Sabtu, 13 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Penyebab Kekerasan Seksual di Pesantren: Urgensi Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Revisi UU Pesantren

Yang perlu kita garisbawahi dari kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren adalah, yang cacat dan rusak serta wajib kita caci maki bukanlah pesantrennya, tetapi pelaku!

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
11 Juli 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kekerasan Seksual di Pesantren

Kekerasan Seksual di Pesantren

77
SHARES
3.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari terakhir, kekerasan seksual di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan menjadi perbincangan panas di berbagai media. Khususnya pondok pesantren yang bahkan menjadi topik utama berita nasional. Kasus yang masih ramai ialah kasus yang menjerat Moch Subchi Azal Tzani (Bechi), yang merupakan anak kandung pengasuh dari salah satu pesantren di Jombang. Bechi menjadi sorotan, bahkan objek hujatan masyarakat di dunia maya  karena kasus pencabulan terhadap beberapa santriwatinya.

Keadilan bagi korban/penyintas (dalam kasus Bechi) menjadi sulit tergapai. Karena telah terjadi perbedaan pandangan ‘kebenaran’ antara warga pesantren dan pihak kepolisian. Proses penyidikan pun menjadi sulit ketika wibawa dan otoritas kyai dengan subjektifitas religi yang memantik gerakan warga pesantren termasuk santri-santrinya.

Kondisi tersebut membenarkan penelitian SIti Komariah (2022) yang berjudul: “Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan: Relasi Kuasa Kyai Terhadap Santri Perempuan di Pesantren“, bahwa petinggi pesantren seringkali menggunakan posisinya sebagai alat untuk melakukan kekerasan seksual di pesantren. Hal itu tidak lepas dari adanya budaya patriarki yang abadi dan telah terlembagakan di lingkungan pesantren tersebut. Selain itu, terdapat ketimpangan relasi kuasa antara petinggi pesantren dengan santri-santrinya.

Beberapa Kasus Kekerasan Seksual yang terjadi di Indonesia

Sebenarnya, kasus kekerasan seksual di pesantren bukanlah hal baru di Indonesia. Kasus kekerasan seksual juga telah menelan 11 korban santriwati di salah satu pesantren di Depok. Pelakunya terdiri dari 4 orang ustadz serta 1 orang kakak tingkat korban. Selain itu, tahun 2021 lalu, 12 santriwati menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pengajar di salah satu pesantren di Jawa Barat.

Tidak berhenti di situ, melansir dari kemenag.go.id (03-02-2022), Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, mengungkapkan bahwa terdapat 12 laporan yang muncul terkait kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan, yaitu di Tasikmalaya, Bandung, Kuningan, Cilacap, Bantul, Kulonprogo, Pinrang, Ogan Ilir, Lhokseumawe, Jombang, Mojokerto dan Trenggalek. Beberapa kasus di antaranya masih dalam proses persidangan di pengadilan.

Lebih parah, penyelesaian beberapa kasus kekerasan seksual di pesantren melalui cara mediasi antara korban dan pelaku dengan pimpinan pesantren yang menengahi, sehingga kasus tetutup dan berujung damai. Padahal, trauma korban akan begitu membekas dan pelaku belum tentu benar-benar bertaubat atau malah mencari korban lainnya.

Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual di Pesantren

Pertanyaan yang kemudian muncul ialah, mengapa pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri tidak bisa terhindar dari kasus-kasus kekerasan seksual? Tidak bijak rasanya apabila memukul rata dengan menyebut semua pesantren bukanlah ruang aman bagi santri. Karena masih banyak pesantren yang menjadi ruang aman bagi santri-santri dari tindakan kekerasan atau pelecehan seksual. Namun, berdasarkan beberapa kasus di atas, terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual di pesantren.

Pertama, narasi kesetaraan dan keadilan gender belum sepenuhnya semua pesantren menerima. Mengutip pendapat Muhammad Naziful Haq, salah satu staff International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), dalam laman infid.org (07-07-2022). Bahwa gagasan tentang keadilan gender masih menjadi perdebatan di beberapa pesantren karena dinilai mengandung nilai-nilai Barat.

