Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

6 Tahap Perkembangan Hubungan Perkawinan

Mubadalah by Mubadalah
9 November 2022
in Aktual
A A
0
perkembangan hubungan perkawinan

perkembangan hubungan perkawinan

1
SHARES
145
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Umumnya, hubungan lelaki dan perempuan bermula dari munculnya sebuah perasaan yang sering disebut sebagai “jatuh cinta”. Jatuh cinta adalah kondisi khusus yang tidak berlangsung lama. Pada tahap ini, seseorang mengalami ketertarikan yang luar biasa kepada orang lain. Ada rasa ingin selalu berdekatan, berdebar bila sedang bersama, rindu bila tak berjumpa, selalu memikirkan dia, merasa mendadak cocok luar-dalam, merasa dimengerti olehnya, dan lain-lain. Semua ini adalah ciri-ciri umum orang yang sedang jatuh cinta, sehingga muncul ungkapan “jatuh cinta itu berjuta rasanya.”

Tetapi dalam perkawinan, modal jatuh cinta saja tak cukup. Rasa ‘kasmaran’ perlahan akan menghilang setelah pasangan saling mengenal lebih dekat dan mulai membangun kehidupan bersama. Di sinilah kedekatan emosi, gairah seksual, dan komitmen mulai berkembang dan menggantikan rasa jatuh cinta. Hubungan menjadi lebih matang dan konsisten. Dari sini perlahan-lahan cinta yang sesungguhnya mulai tumbuh dan berkembang. Maka dimulailah wujud nyata dari prinsip mengupayakan kondisi yang lebih baik (Ihsan).

Suami/istri yang tidak memahami perbedaan fase tersebut mengira bahwa hilangnya perasaan indah selama masa jatuh cinta itu berarti bahwa rasa cintanya sudah hilang. Mereka lalu kecewa karena merasa salah memilih pasangan. Tetapi, pasangan yang memahami perbedaan tersebut justru akan semakin kuat hubungannya. Karena itu, setelah menikah, pasangan perlu memahami tahap-tahap perkembangan hubungan dalam perkawinan.

Menurut Andrew G. Marshall dalam I Love You but I Am Not in Love with You mengatakan bahwa setiap perkawinan akan mengalami beberapa tahap perkembangan yang membawa tantangannya masing-masing. Berikut ini 6 tahapan perkembangan perkawinan menurut Andrew G. Marshall,

  1. Tahap Menyatu (12-18 bulan)

Tahap ini dimulai saat pasangan suami-istri mulai menyatukan kedua pribadi. Kebutuhan pribadi belum begitu tampak, karena suami/istri dikuasai oleh perasaan ingin menyenangkan pasangan. Misalnya, dulu tidak suka musik dangdut, tapi karena pasangan menyukainya, sekarang jadi ikut menyukai dangdut.

Tantangan bagi pasangan dalam tahap ini adalah mencari keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan keinginan untuk menyatu. Banyak orang tidak ingin menikah karena khawatir harus mengorbankan sebagian kebutuhan pribadinya, karena harus memikirkan pasangannya. Padahal suatu saat di masa depan, di tahap yang tepat, kebutuhan pribadi itu akan mendapat ruangnya kembali.

  1. Tahap Bersarang (2-3 tahun)

Di tahun kedua dan ketiga, pasangan suami-istri umumnya sudah memiliki kehidupan yang lebih ajeg. Sebagian besar sudah memiliki anak, sehingga ada kebutuhan untuk memiliki sarang yang nyaman, dalam bentuk rumah dan kendaraan, serta kemapanan finansial. Beberapa persoalan umum di tahap ini adalah pembagian peran suami-istri dalam keluarga, munculnya kembali perbedaan pribadi, munculnya kembali kebutuhan untuk dekat dengan teman dan keluarga besar, dan lain-lain.

Tantangan di tahap ini adalah bagaimana mengelola perbedaan tersebut. Di sinilah timbul pertengkaran kecil maupun besar, karena pertimbangan-pertimbangan pribadi mulai bermunculan. Di tahap ini pasangan suami-istri perlu belajar mencari solusi, bukan menekankan kegelisahan sampai meledak menjadi kemarahan. Kemampuan bernegosiasi dan bermusyawarah akan membantu pasangan untuk menyelesaikan konflik dengan baik.

