Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

Data dari kemenpppa menyebutkan dalam rentang 2025 saja, telah terdata kasus kekerasan sebanyak 18.836 kasus.

Siti Aminah by Siti Aminah
19 Agustus 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Di Mana Ruang Aman Perempuan

Di Mana Ruang Aman Perempuan

20
SHARES
992
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu euforia menyambut sempena hari kemerdekaan Indonesia menggema di seluruh penjuru negeri. Semua berlomba-lomba menjadi ikon kemerdekaan, berlomba-lomba mengukir sejarah, menjadi tim pengibar bendera baik dari tingkat kecamatan hingga menjadi pengibar bendera pusaka di istana negeri.

Sungguh sangat membahagiakan dan mengharukan bukan? Pertunjukan kesenian dan kebudayaan dari seluruh provinsi juga sangat membelalakkan mata. Di belahan Indonesia yang lain juga tidak kalah meriah, di kampung-kampung juga berlangsung sekian banyak perlombaan. Perayaan yang sangat beragam seperti ini hanya bisa kita rasakan 1 tahun sekali.

Tetapi siapa yang mengingat, di balik gegap gempita perayaan kemerdekaan tersebut, kita harus tetap mengingat cita-cita pendiri bangsa. Merayakan kemerdekaan boleh jadi mengingatkan kita pada titisan darah para pejuang bangsa. Sembari tetap mengusahakan sila kelima Pancasila, Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Apakah Amanat Pancasila Sudah Terwujud?

Selain amanat konstitusi pada sila ke5 pancasila, lebih lanjut juga terjabarkan dalam pasal-pasal UUD NRI 1945. Negara kita sudah kaya akan regulasi, tapi fakta di lapangan apakah sejalan? Ternyata berbanding terbalik dengan harapan. Data dari kemenpppa menyebutkan dalam rentang 2025 saja, telah terdata kasus kekerasan sebanyak 18.836 kasus.

Sedangkan menurut data Catahu Komnas Perempuan yang dirilis tahun 2025, menyatakan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024 mencapai 445.502 kasus, dengan rincian kekerasan seksual (26,94%), kekerasan psikis (26,94%), kekerasan fisik (26,78%) dan kekerasan ekonomi (9,84%).

Jumlah ini meningkat sebanyak 43.527 dari tahun lalu. Selain itu, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 yang dilaksananakan Kemen PPPA mencatat bahwa satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual.

Sementara itu, dari hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 menunjukkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia, pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan. Namun hanya sebagian kecil yang tercatat dalam sistem pelayanan. Ini menunjukkan bahwa korban masih sulit bicara dan belum merasa aman untuk melapor.

Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

Baru-baru ini, viral maraknya kasus kekerasan seksual di salah satu Pesantren dan beberapa Perguruan Tinggi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, predator seksual berjubah kiai/guru/dosen  itu ternyata menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap murid-muridnya.

Korbannya tidak sedikit, bahkan mencapai puluhan orang untuk seluruh kasus tersebut. Motif doktrin ketaatan dan menganggap pelaku sebagai ayah menjadi senjata utama pelaku. Disini jelas, dunia pendidikan jelas sudah tidak ramah terhadap perempuan dan anak.

Kasus yang lain, kasus pemerkosaan yang dialami remaja perempuan berusia 16 tahun di Nusa Tenggara Timur. Ironisnya, ketujuh pelaku memperkosa korban ditanah milik Polres Belu. Bukankah di wilayah tersebut seharusnya menjadi daerah yang aman?

Selama ini, banyak yang menganggap, agar bisa terhindar dan terlindungi dari kekerasan adalah dengan berlindung kepada orang-orang terdekat, termasuk ayah, ibu, paman, kakek, dan lain-lain. Namun, apa jadinya jika ternyata predator itu sendiri bersarang di rumah kita sendiri.

Kasus di Aceh pada Juli lalu, seorang anak perempuan berusia 13 tahun harus mengalami kisah tragis dan pilu. Ia harus menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan dari ayah, ibu, dan pamannya sendiri secara berulang selama 4 tahun. Dia harus memendam luka dan ketakutannya selama bertahun-tahun. Tidak ada lagi ruang aman baginya.

Kasus Human Trafficking Juga Marak Terjadi

Belum lagi, kasus di Lampung yang menimpa remaja perempuan yang berusia 14 tahun. Ia menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri ejak ia duduk di kelas 3 SD. Kurang lebih 5 tahun lamanya ia dipaksa melayani nafsu bejat bapaknya sendiri.

Ada lagi kasus di Jawa Barat, seorang anak berusia 5 tahun yang harus menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung dan pamannya sendiri. Tidak ada tempat mengadu. Karena tempat ternyaman untuk pulang malah menjadi saksi bisu kekerasan yang ia alami.