Lallu ada kekhawatiran tidak sesuai dengan ajaran Islam yang dapat mengganggu tatanan dan nilai-nilai yang ada di pesantren. Hal itu kemudian dapat membuka peluang munculnya  kasus kekerasan seksual di pesantren-pesantren yang belum mengadopsi wawasan keadilan gender.

Kedua, terdapat prinsip ‘kepatuhan total’ (sami’na wa atha’na) di lingkungan pondok pesantren yang sering menjadi alat untuk memberdaya korban. Sebenarnya, prinsip ini sangat penting dalam hal adab seorang santri terhadap Kyai, anak ke orang tua, atau yang muda terhadap yang tua selama dalam hal kebaikan. Namun, jika ada penyalahgunaan, dapat menjadi celah untuk melakukan kejahatan termasuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Di samping itu, menurut Siti Komariah (2022), konsep ‘kepatuhan total’ di lingkungan pesantren juga cenderung bersifat mengkultuskan para petinggi pesantren, yang mana hal itu justru dapat menjadi boomerang bagi para santri.

Penyalahgunaan Wewenang Petinggi Pesantren

Masih ingat kasus Gus Romli? Salah seorang pengajar pesantren yang melakukan kekerasan seksual dengan modus santriwati yang hendak memasuki kelas XII akan banyak menghadapi ujian di pesantren. Dan supaya dapat melewati ujian tersebut dengan lancar, santriwati menerima transfer ilmu melalui hubungan seksual, dan santriwati tersebut harus mendengar, mematuhi dan menurut apapun yang ia perintahkan.

Ketiga, terdapat penyalahgunaan wewenang. Masih banyak petinggi pesantren yang sering menyalahgunakan status atau jabatannya yang sakral. Ia gunakan untuk mendapat kepercayaan korban, dan orang di sekitarnya agar dapat melakukan kekerasan dan pelecehan seksual.

Penelitian Geoff Mcmaster (2020) yang berjudul: “Researches Reveal Patterns of sexual Abuse in Religion Settings“, menjelaskan bahwa terdapat karakteristik dalam lembaga agama termasuk pesantren seperti kekuasaan, patriarkis, ketaatan, dan penghormatan terhadap figur otoritas justru dapat memfasilitasi kemungkinan terjadinya kekerasan atau seksual.

Keempat, menggunakan dogma dengan embel-embel agama sebagai alat untuk mendominasi. Hal ini dapat dilihat dari kasus Bechi dengan menawarkan ilmu metafakta yang dapat bebas menikahi siapapun serta doktrin ‘vagina jalan mulia yang tidak boleh dimasuki orang lain selain dirinya (Bechi)’. Atau juga kasus di salah satu pesantren di Solo pada tahun 2018. Bagaimana seorang petinggi pesantren melakukan modus terhadap santrinya untuk menghafal kitab suci di ruang privat, dengan melakukan ritual yang ia sebut dengan ‘ritual pembersihan vagina’.

Kelima, regulasi negara kita yang belum mampu menjangkau secara kuat terkait kasus kekerasan seksual di pondok pesantren. Sebenarnya telah terdapat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 84 tahun 2008 yang menyatakan bahwa lembaga pendidikan formal harus melaksanakan pengarusutamaan gender.

Selain itu juga terdapat Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, mengingat pesantren tidak berada di bawah Kementerian Pendidikan melainkan Kementerian Agama, maka pemberlakuan aturan tersebut secara hukum tidak bisa di pesantren.

Urgensi PMA

Mengingat semakin maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren, maka perlu suatu regulasi yang kuat untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi. Upaya tersebut dapat kita mulai dengan mendorong Kementerian Agama untuk mengeluarkan PMA. Yakni, terkait penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren. Selain itu, kita membutuhkan juga revisi terhadap Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, agar dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas pesantren.