  1. Tahap Kebutuhan Pribadi (3-4 tahun)

Di tahap ini, kebutuhan pribadi mulai terasa semakin kuat. Kebutuhan untuk selalu bersama pasangan mulai berkurang. Misalnya suami yang dulu suka memancing, sekarang mulai ingin memancing lagi bersama teman-temannya.

Dalam hubungan yang sehat, suami/istri cukup yakin dengan kekuatan hubungan perkawinannya, dan tidak cemas saat pasangan ingin melakukan sesuatu tanpa mengajak dirinya. Suami/istri yang menjaga komitmen akan mencari titik tengah antara kebutuhan pribadi dan kebutuhan keluarganya.

Tantangan khas dalam tahap ini adalah menjaga keseimbangan tersebut. Suami/istri yang tak mampu menjaga titik tengah akan cenderung memaksakan kebutuhan pribadinya tanpa mempertimbangkan perasaan dan kebutuhan pasangannya. Sedangkan mereka yang belum matang akan cemas/curiga saat pasangannya mulai meminta waktu untuk dirinya sendiri. Di sini pasangan perlu belajar kompromi. Bila tidak, keduanya akan berjalan sendiri-sendiri dan menjauh satu sama lain.

  1. Tahap Kolaborasi (tahun ke 5-14)

Tahap selanjutnya adalah kolaborasi atau kerjasama. Karena sudah merasa yakin dengan komitmen kepada pasangan, suami/istri biasanya sudah menemukan cara untuk bekerjasama dan memberikan dukungan kepada pasangannya. Misalnya saat suami/istri dipindahtugaskan ke luar kota, pasangan mendukung dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Pada tahap ini muncul masalah tersendiri. Banyak pasangan kemudian lupa untuk menghargai pengorbanan yang diberikan oleh pasangan. Problem lainnya adalah komunikasi yang mulai memburuk bila salah satu pasangan sedang sibuk dengan hal-hal di luar keluarga. Bila kebablasan, pasangan suami-istri akan bergerak menjauh satu sama lain tanpa mereka sadari.

Tantangannya adalah bagaimana tetap berbesar hati untuk tidak saling mengungkung, dan terus menjalin komunikasi intensif agar jarak antara kedua pihak tidak semakin melebar.

  1. Tahap Penyesuaian (tahun 15-24)

Di tahap ini, pasangan suami-istri sibuk menyesuaikan diri dengan tantangan hidup yang baru. Misalnya anak-anak mulai tumbuh besar dan mandiri. Biasanya suami/istri sudah menerima pasangan apa adanya, dan sudah menemukan cara menghadapi hal-hal yang tidak disukai pasangannya.

Di masa ini, pasangan sudah banyak melalui persoalan hidup bersama. Namun di sisi lain, hal ini sering memunculkan persoalan baru, yakni saling menggampangkan dan saling menuntut. Terkadang muncul rasa putus asa karena pasangan tidak kunjung berubah sehingga membuat suami/istri jadi mudah marah.

Tantangan tahap ini adalah memahami bahwa kehidupan telah membawa banyak perubahan bagi kita dan pasangan. Suami/istri perlu menghindari sikap merasa benar sendiri dan merasa paling tahu situasi. Untuk itu diperlukan keterampilan menjadi pendengar yang baik.

  1. Tahap Pembaruan (tahun 25 ke atas)

Banyak pasangan lanjut usia yang menunjukkan kedekatan emosi yang kuat dan hubungan yang romantis. Itu karena setelah 25 tahun, pasangan suami-istri telah menjalani manis-pahitnya kehidupan perkawinan bersama-sama. Mereka menemukan kembali rasa bahagia karena memiliki cinta yang teruji dan pasangan jiwa yang bisa diandalkan.

Tantangan di masa ini adalah menjaga kesabaran dalam menghadapi pasangan. Kadangkala kebiasaan lama di masa muda muncul kembali, dan ini menimbulkan ketegangan di antara pasangan. Ketegangan ini perlu dikelola dengan baik dengan mengingat komitmen dan kedekatan emosi.

Itulah keenam tahapan dalam hubungan suami-istri dengan tantangannya masing-masing. Sudah sampai di tahap mana hubungan perkawinanmu? Adakah tantangan lain yang belum disebutkan di tahap-tahap tertentu? Silakan share pendapat dan pengalamanmu di kolom komentar.

Referensi: Fondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin (Kemenag RI, 2017)

Tags: 6 Tahap Membangun PerkawinankeluargaMembangun KeluargaperkawinanSAMAWA
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    11 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0