilai-nilai Barat.
Lallu ada kekhawatiran tidak sesuai dengan ajaran Islam yang dapat mengganggu tatanan dan nilai-nilai yang ada di pesantren. Hal itu kemudian dapat membuka peluang munculnya kasus kekerasan seksual di pesantren-pesantren yang belum mengadopsi wawasan keadilan gender.
Kedua, terdapat prinsip ‘kepatuhan total’ (sami’na wa atha’na) di lingkungan pondok pesantren yang sering menjadi alat untuk memberdaya korban. Sebenarnya, prinsip ini sangat penting dalam hal adab seorang santri terhadap Kyai, anak ke orang tua, atau yang muda terhadap yang tua selama dalam hal kebaikan. Namun, jika ada penyalahgunaan, dapat menjadi celah untuk melakukan kejahatan termasuk kekerasan dan pelecehan seksual.
Di samping itu, menurut Siti Komariah (2022), konsep ‘kepatuhan total’ di lingkungan pesantren juga cenderung bersifat mengkultuskan para petinggi pesantren, yang mana hal itu justru dapat menjadi boomerang bagi para santri.
Penyalahgunaan Wewenang Petinggi Pesantren
Masih ingat kasus Gus Romli? Salah seorang pengajar pesantren yang melakukan kekerasan seksual dengan modus santriwati yang hendak memasuki kelas XII akan banyak menghadapi ujian di pesantren. Dan supaya dapat melewati ujian tersebut dengan lancar, santriwati menerima transfer ilmu melalui hubungan seksual, dan santriwati tersebut harus mendengar, mematuhi dan menurut apapun yang ia perintahkan.
Ketiga, terdapat penyalahgunaan wewenang. Masih banyak petinggi pesantren yang sering menyalahgunakan status atau jabatannya yang sakral. Ia gunakan untuk mendapat kepercayaan korban, dan orang di sekitarnya agar dapat melakukan kekerasan dan pelecehan seksual.
Penelitian Geoff Mcmaster (2020) yang berjudul: “Researches Reveal Patterns of sexual Abuse in Religion Settings“, menjelaskan bahwa terdapat karakteristik dalam lembaga agama termasuk pesantren seperti kekuasaan, patriarkis, ketaatan, dan penghormatan terhadap figur otoritas justru dapat memfasilitasi kemungkinan terjadinya kekerasan atau seksual.
Keempat, menggunakan dogma dengan embel-embel agama sebagai alat untuk mendominasi. Hal ini dapat dilihat dari kasus Bechi dengan menawarkan ilmu metafakta yang dapat bebas menikahi siapapun serta doktrin ‘vagina jalan mulia yang tidak boleh dimasuki orang lain selain dirinya (Bechi)’. Atau juga kasus di salah satu pesantren di Solo pada tahun 2018. Bagaimana seorang petinggi pesantren melakukan modus terhadap santrinya untuk menghafal kitab suci di ruang privat, dengan melakukan ritual yang ia sebut dengan ‘ritual pembersihan vagina’.
Kelima, regulasi negara kita yang belum mampu menjangkau secara kuat terkait kasus kekerasan seksual di pondok pesantren. Sebenarnya telah terdapat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 84 tahun 2008 yang menyatakan bahwa lembaga pendidikan formal harus melaksanakan pengarusutamaan gender.
Selain itu juga terdapat Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, mengingat pesantren tidak berada di bawah Kementerian Pendidikan melainkan Kementerian Agama, maka pemberlakuan aturan tersebut secara hukum tidak bisa di pesantren.
Urgensi PMA
Mengingat semakin maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren, maka perlu suatu regulasi yang kuat untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi. Upaya tersebut dapat kita mulai dengan mendorong Kementerian Agama untuk mengeluarkan PMA. Yakni, terkait penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren. Selain itu, kita membutuhkan juga revisi terhadap Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, agar dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas pesantren.
Perumusan dan penerbitan PMA terkait edukasi, pencegahan, dan penanganan. Lalu pemulihan korban pelecehan atau kekerasan seksual, ini merupakan payung hukum yang sangat kita tunggu. Sebagai upaya memutus rantai perilaku predator seksual di pesantren.
Melansir dari kemenag.go.id (03-02-2022), PMA tersebut saat ini telah tersusun oleh Kementrian Agama. Inisiasi Kementerian Agama ini disambut dengan komitmen, baik dalam bentuk pengembangan gagasan, kebijakan internal pesantren, hingga kedewasaan dalam bersikap. Harapannya, agar semua warga pesantren dapat terjamin rasa aman dari kekerasan seksual.
Selain itu, perlu kita ingat bahwa Indonesia telah memiliki aturan tentang masalah tersebut. Yakni UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru sah April lalu. Namun, belum dalam UU tersebut belum adanya mekanisme khusus terkait kekerasan seksual yang terjadi di pesantren.
Hal ini menjadi penting mengingat kasus kekerasan seksual di pesantren tidak bisa kita samakan dengan di tempat biasa. Seperti kasus Bechi yang sangat sulit untuk diproses dan membutuhkan waktu yang berlarut-larut. Artinya, PMA yang tengah Kemenag rumuskan tetap harus kita dorong dan sambut dengan baik oleh masyarakat.
Revisi UU Pesantren
Revisi terhadap UU Pesantren juga merupakan hal urgent yang perlu kita lakukan mengingat dalam UU tersebut masih banyak kelemahan. Selain tidak adanya ketentuan pengawasan seperti ungkapan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi. Dalam UU Pesantren tidak ada yang namanya pengawasan, adanya Dewan Masyai lebih kepada penguatan konten pendidikan (detik.com 13-01-2022). Sehinga kita memerlukan juga ketentuan yang mewajibkan standar pengajaran, pengelolaan dan kurikulim dengan pengarusutamaan gender di pesantren.
Untuk itu, baik PMA ataupun revisi UU Pesantren, keduanya memiliki urgensi yang sangat vital dalam hal kasus kekerasan seksual di pesantren. Keduanya saling berkaitan sebagai suatu hierarki perundang-undangan, dan mengingat UU Pesantren belum memiliki aturan turunan yang mampu menghadirkan keadilan gender di lingkungan pesantren. Dengan upaya tersebut, diharapkan dapat melindungi korban kekerasan seksual di pesantren serta mampu menjadi suatu payung hukum pencegahan kasus serupa.
Sebagai penutup, yang perlu kita garisbawahi dari kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren adalah, ‘yang cacat dan rusak serta wajib kita caci maki bukanlah pesantrennya, tetapi pelaku!’. Sebab, sebaik dan sebagus apapun suatu pesantren, jika otak dan nafsu predator seksual tidak bisa terkontrol, maka kekerasan dan pelecehan seksual masih mungkin terjadi. []