Perumusan dan penerbitan PMA terkait edukasi, pencegahan, dan penanganan. Lalu pemulihan korban pelecehan atau kekerasan seksual, ini merupakan payung hukum yang sangat kita tunggu. Sebagai upaya memutus rantai perilaku predator seksual di pesantren.

Melansir dari kemenag.go.id (03-02-2022), PMA tersebut saat ini telah tersusun oleh Kementrian Agama. Inisiasi Kementerian Agama ini disambut dengan komitmen, baik dalam bentuk pengembangan gagasan, kebijakan internal pesantren, hingga kedewasaan dalam bersikap. Harapannya, agar semua warga pesantren dapat terjamin rasa aman dari kekerasan seksual.

Selain itu, perlu kita ingat bahwa Indonesia telah memiliki aturan tentang masalah tersebut. Yakni UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru sah April lalu. Namun, belum dalam UU tersebut belum adanya mekanisme khusus terkait kekerasan seksual yang terjadi di pesantren.

Hal ini menjadi penting mengingat kasus kekerasan seksual di pesantren tidak bisa kita samakan dengan di tempat biasa. Seperti kasus Bechi yang sangat sulit untuk diproses dan membutuhkan waktu yang berlarut-larut. Artinya, PMA yang tengah Kemenag rumuskan tetap harus kita dorong dan sambut dengan baik oleh masyarakat.

Revisi UU Pesantren

Revisi terhadap UU Pesantren juga merupakan hal urgent yang perlu kita lakukan mengingat dalam UU tersebut masih banyak kelemahan. Selain tidak adanya ketentuan pengawasan seperti ungkapan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi. Dalam UU Pesantren tidak ada yang namanya pengawasan, adanya Dewan Masyai lebih kepada penguatan konten pendidikan (detik.com 13-01-2022). Sehinga kita memerlukan  juga ketentuan yang mewajibkan standar pengajaran, pengelolaan dan kurikulim dengan pengarusutamaan gender di pesantren.

Untuk itu, baik PMA ataupun revisi UU Pesantren, keduanya memiliki urgensi yang sangat vital dalam hal kasus kekerasan seksual di pesantren. Keduanya saling berkaitan sebagai suatu hierarki perundang-undangan, dan mengingat UU Pesantren belum memiliki aturan turunan yang mampu menghadirkan keadilan gender di lingkungan pesantren. Dengan upaya tersebut, diharapkan dapat melindungi korban kekerasan seksual di pesantren serta mampu menjadi suatu payung hukum pencegahan kasus serupa.

Sebagai penutup, yang perlu kita garisbawahi dari kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren adalah, ‘yang cacat dan rusak serta wajib kita caci maki bukanlah pesantrennya, tetapi pelaku!’. Sebab, sebaik dan sebagus apapun suatu pesantren, jika otak dan nafsu predator seksual tidak bisa terkontrol, maka kekerasan dan pelecehan seksual masih mungkin terjadi. []

Tags: GenderkeadilanKekerasan Berbasis GenderKekerasan seksualKesetaraanLembaga PendidikanPondok Pesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Urgensitas Tujuan Bekerja dan Menyikapi Fenomena Kesetaraan Gender

Next Post

Doa Berlindung dari Segala yang Menakutkan

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Kekerasan Seksual di Pesantren
Aktual

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Teach You a Lesson
Film

Teach You a Lesson dan Krisis Empati di Dunia Pendidikan

11 Juni 2026
Laki-laki dan Perempuan sama
Pernak-pernik

Ketika Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Terbebani oleh Peran Gender

8 Juni 2026
Santri Aman
Publik

Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

8 Juni 2026
Peran Perempuan
Pernak-pernik

Beban Ganda Perempuan dalam Konstruksi Peran Gender

8 Juni 2026
Next Post
Doa Berlindung dari Segala yang Menakutkan

Doa Berlindung dari Segala yang Menakutkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual
  • Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh
  • Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya
  • Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?
  • Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0