Belum lagi kalau kita membahas femisida, kekerasan terhadap perempuan yang berujung pada kematian. Kasus AL, remaja berusia 17 tahun di Lampung yang harus meregang nyawa karena diperkosa dan dibunuh secara keji oleh pamannya sendiri menambah daftar kasus femisida di Indonesia.

Kemudian human trafficking yang ternyata banyak mucikari anak yang memperjualbelikan teman sebayanya. Informasi ini penulis dapatkan ketika wawancara dengan berbagai pihak di Nusa Tenggara Barat. Sekali lagi, di mana ruang aman perempuan dan anak?

Bagaimana Solusinya?

UN Women menjelaskan dalam websitenya bahwa mengakhiri kekerasan adalah kewajiban semua orang tanpa terkecuali. Berikut beberapa tips yang bisa kita lakukan untuk mencegah dan menolong penyintas kekerasan, yaitu:

  1. Dengarkan dan percayai para penyintas

Para penyintas kekerasan yang berani bersuara merupakan Langkah pertama memutus siklus kekerasan, dan tugas kita adalah memberikan ruang aman agar mereka kita dengar dan terpercaya.

Penting kita ingat bahwa penyebab kekerasan seksual adalah pelaku semata, bukan pakaian, seksualitas, atau kesadaran korban. Setiap orang memiliki peran untuk melawan budaya menyalahkan korban serta mendukung penyintas agar memperoleh keadilan

  1. Edukasi Seksual Sejak Dini

Sejak dini, anak perlu diajak berdiskusi tentang seksual, gender, persetujuan, dan akuntabilitas dengan cara yang sesuai usia. Dengan menantang stereotip dan membekali mereka pengetahuan hak-hak perempuan, kita dapat membangun masa depan yang adil.

  1. Memberikan advokasi dan pendampingan untuk pemulihan korban

Layanan bagi penyintas merupakan hal yang esensial. Ini berarti tempat penampungan, saluran bantuan, konseling, dan semua dukungan bagi penyintas kekerasan berbasis gender perlu tersedia bagi mereka yang membutuhkan.

  1. Pahami persetujuan

Persetujuan yang diberikan secara bebas dan jelas oleh perempuan adalah wajib setiap saat. Dia memegang kendali atas diri dan tubuhnya.

  1. Edukasi tentang bentuk-bentuk kekerasan

Banyak korban yang biasanya tidak menyadari ia sedang dilecehkan. Beitupula sebaliknya, ada pelaku yang secara tidak sadar sedang melecehkan orang lain.

  1. Berani bersuara

Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Sehingga, setiap orang harus menunjukkan solidaritas kepada penyintas dan untuk memutus rantai kekerasan.

  1. Berani Melawan Budaya Kekerasan

Kekerasan dapat terjadi karena dinormalisasikan. Ke depan kita harus berani mengakhiri budaya-budaya yang sarat dengan kekerasan.

  1. Danai Organisasi perempuan

Berikan donasi kepada organisasi lokal yang memberdayakan perempuan, memperkuat suara mereka, dan mendukung penyintas.

  1. Saling Mengingatkan/Menegur

Kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk pelecehan seksual di tempat kerja dan di ruang publik. Bersikaplah tegas dengan menegur mereka ketika kita melihatnya: catcalling, komentar seksual yang tidak pantas, dan lelucon seksis tidak pernah kita benarkan.

  1. Menghimpun data kekerasan

Pengumpulan data yang relevan adalah kunci keberhasilan penerapan langkah-langkah pencegahan dan pemberian dukungan yang tepat kepada penyintas.

Mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kewajiban setiap orang, maka mari kita mengambil bagian kita masing-masing. Demi terwujudnya dunia yang lebih adil, ramah, dan inklusif. []

 

 

Tags: 80 Tahun Indonesia MerdekaDirgahayu Indonesiaramah anakRuang Amanstop kekerasan terhadap perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

Next Post

Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

Siti Aminah

Siti Aminah

Siti Aminah, mahasiswa Master of Islamic Studies di Universiti Sultan Zainal Abidin, Kuala Terengganu, Malaysia ig : @mhina_sa

Related Posts

Santri Aman
Publik

Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

8 Juni 2026
Otokritik Pesantren
Publik

Otokritik Pesantren: Mengurai Empat Akar Kekerasan Seksual yang Terus Berulang

6 Juni 2026
Memutus Rantai Kekerasan Seksual
Publik

Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

4 Juni 2026
Trauma
Publik

Kekerasan Seksual dan Trauma Panjang dalam Hidup Perempuan

10 Mei 2026
Daycare Yogyakarta
Aktual

Satu Minggu, Dua Luka: Daycare Yogyakarta, Kecelakaan KRL, dan Luka Perempuan Indonesia

30 April 2026
Ilmu hitam
Personal

Ilmu Hitam dan KBG: Minimnya Ruang Aman bagi Korban

28 April 2026
Next Post
Peran Orangtua Mendidik Anak

Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0