Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Penyebab Kekerasan Seksual di Pesantren: Urgensi Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Revisi UU Pesantren

Yang perlu kita garisbawahi dari kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren adalah, yang cacat dan rusak serta wajib kita caci maki bukanlah pesantrennya, tetapi pelaku!

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
14 Juli 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kekerasan Seksual di Pesantren

Kekerasan Seksual di Pesantren

77
SHARES
3.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari terakhir, kekerasan seksual di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan menjadi perbincangan panas di berbagai media. Khususnya pondok pesantren yang bahkan menjadi topik utama berita nasional. Kasus yang masih ramai ialah kasus yang menjerat Moch Subchi Azal Tzani (Bechi), yang merupakan anak kandung pengasuh dari salah satu pesantren di Jombang. Bechi menjadi sorotan, bahkan objek hujatan masyarakat di dunia maya  karena kasus pencabulan terhadap beberapa santriwatinya.

Keadilan bagi korban/penyintas (dalam kasus Bechi) menjadi sulit tergapai. Karena telah terjadi perbedaan pandangan ‘kebenaran’ antara warga pesantren dan pihak kepolisian. Proses penyidikan pun menjadi sulit ketika wibawa dan otoritas kyai dengan subjektifitas religi yang memantik gerakan warga pesantren termasuk santri-santrinya.

Kondisi tersebut membenarkan penelitian SIti Komariah (2022) yang berjudul: “Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan: Relasi Kuasa Kyai Terhadap Santri Perempuan di Pesantren“, bahwa petinggi pesantren seringkali menggunakan posisinya sebagai alat untuk melakukan kekerasan seksual di pesantren. Hal itu tidak lepas dari adanya budaya patriarki yang abadi dan telah terlembagakan di lingkungan pesantren tersebut. Selain itu, terdapat ketimpangan relasi kuasa antara petinggi pesantren dengan santri-santrinya.

Beberapa Kasus Kekerasan Seksual yang terjadi di Indonesia

Sebenarnya, kasus kekerasan seksual di pesantren bukanlah hal baru di Indonesia. Kasus kekerasan seksual juga telah menelan 11 korban santriwati di salah satu pesantren di Depok. Pelakunya terdiri dari 4 orang ustadz serta 1 orang kakak tingkat korban. Selain itu, tahun 2021 lalu, 12 santriwati menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pengajar di salah satu pesantren di Jawa Barat.

Tidak berhenti di situ, melansir dari kemenag.go.id (03-02-2022), Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, mengungkapkan bahwa terdapat 12 laporan yang muncul terkait kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan, yaitu di Tasikmalaya, Bandung, Kuningan, Cilacap, Bantul, Kulonprogo, Pinrang, Ogan Ilir, Lhokseumawe, Jombang, Mojokerto dan Trenggalek. Beberapa kasus di antaranya masih dalam proses persidangan di pengadilan.

Lebih parah, penyelesaian beberapa kasus kekerasan seksual di pesantren melalui cara mediasi antara korban dan pelaku dengan pimpinan pesantren yang menengahi, sehingga kasus tetutup dan berujung damai. Padahal, trauma korban akan begitu membekas dan pelaku belum tentu benar-benar bertaubat atau malah mencari korban lainnya.

Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual di Pesantren

Pertanyaan yang kemudian muncul ialah, mengapa pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri tidak bisa terhindar dari kasus-kasus kekerasan seksual? Tidak bijak rasanya apabila memukul rata dengan menyebut semua pesantren bukanlah ruang aman bagi santri. Karena masih banyak pesantren yang menjadi ruang aman bagi santri-santri dari tindakan kekerasan atau pelecehan seksual. Namun, berdasarkan beberapa kasus di atas, terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual di pesantren.

Pertama, narasi kesetaraan dan keadilan gender belum sepenuhnya semua pesantren menerima. Mengutip pendapat Muhammad Naziful Haq, salah satu staff International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), dalam laman infid.org (07-07-2022). Bahwa gagasan tentang keadilan gender masih menjadi perdebatan di beberapa pesantren karena dinilai mengandung nilai-nilai Barat.

Lallu ada kekhawatiran tidak sesuai dengan ajaran Islam yang dapat mengganggu tatanan dan nilai-nilai yang ada di pesantren. Hal itu kemudian dapat membuka peluang munculnya  kasus kekerasan seksual di pesantren-pesantren yang belum mengadopsi wawasan keadilan gender.

Kedua, terdapat prinsip ‘kepatuhan total’ (sami’na wa atha’na) di lingkungan pondok pesantren yang sering menjadi alat untuk memberdaya korban. Sebenarnya, prinsip ini sangat penting dalam hal adab seorang santri terhadap Kyai, anak ke orang tua, atau yang muda terhadap yang tua selama dalam hal kebaikan. Namun, jika ada penyalahgunaan, dapat menjadi celah untuk melakukan kejahatan termasuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Di samping itu, menurut Siti Komariah (2022), konsep ‘kepatuhan total’ di lingkungan pesantren juga cenderung bersifat mengkultuskan para petinggi pesantren, yang mana hal itu justru dapat menjadi boomerang bagi para santri.

Penyalahgunaan Wewenang Petinggi Pesantren

Masih ingat kasus Gus Romli? Salah seorang pengajar pesantren yang melakukan kekerasan seksual dengan modus santriwati yang hendak memasuki kelas XII akan banyak menghadapi ujian di pesantren. Dan supaya dapat melewati ujian tersebut dengan lancar, santriwati menerima transfer ilmu melalui hubungan seksual, dan santriwati tersebut harus mendengar, mematuhi dan menurut apapun yang ia perintahkan.

Ketiga, terdapat penyalahgunaan wewenang. Masih banyak petinggi pesantren yang sering menyalahgunakan status atau jabatannya yang sakral. Ia gunakan untuk mendapat kepercayaan korban, dan orang di sekitarnya agar dapat melakukan kekerasan dan pelecehan seksual.

Penelitian Geoff Mcmaster (2020) yang berjudul: “Researches Reveal Patterns of sexual Abuse in Religion Settings“, menjelaskan bahwa terdapat karakteristik dalam lembaga agama termasuk pesantren seperti kekuasaan, patriarkis, ketaatan, dan penghormatan terhadap figur otoritas justru dapat memfasilitasi kemungkinan terjadinya kekerasan atau seksual.

Keempat, menggunakan dogma dengan embel-embel agama sebagai alat untuk mendominasi. Hal ini dapat dilihat dari kasus Bechi dengan menawarkan ilmu metafakta yang dapat bebas menikahi siapapun serta doktrin ‘vagina jalan mulia yang tidak boleh dimasuki orang lain selain dirinya (Bechi)’. Atau juga kasus di salah satu pesantren di Solo pada tahun 2018. Bagaimana seorang petinggi pesantren melakukan modus terhadap santrinya untuk menghafal kitab suci di ruang privat, dengan melakukan ritual yang ia sebut dengan ‘ritual pembersihan vagina’.

Kelima, regulasi negara kita yang belum mampu menjangkau secara kuat terkait kasus kekerasan seksual di pondok pesantren. Sebenarnya telah terdapat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 84 tahun 2008 yang menyatakan bahwa lembaga pendidikan formal harus melaksanakan pengarusutamaan gender.

Selain itu juga terdapat Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, mengingat pesantren tidak berada di bawah Kementerian Pendidikan melainkan Kementerian Agama, maka pemberlakuan aturan tersebut secara hukum tidak bisa di pesantren.

Urgensi PMA

Mengingat semakin maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren, maka perlu suatu regulasi yang kuat untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi. Upaya tersebut dapat kita mulai dengan mendorong Kementerian Agama untuk mengeluarkan PMA. Yakni, terkait penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren. Selain itu, kita membutuhkan juga revisi terhadap Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, agar dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas pesantren.

Perumusan dan penerbitan PMA terkait edukasi, pencegahan, dan penanganan. Lalu pemulihan korban pelecehan atau kekerasan seksual, ini merupakan payung hukum yang sangat kita tunggu. Sebagai upaya memutus rantai perilaku predator seksual di pesantren.

Melansir dari kemenag.go.id (03-02-2022), PMA tersebut saat ini telah tersusun oleh Kementrian Agama. Inisiasi Kementerian Agama ini disambut dengan komitmen, baik dalam bentuk pengembangan gagasan, kebijakan internal pesantren, hingga kedewasaan dalam bersikap. Harapannya, agar semua warga pesantren dapat terjamin rasa aman dari kekerasan seksual.

Selain itu, perlu kita ingat bahwa Indonesia telah memiliki aturan tentang masalah tersebut. Yakni UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru sah April lalu. Namun, belum dalam UU tersebut belum adanya mekanisme khusus terkait kekerasan seksual yang terjadi di pesantren.

Hal ini menjadi penting mengingat kasus kekerasan seksual di pesantren tidak bisa kita samakan dengan di tempat biasa. Seperti kasus Bechi yang sangat sulit untuk diproses dan membutuhkan waktu yang berlarut-larut. Artinya, PMA yang tengah Kemenag rumuskan tetap harus kita dorong dan sambut dengan baik oleh masyarakat.

Revisi UU Pesantren

Revisi terhadap UU Pesantren juga merupakan hal urgent yang perlu kita lakukan mengingat dalam UU tersebut masih banyak kelemahan. Selain tidak adanya ketentuan pengawasan seperti ungkapan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi. Dalam UU Pesantren tidak ada yang namanya pengawasan, adanya Dewan Masyai lebih kepada penguatan konten pendidikan (detik.com 13-01-2022). Sehinga kita memerlukan  juga ketentuan yang mewajibkan standar pengajaran, pengelolaan dan kurikulim dengan pengarusutamaan gender di pesantren.

Untuk itu, baik PMA ataupun revisi UU Pesantren, keduanya memiliki urgensi yang sangat vital dalam hal kasus kekerasan seksual di pesantren. Keduanya saling berkaitan sebagai suatu hierarki perundang-undangan, dan mengingat UU Pesantren belum memiliki aturan turunan yang mampu menghadirkan keadilan gender di lingkungan pesantren. Dengan upaya tersebut, diharapkan dapat melindungi korban kekerasan seksual di pesantren serta mampu menjadi suatu payung hukum pencegahan kasus serupa.

Sebagai penutup, yang perlu kita garisbawahi dari kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren adalah, ‘yang cacat dan rusak serta wajib kita caci maki bukanlah pesantrennya, tetapi pelaku!’. Sebab, sebaik dan sebagus apapun suatu pesantren, jika otak dan nafsu predator seksual tidak bisa terkontrol, maka kekerasan dan pelecehan seksual masih mungkin terjadi. []

Tags: GenderkeadilanKekerasan Berbasis GenderKekerasan seksualKesetaraanLembaga PendidikanPondok Pesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

2 Februari 2026
Disabilitas
Disabilitas

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

2 Februari 2026
Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0